hukum
Dampingi Kunjungan Kerja Gubernur Kalteng ke Sukamara, Pangdam XXII/TB Dorong Pemanfaatan Potensi Perikanan

Sukamara, wartapenasatu.com – Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran S.I.Kom bersama Pangdam XXII/TB Mayjen TNI Zainul Arifin, S.AP., M.Sc., Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan S.I.K., M.Si., serta sejumlah pejabat penting lainnya melaksanakan kunjungan kerja di Kabupaten Sukamara, Minggu (7/12).
Rombongan disambut langsung oleh Bupati Sukamara H. Masduki, S.T., Wakil Bupati Nur Efendi S.H., Ketua DPRD Sukamara Ahmad Darsoni S.K.M., M.Si., serta unsur Forkopimda dan jajaran pemerintah daerah.
Kegiatan diawali ketika Pangdam XXII/TB beserta rombongan tiba di Tambak Udang Vaname Shrimp Estate Berkah di Desa Sei Raja, Kecamatan Jelai. Di lokasi tersebut, dilaksanakan panen udang vaname dan penebaran benih ikan lokal (restocking).
Dalam kesempatan itu, Pangdam XXII/TB Mayjen TNI Zainul Arifin menegaskan pentingnya pemanfaatan potensi lokal untuk meningkatkan ekonomi daerah.
“Sektor perikanan seperti tambak udang ini memiliki dampak besar bagi kesejahteraan masyarakat.
Kami mendukung penuh upaya pemerintah daerah dalam memperkuat kemandirian ekonomi berbasis potensi lokal,” ujarnya.Selanjutnya rombongan bergerak menuju Kantor Kecamatan Pantai Lunci untuk meninjau pelaksanaan pasar murah, yang digelar sebagai bagian dari upaya stabilisasi kebutuhan pokok masyarakat.
Kunjungan ini dihadiri pula oleh jajaran Forkopimda Sukamara, termasuk Dandim 1014/Pangkalan Bun Letkol Inf Makin, S.Sos., M.I.P., Waka Polres Sukamara Kompol Sri Mulyono S.H., Kajari Sukamara M. Irwan, S.H., M.H., Sekda Sunardi S.Si., M.Sc., M.Eng., serta para pejabat kecamatan dan SOPD setempat.(ryt)
PT KAJ Tak Hadir, Sidang Sengketa Lahan Lumpuh
PT KAJ Tak Hadir, Sidang Sengketa Lahan Lumpuh

Tenggarong, wartapenasatu.com – Sidang perdana perkara sengketa lahan antara warga Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat, dengan PT Kutai Agro Jaya (KAJ) berlangsung di Pengadilan Negeri Tenggarong, Rabu (3/12/2025). Dalam agenda awal tersebut, majelis hakim mencatat ketidakhadiran pihak tergugat utama, yakni PT KAJ, sehingga persidangan ditunda dan pemanggilan resmi dijadwalkan ulang oleh pengadilan.
Para penggugat terdiri dari Darmono dan Sofyar Ardanie Sriananda selaku ahli waris Alm. H. Mohd. Asrie Hamzah, yang menggugat PT KAJ atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Mereka diwakili tim kuasa hukum dari Borneo Raya Law Firm: Herman Felani, S.H., M.H., C.L.A., H. Muhammad Noor, S.H., M.H., dan Adv. Gunawan, S.H.
Gugatan tersebut menyoal penguasaan sepihak perusahaan terhadap total sekitar 180 hektare lahan yang menurut para penggugat merupakan tanah sah milik keluarga, diperoleh melalui Surat Pernyataan Pelepasan Tanah (SPPT) sejak 2005.
Kuasa hukum para penggugat, Adv. Herman Felani, menjelaskan bahwa sidang pertama hanya berlangsung singkat karena pihak PT KAJ tidak hadir dalam panggilan resmi pertama.
“Agenda hari ini adalah sidang pertama. Namun pihak tergugat tidak berhadir, sehingga majelis menunda sidang sampai 17 Desember untuk pemanggilan kedua,” jelas Herman.
Ia menegaskan, apabila PT KAJ kembali mangkir pada panggilan kedua dan ketiga, maka perusahaan dapat kehilangan hak jawab, dan perkara akan langsung berlanjut ke tahap pembuktian.
