hukum
Strategi Pemberdayaan SDM Polri
Strategi Pemberdayaan SDM Polri Guna Mendukung Penerapan Sistem Elektronik, Manajemen Penyidikan (E-MP) Dalam Rangka Upaya Penegakan Hukum
Polresta Palangka Raya wartapenasatu.com– Dalam rangka mendukung percepatan transformasi digital penegakan hukum, Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri melaksanakan kegiatan penelitian di Polda Kalimantan Tengah selama empat hari, mulai 28 hingga 31 Juli 2025.
Penelitian ini mengangkat tema “Strategi Pemberdayaan SDM Polri Guna Mendukung Penerapan Sistem Elektronik Manajemen Penyidikan (e-MP)”.
Kegiatan yang termasuk dalam agenda Bidang Penugasan dan Pembinaan (Gasbin) ini merupakan bagian dari rangkaian penelitian nasional oleh Puslitbang Polri terhadap implementasi aplikasi e-MP di jajaran kepolisian seluruh Indonesia.
Tim peneliti dipimpin oleh Kombes Pol A. Widihandoko, S.H., M.H. (Kabid Gasbin Puslitbang Polri), didampingi oleh Pembina TK. I Budi Triyanto, S.Sos. (Sekretaris), Dini Dwi Kusumaningrum, S.Sos., M.S. dari BRIN sebagai narasumber, dan Ipda Rachmat Taufik Hidayatulloh sebagai anggota tim.
Kombes Pol Widihandoko menjelaskan bahwa aplikasi e-MP adalah sistem berbasis website yang berfungsi sebagai alat pengawasan dan manajemen data perkara pidana. Sistem ini mendukung konsep single prosecution system sebagaimana tercantum dalam RPJMN 2025–2029.
“Implementasi e-MP bukan hanya soal teknologi, tetapi kesiapan SDM penyidik di lapangan juga menjadi faktor utama keberhasilan sistem ini,” jelas Widihandoko.
Penelitian ini bertujuan untuk mengukur sejauh mana kesiapan personel Polri dalam mengoperasikan e-MP, serta menggali tantangan dan peluang yang dihadapi dalam penggunaan sistem tersebut di lingkungan satuan fungsi Reserse dengan metode campuran (mixed method), yaitu kualitatif dan kuantitatif.
Tim melakukan wawancara langsung dengan pejabat utama di Polda Kalteng serta Polres jajaran, menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD), dan menyebarkan kuesioner daring kepada penyidik serta penyidik pembantu.
Data dikumpulkan dari berbagai satuan fungsi seperti Reskrimum, Resnarkoba, Reserse Siber, Polair, serta bidang TIK dan Binopsnal. Responden mencakup Karo SDM, para Kasat, Kanit, hingga Kapolres dan Wakapolres yang berkaitan langsung dengan proses penyidikan.
Melalui penelitian ini, Puslitbang Polri berharap dapat merumuskan strategi yang tepat dalam memberdayakan SDM penyidik, agar penerapan e-MP mampu meningkatkan efektivitas dan transparansi proses penegakan hukum.
“Harapan kami, hasil penelitian ini dapat menjadi pijakan dalam penyusunan kebijakan pelatihan, penganggaran, hingga pengembangan sistem yang lebih baik ke depan,” ujar narasumber dari BRIN, Dini Dwi Kusumaningrum, S.Sos., M.S.
Kegiatan penelitian ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk membangun sistem hukum berbasis teknologi informasi yang andal, adaptif, dan sesuai dengan tuntutan masyarakat modern.@ Herry Kalteng
Akademi Kepolisian Teliti Kinerja Perwira Muda di Kalimantan Tengah
Akademi Kepolisian Teliti Kinerja Perwira Muda di Kalimantan Tengah, Polresta Palangka Raya Jadi Tuan Rumah
Polresta Palangka Raya wartapenasatu.com– Akademi Kepolisian (Akpol) menggelar kegiatan penelitian terhadap para Perwira Remaja lulusan tahun 2022 hingga 2024 yang kini mengabdi di jajaran Polda Kalimantan Tengah. Penelitian ini dilangsungkan di Polresta Palangka Raya, Senin (28/7/2025), dan melibatkan sejumlah personel dari empat Polres di wilayah Kalimantan Tengah.
