hukum
Geger! Data Pribadi Indonesia Diklaim Akan Dikelola Amerika, Prabowo Harus Tolak!
Geger! Data Pribadi Indonesia Diklaim Akan Dikelola Amerika, Prabowo Harus Tolak!
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengeklaim Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pengelolaan data pribadi Indonesia oleh Amerika Serikat. Pernyataan kontroversial ini langsung memicu gelombang protes dan kecaman dari berbagai pihak.
Presiden Prabowo Subianto hingga kini belum memberikan tanggapan resmi atas klaim Trump tersebut. Namun, desakan agar Presiden menolak negosiasi pengelolaan data pribadi Indonesia oleh Amerika semakin menggema. Para aktivis menekankan betapa berharganya data pribadi warga negara dan perlunya perlindungan ketat dari potensi penyalahgunaan.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Meutia, menyatakan masih menunggu respon dari Menko Ekoin, Airlangga Hartarto. Sementara itu, Ketua DPR, Ibu Puan Maharani, telah meminta pemerintah untuk melindungi data pribadi Indonesia dan mempertanyakan alasan di balik rencana transfer data tersebut ke Amerika Serikat.
Inge Mangundap, Ketua Umum Perempuan Peduli Nusantara menyatakan bahwa DPR sebagai wakil rakyat harus meminta persetujuan rakyat. Ia tegas menolak segala bentuk negosiasi terkait pengelolaan data pribadi Indonesia. “Tolak tidak ada kata negosiasi untuk data pribadi kami!” tegasnya.Pernyataan Trump dan reaksi keras dari berbagai pihak ini telah memicu perdebatan nasional yang sengit mengenai keamanan data dan kedaulatan digital Indonesia. Publik menantikan klarifikasi resmi dari Presiden Prabowo Subianto dan langkah konkret pemerintah untuk melindungi data pribadi warganya.
OPS PATUH KARAKKATAU 2025 TULANG BAWANG BARAT FOKUS PADA KESELAMATAN DAN DISIPLIN BERLALU LINTAS
Polres Tulang Bawang Barat Tindak 1.025 Pelanggar Lalu Lintas selama Sembilan Hari Ops Patuh Krakatau 2025
Tulang Bawang Barat,MTV- Satuan Lalu Lintas Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung telah menindak 1.025 pelanggar lalu lintas selama Sembilan hari pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2025, yang berlangsung sejak Senin (14/7/2025). Penindakan tersebut terdiri 58 tilang di tempat, dan 967 teguran kepada pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni.S.I.K, M.I.K melalui Kasat Lantas Akp Fony Salimubun .S.H.,M.H, menjelaskan, Penindakan kepada pelanggar yang kedapatan secara langsung oleh petugas di lapangan di lakukan penindakan tilang secara manual dan memberikan Teguran kepada pelanggar.
” Sembilan hari ini total sudah 1.025 penindakan, dengan rincian 58 tilang manual, dan 967 teguran,” kata Akp Fony, Selasa (22/07/2025).
Akp Fony Salimubun menambahkan bahwa pelanggaran lalu lintas di dominasi oleh penggunaan Helm SNI, kepemilikian Surat Izin Menengemudi (SIM) dan Tidak terpasang Plat nomor kendaraa/ TNKB.
Selain penindakan, Satlantas Polres
Tulang Bawang Barat juga melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat di jalan, sekolah, serta melalui media sosial, agar masyarakat memahami pentingnya keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.
Operasi Patuh Krakatau 2025 akan berlangsung selama 14 hari hingga 27 Juli mendatang dengan tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mewujudkan Kamseltibcarlantas, menurunkan angka kecelakaan lalu lintas, serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
“Kami mengimbau masyarakat agar patuh terhadap aturan lalu lintas, memakai helm, sabuk pengaman, dan melengkapi surat-surat kendaraan. Operasi Patuh bukan untuk menakuti masyarakat, tetapi untuk keselamatan bersama,” ujar Akp Fony
Ada 9 sasaran Operasi Patuh Krakatau 2025 diantaranya :
1. Menggunakan ponsel saat berkendara = Mengemudi sambil menggunakan telepon seluler sangat berbahaya dan bisa memecah konsentrasi.
