hukum
Ketua Umum PJI: Negara Harus Tegas. Terapkan TPPU dan Cabut Izin Pembalak Liar!
Oleh: Hartanto Boechori
Ketua Umum PJI / Wartawan UtamaPT Cakra Sejati Sempurna (PT CSS) di Murung Raya Kalimantan Tengah telah terbukti bersalah melakukan kejahatan illegal logging sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI No. 5741 K/Pid.Sus-LH/2024. Putusan ini jelas, namun baru menyentuh tindak pidana pokok.
Agar keadilan substantif tercapai, Negara wajib menerapkan TPPU, mencabut izin pengelolaan hutan (PBPH) PT CSS dan perusahaan afiliasinya serta semua pembalak liar lainnya oleh Menteri Kehutanan, serta melakukan pengawasan ketat atas upaya Hukum PK (Peninjauan Kembali) yang diajukan pelaku, agar mafia hukum tidak mengaburkan fakta.
Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan menegaskan keseriusannya membasmi korupsi. Namun harus diingat, tanpa revolusi penegakan hukum, pernyataan itu hanya akan menjadi jargon tanpa makna alias ‘macan ompong’. Penegakan hukum bukan sekadar formalitas, tetapi harus menjadi pilar utama revolusi mental bangsa ini dalam teori dan praktek.
Kasus PT CSS salah satu ujian nyata. Jika Negara berani menerapkan TPPU, mencabut izin, dan menjerat semua perusahaan terafiliasi, maka rakyat akan melihat bahwa pemerintahan ini serius menegakkan Hukum dan Keadilan. Ingat, Hukum adalah ‘nyawa Negara’. Bila dikhianati, maka bangsa ini sedang diseret menuju kehancuran.
Illegal logging kejahatan luar biasa, merusak lingkungan dan jelas merugikan Negara serta menimbulkan penderitaan rakyat berupa banjir, longsor dan bencana ekologis. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 memberi hak kepada rakyat atas lingkungan hidup yang baik. Negara tidak boleh kalah oleh mafia kayu. Hukum harus tegak. Cabut ijin perusahaan atau siapapun yang merugikan Bangsa Negara dan aset hasil kejahatannya harus dirampas.
Sebagai catatan penting, Paulus George Hung bahkan pernah melaporkan saya dengan tuduhan pencemaran nama baik terkait tulisan pensikapan saya terhadap dirinya, walau akhirnya proses hukum tidak dilanjutkan karena memang pemaparan saya sesuai fakta sebenarnya; Paulus George Hung dapat dikategorikan sebagai beneficial owner atau “big boss” PT CSS.
Data resmi Ditjen AHU Kemenkumham, PT CSS dimiliki oleh PT Pilar Sukses Sejahtera dan PT Global Jaya Abadi Gemilang. Dan pemegang saham terbesar dua perusahaan ini adalah Paulus George Hung. Fakta ini menunjukkan kecenderungan Paulus George Hung menggunakan hukum sebagai ‘alat bungkam kritik’ dan berpotensi kuat melakukan TPPU. Justru hal ini makin memperkuat urgensi Negara bersikap tegas dan tidak memberi ruang pada upaya pengaburan fakta Hukum.
Saya juga telah menyurati semua pihak terkait yang mempunyai kewenangan, sampai Presiden, agar tidak abai. Dan PJI akan terus proaktif mengawal sampai Negara benar benar bertindak.
Kapolda Jatim Tegaskan Proses Identifikasi Korban Robohnya Bangunan Pesantren Al-Khoziny Berjalan Intensif
WARTAPENASATUJATIM | SURABAYA – Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si bersama Pejabat Utama (PJU) Polda Jatim meninjau proses identifikasi korban robohnya bangunan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, Jumat (3/10/2025).
Indentifikasi dilakukan secara intensif di posko Disaster Victim Identification (DVI) RS Bhayangkara Surabaya.
Menurut Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto, pendataan korban dibagi ke dalam Tiga kluster, yakni santri, pengurus pesantren, serta pekerja bangunan.
