hukum

  • hukum

    BAP Kusnadi (Alm) Tidak Dibawah Sumpah dan MAKI Jatim Tetap Yakin Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tidak Terlibat Dalam Kasus Korupsi Dana Hibah DPRD Jatim TA 2019-2022

    WARTAPENASATUJATIM | Surabaya – Pasca persidangan Senin (02/02) di Pengadilan Tipikor Juanda dalam menguak permasalahan korupsi dana hibah DPRD Jawa Timur tahun anggaran 2019 – 2022, dimana Jaksa Penuntut Umum dari KPK membeber kesaksian Kusnadi (Alm) pada Berita Acara Oemeriksaan (BAP) KPK akhirnya menuai polemik.

    Dengan sangat jelas, nama pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) disebut Kusnadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur (DPRD Jatim) periode 2019-2022 diduga telah menerima ijon fee hibah.

    Disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kusnadi, bahwa beberapa pejabat daerah juga menerima bagian dari dana tersebut total uang seluruhnya mencapai Rp1.982.000.000.

    Berikut adalah daftar pejabat yang menerima fee ijon pokir sesuai kesaksian Kusnadi dalam BAP JPU KPK yaitu :

    1. Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak bagiannya hingga 30 persen dari pengajuan hibah.
    2. Sekretaris Daerah (Sekda) Jatim, mulai dari Heru Tahyono, Wahid Wahyudi, hingga Adhi Karyono, masing-masing 5 persen hingga 10 persen dari pengajuan hibah.
    3. Kepala Bappeda Jatim dan Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Bobby Soemiarsono mendapat bagian 3 persen hingga 5 persen dari pengajuan hibah.
    4. Seluruh Kepala OPD Provinsi Jatim, masing-masing 3 persen hingga 5 persen dari pengajuan hibah.

    Kusnadi (Alm) juga menyatakan, bahwa penerimaan uang fee ijon tersebut sepenuhnya atas sepengetahuan seluruh Anggota DPRD Jatim.

    Mendengar hal ini, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Ferdinand Marcus L., S.H., M.H, kembali meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa.

    MAKI Jatim secara kelembagaan terpanggil untuk menjelaskan bahwa pemeriksaan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik KPK adalah pemeriksaan berbasis narasi kejujuran faktual dan dilaksanakan tanpa dibawah sumpah.

    Dari penjelasan diatas, Heru MAKI tegas menyampaikan bahwa redaksional dalam BAP KPK tersebut harus didalami pembuktian formilnya, ditengah kenyataan bahwa Kusnadi telah Meninggal Dunia.

    Pembuktian formil dalam persidangan tindak pidana korupsi dana hibah tersebut menjadi konstruksi hukum yang harus dilalui oleh saksi Kusnadi (Alm) dan dipastikan pembuktian formil dalam persidangan tidak akan bisa dilaksanakan mengingat tersangka Kusnadi telah meninggal dunia.

    Dalam pernyataannya, apabila dipanggil secara resmi dan diundang sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, Heru MAKI memastikan bahwa sebagai warna negara yang baik dan patuh kepada hukum, Ibunda Khofifah Indar Parawansa pasti akan berkenan menghadiri pemanggilan tersebut.

    “Polemik BAP Kusnadi itu masih butuh proses pembuktian formil, dan jangan kemudian kesaksian Kusnadi (Alm) dalam BAP penyidik KPK yang dilakukan tanpa sumpah itu menjadi pembenaran formil dan menjadi narasi seakan akan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur sudah pasti memang menerima ijon fee sebesar 30%,” tegas Heru MAKI, Ketua MAKI Koorwil Provinsi Jawa Timur.

    Heru MAKI tegas menyampaikan bahwa narasi yang berkembang dalam dunia linimasa medsos tersebut pasca penyebutan nama Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur harusnya diikuti Literasi yang sifatnya educated dan bukan malah menjadi narasi framing negatif.

    “Pemeriksaan dan pemanggilan sebagai saksi dalam persidangan Tipikor itu hal yang wajar saja sebagai bagian dari alur persidangan, apa yang istimewa dari situ, toh tuduhan itu menurut saya sifatnya hanya berbasis asumsi saja, dan masih harus dibuktikan serta tanpa ada kejelasan kronologis kejadian bagaimana ritme proses pemberian ijon fee 30% tersebut kepada Gubernur dan Wakil Gubernur, masih seperti asal ngomong saja, tidak ada bukti tambahan seperti diterima di mana uangnya, diserahkan siapa, masih buta semua dan tidak ada hal yang istimewa didalamnya,”ungkap Heru MAKI.

