hukum
Polda Jatim Pastikan Penangkapan Aktivis Paul Sesuai Prosedur, Isu Penyiksaan Dibantah
WARTAPENASATUJATIM | SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur membantah isu miring terkait penangkapan aktivis Muhammad Fakhrurrozi alias Paul.
Melalui klarifikasi resmi, Kabidpropam Polda Jatim Kombes Pol Iman Setiawan, S.I.K didampingi Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan seluruh tahapan penangkapan hingga pemeriksaan telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan ketentuan yang berlaku.
Kombes Pol Iman menjelaskan, penangkapan terhadap Paul bukanlah tindakan sewenang-wenang, melainkan tindak lanjut dari laporan Polisi di Kediri Kota.
“Penangkapan Sdr. Muhammad Fakhrurrozi alias Paul dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/17/IX/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES KEDIRI KOTA/POLDA JATIM, setelah melalui gelar perkara pada 26 September 2025 yang menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Kombes Pol Imam, Selasa (30/9/2025).
Penangkapan dilakukan tim Ditreskrimum Polda Jatim pada Sabtu (27/9) sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah Sleman, DIY. Proses itu disaksikan langsung Ketua RT dan Ketua RW.
“Petugas juga menunjukkan surat perintah penangkapan dan penggeledahan. Jadi prosedurnya jelas dan sah,” tambah Kombes Imam.
Setelah penangkapan, penyidik segera menghubungi keluarga Paul melalui sambungan video call WhatsApp dengan kakaknya, Nurul Fahmi, di Batam.
“Ada bukti screenshot percakapan dan video call pukul 16.53 WIB sebagai bukti bahwa keluarga diberitahu,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan di Polda Jatim, Paul didampingi penasihat hukum dari YLBHI Surabaya, yaitu Habibus Shalihin dan Fahmi Ar diyanto.
Pemeriksaan sempat dihentikan pada pukul 00.35 WIB untuk memberi pelayanan kesehatan oleh tim medis RS Bhayangkara Surabaya, sebelum dilanjutkan kembali pukul 01.00 WIB.
“Jadi pendampingan hukum dan pemeriksaan kesehatan juga kami berikan,” tegas Kombes Imam.
Lebih lanjut, status tersangka Paul juga langsung disampaikan kepada adik kandungnya, Al Hilal Muzakkir, yang hadir di Mapolda Jatim.
“Bukti tanda terima pemberitahuan juga dilampirkan dalam laporan,” tambahnya.
Selain soal penangkapan Paul, Bidpropam Polda Jatim juga menanggapi isu dugaan penyiksaan, kekerasan seksual, hingga penghalangan akses LBH dalam pengamanan unjuk rasa di Surabaya akhir Agustus 2025.
“Berdasarkan penyelidikan, tidak ada bukti adanya penyiksaan maupun pelanggaran yang dituduhkan. Anggota Polri telah bertindak sesuai SOP,” tegas Kombes Pol Imam.
Selama periode 29–31 Agustus 2025, Polrestabes Surabaya mengamankan 320 orang yang diduga terlibat kericuhan.
Rinciannya, 121 orang dewasa dan 199 anak-anak, seluruhnya laki-laki. Dari jumlah itu, 282 orang dipulangkan karena tidak terbukti, sedangkan 38 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Propam Polda Jatim mengatakan sebanyak 31 orang ditangani Satreskrim, sedangkan 7 orang lainnya dilimpahkan ke Satresnarkoba.
“Pasal yang dikenakan mulai dari Pasal 406, 363, 212, 187, 170, 160 KUHP, hingga UU Darurat No. 12 Tahun 1951,” papar Kombes Imam.
Menurutnya, proses pemulangan ratusan demonstran yang tidak terbukti melakukan pelanggaran bahkan dilakukan secara terbuka dan disaksikan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, keluarga, serta perwakilan LBH.
“Ini membuktikan akses keluarga maupun LBH tetap terbuka. Tidak ada penutupan akses seperti yang diberitakan. Justru semua proses dijalankan transparan,” tegasnya.
Sebagai langkah transparansi, Bidpropam bersama Bidhumas Polda Jatim juga menggelar pertemuan dengan awak media di Balai Wartawan, Gedung Bidhumas Polda Jatim, Selasa (30/9/2025).