“Data santri dan pengurus sudah mulai terkumpul, namun untuk pekerja bangunan kita masih menelusuri siapa yang bertanggung jawab, termasuk mencari pimpinan proyeknya,” ungkap Irjen Pol Nanang.
Kapolda Jatim menjelaskan, sejak hari pertama pascakejadian, prioritas utama aparat gabungan adalah melakukan penyelamatan korban.
“Selama Tiga hari masa golden time, kita berhasil menyelamatkan Satu korban dalam kondisi hidup, sementara Enam lainnya ditemukan meninggal dunia,” ujar Irjen Nanang.
Setelah masa kritis itu lewat, lanjut Kapolda Jatim sesuai SOP Basarnas, fokus beralih pada pembersihan material agar alat berat bisa masuk.
Dalam proses evakuasi, tim SAR gabungan dari Kepolisian dan relawan menghadapi kendala karena struktur bangunan yang roboh mencapai Empat lantai dan menimpa banyak penghuni di waktu bersamaan.
“Kemarin terdata masih ada 58 orang yang belum diketahui keberadaannya. Hari ini ada tambahan Lima jenazah yang ditemukan, dan saat ini sedang dalam proses identifikasi di RS Bhayangkara,” terang Kapolda Jatim.
Untuk mempercepat penanganan, Polda Jatim bekerja sama dengan ahli konstruksi dari ITS dan Kementerian PUPR.
Tim ahli membantu memberikan masukan terkait teknis pemindahan bongkahan bangunan agar proses evakuasi berjalan aman dan efektif.
Irjen Pol Nanang juga menekankan pentingnya pembelajaran dari tragedi ini.
“Ini menjadi pelajaran berharga bahwa pembangunan apapun harus sesuai spesifikasi teknis dan memiliki izin yang lengkap. Jangan sampai peristiwa seperti ini terulang kembali,” tegas Kapolda Jatim.
Sementara itu, tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jatim telah menyiapkan seluruh peralatan medis dan forensik di RS Bhayangkara Surabaya untuk memastikan identitas para korban.
Identifikasi dilakukan melalui sidik jari, pemeriksaan retina, tes DNA, hingga kecocokan properti dan pakaian yang dikenakan korban.
“Kami sedang menangani Lima jenazah baru yang ditemukan. Proses identifikasi ini penting agar keluarga yang menunggu kepastian bisa segera mendapatkan kejelasan,” kata Kapolda Jatim.
Irjen Pol Nanang juga memastikan, setiap perkembangan data korban akan terus diperbarui dan disampaikan melalui posko maupun media.
“Kami bekerja maksimal, dan teman-teman media juga bisa membantu menyampaikan informasi agar keluarga korban tidak terus diliputi ketidakpastian,” pungkas Irjen Pol Nanang.*** (Bgn)
Jurnalis: Bambang Gunawan
Evaluasi Kinerja Pemberantasan Korupsi: Prabowo di Bawah Tekanan Publik
Evaluasi Kinerja Pemberantasan Korupsi: Prabowo di Bawah Tekanan Publik
Jakarta, wartapenasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaksanakan evaluasi mendalam terhadap progres kinerja Presiden Prabowo Subianto, dengan fokus utama pada upaya pemberantasan korupsi. Evaluasi ini dijadwalkan selesai pada tanggal 20 Oktober, menjadi momentum krusial untuk mengukur komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Desakan publik semakin menguat seiring dengan tuntutan agar kasus-kasus korupsi yang diduga melibatkan mantan Presiden Joko Widodo, keluarganya, dan para kroninya segera diusut tuntas. Ketidakpuasan terhadap lambatnya penanganan kasus-kasus ini memicu kekhawatiran akan munculnya gerakan rakyat yang lebih besar dan berpotensi tidak terkendali.
Situasi politik dan sosial saat ini menunjukkan perubahan signifikan. Hampir seluruh elemen bangsa telah bersatu dalam satu suara, menuntut agar dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Joko Widodo dan para pendukungnya segera dibawa ke pengadilan. Solidaritas ini mencerminkan kesadaran kolektif akan pentingnya supremasi hukum dan keadilan bagi semua.