    Heru MAKI masih sangat meyakini 2 juta persen bahwa Ibunda Gubernur Jawa Timur dan Wakil Gubernur Jawa Timur tidak akan terlibat dari kasus korupsi dana hibah Jatim tersebut.

    Selain itu, Heru MAKI juga menambahkan pernyataan bahwa jajaran Kepala OPD Jatim diyakini juga tidak akan terlibat sebagai penerima ijon fee korupsi dana hibah tersebut karena OPD Jatim hanya pelaksana teknis dan verifikator saja, tanpa kemudian ikut terlibat secara langsung dalam pemberian korupsi dana hibah Jatim.

    “Saya meyakini hal tersebut diatas berdasarkan kajian fakta yang berhasil juga dihimpun tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim untuk perjalanan dugaan korupsi dana hibah Jatim,bukan asal bunyi atau ngomong, CATAT ITU,” pungkas Heru MAKI. (Bagas)***

  • Daerah,  hukum,  Opini,  SOSIAL

    Lawan Premanisme Galian! Warga Pagintungan Seret Oknum Arogan ke Jalur Hukum, Bukti Laporan Resmi Dikantongi”

    Wartapena Satu. Com- Banten

    Kepedulian terhadap Kelestarian Alam  & Sadar Lingkungan  Bersama Masyarakat Kabupaten Serang,Sebagai Warga Desa Pagintungan terhadap aktivitas galian yang dinilai arogan kini mencapai titik balik. Tidak lagi sekadar protes di lapangan, warga didampingi LSM NIL (Nusantara Indah Lingkungan) resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan oknum pengusaha ke Polres Kabupaten Serang, Senin (02/02).

    Langkah berani ini dipicu oleh dugaan intimidasi menggunakan senjata tajam dan perusakan fasilitas Masyarakat yang dilakukan secara terang-terangan. Bukti tanda terima laporan kepolisian kini menjadi “senjata utama” warga untuk menuntut keadilan.

    “ Hukum Harus Tegak, Bukan Milik Siapa yang Kuat Modal”

    Ketua Umum LSM NIL (Nusantara Indah Lingkungan) Michael, yang mengawal langsung pelaporan tersebut, menegaskan bahwa dokumen laporan yang mereka terima adalah bukti bahwa masyarakat tidak bisa diintimidasi oleh cara-cara premanisme.

    “Hari ini kami bicara dengan fakta dan data. Laporan resmi sudah masuk, bukti perusakan portal hingga saksi mata atas ancaman senjata tajam sudah kami serahkan. Ini adalah pesan keras bagi siapa pun yang ingin merusak kondusifitas desa dengan cara-cara anarkis,” tegas Michael dengan nada bicara lugas di depan Mapolres Serang.

    Etika yang Terluka dan Harapan pada Aparat dan Aparatur Pemerintah Setempat Sebagai APH (Aparatur Penegak Hukum).

    Kekecewaan warga memuncak karena pihak pengusaha dinilai tidak hanya melanggar perizinan, tetapi juga mengabaikan adab bertamu. Masuknya alat berat tanpa izin dan sikap menantang oknum di lapangan menjadi pemicu utama kemarahan warga.

    “Kami menuntut hukum tegak secara transparan. Jangan sampai ada keberpihakan kepada pemilik modal sementara rasa aman warga dikorbankan,” tambah salah satu perwakilan masyarakat.

    Situasi Terkini: Warga Tetap Siaga…

    Pantauan di lokasi menunjukkan situasi Desa Pagintungan masih dalam status siaga. Warga sepakat satu komando untuk terus mengawal kasus ini hingga aktivitas galian benar-benar berhenti total dan keamanan desa kembali pulih seperti sediakala. Mereka kini menunggu respons cepat dari Polres Serang dan ketegasan Pemerintah Kabupaten Serang dalam melakukan penindakan sesuai Perda yang berlaku.tutur ketua umum LSM NIL ” Michael”

  • hukum

    APBDes Dibungkam, Demokrasi Desa Diperkosa: MAKI Jatim Ultimatum Pemdes Gemurung Transparan atau Berhadapan dengan Hukum

    WARTAPENASATUJATIM | SIDOARJO – Ketika uang rakyat disembunyikan, kejahatan menemukan ruang bernapas. Itulah potret telanjang tata kelola keuangan di Pemerintah Desa Gemurung, Kecamatan Gedangan, yang kini berada di bawah sorotan keras Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur.