Rekan kuasa hukum lainnya, Adv. Gunawan, menambahkan bahwa pihaknya menemukan indikasi persoalan perizinan perusahaan yang akan disampaikan secara resmi dalam proses persidangan.
“Masalah isu-isu yang beredar terkait adanya izin yang kami temukan nanti akan kami tampilkan di persidangan. Kami meyakini izin tersebut tidak ada,” ujar Gunawan.
Gunawan juga menegaskan total lahan yang diperjuangkan warga dalam gugatan ini mencapai kurang lebih 180 hektare, mencakup 11 bidang tanah milik Darmono dan 78 bidang tanah milik ahli waris H. Mohd. Asrie Hamzah, sebagaimana tercatat dalam dokumen gugatan.
Darmono, salah satu pemilik lahan, mengungkapkan bahwa masalah ini telah berlangsung lebih dari satu dekade.
Ia menuturkan bahwa pada 2014, muncul klaim dari perusahaan bahwa area perkebunan singkong yang dikelola masyarakat adalah milik perusahaan.
Padahal warga telah membeli tanah tersebut, jauh sebelumnya.
“Kami membeli lahan itu pada 2005. Perusahaan baru membeli dari masyarakat Bahulak, bukan dari masyarakat Sukabumi. Pada intinya itu hak saya dan keluarga Haji Hamzah,” ujar Darmono.
Darmono mengungkapkan bahwa lahan tersebut sempat dimanfaatkan untuk program Pemerintah berupa budidaya singkong gajah.
Bahkan warga sempat memperoleh pinjaman bank untuk membangun fasilitas pengolahan.
“Kami sampai dapat pinjaman dari bank untuk pabrik. Sempat produksi satu tahun, tapi lahan dirusak lagi pada 2015. Sejak itu tidak selesai-selesai,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa pihak perusahaan kerap tidak merespons upaya mediasi warga maupun pemanggilan oleh desa.
Kuasa hukum berharap proses persidangan berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum kepada warga yang selama ini menunggu penyelesaian sengketa.
“Kami akan memperjuangkan hak klien kami, dan mudah-mudahan perjuangan ini membuahkan hasil sesuai harapan mereka,” tandas Gunawan.
“Menhut Harus Dievaluasi”: Hasil Rapat Harian DPP Purbaya Indonesia”
“Menhut Harus Dievaluasi”: Hasil Rapat Harian DPP Purbaya Indonesia“

Jakarta, wartapenasatu.com – Rapat harian DPP Purbaya Indonesia telah dilaksanakan di Bassura Mall, Jakarta Timur, pada tanggal 6 Desember 2025. Salah satu poin yang menjadi sorotan utama dalam pertemuan tersebut adalah permintaan yang disampaikan oleh Ketua Umum Purbaya Dr. H. Ali Yusran Gea, SH, MH, M.Kn. sagar pemerintah Prabowo Subianto segera mengevaluasi menhut melihat bencana yang terjadi di sumatra.
Hadir dalam rapat tersebut adalah Ketua Umum DPP Ormas Purbaya Dr. H. Ali Yusran Gea, SH, MH, M.Kn., Sekjen DPP H. Rafiandi Nasution, SE, MT, Ketua Umum DPP Kartini Purbaya Indonesia Hj. Ratna Anita Lubis, SE, Ketua Harian Dr. H. Desmy Indra Jaya Noor, SE, MM, MBA, serta Bapak Mardian, Direktur Media Wartapenasatu.com sebagai mitra media, Juga hadir seluruh peserta rapat harian, undangan, dan simpatisan Purbaya Indonesia.

Alasan mendasar mengapa harus segera ada evaluasi terhadap Menteri Kehutanan (Menhut) dan hal ini menjadi penting adalah karena adanya kebutuhan mendesak akan gerakan perubahan yang lebih baik untuk kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam hal ini yang berkaitan langsung dengan kementrian kehutanan. adanya permintaan ini karena Purbaya sebagai ormas berkomitmen untuk mengawal kepentingan masyarakat Indonesia melalui berbagai gerakan yang diaktualisasikan langsung, cepat dan tepat dengan kepentingan bersama.