Irjen Pol Napoleon Bonaparte menyerukan kepada seluruh anggota Polri untuk melakukan perubahan mendasar. Ia mengajak para polisi untuk berani mendukung kebenaran dan meninggalkan praktik-praktik koruptif yang selama ini menjerat institusi kepolisian dalam kepentingan politik praktis. Kelompok yang terlibat dalam praktik-praktik tersebut, yang oleh masyarakat disebut sebagai “kelompok Parcok,” harus ditinggalkan demi menjaga integritas Polri.
Para purnawirawan TNI yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Perjuangan TNI (FPP TNI), Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia (FPPI), dan Aliansi Purnawirawan Pejuang TNI (APP TNI), bersama dengan elemen masyarakat sipil lainnya, menyatakan kesiapan mereka untuk mendukung perjuangan menegakkan kebenaran. Mereka menuntut agar KPK segera mengadili Joko Widodo dan para kroninya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dukungan dari berbagai elemen masyarakat terus mengalir. Para purnawirawan TNI dan elemen masyarakat sipil berharap agar pemuda, mahasiswa, dan kelompok-kelompok lainnya juga turut bergabung dalam gerakan ini. Solidaritas dari berbagai lapisan masyarakat akan memperkuat upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Evaluasi kinerja Presiden Prabowo oleh KPK menjadi momentum penting untuk menguji komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi. Tekanan publik yang semakin besar menuntut tindakan nyata dan transparan dalam penanganan kasus-kasus korupsi yang melibatkan tokoh-tokoh penting. Keberhasilan dalam menegakkan hukum dan keadilan akan menjadi fondasi bagi kepercayaan publik terhadap pemerintah dan stabilitas negara.
Evaluasi Kinerja Pemberantasan Korupsi: Prabowo di Bawah Tekanan Publik
Evaluasi Kinerja Pemberantasan Korupsi: Prabowo di Bawah Tekanan Publik
Jakarta, wartapenasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaksanakan evaluasi mendalam terhadap progres kinerja Presiden Prabowo Subianto, dengan fokus utama pada upaya pemberantasan korupsi. Evaluasi ini dijadwalkan selesai pada tanggal 20 Oktober, menjadi momentum krusial untuk mengukur komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Desakan publik semakin menguat seiring dengan tuntutan agar kasus-kasus korupsi yang diduga melibatkan mantan Presiden Joko Widodo, keluarganya, dan para kroninya segera diusut tuntas. Ketidakpuasan terhadap lambatnya penanganan kasus-kasus ini memicu kekhawatiran akan munculnya gerakan rakyat yang lebih besar dan berpotensi tidak terkendali.
Situasi politik dan sosial saat ini menunjukkan perubahan signifikan. Hampir seluruh elemen bangsa telah bersatu dalam satu suara, menuntut agar dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Joko Widodo dan para pendukungnya segera dibawa ke pengadilan. Solidaritas ini mencerminkan kesadaran kolektif akan pentingnya supremasi hukum dan keadilan bagi semua.
Irjen Pol Napoleon Bonaparte menyerukan kepada seluruh anggota Polri untuk melakukan perubahan mendasar. Ia mengajak para polisi untuk berani mendukung kebenaran dan meninggalkan praktik-praktik koruptif yang selama ini menjerat institusi kepolisian dalam kepentingan politik praktis. Kelompok yang terlibat dalam praktik-praktik tersebut, yang oleh masyarakat disebut sebagai “kelompok Parcok,” harus ditinggalkan demi menjaga integritas Polri.