    Ketertutupan APBDes bukan lagi sekadar pelanggaran administratif ia telah berubah menjadi tamparan terhadap prinsip demokrasi desa dan penghinaan terhadap hak publik.

    MAKI Jatim secara resmi menjatuhkan rapor merah menyala kepada Pemdes Gemurung. Organisasi antikorupsi itu menilai sikap bungkam pemerintah desa sebagai tindakan sadar yang patut dicurigai, karena menutup akses masyarakat terhadap informasi penggunaan dana negara.

    Ketua Koordinator Wilayah MAKI Jatim, Heru Maki, dalam konferensi pers Senin (2/2/2026), melontarkan pernyataan keras tanpa basa-basi kepada Kepala Desa Gemurung, H. Buwono Basyuni.

    Ia menegaskan, menyembunyikan APBDes adalah bentuk pembangkangan terbuka terhadap hukum.

    “APBDes itu milik rakyat, bukan milik kepala desa. Begitu anggaran ditutup, maka kecurigaan adalah konsekuensi logis. Di titik itu, transparansi mati dan korupsi mendapat karpet merah,” tegas Heru.

    Menurut MAKI Jatim, seluruh pemerintah desa wajib dan tanpa alasan apa pun mempublikasikan laporan realisasi anggaran tahun 2025 pada awal 2026.

    Laporan tersebut mencakup PADes, Alokasi Dana Desa (ADD), serta Dana Desa (DD) dari APBN. Namun di Desa Gemurung, kewajiban hukum itu seolah diperlakukan seperti formalitas yang bisa diabaikan.

    “Ini bukan soal teknis, ini soal niat. Negara memberi dana triliunan ke desa dengan satu syarat utama: transparansi. Kalau laporan tidak dipublikasikan, publik berhak menduga ada sesuatu yang disembunyikan,” ujar Heru dengan nada tajam.

    Heru menambahkan, tanpa keterbukaan anggaran, pengawasan masyarakat dilucuti, Badan Permusyawaratan Desa kehilangan fungsi moralnya, dan warga dipaksa menjadi penonton atas pengelolaan uang mereka sendiri. Kondisi ini, menurut MAKI Jatim, adalah lahan subur praktik KKN.

    Sorotan keras juga diarahkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sidoarjo. MAKI Jatim menilai, pembiaran atas ketidakpatuhan desa sama berbahayanya dengan pelanggaran itu sendiri.

    “Kalau DPMD diam, itu bukan netral itu kelalaian serius. Teguran dan sanksi harus dijatuhkan. Desa yang tidak transparan harus dicatat dan dilaporkan sampai tingkat kementerian. Negara tidak boleh kalah oleh kepala desa,” tandasnya.

    MAKI Jatim memastikan pengawasan akan diperketat. Mereka menegaskan, setiap rupiah dana desa yang tidak bisa dipertanggungjawabkan adalah kejahatan terhadap rakyat dan negara.

    Kasus Desa Gemurung kini menjadi sirene bahaya bagi seluruh kepala desa di Kabupaten Sidoarjo dan Jawa Timur:
    transparansi adalah harga mati.

    Siapa pun yang mencoba bermain di wilayah abu-abu APBDes, bersiaplah berhadapan dengan publik, hukum, dan sejarah. (Bgn)***

  • Bencana,  Daerah,  Ekonomi,  hukum,  Kepolisian,  Nasional,  Opini,  SOSIAL

    Maraknya Tambang Masyarakat Dipagintungan & LSM NIL Mempertanyakan APH Setempat & Desak Bupati Kabupaten Serang

    Wartapena Satu. Com-Banten

    Satu Komando!” Kolaborasi RW, Tokoh Masyarakat, dan LSM NIL Lawan Arogansi Pengusaha di Pagintungan
    JAWILAN – Aliansi kuat terbentuk di Desa Pagintungan. Kecewa karena wilayahnya “diinjak-injak” oleh oknum pengusaha galian yang bertindak layaknya koboi, Ketua RW 05 Benisial “U”, tokoh masyarakat berinisial “R”.