Pertemuan itu dihadiri langsung Kabidpropam dan Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Keduanya menyampaikan komitmen bahwa Polri terbuka terhadap fungsi kontrol eksternal, baik dari media maupun lembaga bantuan hukum.
Bidpropam memiliki tugas untuk mengawasi anggota agar bertindak sesuai SOP, khususnya dalam pengamanan unjuk rasa.
“Kami juga memberikan akses penuh kepada media dan LBH sebagai bentuk check and balance. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik,” pungkas Kombes Imam. (Bgn)
Jurnalis: Bambang Gunawan
Jerat Investasi Bodong: Bakso Lombok Singosari dan Tangisan Investor
Jerat Investasi Bodong: Bakso Lombok Singosari dan Tangisan Investor
Malang, wartapenasatu.com – Gelombang protes mengguncang kediaman Zidan Akbar Ibrahim, pemilik usaha Bakso Lombok Singosari, baru-baru ini. Puluhan warga yang tergabung dalam grup investasi tersebut menuntut pertanggungjawaban atas dugaan praktik penipuan berkedok investasi. Mereka merasa menjadi korban dari skema yang menjanjikan keuntungan menggiurkan, namun berujung pada kerugian finansial yang signifikan, dengan total mencapai lebih dari Rp 800 juta.
Kasus ini mencuat ke permukaan sejak tahun 2023 hingga 2024, ketika Zidan meluncurkan program investasi untuk ekspansi bisnis Bakso Lombok, dari cabang kedua hingga cabang kesembilan. Dalam kurun waktu yang relatif singkat, kurang dari satu tahun, janji manis mengenai bagi hasil dan perjanjian kerja sama yang ditawarkan kepada para investor ternyata hanyalah ilusi belaka. Daya tarik investasi ini terletak pada iming-iming keuntungan yang dianggap rasional, yakni pembagian hasil penjualan sebesar 50 persen untuk pengelola dan 50 persen untuk investor.
Namun, realitas yang dihadapi para investor jauh dari harapan. Alih-alih meraup keuntungan, mereka justru terjerumus dalam kerugian yang semakin membesar. Salah seorang korban, Erni, mengungkapkan bahwa para investor telah berulang kali mendatangi kediaman Zidan, baik secara berkelompok maupun individu, sebagai upaya untuk menuntut hak mereka. Selain itu, laporan resmi telah diajukan ke berbagai kantor kepolisian sesuai dengan lokasi transaksi, termasuk Polres Malang dan Polresta Malang, sebagai langkah hukum untuk menindaklanjuti kasus ini.
Dalam percakapan di grup WhatsApp, para korban mengungkapkan bahwa Zidan sempat melakukan manuver dengan menjadikan semua investor sebagai admin grup cabang, sebelum akhirnya keluar dari grup dan menonaktifkan nomor kontaknya. Tindakan ini menciptakan kebingungan dan ketidakpastian di antara para investor, yang saling bertanya tanpa mendapatkan jawaban yang jelas dari pihak pengelola.
“Kami sudah melapor ke kepolisian. Kami juga demo lagi hari ini,” tegas Erni, mencerminkan kekecewaan dan frustrasi yang mendalam dari para korban. Selain itu, terungkap pula adanya laporan mengenai tiga orang karyawan yang belum menerima gaji selama dua bulan, meskipun laporan keuangan mencatat adanya pengeluaran untuk pembayaran gaji. Bukti-bukti ini telah disampaikan kepada orang tua Zidan, namun tidak mendapatkan respons yang memadai. Ironisnya, setelah kasus ini mencuat, semakin banyak korban baru yang muncul dengan pengalaman kerugian serupa.
Salah satu dokumen resmi yang beredar adalah surat permintaan keterangan dari Polres Malang dengan nomor B/2370/11/2025/Reskrim, tertanggal 4 Maret 2025, yang ditujukan kepada Sdr. Makris Diantoro, ST. Surat ini merupakan bagian dari proses penyelidikan berdasarkan Laporan Pengaduan Masyarakat Nomor LPM/216.Satreskrim/11/2025/SPKT/Polres Malang. Penerbitan surat ini didasarkan pada Pasal 1 ayat (4), Pasal 4, Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, serta Undang-undang RI Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Dalam pertemuan terakhir dengan para korban, Zidan mengakui kesalahannya dan menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab. Ia berjanji akan mengembalikan dana investasi secara bertahap dengan menjual aset berupa rumah, yang ironisnya juga sudah dijaminkan di BSI dan belum sepenuhnya lunas. Namun, sejak pernyataan tersebut disampaikan, tidak ada tindak lanjut komunikasi dari pihak Zidan. Hal ini semakin memperburuk kemarahan dan kekecewaan para korban, yang merasa hanya diberikan janji-janji kosong tanpa realisasi yang nyata.