Para purnawirawan TNI yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Perjuangan TNI (FPP TNI), Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia (FPPI), dan Aliansi Purnawirawan Pejuang TNI (APP TNI), bersama dengan elemen masyarakat sipil lainnya, menyatakan kesiapan mereka untuk mendukung perjuangan menegakkan kebenaran. Mereka menuntut agar KPK segera mengadili Joko Widodo dan para kroninya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dukungan dari berbagai elemen masyarakat terus mengalir. Para purnawirawan TNI dan elemen masyarakat sipil berharap agar pemuda, mahasiswa, dan kelompok-kelompok lainnya juga turut bergabung dalam gerakan ini. Solidaritas dari berbagai lapisan masyarakat akan memperkuat upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Evaluasi kinerja Presiden Prabowo oleh KPK menjadi momentum penting untuk menguji komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi. Tekanan publik yang semakin besar menuntut tindakan nyata dan transparan dalam penanganan kasus-kasus korupsi yang melibatkan tokoh-tokoh penting. Keberhasilan dalam menegakkan hukum dan keadilan akan menjadi fondasi bagi kepercayaan publik terhadap pemerintah dan stabilitas negara.
MAKI Jatim Apresiasi Langkah KPK Tahan Tersangka Suap, Desak Usut Tuntas Keterlibatan Pihak Lain
WARTAPENASATUJATIM | Surabaya – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur (Jatim) memberikan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penahanan empat tersangka pemberi suap dalam kasus dana hibah yang melibatkan mantan Ketua DPRD Jatim berinisial “KUS”. MAKI Jatim mendesak KPK untuk mempercepat penahanan tersangka lainnya serta mengusut tuntas kemungkinan keterlibatan pihak eksekutif dan anggota DPRD Jatim lainnya.
Konferensi pers yang digelar KPK pada Kamis malam (2/10) menandai babak baru dalam penegakan hukum kasus ini. MAKI Jatim menilai penahanan para tersangka sebagai wujud nyata komitmen KPK dalam memberantas korupsi.
Koordinator MAKI Koorwil Jatim, Heru Satriyo, menegaskan bahwa penahanan ini adalah momentum penting untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain dan memperjelas informasi pengembangan penyidikan yang tengah dilakukan KPK.
“Ini yang kami tunggu selama ini, aktualisasi langkah nyata lanjutan dari proses penetapan 21 tersangka awal dan jangan lupa, kami juga menunggu informasi hasil pengembangan penyidikan KPK serta penetapan tersangka lanjutan oleh KPK,” jelas Heru MAKI.
Heru MAKI menyoroti pernyataan PLT Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, yang mengindikasikan adanya keterlibatan pihak eksekutif dalam penganggaran dana hibah dan tim Banggar DPRD Jatim. Menurutnya, pengungkapan kronologis korupsi dana hibah oleh KPK telah membuka “Kotak Pandora” yang berpotensi mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain di luar legislatif.
“Ini yang menjadi catatan MAKI Jatim karena Pak Asep sudah menyebutkan dugaan awal keterlibatan pihak eksekutif (baca : TAPD) dan kami tunggu episode lanjutannya,” tegas Heru MAKI.
MAKI Jatim dikenal sebagai lembaga yang aktif mendorong KPK untuk menuntaskan kasus ini, termasuk mendesak penahanan 21 tersangka yang telah ditetapkan. Heru MAKI bahkan meyakini bahwa 95% anggota DPRD Jatim berpotensi menjadi tersangka lanjutan.
“Kami tetap setia menunggu KPK untuk ekspose penindakan hukum untuk 17 tersangka lainnya dan kami juga sangat setia menunggu ekspose hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh KPK,” pungkas Heru MAKI. (Bgn)
Jurnalis: Bambang Gunawan
Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka Pengancaman Driver PT. Asmin di Wilayah Kapuas Ditolak
Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka Pengancaman Driver PT. Asmin di Wilayah Kapuas Ditolak
Palangka Raya, wartapenasatu.com – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tersangka Tono sebagai pemohon dalam perkara Nomor: 07/Pid.Pra/2025/PN.Plk, dengan termohon Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalteng.
Dalam putusan sidang praperadilan yang bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, pada Kamis (2/10/2025) pukul 11.00 WIB.
Hasil putusan sidang yang mana dalam amar putusan, hakim telah mempertimbangkan bukti-bukti dalam persidangan sehingga memutuskan permohonan praperadilan Pemohon ditolak untuk seluruhnya, sehingga proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Kalteng terhadap pemohon sudah sesuai dengan Putusan MK no 21/PUU-/XII/2014, khususnya dalam hal penetapan Tersangka telah diperoleh minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud Pasal 184 KUHAP.
