hukum

  • Berita Duka,  hukum,  Kepolisian,  SOSIAL

    Tragedi di Sitoluama: Pelajar Meregang Nyawa dalam Tabrakan Maut Angkot vs. Truk Tangki

    Tragedi di Sitoluama: Pelajar Meregang Nyawa dalam Tabrakan Maut Angkot vs. Truk Tangki

    Toba, wartapenasatu.com – Kamis, 30 Oktober 2025, menjadi hari kelabu bagi Desa Sitoluama, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara. Sebuah kecelakaan tragis antara angkutan kota (angkot) dan truk tangki terjadi sekitar pukul 06.30 WIB, merenggut nyawa seorang pelajar dan menyebabkan luka-luka bagi sejumlah penumpang lainnya.

    Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Kanit Laka) Polres Toba, Aiptu H. Siregar, mengonfirmasi kejadian nahas ini. Korban meninggal dunia adalah Risky Siregar, seorang pelajar berusia 16 tahun yang merupakan warga Sigumpar. Selain itu, sepuluh penumpang angkot mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis intensif.

    Tujuh dari sepuluh korban luka-luka dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Porsea untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara itu, tiga korban luka-luka lainnya dirujuk ke Rumah Sakit Umum (RSU) HKBP Balige untuk perawatan lebih lanjut. Pengemudi angkot juga mengalami luka-luka dan saat ini sedang menjalani perawatan di RSU HKBP Balige.

    Menurut Aiptu H. Siregar, kecelakaan ini melibatkan sebuah truk tangki dengan nomor polisi BK-8188-KT dan sebuah angkot dengan nomor polisi T-1767-R. Truk tangki tersebut dikemudikan oleh Tison Tarihoran, seorang petani/pekebun berusia 30 tahun yang berasal dari Dusun III Hutaginjang, Kecamatan Barus Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, truk tangki dan angkot melaju dari arah yang sama, yaitu dari Porsea menuju Balige. Setibanya di lokasi kejadian, truk tangki tersebut menabrak angkot yang berada di depannya. Diduga, kecelakaan terjadi akibat kelalaian pengemudi truk tangki yang tidak menjaga jarak aman dengan kendaraan di depannya.

    Saat ini, kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan telah diamankan di Polres Toba untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Sopir truk tangki juga telah diamankan di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Toba untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait penyebab terjadinya kecelakaan.


    Kasus kecelakaan maut ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dan pemerintah daerah setempat. Upaya peningkatan keselamatan berlalu lintas akan terus diintensifkan guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Masyarakat juga diimbau untuk selalu berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

  • Bisnis,  Daerah,  hukum,  Kepolisian,  Kriminal,  SOSIAL

    Satpamobvit Polresta Palangka Raya Lakukan Inspeksi Mendadak dan Pengawasan SPBU di Sejumlah Titik

    Satpamobvit Polresta Palangka Raya Lakukan Inspeksi Mendadak dan Pengawasan SPBU di Sejumlah Titik

    Palangka Raya, wartapenasatu.com – Satuan Pengamanan Obyek Vital (Satpamobvit) Polresta Palangka Raya melaksanakan kegiatan inspeksi mendadak (sidak) dan pengawasan terhadap sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Palangka Raya, Kamis (30/10/2025).

    Kegiatan dipimpin oleh Kasatpamobvit Polresta Palangka Raya AKP Suranto bersama anggota Bripda Rifky Abdi Surya, dengan sasaran pengawasan di tiga lokasi, yakni SPBU Jalan Rajawali, SPBU Jalan Tjilik Riwut Km. 6, dan SPBU Jalan Tjilik Riwut Km. 12.

    Sidak dilakukan untuk memantau situasi pelayanan masyarakat serta memastikan tidak terjadi antrean panjang di SPBU, terutama menjelang akhir bulan yang kerap disertai peningkatan kebutuhan bahan bakar.

    “Kami melaksanakan sidak bersama tim gabungan dari Pemerintah Kota Palangka Raya untuk memastikan distribusi BBM berjalan lancar dan tidak ada penyimpangan di lapangan,” ucap Suranto.

    Selama pelaksanaan kegiatan, situasi di seluruh titik SPBU terpantau aman, tertib, dan tidak ditemukan adanya gangguan kamtibmas maupun antrean yang menimbulkan potensi kerawanan.

    Terkait akan hal itu, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., lantas menyampaikan apresiasi atas langkah cepat personelnya dalam mendukung upaya pemerintah menjaga stabilitas distribusi bahan bakar serta keamanan di lingkungan objek vital wilayah Kota Palangka Raya.