Suasana rapat berjalan dengan kekeluargaan, santai, namun tetap serius dalam membahas berbagai langkah perubahan untuk melindungi kepentingan masyarakat. Semua peserta berusaha memberikan pandangan yang konstruktif terkait urgensi evaluasi kebijakan kehutanan yang berlaku saat ini.

Perlunya evaluasi terhadap Menhut muncul dari urgensi tindakan cepat yang diharapkan berdampak positif bagi masyarakat. Melalui evaluasi ini, diharapkan setiap kebijakan menteri terkait kelestarian hutan sejalan dengan kepentingan masyarakat serta kelestarian hutan. Saat ini, banyak hutan di Indonesia telah berubah menjadi lahan terbuka yang tidak menguntungkan rakyat, pengundulan melalui ilegal loging dan pembukaan lahan yang tidak sesui regulasi yang seharusnya membuat dampak buruk kepada masyarakat.
Indonesia tercatat sebagai negara dengan kehilangan hutan hujan tropis terbesar kedua di dunia dan kehilangan hutan hujan tropis saat ini semakin mengkhawatirkan. halini menjadi landasan penting mengapa kebijakan mentri kehutanan perlu dievaluasi atau bahkan memberi tindakn tegas kepada oknum terkait.

Bencana yang terjadi di Sumatera Barat (Sumbar), Sumatera Utara (Sumut), dan Aceh salah satu penyebabnya adalah ketidakmampuan menhut dalam menjaga, melindungi, dan meregulasi hutan negara dengan baik. Dalam rapat tersebut Purbaya Indonesia mendesak pemerintah segera menentukan sikap dan mengevaluasi Menhut secara cepat dan tepat, Purbaya Indonesia sebagai orams akan mengawal dan memperjuangkan hal ini demi kepentingan masyarakat.
Ketua Umum Purbaya Indonesia menyatakan bahwa sikap ini merupakan bentuk keprihatinan dan loyalitas kepada masyarakat. Beliau memandang bahwa bencana alam yang terjadi di Sumatra disebabkan oleh ulah manusia yang rakus, sehingga berharap adanya sanksi kepada oknum terkait dan evaluasi kembali kebijakan yang selama ini diterapkan. Kepedulian Purbaya Indonesia merupakan aksi nyata membela kepentingan rakyat, dengan komitmen besar untuk selalu memprioritaskan kepentingan bersama.
MAKI Jatim Kobarkan Semangat HAKORDIA 2025 Dengan Edukasi Filosofi Bagi Celengan Gratis
WARTAPENASATUJATIM | Surabaya – Dalam rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2025 ini, mulai besok Selasa tanggal 9 Desember 2025, MAKI Jatim akan mulai masuk pada giat awal yaitu pembagian celengan gratis MAKI Jatim.
Celengan dengan logo MAKI Jatim ini akan mulai dibagikan besok di sekolah sekolah dasar dan SMP. Celengan MAKI Jatim ini menjadi simbol pesan penting bagi adik adik siswa berkenaan dengan pentingnya menggalakkan semangat menabung sejak dini.
Pesan kuat giat pembagian celengan MAKI Jatim terutama pada para orang tua adalah “LAK PENGEN SUGIH DAN MULYO,YO NABUNGO,OJO KORUPSI” (kalau ingin kaya dan hidup mulia, ya harus diperoleh dengan menabung, bukan dengan korupsi).
Kegiatan pembagian celengan MAKI Jatim ini akan dimulai pukul 08:00 WIB besok dengan titik lokasi awal yaitu SDN Gedangan Sidoarjo, pimpinan Bapak Huda dan SMPN 2 Sidoarjo, pimpinan Bapak Qodim sebagai Kepala Sekolah.
Selain membagikan Celengan MAKI Jatim, akan dibagikan juga sticker tempel untuk motor dan mobil yang dikendarai para Guru pengajar sekolah.
Secara simbolis juga, MAKI Jatim juga akan menyematkan Kaos MAKI Jatim kepada Kepala Sekolah dan wakilnya sebagai bentuk dukungan dalam memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia).
“Kami sangat senang dan siap support untuk giat pembagian celengan dan stiker MAKI Jatim, dan bersama sama menggelorakan semangat pemberantasan korupsi,”jelas Pak Qodim, Kepala Sekolah SMPN 2 Sidoarjo lewat sambungan telepon karena masih menunaikan ibadah umroh.