Oleh sebab itu, Hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan dinyatakan ditolak karena termohon berhasil membantah dalil-dalil tuduhan pemohon dengan jawaban yang di dukung bukti surat. Sehingga menurut pertimbangan Hakim dinyatakan bahwa Penetapan Tersangka atas diri pemohon sudah sah secara hukum,” ungkap Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.IK., M.Si. mewakili Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.IK., M.Si. dalam keterangan resminya, Kamis (2/10/2025) sore.
Kabidhumas menyampaikan, gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon yaitu terkait objek praperadilan tidak sahnya penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud Pasal 335 KUHP terhadap driver alat berat PT. Asmin di Jalan angkut batu bara selatan sekmen 3 PT. Asmin Bara Baronang Kapuas Tengah, Prov. Kalteng pada bulan Desember 2024.
“dalam gugatan praperadilan ini, termohon diwakili Bidang Hukum Polda Kalteng sebagai kuasa hukum termohon, terdiri dari Kombes Pol Rony Yulianto, S.H., S.IK. , AKBP Yoyo S.H., M.A.P. ,dan AKP Eko Priono, S.H. ,serta keempat personel Bidkum lainnya,” terangnya.
“Sementara dari pihak pemohon dihadiri oleh Penasehat Hukum Okto Simanjuntak, dari kantor Lawyer Junvit & rekan, Cipayung Jakarta Timur” sambung Erlan.
Sementara itu, Kabidkum Polda Kalteng Kombes Pol Rony Yulianto, S.H,.S.IK,. menegaskan bahwa permohonan praperadilan yang di ajukan oleh Pemohon Ditolak seluruhnya atas pertimbangan Hakim tunggal berdasarkan fakta hukum dan alat bukti serta saksi dalam persidangan.
“Dengan sudah di tolaknya Permohonan Praperadilan tersebut oleh Hakim, merupakan bukti bahwa Penyidik telah bertindak secara profesional dan prosedural” tegas Kabidkum.
Gelombang Rakyat Menggugat: Gladiator dan Tuntutan Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK
Gelombang Rakyat Menggugat: Gladiator dan Tuntutan Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK
Jakarta, wartapenasatu.com 2 Oktober 2025 – Di tengah hiruk pikuk Ibu Kota, halaman Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi saksi bisu berkumpulnya ribuan massa yang tergabung dalam Gerakan Lintas Aliansi Adili Koruptor (GLADIATOR). Aksi demonstrasi ini, yang diliput langsung oleh wartawan media Warta Pena Satu bersama Direktur Mardian, SE, merupakan manifestasi dari kegelisahan mendalam masyarakat terhadap praktik korupsi yang kian merajalela di negeri ini.
GLADIATOR, sebagai sebuah gerakan rakyat yang lahir dari keprihatinan mendalam, membawa aspirasi untuk membebaskan Indonesia dari cengkeraman korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat korup. Mereka menyoroti berbagai manipulasi undang-undang yang disinyalir pro terhadap kepentingan para koruptor, sebuah ironi yang menggerogoti fondasi keadilan dan kesejahteraan bangsa.
Dalam orasi-orasi yang membakar semangat, para tokoh nasional lantang menuntut agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) diperiksa terkait dugaan keterlibatan dalam praktik korupsi. Tuntutan ini juga menyasar putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden, serta menantunya, Bobby Nasution, yang menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara. Keduanya diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara.
Para demonstran berpandangan bahwa selama dua periode kepemimpinan Jokowi, atau 10 tahun terakhir, negara ini telah dikerogoti oleh kepentingan segelintir pejabat dan praktik korupsi yang sistematis. Mereka menilai bahwa korupsi telah menjadi ancaman serius bagi pembangunan dan kemajuan bangsa.
Sebagai bentuk desakan, para demonstran menuntut agar sebelum tanggal 20 Oktober, yang bertepatan dengan 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, pemeriksaan terhadap Jokowi segera ditindaklanjuti. Mereka berharap agar pemerintahan baru dapat mengambil langkah tegas dalam memberantas korupsi dan menegakkan keadilan.