Aksi protes yang dilakukan oleh para investor merupakan bentuk sanksi sosial terhadap pengelola Bakso Lombok Singosari. Meskipun tidak semua korban dapat hadir secara langsung karena terkendala jarak dan lokasi, mereka tetap menyuarakan tuntutan melalui media sosial dan jaringan komunitas. Para korban berharap agar dana investasi mereka dapat dikembalikan, dan pelaku bertanggung jawab penuh atas kerugian yang telah ditimbulkan. Mereka juga mendesak agar kasus ini segera ditindaklanjuti secara hukum, sehingga tidak ada lagi korban-korban baru di masa mendatang.
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Bekuk Pengedar Sabu di Jalan Mahir Mahar
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Bekuk Pengedar Sabu di Jalan Mahir Mahar
Palangka Raya, wartapenasatu.com -Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.Kali ini, seorang pria berinisial M (37) berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat kurang lebih 2,32 gram, Senin (29/9/2025).
Penangkapan dilakukan di sebuah barak kayu di Jalan Mahir Mahar Km. 2,5 Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 9 paket sabu yang disimpan dalam dompet headset berwarna hitam di dalam kamar pelaku.
Selain sabu, turut diamankan barang bukti berupa satu sendok sabu, satu unit ponsel, dan uang tunai Rp600 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Selasa (30/9/2025).
Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah Kota Palangka Raya.
Polda Jatim Kembalikan Buku Sitaan yang Tidak Terkait dengan Tindak Pidana
WARTAPENASATUJATIM | POLDA JATIM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur bersama Polres jajaran mengembalikan sebanyak 39 buku yang sebelumnya sempat disita dari para pelaku kerusuhan, yang dilakukan proses penyidikan. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, pada Senin (29/9/2025).
Total ada 39 buku yang dikembalikan. Rinciannya, 21 buku kepada tersangka MF alias P, lima buku kepada tersangka AR, dua buku kepada tersangka AFY, dan 11 buku kepada tersangka GLM.
Menurutnya, pengembalian barang sitaan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan evaluasi mendalam terhadap barang bukti, termasuk buku-buku yang semula diamankan.
Dari hasil penyidikan, penyidik menyimpulkan bahwa buku-buku tersebut tidak memiliki kaitan langsung dengan tindak pidana yang diduga dilakukan para tersangka.
“Berdasarkan Pasal 46 ayat 1 huruf a KUHAP, barang sitaan yang tidak berkaitan dengan tindak pidana wajib dikembalikan kepada pemiliknya. Hal inilah yang mendasari keputusan penyidik untuk mengembalikan buku-buku tersebut,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Jatim juga menjelaskan alasan awal penyitaan buku. Ia mengatakan bahwa dalam proses penyidikan, penyidik membutuhkan barang bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan Pasal 39 ayat 1 huruf e KUHAP.
Karena itu, barang-barang yang diduga memiliki kaitan dengan tindak pidana harus disita terlebih dahulu untuk kemudian dianalisis.
Namun setelah dilakukan pendalaman, penyidik menyimpulkan buku-buku itu tidak berhubungan langsung dengan tindak pidana.
“Jadi secara keseluruhan perlu saya tegaskan bahwa keseluruhan buku yang disita sudah dikembalikan. Jadi dilakukan pengembalian, dan tidak ada lagi penyitaan. Hari ini per tanggal 29 September 2025 telah dikembalikan keseluruhannya kepada pihak tersangka maupun keluarga,” pungkasnya. (Bgn)
Jurnalis: Bambang Gunawan
Polda Jatim Amankan Tersangka MF Alias P Diduga Kuat Terlibat Penghasutan Aksi Anarkis di Kediri
WARTAPENASATUJATIM | SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur telah menangkap tersangka berinisial MF alias P yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi anarkis di Kota Kediri pada 30 Agustus 2025 lalu.