2. Pengendara di bawah umur = Mengendarai kendaraan tanpa cukup umur atau belum memiliki SIM adalah pelanggaran serius.
3. Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor = Selain melanggar aturan, hal ini juga membahayakan keselamatan.
4. Tidak memakai helm berstandar SNI = Helm bukan sekadar pelindung kepala, tapi juga kewajiban hukum.
5. Tidak memakai sabuk pengaman saat mengemudi mobil = Safety belt adalah perlindungan pertama saat terjadi kecelakaan.
6. Mengemudi dalam pengaruh alkohol = Konsumsi minuman keras sebelum berkendara meningkatkan risiko kecelakaan fatal.
7. Melawan arus lalu lintas = Aksi ini tidak hanya membahayakan diri sendiri, tapi juga p
engguna jalan lainnya.
8. Melampaui batas kecepatan yang ditentukan = Kecepatan berlebih merupakan salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas.
9. Kendaraan tanpa pelat nomor depan dan belakang = Kelengkapan identitas kendaraan merupakan syarat sah berkendara di jalan.
“Dengan pelaksanaan operasi ini, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat di dalam berlalu lintas dapat meningkat sehingga dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Tulang Bawang Barat.”
Tegas Kasat Lantas Akp Fony Salimubun .S.H.,M.H
(Nanang Ali & Nok Srie)
KPPI DAN RT GEN Z BERSERTA GEN Z KATAR TANAH ABANG BERGERAK CEPAT HINGGA TUNTAS
Jakarta Wartapenasatu.com
KPPI Tanggap Kasus Kekerasan Seksual Anak di Tanah Abang, Desak Perubahan Sistem Perlindungan Korban
Satu lagi kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mencoreng wajah kemanusiaan. Seorang anak perempuan berusia 7 tahun di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, diduga menjadi korban tindakan pedofilia. Anak tersebut kini mengalami trauma mendalam, sementara proses hukum dan perlindungan terhadap korban dinilai berjalan lamban.
Menanggapi hal ini, organisasi Kongres Pejuang Perempuan Indonesia (KPPI) yang dikomandoi oleh Ketua Umum Ibu Sinda Sutadisastra, langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari RT Gen Z dan Karang Taruna setempat. KPPI hadir memberikan pendampingan psikologis awal kepada korban dan mendorong agar proses hukum tidak berlarut-larut.
Menurut investigasi awal dan riset lapangan dari jaringan relawan KPPI, ditemukan bahwa pengumpulan data pendukung untuk proses penyidikan berjalan lambat, terutama dalam hal menunggu hasil visum yang dikabarkan membutuhkan waktu 2 hingga 3 minggu. Hal ini menjadi hambatan besar dalam menangani kasus yang sangat sensitif dan mendesak seperti ini.
Lebih memprihatinkan lagi, korban diketahui diasuh oleh orang tua angkat yang jarang berada di rumah, sehingga minim pengawasan dan dukungan emosional. Kondisi ini membuka peluang besar bagi pelaku kekerasan seksual untuk melakukan tindakan keji tanpa pengawasan. KPPI menilai sistem perlindungan anak harus segera dibenahi, terutama dalam hal kesiapan respons cepat terhadap laporan kekerasan.
Ibu Sinda Sutadisastra dalam keterangannya menyatakan bahwa sistem perlindungan korban di Indonesia saat ini terlalu birokratis dan menyulitkan masyarakat kecil. “Tidak semua korban punya akses, uang, dan waktu untuk menghadapi proses panjang ini. Negara harus hadir mempermudah, bukan malah membuat korban makin terluka,” tegasnya.
KPPI mendorong reformasi kebijakan dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak, termasuk percepatan hasil visum, akses layanan psikolog gratis, serta mekanisme pengaduan yang cepat dan aman. Organisasi ini juga siap membentuk tim advokasi hukum untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal.