    Bersama Ketua Umum LSM NIL Michael, resmi menyatakan satu suara: Hentikan aktivitas galian atau hadapi perlawanan hukum dan massa!

    Luka Hati Sang Ketua RW: “Hormati Kami Sebagai Tuan Rumah!”
    Ketua RW 05, Unara, tak mampu menyembunyikan kekecewaannya. Baginya, persoalan ini bukan sekadar urusan tanah, tapi soal harga diri dan etika bertetangga yang dilanggar secara kasar oleh pihak perusahaan.
    “Harapan kami sederhana, datanglah dengan adab. Sampaikan salam, minimal ‘Assalamu’alaikum’. Jangan tiba-tiba alat berat masuk tanpa kabar, seolah kami ini tidak ada,” ujar Unara dengan nada getir. Baginya, aksi perusahaan yang “tak beri salam” namun justru “beri ancaman sajam” adalah luka mendalam bagi warga Cikasantren.
    Tokoh R: “Camat Saja Dilecehkan, Apalagi Warga Kecil?”
    Senada dengan Unara, tokoh masyarakat berinisial R menyoroti mangkirnya pihak PT. AUM dan PT. Halal Tayib dari undangan mediasi Camat Jawilan sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi negara.
    “Camat adalah simbol pemerintah di sini. Jika undangan beliau saja dianggap angin lalu, itu adalah puncak kesombongan pengusaha. Mereka lebih memilih mengayunkan golok ke portal warga daripada duduk bersama di meja musyawarah. Inilah yang memicu bentrok!” tegas “R” dengan geram.
    Michael (LSM NIL): “Lampu Merah” Untuk Pengusaha, Seret ke Bupati
    Melihat kondisi yang semakin memanas, Ketua Umum LSM NIL, Michael, langsung mengambil langkah “skakmat”. Ia memastikan bahwa air mata dan keresahan warga tidak akan sia-sia karena kini kasus tersebut telah mendarat di meja Bupati Serang.
    “RW Unara bicara soal adab, Tokoh Berinial “R” bicara soal harga diri wilayah, dan saya bicara soal hukum. Kami sudah bersurat resmi ke Bupati dan mendesak Satpol PP selaku penegak Perda untuk segera bertindak. Tidak ada tempat bagi pengusaha yang memelihara premanisme di Kabupaten Serang!” terangnya.
    Michael menambahkan bahwa bukti video perusakan portal oleh oknum berpedang kini menjadi senjata utama mereka di kepolisian. “Kami tidak main-main. Ini adalah ‘Lampu Merah’ bagi pengusaha tersebut. Berhenti sekarang, atau hukum yang akan menghentikan kalian secara paksa,” tutup Michael dalam orasi singkatnya di hadapan warga.

    Satu Suara, Satu Tujuan
    Kini, warga Pagintungan berada dalam satu komando. Mereka menuntut penghentian permanen aktivitas galian hingga seluruh proses perizinan transparan dan sengketa lahan diselesaikan tanpa intimidasi. Suasana di lapangan masih siaga, menunggu taji pemerintah daerah untuk segera melakukan penyegelan.

  • Daerah,  hukum

    Jalan Buntu Uang Rakyat: Skandal Pavingisasi Tanpa Wajah di Durung Banjar

    WARTAPENASATUJATIM | Sidoarjo – Proyek pavingisasi jalan di Desa Durung Banjar, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, menjelma menjadi potret buram tata kelola anggaran publik. Pekerjaan yang diduga bersumber dari dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD itu kini disorot tajam warga, bukan karena manfaatnya, melainkan karena rangkaian kejanggalan yang sulit dibantah.

    Di lapangan, proyek ini tampil tanpa identitas. Tidak ditemukan papan informasi proyek padahal itu adalah syarat paling dasar dalam setiap kegiatan yang menggunakan uang negara

    Tidak ada keterangan sumber anggaran, nilai proyek, pelaksana, maupun waktu pelaksanaan. Proyek publik yang bekerja dalam sunyi seperti ini bukan sekadar lalai, melainkan patut dicurigai.

    Kejanggalan semakin terang ketika lokasi proyek ditelusuri. Pavingisasi justru dilakukan di area kaplingan dan berakhir di jalan buntu.