Penangkapan dilakukan di rumah tersangka di Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Sabtu (27/9/2025) lalu, sekitar pukul 15.00 WIB.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa sebelum melakukan penangkapan dan penggeledahan, penyidik telah berkoordinasi dengan ketua RT dan RW setempat.
Saat penangkapan, tersangka dalam kondisi sendirian tanpa anggota keluarga.
Ditegaskan oleh Kombes Pol Abast, Polisi sempat komunikasi melalui video call dengan kakak tersangka dan bukti dokumentasi telah disimpan penyidik.
“Setelah penangkapan penyidik langsung menghubungi pihak keluarga tersangka, dalam hal ini kakak yang berada di Batam,” terang Kombes Pol Abast,Senin (29/9/2025).
Pada saat pemeriksaan awal, MF alias P didampingi penasihat hukum dari YLBHI Surabaya dan adik kandungnya yang hadir langsung di Mapolda Jatim.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim, sehari sebelum penangkapan, penyidik telah melakukan gelar perkara yang menetapkan MF alias P sebagai tersangka.
“Penangkapan dan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan serta mencegah tersangka menghilangkan barang bukti,” terang Kombes Pol Abast.
Adapun peran MF alias P disebut berkaitan erat dengan tersangka SA yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerusuhan di Kediri.
“Yang bersangkutan aktif berkomunikasi dengan SA, menghasut untuk melakukan tindakan melawan hukum, termasuk pembakaran dan penyerangan fasilitas umum,” ujar Kombes Pol Abast.
Aksi anarkis yang dimaksud antara lain pembakaran Kantor Polres Kediri Kota, penyerangan Kantor DPRD Kota Kediri, perusakan Pos Polisi, hingga pelemparan molotov ke arah aparat kepolisian.
Atas perbuatannya, MF alias P dijerat dengan Pasal 160 KUHP junto Pasal 187 KUHP junto Pasal 170 KUHP junto Pasal 55 KUHP tentang penghasutan, pembakaran, kekerasan terhadap orang atau barang, serta turut serta dalam tindak pidana.
Dalam penggeledahan di Yogyakarta, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit handphone, laptop (MacBook), tablet, Lima kartu ATM, dan satu buku tabungan BCA milik tersangka.
Sementara beberapa buku bacaan milik MF alias P dinyatakan tidak berkaitan langsung dengan perkara dan kemungkinan akan dikembalikan kepada tersangka atau keluarga.*** (Bgn)
Jurnalis: Bambang Gunawan
Operasi Tumpas Semeru 2025, Polres Madiun Kota Tetapkan 7 Tersangka , Amankan 1 Kg Ganja dan 15,91 Gram Sabu
WARTAPENASATUJATIM | KOTA MADIUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota Polda Jawa Timur berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika selama pelaksanaan Operasi Tumpas Semeru 2025 yang berlangsung sejak 30 Agustus hingga 10 September 2025.
Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan Tujuh tersangka yang terdiri dari Enam laki-laki dan Satu perempuan.
Dari hasil pengungkapan, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 15,91 gram, ganja kering seberat 1,020 kilogram, tiga unit sepeda motor, dan tujuh unit ponsel yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
Barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Madiun Kota Polda Jatim untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto, S.I.K.,melalui Kasihumas Iptu Ubaidilah menjelaskan bahwa hasil operasi ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas jaringan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku untuk beraksi di Kota Madiun. Narkoba adalah musuh bersama yang merusak masa depan generasi muda,” tegas Iptu Ubaidilah, Senin (29/9).
Lebih lanjut, Kasihumas menambahkan, Polres Madiun Kota akan terus melakukan pemantauan dan tindakan tegas terhadap setiap bentuk peredaran narkoba, baik di tingkat pengguna maupun pengedar.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungannya.
“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Mari bersama-sama kita wujudkan Madiun sebagai kota yang bersih dari narkotika,” pungkasnya.*** (Bgn)
Jurnalis: Bambang Gunawan
Komitmen Berantas Narkoba Polres Gresik Amankan Dua Tersangka Pengedar Sita Sabu 84 Gram
WARTAPENASATUJATIM | GRESIK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik Polda Jatim kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran narkoba.
Dua pria berhasil diringkus setelah diduga kuat menjadi pengedar sekaligus perantara jual beli narkotika jenis sabu.