Melalui kejadian ini, KPPI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dalam memerangi kejahatan terhadap anak dan memperkuat perlindungan sosial di tingkat lokal. Kasus di Tanah Abang bukan hanya soal satu anak, tetapi cermin dari sistem yang belum berpihak pada korban. KPPI berkomitmen untuk terus menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak di Indonesia.
“Nok Srie”Melaporkan
Preman Berkedok Debt Collector Merajalela di Jalan pemda Tigaraksa – Cikupa, Aparat Diduga Tutup Mata!
Tangerang-Wartapenasatu. Com – Aksi premanisme berkedok jasa penagihan hutang marak terjadi di sepanjang Jalan Pemda arah Cikupa dan perempatan Jalan Pinang hingga Kantor Pos. Para preman ini beroperasi secara terang-terangan, bahkan di tengah gencarnya penertiban premanisme oleh aparat kepolisian. Mereka leluasa merampas kendaraan di jalanan, seolah mendapat perlindungan dari oknum tertentu.Para Pelaku, yang kerap beraksi dengan berkelompok, seperti yang terjadi di jalan pemda siang ini 23/07/2025, sepeda motor salah satu anggota ormas berhasil di rampas oleh sekelompok orang tak di kenal mengaku sebagai depkolektor atau matel, H Rudi selaku ketua Ranting ormas Badak banten desa margasari kecamatan tigaraksa woro woro di group seraya meminta bantuan, dan di sambut dengan sigap oleh ketua DPD kab. Tangerang Rahmatullah atau biasa di sapa bg Kubil, kemudian ktua Kubil meminta anggota lainya untuk segera merapat ke TKP untuk membantu anggota ketua Rudi.
Dalam melakukan aksinya mereka tidak gentar walau menghadapi ormas atau LSM yang mencoba menengahi. Mereka berdalih telah bertindak sesuai aturan, padahal tindakan merampas kendaraan tanpa putusan pengadilan merupakan pelanggaran hukum yang jelas. Sikap aparat kepolisian yang terkesan membiarkan aksi ini menimbulkan pertanyaan besar. Apakah ada pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum dalam melindungi para preman berkedok debt collector ini?
“Mereka seenaknya mengambil kendaraan, padahal debitur belum tentu memiliki tunggakan yang signifikan, dan sama sekali tidak ada dasar hukumnya,” ujar seorang aktivis di Tigaraksa yang enggan disebutkan namanya. Ia bersama aktivis lainnya merasa terpanggil untuk membantu korban, menengahi permasalahan antara kreditur dan debitur secara kekeluargaan dan mengajak untuk menempuh jalur hukum sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Fidusia, serta Perkapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.
Masyarakat Kabupaten Tangerang berharap kepada Kapolres untuk segera bertindak tegas dan menciptakan rasa aman dari aksi premanisme berkedok debt collector ini. Keberadaan mereka telah meresahkan dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Tindakan tegas dan terukur diperlukan untuk memberantas praktik premanisme yang semakin berani dan merajalela ini. (wps_jhuno)
Sidak Kantor BPKB, Dirlantas Polda alteng Komitmen Wujudkan Pelayanan Humanis
Sidak Kantor BPKB, Dirlantas Polda alteng Komitmen Wujudkan Pelayanan HumanisHumanis
Palangka Raya, wrtapenasatu.com–
Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah melakukan inspeksi mendadak dengan mengecek langsung ke Gedung Pelayanan BPKB Ditlantas Polda Kalteng, Jl. Mahir Mahar Kota Palangka Raya, Selasa (22/7/2025) siang.
Dalam kegiatan tersebut Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol Yusep Dwi Prastiya, S.H., S.I.K., M.H. didampingi Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kalteng AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H dan Kasat PJR Ditlantas Kompol Feriza Winanda Lubis, S.H., S.I.K., M.H.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si. melalui Dirlantas Kombes Pol Yusef Dwi Prastiya, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk memastikan sarana dan prasarana pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal dan sesuai standar.
“Jadi hari ini kita laksanakan pengecekan di Gedung pelayanan BPKB Ditlantas Polda Kalteng, guna memastikan pelayanan prima kepada masyarakat,” ucap Dirlantas.