Kegiatan yang dipusatkan di Aula Rupatama Endra Dharmalaksana Polresta Palangka Raya ini dipimpin langsung oleh Brigjen Pol Prof. Dr. Drs. Sofyan Nugroho, S.H., M.Si., M.H. selaku Ketua Tim. Turut hadir pula tim peneliti dari unsur akademisi dan kepolisian yang berkompeten di bidangnya.
Penelitian ini menyasar responden dari Polresta Palangka Raya, Polres Katingan, Polres Pulang Pisau, dan Polres Gunung Mas. Mereka terdiri dari Wakapolres, Kasat Reskrim, Kapolsek, Kanit Reskrim, hingga anggota di lapangan.
Melalui metode wawancara dan diskusi kelompok, tim peneliti menggali data dan pengalaman langsung terkait implementasi tugas dan pembinaan terhadap para lulusan Akpol muda.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi,S.I.K., M.H. melalui Kabag SDM Kompol Suyatno, S.Pd., menjelaskan bahwa kegiatan ini menjadi wadah penting untuk menyelaraskan harapan lembaga pendidikan kepolisian dengan realitas tugas di lapangan.
“Ini menjadi ruang evaluasi terbuka, baik dari sisi kinerja, integritas, maupun tantangan yang dihadapi perwira remaja dalam mengabdi kepada masyarakat,” tandasnya.@ Herry Kalteng
FSP BUMN Bersatu Dukung Pemberantasan Korupsi di Pertamina Oleh Kejagung
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono mendukung Pemberantasan Korupsi di Pertamina oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mendapatkan dukungan penuh dari jajaran Direksi Pertamina saat ini.
Tidak bisa di pungkiri strategi dan komitmen penuh dari Direktur Pertamina, Simon Aloysius Mantiri patut di apresiasi dalam melakukan perubahan di tubuh Pertamina untuk benar-benar merubah kinerja Pertamina yang selama ini seperti bebek lumpuh, yang istilahnya secara harfiah menggambarkan keadaan seekor bebek yang terluka, Tak berdaya jadi sasaran predator atau koruptor seperti Riza Chalid dan lainnya yang memangsa Pertamina. Kata Ketum FSP BUMN Bersatu, Arief Poyuono kepada wartawan Minggu, (27/7/2025).
“Langkah Dirut PT Pertamina, Simon Aloysius Mantiri dalam Pengelolaan Pertamina yang bersih dari korupsi itu, Sebagai awal yang baik dalam mendukung keberhasilan Pertamina untuk mencapai target PT Pertamina yang menargetkan produksi minyak perusahaan untuk tahun 2025 ini mencapai 419 ribu barel per hari,
Selain itu PT Pertamina juga menargetkan produksi minyak perusahaan untuk tahun 2025 ini mencapai 419 ribu barel per hari,” tegas Arief Poyuono.“Sebab program efisiensi dan optimalisasi kinerja di Pertamina hanya akan berhasil jika tidak ada virus virus Korupsi di Pertamina,” ujar Arief.
“Apalagi Ke depan, Simon juga ingin PT Pertamina bisa mendukung pencapaian target nasional produksi migas 1 juta barrel per hari di tahun 2030 atau lebih cepat,” paparnya.
“Ini sebuah tugas besar bagi Dirut Simon Aloysius Mantiri dari Presiden Prabowo Subianto agar PT Pertamina dan kawan-kawan Pekerja di Pertamina memegang peranan penting di dalamnya, Bukan hanya untuk menjaga ketahanan energi, Tapi juga untuk menjaga kedaulatan energi bangsa,” terang Arief Poyuono.