Dari tangan keduanya, Polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bersih mencapai 84 gram.
Penangkapan dilakukan pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 08.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Gubernur Suryo Gg 5B/20, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik.
Kedua tersangka yakni R (49), warga Tlogopojok, dan SA (44), warga Kramatinggil yang berdomisili di Tlogopojok, Gresik.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti tim Satresnarkoba.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat total 84 gram yang terbagi dalam delapan plastik klip,” ujar AKP Ahmad Yani, Senin (29/9).
Ia mengungkapkan, saat dilakukan penangkapan, Polisi menemukan Barang haram itu disimpan dalam sebuah tas kresek hitam dan tempat kacamata.
Selain itu, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya Satu set alat hisap (bong) bekas pakai, Satu pak plastik klip kosong, Satu timbangan digital, Uang tunai Rp7.000.000, Dua unit ponsel Samsung yang diduga dipakai untuk transaksi
“Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP A.Yani.
Atas perbuatannya Dua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengingatkan masyarakat untuk menjauhi narkoba yang sangat merusak kesehatan dan masa depan.
Kapolres Gresik juga mengajak warga berperan aktif membantu kepolisian dalam pemberantasan narkoba.
“Jika menemukan adanya tindak pidana narkotika, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan hotline Lapor Kapolres Gresik, WhatsApp di nomor 0811-8800-2006 (LAPORCAKROMA). ” ujarnya.*** (Bgn)
Jurnalis: Bambang Gunawan
- Artikel, Bisnis, Daerah, Ekonomi, hukum, Keamanan, Kesehatan, Kuliner, Loker, Nasional, Opini, Pendidikan, Pertahanan, Politik, Seni dan Budaya, SOSIAL
Program MBG Jadi Pilar Ketahanan Pangan dan Kesehatan Nasional
Jakarta wartapenasatu.com
MBG Sentuh 28 Juta Penerima Manfaat, Serap 337 Ribu Lapangan Kerja
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diluncurkan pemerintah sejak awal 2025 terus menunjukkan dampak signifikan bagi masyarakat. Hingga 26 September 2025, program ini telah menyalurkan lebih dari 1,1 miliar porsi makanan bergizi secara gratis kepada berbagai kelompok penerima manfaat di seluruh Indonesia.
Tercatat ada 9.406 dapur Satuan Penyedia Pangan Gratis (SPPG) yang beroperasi di 38 provinsi. Dari jumlah tersebut, 99,1 persen atau 9.327 dapur dinyatakan aman tanpa insiden keracunan. Sementara 79 dapur lainnya sempat mengalami masalah keamanan pangan, namun sudah diberikan teguran hingga penutupan sesuai tingkat keparahan kasusnya. Pemerintah menargetkan 100 persen dapur dalam kondisi aman dengan pengawasan ketat serta sertifikasi keamanan pangan.
Manfaat program MBG ini telah menyentuh 28,2 juta anak sekolah, 920 ribu balita, 153 ribu ibu hamil, dan 313 ribu ibu menyusui. Dengan cakupan yang luas, program ini tidak hanya membantu peningkatan gizi masyarakat tetapi juga berperan penting dalam mendukung ketahanan pangan nasional.
Selain itu, program MBG juga memberi dampak positif pada perekonomian dengan menyerap lebih dari 337 ribu tenaga kerja di berbagai sektor, mulai dari dapur, distribusi, hingga tenaga pendukung lainnya. Kehadiran lapangan kerja baru ini menjadi salah satu upaya nyata pemerintah dalam menekan angka pengangguran.
Menteri Pertahanan yang juga Presiden terpilih, Prabowo Subianto, meninjau langsung pelaksanaan dapur MBG di beberapa daerah. Ia menegaskan bahwa program ini akan terus dikawal agar tepat sasaran serta menjaga standar kualitas makanan bergizi yang diberikan kepada masyarakat.
Pemerintah menyadari bahwa tantangan utama dari program ini adalah menjaga kualitas dan keamanan pangan di seluruh dapur. Karena itu, sertifikasi dan pengawasan ketat menjadi fokus utama agar kasus keracunan tidak terjadi kembali dan masyarakat benar-benar merasakan manfaat program.
Dengan capaian yang ada, program MBG tidak hanya menjawab kebutuhan gizi masyarakat, tetapi juga menjadi salah satu pilar penting dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia menuju generasi emas 2045.