Yusep menerangkan, dalam peninjauan ini pihaknya mengecek langsung alur pelayanan, mulai dari awal pendaftaran hingga proses penerbitan buku BPKB, fasilitas pendukung lainnya yang menunjang kenyamanan dan kepuasan masyarakat.
“Kita ingin memastikan bahwa seluruh proses pelayanan BPKB dapat berjalan dengan cepat, mudah, dan transparan. Kepuasan masyarakat adalah prioritas utama, sesuai dengan komitmen Polri dalam mewujudkan pelayanan yang profesional modern dan terpercaya,” ungkap Dirlantas
Selain itu, Ia juga memberikan arahan kepada personel agar terus meningkatkan kedisiplinan, keramahan dalam melayani masyarakat, dan menjaga integritas serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Melalui kegiatan pengecekan ini, saya berharap pelayanan BPKB Ditlantas Polda Kalteng dapat terus berkembang ke arah yang lebih baik, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Yang mana kehadiran polisi lalu lintas, khususnya dalam bidang pelayanan administrasi kendaraan bermotor, bukan hanya sebagai pelaksana tugas semata, tetapi juga sebagai representasi wajah Polri yang humanis, melayani, dan dipercaya publik,” pungkasnya.@ Herry Kalteng
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ciduk Pengedar Sabu Seberat 101,82 Gram Siap Edar
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ciduk Pengedar Sabu Seberat 101,82 Gram Siap Edar
Polresta Palangka Raya, wartapenasatu.com, Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu sebanyak 20 paket dengan berat kotor sekitar 101,82 gram. Barang haram tersebut didapati dalam penguasaan seorang pria warga Jalan A. Yani flamboyan bawah berinisial MS(31) di kawasan Jalan Sulawesi Gang Nusantara, Kota Palangka Raya.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan pelaku di dalam sebuah barak kayu, Senin (21/7/2025).
“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan 20 paket shabu yang disimpan dalam kantong hitam merk Mixio, selain itu, turut diamankan handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika,” terang Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Agung Wijaya Kusuma, S.I.K., M.H.
Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut dan atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. menyampaikan apresiasi atas kinerja tim Satresnarkoba dan menegaskan komitmennya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran narkotika di Kota Palangka Raya. Kami akan tindak tegas para pelaku demi menjaga keselamatan generasi muda dari ancaman narkoba,” tegas Kombes Pol Dedy Supriadi.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dan berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian, demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.@ Herry Kalteng
Kedaulatan Kesehatan Indonesia: Tolak Dominasi WHO, Revisi IHR!
Kedaulatan Kesehatan Indonesia: Tolak Dominasi WHO, Revisi IHR!
http://Jakarta, Wartapenasatu.com19 Juli 2025 – Sebuah konferensi pers yang digelar hari ini di Hotel Accasia, Jakarta, menyuarakan penolakan keras terhadap amandemen International Health Regulations (IHR) terkait penanganan pandemi. Konferensi pers ini menghadirkan dua narasumber terkemuka, yaitu Dr. dr. Siti Fadillah Supari, SpJP(K), mantan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, dan Komjen. Pol. (Purn) Dharma Pongrekun. Mereka menekankan pentingnya menjaga kedaulatan kesehatan Indonesia dan menolak dominasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam menentukan kebijakan kesehatan nasional.
Ibu Siti Fadillah Supari dengan tegas menyatakan keprihatinannya terhadap potensi pengalihan kedaulatan kesehatan Indonesia kepada WHO jika Presiden menandatangani amandemen IHR tersebut. Beliau berpendapat bahwa penandatanganan tersebut akan membatasi kemampuan Indonesia dalam mengambil keputusan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat Indonesia. Hal ini, menurut beliau, sangat berbahaya bagi masa depan kesehatan bangsa.
“Jika IHR ini ditandatangani, maka kedaulatan kesehatan kita akan berada di tangan WHO,” tegas Ibu Siti. “Kita akan kehilangan kemampuan untuk menentukan sendiri kebijakan kesehatan kita, sesuai dengan konteks dan kebutuhan masyarakat Indonesia.”Sentimen yang sama diungkapkan oleh Komjen. Pol. (Purn) Dharma Pongrekun. Beliau menekankan pentingnya kajian mendalam dan komprehensif sebelum Indonesia menyetujui amandemen IHR tersebut. Kajian ini, menurut beliau, harus melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil, akademisi, dan ahli hukum. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa amandemen IHR tidak merugikan kepentingan nasional Indonesia.