    Sebuah fakta yang menabrak logika penggunaan dana Pokir, yang sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas.

    Jika aksesnya terbatas dan manfaatnya eksklusif, maka publik berhak mempertanyakan: siapa sebenarnya yang diuntungkan?

    “Dana pokir itu uang rakyat. Kalau jatuhnya di jalan kaplingan dan buntu, ini jelas tidak masuk akal. Transparansi nol, manfaatnya juga dipertanyakan,” ujar seorang warga dengan nada kecewa.

    Absennya keterbukaan menjadi pintu masuk bagi dugaan yang lebih serius: salah sasaran, manipulasi peruntukan, hingga potensi penyalahgunaan anggaran.

    Proyek ini seolah dirancang untuk luput dari pengawasan berjalan cepat, minim informasi, dan jauh dari sorotan publik.

    Lebih dari sekadar persoalan teknis pembangunan jalan, kasus ini menyentuh inti masalah yang lebih besar: rusaknya akuntabilitas dan dikhianatinya kepercayaan rakyat.

    Ketika uang negara digunakan tanpa penjelasan, tanpa pengawasan, dan tanpa kejelasan manfaat, maka yang dibangun bukan infrastruktur, melainkan preseden buruk.

    Pihak berwenang mulai dari pemerintah desa, kecamatan, hingga aparat pengawas tak bisa terus berdiam diri.

    Penelusuran menyeluruh atas asal-usul anggaran, pengusul kegiatan, dan tujuan proyek menjadi keniscayaan.

    Sebab membiarkan proyek semacam ini sama artinya dengan melegalkan praktik gelap dalam pembangunan.

    Durung Banjar hari ini memberi pelajaran penting: ketika uang rakyat diarahkan ke jalan buntu, maka yang sesungguhnya menemui jalan buntu adalah nurani, tanggung jawab, dan integritas pengelolaan negara. (Bgn)***

  • hukum,  Opini,  Politik

    Inkonstitusional! LASKAR GIBRAN Ingatkan Bahaya Politisasi Polri

    Jakarta wartapenasatu.com

    Tentang Penolakan Wacana Penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia di Bawah Kementerian

    Jakarta, 29 Januari 2026

    Dewan Pimpinan Pusat LASKAR GIBRAN, sebagai organisasi kemasyarakatan yang konsisten mendukung pemerintahan konstitusional dan supremasi hukum, dengan ini menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah naungan kementerian.

    LASKAR GIBRAN menolak tegas segala bentuk usulan yang menempatkan Polri di bawah kementerian karena bertentangan dengan Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 yang secara eksplisit menyatakan Polri sebagai alat negara. Kedudukan tersebut bersifat final dan menempatkan Polri langsung di bawah Presiden Republik Indonesia.

    Perubahan struktur Polri tanpa amandemen konstitusi merupakan langkah inkonstitusional dan berpotensi merusak tatanan negara hukum. Penataan kelembagaan keamanan nasional tidak dapat dilakukan melalui pendekatan administratif semata.

    Penempatan Polri di bawah kementerian berisiko mengganggu rantai komando (chain of command) dan memperpanjang rentang kendali Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi, yang pada akhirnya dapat menghambat respons cepat dalam situasi darurat keamanan.

    LASKAR GIBRAN menilai wacana tersebut membuka ruang politisasi penegakan hukum serta mengancam netralitas Polri. Sebagai institusi penegak hukum, Polri harus berdiri independen, profesional, dan bebas dari kepentingan politik praktis.

    Dari aspek tata kelola pemerintahan, penambahan lapisan birokrasi justru akan menciptakan inefisiensi dan memperlambat pengambilan keputusan strategis di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat.

    LASKAR GIBRAN menyatakan dukungan penuh terhadap sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan pentingnya menjaga independensi dan profesionalisme Polri sesuai amanat konstitusi.

    LASKAR GIBRAN mengingatkan agar tidak ada upaya “cawe-cawe struktural” yang dapat mengganggu stabilitas keamanan nasional dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

    LASKAR GIBRAN mendorong pemerintah untuk fokus pada penguatan Polri melalui modernisasi teknologi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta optimalisasi pelayanan publik, tanpa mengubah struktur kelembagaan yang telah berjalan stabil dan konstitusional.