Apakah Anda ingin saya buatkan juga judul alternatif selain yang sudah ada di gambar (“MBG Sentuh 28 Juta Penerima Manfaat, Serap 337 Ribu Lapangan Kerja”
“Nok Srie “Melaporkan
#MBG
- Artikel, Berita Duka, Bisnis, Daerah, Ekonomi, hukum, Keamanan, Kriminal, Nasional, Opini, Pendidikan, Pertahanan, Politik, SOSIAL
Pesan Lindawati Wibowo: Muktamar X Jangan Jadi Ajang Anarkis, Tapi Kebangkitan PPP
Jakarta wartapenasatu.com
Heru MAKI Mendesak BPKP Jatim Cepat Turun Audit KIP Foundation, diduga Jadi Pengepul CSR Perusahaan Besar di Jawa Timur
WARTAPENASATUJATIM | Surabaya – Kita Indonesia Penggerak (KIP) Foundation sebagai mitra Klinik BUM Desa Provinsi Jawa Timur kembali menggulirkan beberapa program penguatan dan pengembangan Desa Wisata berbasis BUM Desa sebagai salah satu bentuk pembangunan desa secara terpadu untuk mendorong transformasi sosial, budaya, dan ekonomi desa.
Dari narasi diatas, kehadiran KIP Foundation seharusnya akan menjadi motor penggerak roda usaha dan peningkatan ekonomi bagi BUM Desa Jawa Timur.
Berbasis temuan data penelusuran tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim, kuat dugaan bahwa laporan keuangan dari KIP Foundation tersebut dimanipulasi sedemikian rupa untuk kepentingan kelompok atau pribadi tertentu.
CSR dari beberapa perusahaan tambang emas, perusahaan perusahaan besar lainnya yang masuk ke KIP Foundation diduga tidak murni digunakan peruntukannya untuk bekerjasama secara positif mutlak dengan BUM Desa.
Data yang berhasil dikompulir tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim inilah yang akan menjadi dasar bagi Lembaga MAKI Jatim untuk mendesak BPKP sebagai lembaga audit keuangan independen secepatnya melakukan audit kepada KIP Foundation.
Bukan hanya audit, MAKI Jatim mendesak ke BPKP Jatim untuk melakukan cross cek besaran dana CSR yang dikeluarkan perusahaan dengan dana yang masuk dalam laporan keuangan KIP Foundation.
“Hal ini sangat penting mengingat bahwa sesuai visi dan misinya,KIP Foundation adalah yayasan yang dibentuk untuk membantu kinerja BUM desa dan bermitra positif dengan program unggulan dari BUM desa Jawa Timur, dan sudah sepatutnya mereka harus diaudit dengan benar dan komprehensif,” jelas Heru MAKI.
Heru MAKI menegaskan bahwa laporan MAKI Jatim yang akan diserahkan ke kantor BPKP Jatim ini menjadi sinyal positif untuk membuktikan lebih dalam, apakah dugaan adanya “potensi korupsi” dalam menghimpun dana dana CSR dari banyak perusahaan besar di Jawa Timur ini sudah sesuai dengan laporan keuangan KIP Foundation terkait nominal dan apakah juga sudah sesuai peruntukannya dengan program KIP Foundation itu sendiri.
Dalam pernyataannya, Heru MAKI memastikan bahwa pekan depan, surat resmi permohonan audit yang ditujukan ke kantor BPKP Jatim akan diserahkan, lengkap dengan dugaan yang berpotensi adanya praktik korupsi didalamnya sesuai data yang berhasil dikompulir oleh tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim.
“Kalau memang mengarah kepada dugaan penyelewengan anggaran dari dana CSR dari banyak perusahaan besar tersebut, maka MAKI Jatim akan menjadi lembaga pertama yang mendesak untuk dibubarkan saja sekalian KIP Foundation tersebut,” tegas Heru MAKI.
Heru MAKI juga mencurigai bahwa peran Direktur KIP Foundation akan tumpang tindih dengan akan dilayangkannya laporan MAKI Jatim berkenaan dengan dugaan gratifikasi dalam proses penyaluran hibah untuk Masjid dan Ponpes Tahun Anggaran 2023 dan 2024. (Bgn)
Jurnalis: Bambang Gunawan