Konferensi pers ini menghasilkan tiga rekomendasi penting yang ditujukan kepada pemerintah. Pertama, pemerintah harus melakukan kajian menyeluruh terhadap amandemen IHR dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Kedua, pemerintah harus menolak segala bentuk pengalihan kedaulatan kesehatan kepada lembaga internasional. Ketiga, pemerintah harus memastikan bahwa implementasi IHR tidak mengurangi kemampuan negara dalam mengambil keputusan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat Indonesia.
Rekomendasi ini didasarkan pada prinsip kedaulatan nasional dan hak Indonesia untuk menentukan sendiri kebijakan kesehatannya. Para narasumber menekankan bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia yang fundamental, dan negara berkewajiban untuk menjamin akses kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh rakyatnya.
Konferensi pers ini menjadi momentum penting bagi masyarakat Indonesia untuk menyuarakan pendapat dan aspirasinya terkait isu kedaulatan kesehatan. Para peserta konferensi pers berharap pemerintah akan mendengarkan suara rakyat dan mempertimbangkan rekomendasi yang telah disampaikan.
Peristiwa ini juga menyoroti pentingnya transparansi dan partisipasi publik dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan kesehatan nasional. Pemerintah diharapkan untuk membuka ruang dialog yang lebih luas dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa kebijakan kesehatan yang diambil benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat Indonesia.
Penolakan terhadap amandemen IHR ini bukan berarti Indonesia menolak kerja sama internasional dalam bidang kesehatan. Namun, kerja sama tersebut harus dilakukan dengan prinsip kesetaraan dan saling menghormati kedaulatan masing-masing negara. Indonesia harus tetap memiliki kendali penuh atas kebijakan kesehatan nasionalnya untuk memastikan kesehatan dan kesejahteraan rakyatnya terjamin.
Menolak Amandemen IHR: Para Ahli Desak Kajian Mendalam Kedaulatan Kesehatan Indonesia
Menolak Amandemen IHR : Para ahli Desak Kajian Mendalam Kedaulatan Kesehatan Indonesia
Ibu Inge Mangundap melaporkan bahwa dalam Press conference yang diadakan hari ini, 19 Juli 2025 di Hotel Accasia, menyoroti penolakan terhadap amandemen International Health Regulations (IHR) mengenai penanganan pandemi. Acara ini menghadirkan narasumber terkemuka, yaitu Ibu DR. dr. Siti Fadillah Supari, SpJP(K), mantan Menteri Kesehatan, dan Komjen. Pol. (Purn) Dharma Pongrekun. Mereka secara tegas menyuarakan keprihatinan terhadap potensi hilangnya kedaulatan kesehatan Indonesia jika amandemen tersebut ditandatangani.
Ibu Siti Fadillah Supari menekankan bahwa penandatanganan IHR malam ini oleh Presiden akan menyerahkan kendali kesehatan Indonesia kepada Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Hal ini dianggap sebagai ancaman serius terhadap kedaulatan bangsa dan kemampuan Indonesia untuk menentukan kebijakan kesehatan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakatnya. Beliau dengan lantang menolak penandatanganan tersebut dan menyerukan adanya pertimbangan yang lebih matang.
Para pembicara menyarankan tiga langkah penting untuk melindungi kedaulatan kesehatan Indonesia. Pertama, dilakukan kajian menyeluruh dan komprehensif yang melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil, akademisi, dan ahli hukum. Kajian ini bertujuan untuk memastikan bahwa amandemen IHR tidak merugikan kepentingan nasional. Kedua, Indonesia harus menolak segala bentuk pengalihan kedaulatan kesehatan kepada lembaga internasional, termasuk WHO. Ketiga, Indonesia perlu memastikan bahwa implementasi perjanjian ini tidak membatasi kemampuan negara dalam mengambil keputusan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat Indonesia.