Meskipun demikian, para demonstran juga berkomitmen untuk terus mendukung Presiden Prabowo dalam upaya pemberantasan korupsi. Mereka percaya bahwa dengan dukungan penuh dari rakyat, presiden dapat membawa perubahan positif bagi bangsa dan negara, serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Selain tuntutan terkait dugaan korupsi, para demonstran juga menyerukan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden. Mereka menilai bahwa pencalonan dan terpilihnya Gibran sebagai wakil presiden tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku, atau bahkan merupakan hasil rekayasa undang-undang untuk memuluskan jalan bagi kepentingan tertentu.
Irma NasDem Nilai Pengelolaan SPPG Polri Sesuai Standar, Tak Pernah Bermasalah
Irma NasDem Nilai Pengelolaan SPPG Polri Sesuai Standar, Tak Pernah Bermasalah
Jakarta, wartapenasatu.com – Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Chaniago, memberikan apresiasi terhadap tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berada di bawah naungan Polri. Menurutnya, hingga saat ini, tidak ada laporan kasus negatif yang terkait dengan dapur bergizi gratis tersebut, sehingga dapat dijadikan tolok ukur bagi Badan Gizi Nasional (BGN).
Dalam rapat kerja yang melibatkan BGN dan Kementerian Kesehatan di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, pada hari Rabu, 1 Oktober 2025, Irma menyampaikan, “Bagi saya, esensi dari pengelolaan ini tidak terletak pada identitas penyelenggara, apakah itu politisi, Polri, TNI, atau entitas lainnya. Hal yang paling krusial adalah kemampuan pengelola untuk memikul tanggung jawab penuh.”
Politikus dari Partai NasDem ini mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang ia peroleh, Polri saat ini mengawasi sekitar 600 SPPG. Dari jumlah tersebut, tidak ada laporan mengenai kasus keracunan atau masalah serupa yang mencuat. Hal ini menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga kualitas dan keamanan pangan yang disajikan.
“Saya mendapatkan informasi bahwa Polri mengelola sekitar 600 SPPG. Informasi yang saya terima mengindikasikan bahwa seluruh dapur yang dikelola oleh Polri beroperasi sesuai dengan standar yang ditetapkan, sehingga tidak pernah ada insiden atau kasus yang merugikan,” jelasnya.
Irma menekankan bahwa polemik mengenai kepemilikan dapur MBG seharusnya tidak menjadi fokus utama. Baginya, hal yang lebih penting adalah komitmen dari pihak pengelola untuk menjalankan standar operasional prosedur (SOP) secara konsisten dan bertanggung jawab. Dengan demikian, kualitas dan keamanan pangan dapat terjamin.
“Jangan sampai isu ini dipolitisasi. Yang terpenting bukanlah siapa pemiliknya, melainkan apakah pihak tersebut mampu memikul tanggung jawab atau tidak. Kami di DPR sudah sering menerima kritik, jadi jangan ditambah lagi dengan isu-isu yang justru memperburuk citra lembaga,” tegasnya.
Pernyataan Irma ini mencerminkan pentingnya pengelolaan yang profesional dan bertanggung jawab dalam program-program pelayanan publik, khususnya yang berkaitan dengan pemenuhan gizi masyarakat. Polri telah menunjukkan contoh yang baik dalam hal ini, dan diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi lembaga lain yang terlibat dalam program serupa
Memperkuat Jiwa Nasionalisme: Polda Kalteng Menggelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila
Memperkuat Jiwa Nasionalisme: Polda Kalteng Menggelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila
Palangka Raya, wartapenasatu.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menggelar upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Lapangan Barigas, Jl. Tjilik Riwut Km. 1, Mapolda setempat, pada Rabu, 1 Oktober 2025, pagi. Upacara ini menjadi momentum penting untuk merefleksikan dan memperkuat nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi pemersatu bangsa.