  • hukum,  Keamanan,  Kriminal,  SOSIAL

    Kapolda Kalteng Hadiri Pemusnahan 214,84 Ton Narkoba di Jakarta

    Kapolda Kalteng Hadiri Pemusnahan 214,84 Ton Narkoba di Jakarta

    JAKARTA, wartapenasatu.com – Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak 214,84 ton senilai Rp29,37 triliun yang digelar di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).

    Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta para Kapolda dari seluruh Indonesia.

    Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika oleh Polri sepanjang satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo, sebagai bentuk komitmen terhadap pemberantasan peredaran gelap narkoba di Tanah Air.

    Total barang bukti yang disita dan dimusnahkan, yakni 186,7 ton ganja, 9,2 ton sabu, 1,9 ton tembakau gorila, 2,1 juta butir ekstasi, 13,1 juta butir obat keras, 27,9 kilogram ketamin, 34,5 kilogram kokain, serta berbagai jenis narkoba lainnya.

    Dari ratusan ton barang bukti tersebut, Polda Kalteng juga merupakan salah satu Polda yang turut berpartisipasi dalam pengungkapan kasus narkoba sebagai wujud mendukung program Asta Cita Presiden RI.

    Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 212,7 ton, sesuai ketentuan Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mewajibkan pemusnahan dilakukan paling lama tujuh hari setelah mendapatkan penetapan dari kejaksaan negeri setempat.

    Kapolda Kalteng mengimbau seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba agar tidak menjadi korban penyalahgunaan barang haram tersebut.

    Dia meminta masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila melihat adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

    “Karena peran masyarakat di sini sangat penting bagi kami untuk bisa memberantas peredaran narkoba ini hingga ke akarnya.

  • hukum,  Kepolisian,  Pendidikan,  SOSIAL

    Ditlantas Polda Kalteng Terima Arahan Wakapolda Kalteng, Tekankan Peran Polantas Dalam Edukasi Tertib Berlalu Lintas

    Ditlantas Polda Kalteng Terima Arahan Wakapolda Kalteng, Tekankan Peran Polantas Dalam Edukasi Tertib Berlalu Lintas

    Palangka Raya, wartapenasatu.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menerima arahan langsung dari Wakapolda Brigjen Pol Dr. Rakhmad Setyadi, S.IK., S.H., M.H. yang dilaksanakan di Aula Ditlantas Polda Kalteng, Rabu (29/10/2025) pagi.

    Adapun dalam kegiatan tersebut diikuti oleh para pejabat utama Ditlantas dan seluruh Kasatlantas jajaran Polda Kalteng.

    Dalam arahannya Wakapolda Kalteng menekanan penting peran polantas dalam memberikan edukasi kepada masyarakat.

    “Jadilah pelopor sekaligus garda terdepan mewujudkan kamseltibcrlantas sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda Kalteng,” ungkap Wakapolda.

    Wakapolda juga menyampaikan bahwa meningkatnya mobilitas masyarakat perlu diimbangi dengan kehadiran petugas yang sigap dan responsif di lapangan.

    Brigjen Rakhmad juga menegaskan bahwa kehadiran Polantas dapat menjadi faktor penting dalam menekan angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas.

    “Yang mana setiap personel polantas harus selalu berperan aktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, baik itu melalui sosialisasi secara langsung maupun melalui sosial media,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Wakapolda mengingatkan agar seluruh personel terus meningkatkan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas. Ia juga meminta agar anggota tidak bosan melakukan sosialisasi keselamatan berlalu lintas, baik melalui kegiatan langsung di lapangan maupun media sosial.

    Ditempat yang sama Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol Yusep Dwi Prastiya, S.H., S.I.K., M.H. berharap seluruh personel yang mengikuti arahan ini dapat mengimplementasi apa yang sudah di sampaikan oleh Wakapolda Kalteng baik itu pada saat melaksanakan tugas pokok fungsi maupun dalam kehidupan bermasyarakat.