Hal serupa juga diungkap Pak Huda, Kepala Sekolah SDN Gedangan Sidoarjo yang menyatakan kesiapan untuk menerima kunjungan Ketua dan Pengurus MAKI Jatim besok Selasa tanggal 9 Desember 2025.
Heru MAKI, Ketua MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Koorwil Provinsi Jawa Timur menyampaikan bahwa pembagian celengan MAKI Jatim yang dilaksanakan besok Selasa tanggal 9 Desember 2025 merupakan rangkaian awal kegiatan MAKI Jatim dalam memperingati Hakordia.
“Kami sangat senang dan siap support untuk giat pembagian celengan dan stiker MAKI Jatim,dan bersama sama menggelorakan semangat pemberantasan korupsi,” jelas Pak Qodim, Kepala Sekolah SMPN 2 Sidoarjo lewat sambungan telepon karena masih menunaikan ibadah umroh.
Hal serupa juga diungkap Pak Huda, Kepala Sekolah SDN Gedangan Sidoarjo yang menyatakan kesiapan untuk menerima kunjungan Ketua dan Pengurus MAKI Jatim besok Selasa tanggal 9 Desember 2025.
Untuk selanjutnya akan diteruskan esok harinya, Rabu tanggal 10 Desember 2025 dengan menggelar aksi demo akbar yang akan diikuti hampir 1000 lebih pengurus, anggota serta simpatisan MAKI Jatim.
Aksi Demo Akbar tersebut akan menggunakan truk trailer 40 feet lengkap dengan peralatan sound sistem 10 ribu watt serta peralatan band diatasnya sebagai mobil komando utama ditambah beberapa truk pengangkut massa, hampir 20 lebih mobil serta ratusan motor yang akan mengikuti rangkaian aksi demo akbar MAKI Jatim.
Ketika Awak Media menanyakan titik lokasi kantor OPD Pemprov Jatim mana yang akan dikunjungi, secara implisit, Heru MAKI menyampaikan bahwa disepakati ada 7 kantor OPD yang pasti dikunjungi tanpa menyebutkan OPD mana dari ke 7 tersebut,
“Saya buka informasi lokasi OPDnya nanti kalau kita sudah bergerak,” canda Heru MAKI.*** (Bgn)
Perkuat Kapasitas Internal WPK Rangkul Dua Tokoh Muda Sebagai Konsultan Hukum
WARTAPENASATUJATIM | Bangkalan – Untuk membangun identitas dan rasa memiliki, serta menciptakan dampak positif yang lebih besar dan kuat daripada individu masing masing,dalam hal emosional, profesional dan sosial.
Solidaritas dan profesionalitas Wartawan Peduli Keadilan (WPK) merangkul dua tokoh muda sebagai konsultan hukum dengan tujuan untuk memastikan kepatuhan hukum dan mengelola risiko serta mendapatkan perspektif segar dalam menghadapi tantangan hukum yang dinamis.
Dengan demikian WPK semakin menguat seiring bergabungnya dua tokoh muda, Bung Yodika dan Bung Mudabbir, sebagai Konsultan Hukum resmi organisasi tersebut. Jumat, (05/12/2025).
Keduanya dikenal aktif dalam isu-isu penegakan hukum dan memiliki rekam jejak dalam advokasi masyarakat. Kehadiran mereka di tubuh WPK dianggap sebagai angin segar untuk meningkatkan kualitas pendampingan hukum terhadap para anggota maupun respon organisasi terhadap berbagai persoalan publik.
Supriadi, Ketua WPK menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kapasitas internal, terutama dalam hal mengawal transparansi hukum dan keadilan di wilayah hukum Kabupaten Bangkalan.
“Dengan hadirnya Bung Yodika dan Bung Mudabbir, WPK semakin percaya diri dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Kami membutuhkan pendampingan hukum yang kuat, profesional, dan responsif, dan keduanya memenuhi kriteria itu,” ujarnya. Jumat, (05/12/2025).
Sementara itu, Bung Yodika menegaskan komitmennya untuk mendukung WPK dalam setiap proses advokasi, terutama ketika berkaitan dengan hak-hak jurnalistik dan perlindungan kerja wartawan.