    Demikian pernyataan sikap ini disampaikan untuk menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan demi menjaga marwah konstitusi dan keutuhan sistem keamanan nasional.


    DEWAN PIMPINAN PUSAT
    LASKAR GIBRAN

     

  • hukum,  Politik

    Berani! Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan SDA, PRIMA Pasang Dukungan

    Jakarta wartapenasatu.com

    Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin usaha 28 perusahaan berbasis sumber daya alam (SDA). Langkah tersebut dinilai sebagai keputusan tegas pemerintah dalam menertibkan praktik usaha yang melanggar aturan.
    Puluhan perusahaan yang izinnya dicabut diketahui bergerak di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan. Seluruhnya disebut terbukti melanggar ketentuan usaha SDA yang selama ini dinilai rawan merusak lingkungan dan merugikan kepentingan publik.
    Ketua Umum PRIMA, Agus Jabo Priyono, menegaskan pencabutan izin itu merupakan sinyal kuat bahwa negara hadir dan tidak tunduk pada kepentingan korporasi yang abai terhadap hukum. Menurutnya, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo menunjukkan keberanian mengambil langkah strategis.
    “Ini bukan sekadar pencabutan izin, tapi penegasan bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak boleh keluar dari rel konstitusi,” kata Agus Jabo dalam keterangannya.
    Ia menilai kebijakan tersebut sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa sumber daya alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
    PRIMA menilai penertiban ini penting untuk memutus praktik eksploitasi SDA yang selama ini mengabaikan aspek hukum, lingkungan, dan keadilan sosial. Penegakan aturan yang konsisten diyakini akan menciptakan tata kelola SDA yang lebih sehat dan berkelanjutan.
    PRIMA pun mendorong pemerintah agar tidak berhenti pada pencabutan izin semata, melainkan melanjutkannya dengan audit menyeluruh serta pengawasan ketat terhadap seluruh perusahaan SDA. “Langkah tegas ini harus menjadi awal reformasi tata kelola sumber daya alam nasional,” tegasnya.

  • hukum

    LPG Subsidi Dijarah Mafia: Oknum Ari Setyo Wicaksono Diduga Kembali Beraksi di Jombang

    WARTAPENASATUJATIM | Jombang, Kamis, 22 Januari 2026 – Semakin merajalela oknum Ari Setyo Wicaksono warga Blimbing Dusun Blimbing, RT 02 RW 01, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, diduga menjalankan aktivitas ilegal tanpa adanya rasa takut.

    Oknum Ari Setyo Wicaksono disinyalir pernah di tangkap Polda Jatim pada dua tahun lalu, akan tetapi hal yang diduga di jalankan oknum Ari Setyo Wicaksono sangat merugikan negara dan rakyat.

    Armada pick up carry hitam dan armada ELF kepala hijau keluar dari dugaan gudang penyuntikan LPG 3Kg ke LPG non subsidi.

    Dua armada tersebut disinyalir membawa LPG non subsidi yang diduga sudah di isi LPG 3 Kg.

    Elpiji – elpiji tersebut disinyalir akan di perjual belikan dengan harga non subsidi untuk meraup keuntungan yang lebih besar.

    Dua armada pick up tersebut terpantau tim investigasi lapangan saat keluar dari gudang oknum Ari Setyo Wicaksono yang beralamat di Jln. Raya Blimbing Pulorejo Gerdulaut Sidowarek Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Pada Rabu (21/01/26) sekitar pukul 10.12 WIB.

    Adapun keterangan warga sekitar, “enggeh pak leres niku gudang elpiji suntikan pak dan seng gadah pak Nur Wakit tapi seng ngelampahaken anak e namine Aris, “ungkap warga sekitar saat di konfirmasi tim investigasi lapangan Jatim.

    Oknum Ari Setyo Wicaksono diduga melanggar :

    Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas (diubah UU Cipta Kerja) dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

    Serta Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999) dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 2 miliar, karena termasuk penyalahgunaan LPG bersubsidi dan pelanggaran hak konsumen.

    Para pelaku bisa dijerat pasal berlapis yang berhubungan dengan penyalahgunaan niaga migas bersubsidi dan praktik bisnis yang tidak jujur.