FSP BUMN Bersatu juga mengapresiasi Dirut Pertamina terkait komitmennya dalam mengutamakan Aspek Kesehatan, Keselamatan, Keamanan dan Lingkungan (HSSE) di seluruh lini operasional. Dimana dia berkomitmen satu nyawa yang hilang tetaplah terlalu banyak. Zero fatality adalah target utama yang tidak boleh ditawar.
Terkait Kejaksaan Agung yang sudah bekerja dengan luar biasa dalam mengungkap mega korupsi di Pertamina yang tidak pernah tersentuh, “Kami FSP BUMN Bersatu berkomitmen untuk mendukung Kejaksaan Agung dari anasir-anasir yang coba menghalangi Kejaksaan Agung dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia,” demikian dikatakan Arief Poyuono, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu.
“Apalagi selama ini FSP BUMN Bersatu sudah memiliki kerjasama dengan Kejaksaan Agung dalam Pemberantasan Korupsi Di BUMN,” pungkas Arief Poyuono.
Data Pribadi RI ke AS: DPR Desak Pemerintah Buka Suara
Data Pribadi RI ke AS: DPR Desak Pemerintah Buka Suara
Jakarta , wartapenasatu.com, Polemik rencana transfer data pribadi warga Indonesia ke Amerika Serikat (AS) memanas. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mendesak Komisi I DPR untuk segera memanggil pemerintah guna meminta klarifikasi resmi terkait isu sensitif ini. Pernyataan Dasco ini muncul sebagai respons atas pengumuman Gedung Putih yang menyatakan Indonesia telah memberikan jaminan atas pemindahan data tersebut.
Desakan tersebut disampaikan Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 25 Juli 2025. Ia menekankan pentingnya penjelasan transparan dari pemerintah untuk meredam kegaduhan publik yang ditimbulkan oleh isu ini. Keamanan dan kedaulatan data pribadi warga negara Indonesia menjadi poin krusial yang tak boleh diabaikan.
Dasco meminta Komisi I untuk segera berkomunikasi dengan pemerintah, baik melalui dialog langsung maupun undangan resmi. Tujuannya adalah untuk mendapatkan penjelasan yang komprehensif dan menyeluruh terkait mekanisme transfer data, jaminan keamanan, dan perlindungan data pribadi warga Indonesia di AS. Kejelasan informasi ini sangat penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan data dan melindungi hak-hak warga negara.
Pengumuman Gedung Putih yang menyebutkan Indonesia memberikan kepastian terkait pemindahan data pribadi ke AS telah menimbulkan kekhawatiran di berbagai kalangan. Pernyataan tersebut menyebut hal ini sebagai bagian dari kesepakatan negosiasi dagang antara Indonesia dan AS, di mana AS akan menurunkan tarif balasan hingga 19 persen bagi Indonesia sebagai imbalannya.
Namun, kejelasan mekanisme dan jaminan keamanan data yang akan ditransfer masih menjadi pertanyaan besar. Publik menuntut transparansi dan akuntabilitas dari pemerintah terkait perjanjian ini. Kekhawatiran akan potensi pelanggaran privasi dan keamanan data pribadi menjadi fokus utama dari desakan DPR ini.
Isu ini juga menyoroti pentingnya regulasi yang kuat dalam melindungi data pribadi warga negara. Peraturan yang melindungi data pribadi harus mampu menjamin keamanan dan privasi data, terlepas dari lokasi penyimpanan data tersebut. Pemerintah perlu memastikan bahwa perjanjian dengan AS tidak mengorbankan keamanan dan kedaulatan data warga negara.
Desakan DPR ini menjadi langkah penting dalam memastikan pemerintah bertanggung jawab dan transparan dalam menangani isu transfer data pribadi ke AS. Komisi I DPR memiliki peran vital dalam mengawasi dan memastikan pemerintah menjalankan kewajibannya dalam melindungi kepentingan warga negara.