Penolakan terhadap amandemen IHR ini didasarkan pada prinsip kedaulatan nasional dan hak Indonesia untuk menentukan sendiri kebijakan kesehatannya. Para pembicara berpendapat bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia yang fundamental dan harus dikelola secara bertanggung jawab oleh negara, tanpa intervensi yang berlebihan dari lembaga internasional. Mereka menekankan pentingnya menjaga kemandirian dan kemampuan Indonesia dalam menghadapi tantangan kesehatan di masa depan.
Press conference ini menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk mempertimbangkan kembali implikasi dari amandemen IHR. Seruan untuk kajian menyeluruh, penolakan pengalihan kedaulatan, dan jaminan kemampuan pengambilan keputusan nasional merupakan langkah krusial untuk melindungi kesehatan masyarakat Indonesia dan kedaulatan bangsa. Semoga pemerintah mendengarkan aspirasi ini dan menempatkan kepentingan rakyat di atas segalanya.
Kedaulatan Kesehatan Indonesia: Tolak Dominasi WHO, Revisi IHR!
Kedaulatan Kesehatan Indonesia: Tolak Dominasi WHO, Revisi IHR!
Jakarta, wartapenasatu.com 19 Juli 2025 – Sebuah konferensi pers yang digelar hari ini di Hotel Accasia, Jakarta, menyuarakan penolakan keras terhadap amandemen International Health Regulations (IHR) terkait penanganan pandemi. Konferensi pers ini menghadirkan dua narasumber terkemuka, yaitu Dr. dr. Siti Fadillah Supari, SpJP(K), mantan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, dan Komjen. Pol. (Purn) Dharma Pongrekun. Mereka menekankan pentingnya menjaga kedaulatan kesehatan Indonesia dan menolak dominasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam menentukan kebijakan kesehatan nasional.Ibu Siti Fadillah Supari dengan tegas menyatakan keprihatinannya terhadap potensi pengalihan kedaulatan kesehatan Indonesia kepada WHO jika Presiden menandatangani amandemen IHR tersebut. Beliau berpendapat bahwa penandatanganan tersebut akan membatasi kemampuan Indonesia dalam mengambil keputusan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat Indonesia. Hal ini, menurut beliau, sangat berbahaya bagi masa depan kesehatan bangsa.
“Jika IHR ini ditandatangani, maka kedaulatan kesehatan kita akan berada di tangan WHO,” tegas Ibu Siti. “Kita akan kehilangan kemampuan untuk menentukan sendiri kebijakan kesehatan kita, sesuai dengan konteks dan kebutuhan masyarakat Indonesia.”
Sentimen yang sama diungkapkan oleh Komjen. Pol. (Purn) Dharma Pongrekun. Beliau menekankan pentingnya kajian mendalam dan komprehensif sebelum Indonesia menyetujui amandemen IHR tersebut. Kajian ini, menurut beliau, harus melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil, akademisi, dan ahli hukum. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa amandemen IHR tidak merugikan kepentingan nasional Indonesia.
Konferensi pers ini menghasilkan tiga rekomendasi penting yang ditujukan kepada pemerintah. Pertama, pemerintah harus melakukan kajian menyeluruh terhadap amandemen IHR dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Kedua, pemerintah harus menolak segala bentuk pengalihan kedaulatan kesehatan kepada lembaga internasional. Ketiga, pemerintah harus memastikan bahwa implementasi IHR tidak mengurangi kemampuan negara dalam mengambil keputusan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat Indonesia.
Rekomendasi ini didasarkan pada prinsip kedaulatan nasional dan hak Indonesia untuk menentukan sendiri kebijakan kesehatannya. Para narasumber menekankan bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia yang fundamental, dan negara berkewajiban untuk menjamin akses kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh rakyatnya.
Konferensi pers ini menjadi momentum penting bagi masyarakat Indonesia untuk menyuarakan pendapat dan aspirasinya terkait isu kedaulatan kesehatan. Para peserta konferensi pers berharap pemerintah akan mendengarkan suara rakyat dan mempertimbangkan rekomendasi yang telah disampaikan.