    Dasar Hukum yang Berlaku:

    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), khususnya Pasal 55, sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020/UU No. 6 Tahun 2023): Melarang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas bersubsidi, dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), khususnya Pasal 62 junto Pasal 8 ayat (1): Mengatur tentang sanksi bagi pelaku usaha yang melakukan kecurangan, diancam pidana penjara 5 tahun atau denda Rp2 miliar.

    Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri ESDM terkait pendistribusian LPG bersubsidi yang mengatur ketentuan teknis dan sanksi bagi penyalahgunaan.

    Modus Operandi dan Dampak :

    Pelaku memindahkan isi gas LPG 3kg (subsidi) ke tabung LPG non-subsidi (misalnya 12kg) menggunakan regulator modifikasi.

    Tindakan ini merugikan negara, konsumen, dan menimbulkan kelangkaan gas subsidi bagi masyarakat yang berhak, sebagaimana diatur dalam Humas Polri.

    Jadi oknum pelaku pengoplosan LPG dapat dikenakan pasal berlapis dari UU Migas dan UUPK, dengan ancaman hukuman yang cukup berat.

    (Tim Investigasi Media Gabungan Jatim)***

  • Daerah,  hukum

    Diduga Hina Siswa dengan Kata “Tolol dan Miskin”, Oknum Guru SMPN 2 Bangkalan Menuai Kecaman Wali Murid

    WARTAPENASATUJATIM | Bangkalan – Dunia pendidikan di Kabupaten Bangkalan kembali tercoreng. Seorang oknum guru Bahasa Indonesia di SMPN 2 Bangkalan diduga melontarkan ucapan tidak pantas dan bernada penghinaan kepada sejumlah siswa di dalam lingkungan sekolah.

    Perkataan tersebut menuai kemarahan dan kekecewaan para siswa dan wali murid yang menilai tindakan itu telah melampaui batas etika pendidik.

    Berdasarkan keterangan siswa, oknum guru tersebut diduga mengucapkan kalimat kasar seperti, “kamu tolol, jelek dan miskin” kepada salah satu siswa.

    Tidak berhenti di situ, siswa lain juga mengaku menerima perlakuan serupa. Bahkan, oknum guru tersebut disebut melontarkan kalimat, kamu botol, kamu tahu nggak artinya botol, bocah tolol,” sebagaimana ditirukan langsung oleh siswa yang mendengar perkataan tersebut.

    Ucapan itu dinilai tidak hanya merendahkan martabat siswa, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak psikologis serius, terutama bagi anak-anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan, pembinaan, dan keteladanan dari seorang pendidik.

    Salah satu wali murid menyayangkan sikap oknum guru tersebut. Ia menilai kata-kata bernada penghinaan, apalagi menyentuh kondisi ekonomi siswa, sama sekali tidak mencerminkan nilai-nilai pendidikan dan profesionalisme seorang guru.

    “Sekolah itu tempat mendidik, bukan tempat menghardik dan merendahkan mental anak,” ujar salah satu wali murid dengan nada kecewa.

    Saat dikonfirmasi, PLT Kepala SMPN 2 Bangkalan membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan pihak sekolah akan segera mengambil langkah dengan memanggil oknum guru yang bersangkutan serta wali murid terkait guna melakukan klarifikasi.

    “Kami akan memanggil yang bersangkutan dan wali murid untuk mendalami persoalan ini,” ujar Ahmad Husaini singkat. Senin (19/01/2026).

    Tak berselang lama setelah mencuat ke publik, PLT Kepala SMPN 2 Bangkalan menyampaikan hasil klarifikasi dari oknum guru yang bersangkutan. Namun, klarifikasi tersebut justru memicu bantahan keras dari para siswa.

    Plt Kepala SMPN 2 Bangkalan, Ahmad Husaini, menyampaikan bahwa berdasarkan pengakuan oknum guru, kalimat yang diucapkan bukanlah bentuk penghinaan, melainkan motivasi. Guru tersebut mengklaim hanya mengatakan, “Belajarlah yang pintar agar tidak menjadi orang yang tolol dan miskin.”

    Menurutnya, ucapan itu dimaksudkan untuk memacu semangat belajar siswa agar lebih giat dan disiplin.

    Namun, klaim tersebut dibantah tegas oleh sejumlah siswa. Mereka menyatakan bahwa kalimat bernuansa motivasi itu hanya diucapkan di awal, bahkan ada yang menyebut tidak utuh.