  • Artikel,  Bisnis,  Daerah,  hukum,  Keamanan,  Nasional,  Opini,  Pendidikan,  Pertahanan,  Politik,  Seni dan Budaya,  SOSIAL

    Kemanusiaan Bedah Buku “Luka yang Tak Menyerah” Ajak Publik Menafsirkan Makna Perlawanan dalam Sastra

    Yogyakarta  wartapenasatu.com

    “Luka yang Tak Menyerah, Bara yang Tak Padam”: JAKER dan Retorika UGM Gelar Bedah Buku Puisi tentang Perlawanan dan Kemanusiaan
    Yogyakarta, 29 Oktober 2025 —
    Jaringan Kebudayaan Rakyat (JAKER) bersama komunitas Retorika Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada (UGM) menggelar Bedah Buku Antologi Puisi berjudul “Luka yang Tak Menyerah, Bara yang Tak Padam”, Rabu (29/10) sore, di Ruang Persatuan, Lantai 3 Fakultas Filsafat UGM. Acara yang dimulai pukul 16.00 WIB ini menjadi ruang pertemuan antara sastrawan, akademisi, dan pecinta sastra yang ingin menafsirkan kembali makna luka dan daya hidup dalam perjalanan kemanusiaan.

    Dalam sambutannya, perwakilan JAKER menyampaikan bahwa antologi ini bukan sekadar kumpulan puisi, tetapi sebuah kesaksian sosial dan batin atas kenyataan hidup yang tak selalu ramah. “Kami ingin menjadikan puisi sebagai ruang untuk menyembuhkan dan melawan sekaligus. Luka bukan alasan untuk berhenti, dan bara tak seharusnya padam hanya karena angin kesedihan,” ujar salah satu perwakilan JAKER membuka acara.

    Buku antologi puisi ini menampilkan karya-karya dari berbagai penulis dengan latar berbeda yang menggali tema tentang kehilangan, perlawanan, dan harapan. Karya-karya di dalamnya merekam denyut kehidupan rakyat kecil, pergulatan batin, dan semangat tak menyerah di tengah situasi sosial yang sering melukai rasa kemanusiaan.

    Sastrawan Kiswondo, salah satu pembicara, mengungkapkan bahwa puisi-puisi dalam buku ini tidak berhenti pada keindahan bahasa, tetapi menjadi jeritan nurani yang menolak diam. “Puisi-puisi ini lahir dari keberanian. Mereka adalah bentuk perlawanan halus terhadap ketidakadilan yang membungkam. Di sinilah puisi kembali ke hakikatnya — menjadi suara bagi yang tak punya suara,” tegasnya.

    Sementara itu, Achmad Munjid, M.A., Ph.D., dosen Fakultas Ilmu Budaya UGM, melihat karya ini sebagai refleksi tentang kemanusiaan yang teruji. Menurutnya, puisi mampu memanggil kesadaran baru di tengah derasnya pragmatisme zaman. “Sastra seperti ini menegaskan bahwa berpikir kritis dan berempati adalah dua sisi dari kemanusiaan yang tak bisa dipisahkan. Puisi menjadi cara kita merawat keduanya,” ujarnya dalam sesi diskusi.

    Pembicara lainnya, Isty, alumni Filsafat UGM, menyoroti sisi reflektif dari karya-karya tersebut. Ia menilai bahwa setiap puisi di dalamnya adalah perjalanan spiritual para penulis dalam menemukan makna dari luka. “Ada kekuatan lembut di balik setiap kata. Puisi-puisi ini tidak meratapi luka, melainkan berdialog dengannya. Dari situ lahir semacam kebijaksanaan baru,” tutur Isty.

    Acara berlangsung hangat dan penuh apresiasi. Selain diskusi, beberapa penulis turut membacakan puisinya, menciptakan suasana syahdu yang menggugah hadirin. Melalui kegiatan ini, JAKER dan komunitas Retorika UGM berharap sastra terus menjadi sumber kekuatan moral dan refleksi sosial bagi masyarakat. “Kami ingin menjaga bara semangat agar tetap menyala, karena dari puisi kita belajar menjadi manusia yang tidak menyerah,” tutup panitia.

    BY”Nok Srie”

  • hukum,  Kepolisian

    Polres Tuban Bersama Diskopumdag Cek SPBU Respon Keluhan Masyarakat terkait BBM

    WARTAPENASATUJATIM | TUBAN – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tuban Polda Jatim dipimpin Kanit Tipidter Iptu I Made Riandika Darsana melaksanakan Inspeksi Mendadak (sidak) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di wilayah Kabupaten Tuban, Senin (27/10/2015) sore.

    Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas informasi dan keluhan masyarakat yang viral di media sosial mengenai dugaan adanya praktik pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite.

    Dilaporkan oleh masyarakat sejumlah kendaraan ngadat usai diisi bahan bakar jenis Pertalite.

    “Ini kami laksanakan karena ada isu yang berkembang di masyarakat adanya pertalite yang bermasalah” ucap Iptu Riandika.

    Lebih lanjut ia menambahkan bahwa hingga sore ini baru dua lokasi yang dilakukan pengecekan yakni SPBU Patung di Kelurahan Latsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban serta SPBU Dasin di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu.