Peristiwa ini juga menyoroti pentingnya transparansi dan partisipasi publik dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan kesehatan nasional. Pemerintah diharapkan untuk membuka ruang dialog yang lebih luas dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa kebijakan kesehatan yang diambil benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat Indonesia.
Penolakan terhadap amandemen IHR ini bukan berarti Indonesia menolak kerja sama internasional dalam bidang kesehatan. Namun, kerja sama tersebut harus dilakukan dengan prinsip kesetaraan dan saling menghormati kedaulatan masing-masing negara. Indonesia harus tetap memiliki kendali penuh atas kebijakan kesehatan nasionalnya untuk memastikan kesehatan dan kesejahteraan rakyatnya terjamin.
SINERGI LUBKITA ,KLSN DAN KPPI LUNCURKAN PROGRAM KETAHANAN PANGAN DI MAJALENGKA
Jakarta wartapenasatu.com
Kolaborasi Strategis untuk Ketahanan Pangan Nasional
PT Lumbung Artha Kita (LUBKITA) yang dipimpin oleh Ibu Indriyani Wolf bersama suami, Koperasi Lumbung Sejahtera Nasional (KLSN), dan Yayasan Lumbung Sejahtera Kita (YLSK), resmi menjalin kolaborasi strategis dengan Kongres Pejuang Perempuan Indonesia (KPPI) yang diketuai oleh Ibu Sinda Sutadisastra. Kolaborasi ini menandai komitmen bersama dalam mendukung ketahanan pangan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya melalui penguatan peran perempuan.
Langkah nyata dari kerja sama ini ditunjukkan melalui pelaksanaan penanaman perdana seluas 5 hektar di Desa Majasuka, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat pada 17 Juli 2025. Acara ini menjadi tonggak penting bagi KLSN dalam mewujudkan visi besar pertanian terpadu dan berkelanjutan yang mampu menopang kebutuhan pangan nasional.
Dalam sambutannya, Ibu Indriyani Wolf menegaskan bahwa isu ketahanan pangan tidak dapat diatasi secara individu. Dibutuhkan sinergi antara masyarakat, koperasi, organisasi perempuan, dan pemerintah. Ia menekankan pentingnya membentuk tim yang solid serta merangkul dukungan dari semua pihak agar program ini berjalan sukses dan memberikan dampak jangka panjang bagi rakyat.
Kehadiran berbagai tokoh penting dalam penanaman perdana ini, seperti Kepala Dinas Pertanian, Kapolsek, dan Danramil setempat, menjadi bukti bahwa kolaborasi lintas sektor sangat mungkin diwujudkan. Keterlibatan mereka menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung program-program strategis yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
Ibu Sinda Sutadisastra, Ketua Umum KPPI, menyambut baik inisiatif ini dengan penuh semangat. Ia menilai bahwa gerakan pertanian ini sejalan dengan misi KPPI dalam meningkatkan peran perempuan sebagai pelaku utama pembangunan. Menurutnya, perempuan memiliki potensi besar dalam menjaga stabilitas pangan dan ekonomi keluarga jika diberdayakan secara tepat.
Lebih lanjut, Ibu Sinda berharap agar KLSN di bawah kepemimpinan Indriyani Wolf dan suami dapat terus menjalankan program ini secara berkelanjutan. Ia menilai bahwa kesinambungan sangat penting untuk membangun kemandirian pangan serta menciptakan lapangan kerja baru di pedesaan. KPPI siap menjadi mitra strategis dalam penguatan jaringan perempuan tani di seluruh Indonesia.
Kolaborasi ini menjadi contoh nyata bagaimana sektor swasta, koperasi, dan organisasi perempuan dapat bersatu untuk menjawab tantangan bangsa. Melalui gerakan penanaman ini, diharapkan semangat gotong royong dapat kembali menjadi budaya dalam mewujudkan kedaulatan pangan dan keadilan sosial.
Dengan penanam perdana ini menjadi salah satu bukti gebrakan baru untuk menuju Indonesia Emas melalui pertahanan pangan melalui perempuan – perempuan hebat
“Nok Srie” Melaporkan