Kejelasan dan transparansi dari pemerintah sangat dibutuhkan untuk membangun kepercayaan publik. Pemerintah harus mampu menjelaskan secara rinci bagaimana keamanan dan privasi data pribadi warga Indonesia akan dijamin di AS, serta mekanisme pengawasan yang akan diterapkan.
Ke depan, peristiwa ini diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga dalam menyusun dan memperkuat regulasi terkait perlindungan data pribadi. Kerangka hukum yang komprehensif dan efektif sangat diperlukan untuk menghadapi tantangan digitalisasi dan globalisasi yang semakin kompleks. Perlindungan data pribadi merupakan hak asasi yang harus dijaga dan diprioritaskan.
Geger! Data Pribadi Indonesia Diklaim Akan Dikelola Amerika, Prabowo Harus Tolak!
Geger! Data Pribadi Indonesia Diklaim Akan Dikelola Amerika, Prabowo Harus Tolak!
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengeklaim Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pengelolaan data pribadi Indonesia oleh Amerika Serikat. Pernyataan kontroversial ini langsung memicu gelombang protes dan kecaman dari berbagai pihak.
Presiden Prabowo Subianto hingga kini belum memberikan tanggapan resmi atas klaim Trump tersebut. Namun, desakan agar Presiden menolak negosiasi pengelolaan data pribadi Indonesia oleh Amerika semakin menggema. Para aktivis menekankan betapa berharganya data pribadi warga negara dan perlunya perlindungan ketat dari potensi penyalahgunaan.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Meutia, menyatakan masih menunggu respon dari Menko Ekoin, Airlangga Hartarto. Sementara itu, Ketua DPR, Ibu Puan Maharani, telah meminta pemerintah untuk melindungi data pribadi Indonesia dan mempertanyakan alasan di balik rencana transfer data tersebut ke Amerika Serikat.
Inge Mangundap, Ketua Umum Perempuan Peduli Nusantara menyatakan bahwa DPR sebagai wakil rakyat harus meminta persetujuan rakyat. Ia tegas menolak segala bentuk negosiasi terkait pengelolaan data pribadi Indonesia. “Tolak tidak ada kata negosiasi untuk data pribadi kami!” tegasnya.Pernyataan Trump dan reaksi keras dari berbagai pihak ini telah memicu perdebatan nasional yang sengit mengenai keamanan data dan kedaulatan digital Indonesia. Publik menantikan klarifikasi resmi dari Presiden Prabowo Subianto dan langkah konkret pemerintah untuk melindungi data pribadi warganya.
OPS PATUH KARAKKATAU 2025 TULANG BAWANG BARAT FOKUS PADA KESELAMATAN DAN DISIPLIN BERLALU LINTAS
Polres Tulang Bawang Barat Tindak 1.025 Pelanggar Lalu Lintas selama Sembilan Hari Ops Patuh Krakatau 2025
Tulang Bawang Barat,MTV- Satuan Lalu Lintas Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung telah menindak 1.025 pelanggar lalu lintas selama Sembilan hari pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2025, yang berlangsung sejak Senin (14/7/2025). Penindakan tersebut terdiri 58 tilang di tempat, dan 967 teguran kepada pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni.S.I.K, M.I.K melalui Kasat Lantas Akp Fony Salimubun .S.H.,M.H, menjelaskan, Penindakan kepada pelanggar yang kedapatan secara langsung oleh petugas di lapangan di lakukan penindakan tilang secara manual dan memberikan Teguran kepada pelanggar.
” Sembilan hari ini total sudah 1.025 penindakan, dengan rincian 58 tilang manual, dan 967 teguran,” kata Akp Fony, Selasa (22/07/2025).