    “Sesuai petunjuk Bapak Kapolres Tuban kedepan akan dilakukan pengecekan kembali ke sejumlah lokasi lain,” terangnya.

    Dalam kegiatan tersebut, petugas gabungan dari Polres Tuban Polda Jatim bersama Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan (Diskopumdag) melakukan pemeriksaan menyeluruh.

    Pengecekan dimulai dari kondisi tangki penyimpanan, proses distribusi hingga melakukan pengambilan sampel BBM untuk kemudian dilakukan pengecekan di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM).

    “Setelah pengambilan sampel, nanti akan kita cek di TBBM. Dari situ akan terlihat benang merahnya, apakah penyimpangan di SPBU atau di jalur pengiriman” ujar Iptu Riandika.

    Menurut Iptu Riandika berdasarkan hasil pengecekan akurasi dispenser yang ia lakukan untuk takaran BBM yang dikeluarkan sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan dan tidak ditemukan adanya indikasi kecurangan pada alat ukur.

    “Untuk yang kita cek hari ini ya sesuai takaran dan sekilas warna dan baunya juga masih bagus, tapi tetap akan kita cek,” terangnya.

    Dalam kesempatan itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak resah dan khawatir karena dari Polres Tuban Polda Jatim maupun Diskomundag selalu melakukan pemantauan terhadap pendistribusian BBM yang ada di Kabupaten Tuban.

    Dikomfirmasi terpisah, Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale mengatakan kegiatan ini dilakukan sebagai langkah preventif agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal serta menjaga ketersediaan BBM sesuai ketentuan pemerintah.

    “Sementara baru dua SPBU yang kami lakukan pengecekan, nanti mungkin akan berkembang,” pungkas AKBP William. (Bgn)

  • hukum,  Keamanan,  Kepolisian,  Kriminal

    Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu di Wilayah Rakumpit

    Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu di Wilayah Rakumpit

    Palangka Raya, wartapenasatu.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya, Selasa (28/10/2025).

    Pelaku berinisial Hr (32) diamankan di Jalan Tumbang Talaken Km. 82 (PT. MAPA Afdeling VII), Kelurahan Mungku Baru, dengan barang bukti 15 paket sabu seberat 22,23 gram.

    Penangkapan berawal dari laporan Polsek Rakumpit yang terlebih dahulu mengamankan pelaku beserta barang bukti.

    Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Agung Wijaya Kusuma menjelaskan, dari hasil olah TKP, ditemukan sejumlah barang bukti lainnya berupa timbangan digital, sendok sabu, plastik klip, botol permen, tas warna hijau, serta satu unit handphone Oppo Reno 10 yang digunakan pelaku untuk transaksi.

    “Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

    Saat ini tersangka telah kami amankan di Mapolresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., Rabu (29/10/2025).

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

    Kasatresnarkoba menyampaikan apresiasi atas kerja sama jajaran Polsek Rakumpit yang turut membantu dalam pengungkapan kasus ini, serta menegaskan komitmen untuk terus menindak tegas setiap bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.

  • hukum,  Kepolisian,  Kriminal,  SOSIAL

    PT BSP Diduga Langgar IMB, DPMPPTSP Taput Bertindak

    PT BSP Diduga Langgar IMB, DPMPPTSP Taput Bertindak

    Tapanuli Utara, wartapenasatu.com – Di tengah sorotan publik atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT BSP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Tapanuli Utara (Taput) angkat bicara. Kepala Dinas DPMPPTSP Taput, Jonner Nababan, melalui Kepala Bidang Perizinan Hotmauli Parhusip, mengungkapkan bahwa berdasarkan data server kantor, PT BSP belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

    Pernyataan ini disampaikan kepada awak media sebagai respons atas berbagai laporan dan keluhan masyarakat terkait aktivitas perusahaan yang berlokasi di Jalan Siborong-borong – Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara. Sejak awal, sejumlah warga telah menduga keraguan mereka terhadap legalitas dan operasional perusahaan tersebut.

    Selain dugaan pelanggaran IMB, PT BSP juga diduga menggunakan bahan bakar solar bersubsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor-sektor tertentu yang berhak. Dugaan ini semakin memperburuk citra perusahaan di mata publik dan menimbulkan pertanyaan serius tentang komitmen perusahaan terhadap peraturan dan etika bisnis.

    Menanggapi laporan-laporan tersebut, Kepala Bidang Pengendalian DPMPPTSP Taput, Erwin Hutauruk, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. Langkah pertama yang akan diambil adalah mengirimkan surat resmi kepada pimpinan PT BSP untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran yang terjadi.