Inspektur Upacara (Irup) dijabat oleh Kapolda Kalteng, Irjen Pol. Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si., yang diikuti oleh Wakapolda, Brigjen Pol. Dr. Rakhmad Setyadi, serta para pejabat utama dan personel Polri, termasuk ASN Polda Kalteng. Kehadiran seluruh elemen kepolisian ini menunjukkan komitmen yang kuat terhadap nilai-nilai Pancasila.
Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol. Erlan Munaji, menyampaikan bahwa upacara ini bertujuan untuk mengingatkan seluruh personel akan pentingnya nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi pemersatu bangsa dalam kehidupan sehari-hari. Pancasila bukan hanya sekadar dasar negara, tetapi juga pedoman moral yang harus diinternalisasi oleh setiap anggota Polri.
Mengutip dari laman Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia, tema upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila tahun 2025 adalah “Pancasila Perekat Bangsa Menuju Indonesia Raya”. Tema ini sangat relevan dalam konteks tantangan global dan dinamika sosial yang semakin kompleks.
Kombes Pol. Erlan Munaji menekankan bahwa peringatan ini bukan hanya sekadar seremonial, melainkan menjadi momentum untuk memperkuat komitmen dalam menjaga nilai-nilai luhur Pancasila. Pancasila merupakan landasan moral yang dipegang teguh oleh setiap anggota Polri dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Dengan memperkuat pemahaman dan pengamalan nilai-nilai Pancasila, diharapkan setiap anggota Polri dapat menjalankan tugasnya secara profesional,Humanis, dan berintegritas. Hal ini akan berdampak positif pada peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Melalui kegiatan ini, diharapkan nilai-nilai Kesaktian Pancasila dapat direfleksikan, khususnya bagi anggota Polri, masyarakat, serta generasi muda dalam membangun Indonesia yang lebih baik dan sejahtera. Pancasila harus menjadi inspirasi dalam setiap tindakan dan kebijakan, demi mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia.
Optimalkan Kinerja Polda Jajaran, Itwasum Polri Gelar Supervisi Dalmutu di Polda Kalteng
Optimalkan Kinerja Polda Jajaran, Itwasum Polri Gelar Supervisi Dalmutu di Polda Kalteng
Palangka Raya, wartapenasatu.com – Tim Pengawasan Umum (Itwasum) Polri menggelar supervisi dalam rangka klarifikasi, Reviu dan monitor pengendalian mutu (Dalmutu) di internal Polri khususnya di Polda Jajaran.
Dalam supervisi kali ini Tim Itwasum Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol Muhammad Setyobudi Dwiputro, S.I.K., M.Si. melaksanakan kegiatan tersebut di Mapolda Kalimantan Tengah (Kalteng), bertempat di Aula Arya Dharma, Mapolda setempat, Selasa (30/9/2025).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Irwasda Polda Kalteng Kombes Pol Dr. Benny Ganda Sudjana, diwakili Auditor Madya Itwasda Kombes Pol Nur Khamid, dan para Kabag Kasubbagrenmin Satker Polda Kalteng.
Dalam sambutannya, Ketua Tim Kombes Pol M. Setyobudi mengucapkan terimaksih kepada Kapoda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, yang mana telah menerima baik kedatangan Tim Itwasum Polri di Polda Kalteng.
Ia juga menerangkan bahwa kegiatan ini digelar dalam rangka memberikan pemahaman tentang pengawasan agar tercipta kinerja yang maksimal.
“Semoga dengan adanya kegiatan seperti ini dapat memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang pentingnya pengawasan intern di lingkungan Polri dan melaksanakan pengawasan dengan baik dan benar serta menjalankan tugas dan kewajibannya dengan integritas yang tinggi agar tercipta kinerja yang maksimal dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” ujarnya.
Sementara itu, Irwasda Polda Kalteng menambahkan bahwa kegiatan ini digelar sebagai wujud upaya optimalisasi kinerja di jajaran Polri khususnya di Polda Kalteng.
“Semoga melalui kegiatan ini kedepan kinerja jajaran Polda Kalteng dapat semakin optimal dan akuntabilitas, demi terwujudnya Polri yang semakin Presisi,” tutupnya.