Akp Fony Salimubun menambahkan bahwa pelanggaran lalu lintas di dominasi oleh penggunaan Helm SNI, kepemilikian Surat Izin Menengemudi (SIM) dan Tidak terpasang Plat nomor kendaraa/ TNKB.
Selain penindakan, Satlantas Polres
Tulang Bawang Barat juga melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat di jalan, sekolah, serta melalui media sosial, agar masyarakat memahami pentingnya keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.
Operasi Patuh Krakatau 2025 akan berlangsung selama 14 hari hingga 27 Juli mendatang dengan tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mewujudkan Kamseltibcarlantas, menurunkan angka kecelakaan lalu lintas, serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
“Kami mengimbau masyarakat agar patuh terhadap aturan lalu lintas, memakai helm, sabuk pengaman, dan melengkapi surat-surat kendaraan. Operasi Patuh bukan untuk menakuti masyarakat, tetapi untuk keselamatan bersama,” ujar Akp Fony
Ada 9 sasaran Operasi Patuh Krakatau 2025 diantaranya :
1. Menggunakan ponsel saat berkendara = Mengemudi sambil menggunakan telepon seluler sangat berbahaya dan bisa memecah konsentrasi.
2. Pengendara di bawah umur = Mengendarai kendaraan tanpa cukup umur atau belum memiliki SIM adalah pelanggaran serius.
3. Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor = Selain melanggar aturan, hal ini juga membahayakan keselamatan.
4. Tidak memakai helm berstandar SNI = Helm bukan sekadar pelindung kepala, tapi juga kewajiban hukum.
5. Tidak memakai sabuk pengaman saat mengemudi mobil = Safety belt adalah perlindungan pertama saat terjadi kecelakaan.
6. Mengemudi dalam pengaruh alkohol = Konsumsi minuman keras sebelum berkendara meningkatkan risiko kecelakaan fatal.
7. Melawan arus lalu lintas = Aksi ini tidak hanya membahayakan diri sendiri, tapi juga p
engguna jalan lainnya.
8. Melampaui batas kecepatan yang ditentukan = Kecepatan berlebih merupakan salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas.
9. Kendaraan tanpa pelat nomor depan dan belakang = Kelengkapan identitas kendaraan merupakan syarat sah berkendara di jalan.
“Dengan pelaksanaan operasi ini, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat di dalam berlalu lintas dapat meningkat sehingga dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Tulang Bawang Barat.”
Tegas Kasat Lantas Akp Fony Salimubun .S.H.,M.H
(Nanang Ali & Nok Srie)
KPPI DAN RT GEN Z BERSERTA GEN Z KATAR TANAH ABANG BERGERAK CEPAT HINGGA TUNTAS
Jakarta Wartapenasatu.com
KPPI Tanggap Kasus Kekerasan Seksual Anak di Tanah Abang, Desak Perubahan Sistem Perlindungan Korban
Satu lagi kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mencoreng wajah kemanusiaan. Seorang anak perempuan berusia 7 tahun di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, diduga menjadi korban tindakan pedofilia. Anak tersebut kini mengalami trauma mendalam, sementara proses hukum dan perlindungan terhadap korban dinilai berjalan lamban.
Menanggapi hal ini, organisasi Kongres Pejuang Perempuan Indonesia (KPPI) yang dikomandoi oleh Ketua Umum Ibu Sinda Sutadisastra, langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari RT Gen Z dan Karang Taruna setempat. KPPI hadir memberikan pendampingan psikologis awal kepada korban dan mendorong agar proses hukum tidak berlarut-larut.
Menurut investigasi awal dan riset lapangan dari jaringan relawan KPPI, ditemukan bahwa pengumpulan data pendukung untuk proses penyidikan berjalan lambat, terutama dalam hal menunggu hasil visum yang dikabarkan membutuhkan waktu 2 hingga 3 minggu. Hal ini menjadi hambatan besar dalam menangani kasus yang sangat sensitif dan mendesak seperti ini.