    Upaya konfirmasi dari pihak media kepada pimpinan perusahaan di lokasi menemui kendala. Dua pekerja yang ditemui menyatakan bahwa pimpinan perusahaan jarang berada di kantor pada jam tersebut. Hal ini menimbulkan spekulasi dan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas perusahaan dalam menghadapi isu-isu yang berkembang.

    Kasus ini menjadi ujian bagi DPMPPTSP Taput dalam menegakkan aturan dan memberikan pelayanan yang adil dan transparan kepada masyarakat. Ketegasan dan profesionalisme DPMPPTSP Taput dalam menangani kasus ini akan menjadi tolok ukur bagi kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

    Ke depan, diharapkan PT BSP dapat memberikan klarifikasi yang komprehensif dan bertanggung jawab atas semua dugaan pelanggaran yang dialamatkan kepada perusahaan. Selain itu, diharapkan pula agar semua perusahaan yang beroperasi di Tapanuli Utara dapat mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, serta berkontribusi positif bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

  • hukum,  Keamanan,  Kepolisian,  Kriminal

    Polda Kalteng Bersama Polresta Palangka Raya Tangkap Dua Buronan Asal Samarinda

    Polda Kalteng Bersama Polresta Palangka Raya Tangkap Dua Buronan Asal Samarinda

    Palangka Raya, wartapenasatu.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) bersama Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan dua buronan asal Samarinda, Kalimantan Timur.

    Kedua pelaku berinisial KDWL (25) dan MY (28) ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Palangka Raya.

    Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap KDWL pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Janah Jari, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

    “Kedua pelaku diketahui merupakan daftar pencarian orang (DPO) Polsek Samarinda Kota,” katanya, Selasa (28/10).

    Kabid Humas melanjutkan, pada Selasa (28/10) sekitar pukul 06.00 WIB, petugas kembali mengamankan buronan lainnya, MY, di Jalan Raflesia III A, Kelurahan Ketimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

    Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada petugas Pamapta II mengenai keberadaan salah satu tahanan buron asal Samarinda.

    “Unit Jatanras bersama personel Pamapta segera menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” jelas Erlan Munaji.

    Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dan satu unit telepon genggam merek Vivo yang digunakan pelaku.

    Kedua DPO tersebut kini telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk proses lebih lanjut dan akan segera diserahkan ke pihak Polsek Samarinda Kota.

    “Polda Kalteng berkomitmen terus membantu upaya penegakan hukum lintas daerah,” pungkas Kombes Pol Erlan Munaji.

  • hukum,  Kriminal

    Laporan Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU Pertamina 54.622.22, Lamongan

    WARTAPENASATUJATIM | Lamongan, 27 Oktober 2025 — Masyarakat sekitar melaporkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di SPBU Pertamina 54.622.22, yang berlokasi di Jl. Deket – Karangbinangun, Keputran, Dinoyo, Kec. Deket, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur 62291.

    Menurut informasi dari warga sekitar, terdapat aktivitas yang mencurigakan berupa pengisian BBM bersubsidi menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi atau pengangsu (kendaraan pengangkut BBM), yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan operasional SPBU.

    Aktivitas tersebut disebutkan berlangsung di sekitar area SPBU, bahkan hingga radius 100–200 meter dari lokasi utama.

    Warga juga menyebutkan adanya kendaraan berjenis Avanza nopol S 1493 JU dengan muatan drum sekitar 200 liter dan sepeda motor yang telah dimodifikasi, yang secara rutin melakukan pengisian BBM dalam jumlah besar. Aktivitas tersebut diduga berlangsung baik pada siang hari maupun malam hari.

    Tindakan penyalahgunaan BBM Bersubsidi seperti penimbunan, pengangkutan ilegal, maupun niaga tanpa izin merupakan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

    Ancaman hukuman bagi pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi adalah:

    Pidana penjara paling lama 6 tahun, dan
    Denda paling banyak Rp60 miliar.

    Jenis pelanggaran yang termasuk dalam kategori ini meliputi:

    Penimbunan: Mengumpulkan BBM bersubsidi untuk dijual kembali.

    Niaga Ilegal: Menjual BBM bersubsidi di atas harga eceran resmi.

    Pengangkutan ilegal: Mengangkut BBM tanpa izin dan tidak sesuai peruntukan.

    Masyarakat berharap pihak berwenang, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pertamina, segera menindaklanjuti laporan ini dengan langkah investigasi dan penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.*** (Tim Investigasi)

Wartapenasatu.com @2025