    Setelah itu, kata-kata yang keluar justru berubah menjadi penghinaan langsung tanpa embel-embel ajakan belajar.

    “Awalnya memang seperti itu, tapi setelahnya tidak ada lagi kalimat ‘belajarlah yang pintar’. Yang ada malah langsung bilang, ‘kamu itu tolol, jelek dan miskin’,” ungkap salah satu siswa.

    Lebih jauh, para siswa mengaku ucapan tersebut tidak hanya ditujukan kepada satu orang, melainkan dilontarkan berulang kali kepada beberapa siswa di kelas IX F, IX G, dan IX H.

    Hal ini memperkuat dugaan bahwa ucapan tersebut bukan sekadar Slip of Tongue atau bentuk motivasi, melainkan pola komunikasi yang tidak pantas dilakukan oleh seorang pendidik.

    Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran etika di lingkungan pendidikan.

    Publik kini menunggu ketegasan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang, serta memberikan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran.

    Pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi siswa justru terancam berubah menjadi ruang yang melukai mental dan harga diri anak didik. (Azis)***

  • hukum,  Pendidikan

    Diduga Ada Praktik Pungli, Kasek MAN Bangkalan Terkesan Bungkam Saat Dikonfirmasi

    WARTAPENASATUJATIM | BANGKALAN – Pemerintah melalui Kemenristek menetapkan regulasi dalam pelaksanaan tata kelola di bidang pendidikan, hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan sekolah di Indonesia.

    Dalam regulasi yang telah di tetapkan dalam perundang-undangan, di dalamnya juga terdapat aturan dalam pelaksanaan penggunaan anggaran Dana Bos, dan juga tindakan ataupun kebijakan dari pihak sekolah yang dapat mengarah pada tindak pidana, salah satunya Pungutan Liar (pungli) yang berbentuk sumbangan.

    Pungli di pendidikan diatur oleh berbagai aturan, utamanya Permendikbud No. 75 Tahun 2016 (larangan pungutan oleh komite sekolah), Permendikbud No. 60 Tahun 2011 (larangan pungutan biaya pada SD/SMP), dan Perpres No. 87 Tahun 2016 (Satgas Saber Pungli), serta dapat dijerat pidana melalui KUHP (Pasal 368, 423) jika termasuk unsur pemerasan atau korupsi, serta UU Pelayanan Publik (Pasal 54-58) untuk sanksi administratif bagi PNS, dengan dasar hukum utama UU Sisdiknas.

    Sekolah Madrasah Aliyah Negeri ( MAN ) Bangkalan diduga melakukan praktek pungutan liar kepada siswa siswinya dengan jumlah nominal yang lumayan besar, jumlah pungutan tersebut berkisar kurang lebih 600 ribu rupiah, yang peruntukannya dibagi menjadi tiga bagian.

    Dari ketiga peruntukan yang mengarah pada dugaan pungutan liar tersebut di antaranya, Pembayaran Fringer Print 2025/2026 Rp. 120.000, Kalender Rp 30.000, Sumbangan 2025/2026 Rp.350.000, Majalah Relief 2025/2026 Rp.30.000, dengan total jumlah Rp530.000.

    Dari ketiga peruntukan yang diduga mengarah pada praktek pungli yang dilakukan oleh sekolah MAN Bangkalan tersebut terlihat janggal, khususnya terkait dengan pembayaran untuk sumbangan.

    Hal itu diperkuat dengan adanya pengakuan dari salah satu wali murid MAN Bangkalan yang enggan disebutkan namanya menyampaikan, bahwa dugaan adanya pembayaran yang mengarah pada pungli tersebut memang ada dan nilai nominalnya sama seperti data sebelumnya yang di terima oleh tim media.

    Hingga berita ini terbitkan awak media masih belum menerima konfirmasi secara resmi dari Ali Wafa selaku Kepala Sekolah MAN Bangkalan.

    Sebelumnya awak Media mencoba mendatangi MAN Bangkalan untuk meminta konfirmasi terkait adanya dugaan pungli tersebut  namun lebih dua kali di waktu yang berbeda Jumat, 16/01/2026 dan Senin, 19/01/2026, awak media tidak bertemu dengan Ali Wafa.

    Sealin itu awak media mencoba menghubungi Ali Wafa melalui telepon WA juga tidak ada respon dari yang bersangkutan. (Tim )***

Wartapenasatu.com @2025