Lebih memprihatinkan lagi, korban diketahui diasuh oleh orang tua angkat yang jarang berada di rumah, sehingga minim pengawasan dan dukungan emosional. Kondisi ini membuka peluang besar bagi pelaku kekerasan seksual untuk melakukan tindakan keji tanpa pengawasan. KPPI menilai sistem perlindungan anak harus segera dibenahi, terutama dalam hal kesiapan respons cepat terhadap laporan kekerasan.
Ibu Sinda Sutadisastra dalam keterangannya menyatakan bahwa sistem perlindungan korban di Indonesia saat ini terlalu birokratis dan menyulitkan masyarakat kecil. “Tidak semua korban punya akses, uang, dan waktu untuk menghadapi proses panjang ini. Negara harus hadir mempermudah, bukan malah membuat korban makin terluka,” tegasnya.
KPPI mendorong reformasi kebijakan dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak, termasuk percepatan hasil visum, akses layanan psikolog gratis, serta mekanisme pengaduan yang cepat dan aman. Organisasi ini juga siap membentuk tim advokasi hukum untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal.
Melalui kejadian ini, KPPI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dalam memerangi kejahatan terhadap anak dan memperkuat perlindungan sosial di tingkat lokal. Kasus di Tanah Abang bukan hanya soal satu anak, tetapi cermin dari sistem yang belum berpihak pada korban. KPPI berkomitmen untuk terus menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak di Indonesia.
“Nok Srie”Melaporkan
Preman Berkedok Debt Collector Merajalela di Jalan pemda Tigaraksa – Cikupa, Aparat Diduga Tutup Mata!
Tangerang-Wartapenasatu. Com – Aksi premanisme berkedok jasa penagihan hutang marak terjadi di sepanjang Jalan Pemda arah Cikupa dan perempatan Jalan Pinang hingga Kantor Pos. Para preman ini beroperasi secara terang-terangan, bahkan di tengah gencarnya penertiban premanisme oleh aparat kepolisian. Mereka leluasa merampas kendaraan di jalanan, seolah mendapat perlindungan dari oknum tertentu.Para Pelaku, yang kerap beraksi dengan berkelompok, seperti yang terjadi di jalan pemda siang ini 23/07/2025, sepeda motor salah satu anggota ormas berhasil di rampas oleh sekelompok orang tak di kenal mengaku sebagai depkolektor atau matel, H Rudi selaku ketua Ranting ormas Badak banten desa margasari kecamatan tigaraksa woro woro di group seraya meminta bantuan, dan di sambut dengan sigap oleh ketua DPD kab. Tangerang Rahmatullah atau biasa di sapa bg Kubil, kemudian ktua Kubil meminta anggota lainya untuk segera merapat ke TKP untuk membantu anggota ketua Rudi.
Dalam melakukan aksinya mereka tidak gentar walau menghadapi ormas atau LSM yang mencoba menengahi. Mereka berdalih telah bertindak sesuai aturan, padahal tindakan merampas kendaraan tanpa putusan pengadilan merupakan pelanggaran hukum yang jelas. Sikap aparat kepolisian yang terkesan membiarkan aksi ini menimbulkan pertanyaan besar. Apakah ada pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum dalam melindungi para preman berkedok debt collector ini?
“Mereka seenaknya mengambil kendaraan, padahal debitur belum tentu memiliki tunggakan yang signifikan, dan sama sekali tidak ada dasar hukumnya,” ujar seorang aktivis di Tigaraksa yang enggan disebutkan namanya. Ia bersama aktivis lainnya merasa terpanggil untuk membantu korban, menengahi permasalahan antara kreditur dan debitur secara kekeluargaan dan mengajak untuk menempuh jalur hukum sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Fidusia, serta Perkapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.
Masyarakat Kabupaten Tangerang berharap kepada Kapolres untuk segera bertindak tegas dan menciptakan rasa aman dari aksi premanisme berkedok debt collector ini. Keberadaan mereka telah meresahkan dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Tindakan tegas dan terukur diperlukan untuk memberantas praktik premanisme yang semakin berani dan merajalela ini. (wps_jhuno)
Sidak Kantor BPKB, Dirlantas Polda alteng Komitmen Wujudkan Pelayanan Humanis
Sidak Kantor BPKB, Dirlantas Polda alteng Komitmen Wujudkan Pelayanan HumanisHumanis
Palangka Raya, wrtapenasatu.com–
Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah melakukan inspeksi mendadak dengan mengecek langsung ke Gedung Pelayanan BPKB Ditlantas Polda Kalteng, Jl. Mahir Mahar Kota Palangka Raya, Selasa (22/7/2025) siang.
Dalam kegiatan tersebut Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol Yusep Dwi Prastiya, S.H., S.I.K., M.H. didampingi Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kalteng AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H dan Kasat PJR Ditlantas Kompol Feriza Winanda Lubis, S.H., S.I.K., M.H.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si. melalui Dirlantas Kombes Pol Yusef Dwi Prastiya, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk memastikan sarana dan prasarana pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal dan sesuai standar.
“Jadi hari ini kita laksanakan pengecekan di Gedung pelayanan BPKB Ditlantas Polda Kalteng, guna memastikan pelayanan prima kepada masyarakat,” ucap Dirlantas.
Yusep menerangkan, dalam peninjauan ini pihaknya mengecek langsung alur pelayanan, mulai dari awal pendaftaran hingga proses penerbitan buku BPKB, fasilitas pendukung lainnya yang menunjang kenyamanan dan kepuasan masyarakat.
“Kita ingin memastikan bahwa seluruh proses pelayanan BPKB dapat berjalan dengan cepat, mudah, dan transparan. Kepuasan masyarakat adalah prioritas utama, sesuai dengan komitmen Polri dalam mewujudkan pelayanan yang profesional modern dan terpercaya,” ungkap Dirlantas
Selain itu, Ia juga memberikan arahan kepada personel agar terus meningkatkan kedisiplinan, keramahan dalam melayani masyarakat, dan menjaga integritas serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Melalui kegiatan pengecekan ini, saya berharap pelayanan BPKB Ditlantas Polda Kalteng dapat terus berkembang ke arah yang lebih baik, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Yang mana kehadiran polisi lalu lintas, khususnya dalam bidang pelayanan administrasi kendaraan bermotor, bukan hanya sebagai pelaksana tugas semata, tetapi juga sebagai representasi wajah Polri yang humanis, melayani, dan dipercaya publik,” pungkasnya.@ Herry Kalteng
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ciduk Pengedar Sabu Seberat 101,82 Gram Siap Edar
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ciduk Pengedar Sabu Seberat 101,82 Gram Siap Edar
Polresta Palangka Raya, wartapenasatu.com, Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu sebanyak 20 paket dengan berat kotor sekitar 101,82 gram. Barang haram tersebut didapati dalam penguasaan seorang pria warga Jalan A. Yani flamboyan bawah berinisial MS(31) di kawasan Jalan Sulawesi Gang Nusantara, Kota Palangka Raya.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan pelaku di dalam sebuah barak kayu, Senin (21/7/2025).
“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan 20 paket shabu yang disimpan dalam kantong hitam merk Mixio, selain itu, turut diamankan handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika,” terang Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Agung Wijaya Kusuma, S.I.K., M.H.
Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut dan atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. menyampaikan apresiasi atas kinerja tim Satresnarkoba dan menegaskan komitmennya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran narkotika di Kota Palangka Raya. Kami akan tindak tegas para pelaku demi menjaga keselamatan generasi muda dari ancaman narkoba,” tegas Kombes Pol Dedy Supriadi.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dan berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian, demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.@ Herry Kalteng