“Kami hadir bukan hanya sebagai penasehat, tapi sebagai bagian dari perjuangan bersama untuk menciptakan ekosistem pers yang sehat dan berkeadilan,” sambut hangat konsultan hukum WPK.
Senada dengan itu, Bung Mudabbir menambahkan bahwa WPK adalah mitra strategis dalam memperjuangkan transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum di daerah.
“Kami siap memberikan pendampingan penuh, baik secara litigasi maupun non-litigasi. WPK adalah garda depan dalam menyuarakan fakta, dan sudah seharusnya didukung oleh kekuatan hukum yang proporsional,” jelasnya.
Di sisi lain, para anggota WPK menyambut baik kehadiran dua konsultan hukum tersebut. Mereka menilai langkah ini menunjukkan keseriusan WPK dalam memperkuat struktur organisasi, terutama di tengah banyaknya kasus yang membutuhkan pendampingan dan advokasi. Pendekatan profesional dan respons cepat dari konsultan hukum dinilai akan meningkatkan kredibilitas WPK di mata publik.
Dengan bertambahnya dua konsultan hukum ini, WPK berharap mampu meningkatkan perannya dalam mengawal berbagai persoalan hukum yang melibatkan publik, serta mempertegas posisi organisasi sebagai mitra kritis namun konstruktif bagi pemerintah dan lembaga penegak hukum di Bangkalan.*** (Azis)
Sahli Yuas Elko Buka Kegiatan Konsultasi Publik dan Pembahasan Rencana Pengelolaan DAS Kumai Tahun 2025

Palangka Raya, wartapenasatu.com – Staf ahli (sahli) Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan (Ekobang) Yuas Elko membuka acara konsultasi publik dan pembahasan laporan akhir penyusunan dan penetapan rencana pengelolaan DAS Kumai Tahun 2025, Kamis (04/12/2025).Saat membacakan sambutan tertulis Plt.Sekda Provinsi Kalimantan Tengah, Yuas Elko mengatakan DAS Kumai merupakan salah satu dari 10 DAS utama di Provinsi Kalimantan Tengah, dimana banyak masyarakat melakukan aktivitas dan yang pasti akan sangat mempengaruhi kondisi DAS tersebut.
Menurutnya di dalam DAS Kumai ini banyak terkandung berbagai Sumber Daya Alam (SDA) hayati dan non hayati yang dikelola oleh berbagai sektor dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat.
“Namun aktivitas SDA sering kali menimbulkan konflik dan tumpang tindih kepentingan atau kewenangan yang sering dikenal dengan konflik pemanfaatan ruang, ” ungkapnya.
Melalui perencanaan pembangunan dan sistem DAS. Satu DAS, satu rencana, dan satu sistem pengelolaan terpadu atau di kenal dengan istilah one watreshed, one plan and one integrated management diharapakan dapat menjawab semua tantangan pemangku kepentingan agar dapat diselaraskan dan diharmonisasikan.
Selanjutnya Yuas Elko menekankan, pengelolaan DAS tidak bisa dilakukan oleh satu sektor atau bahkan satu wilayah administratif pemerintahan,tapi harus melibatkan pemangku kepentingan dari berbagai sektor dan wilayah administrasi pemerintah dari hulu sampai hilir.
“Diharapkan kedepannya rencana pengelolaan DAS yang tersusun ini membawa manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat Kalimantan Tengah, “tutupnya.(ryt)
Tingkatkan Keadilan Hukum Bagi Masyarakat, Kajari Bangkalan Bangun 13 Restorative Justice di Sejumlah Desa
WARTAPENASATUJATIM | Bangkalan — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan terus memperluas akses keadilan bagi masyarakat dengan membangun 13 Rumah Restorative Justice (RJ) di sejumlah desa. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan penyelesaian perkara yang lebih humanis, cepat, dan dekat dengan masyarakat.
RJ merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Alih-alih fokus pada pembalasan, mekanisme ini mengutamakan dialog serta mediasi guna mencapai kesepakatan yang adil sehingga keadaan dapat dipulihkan seperti semula.
Di Indonesia, penerapan restorative justice telah diatur dalam beberapa regulasi, antara lain Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2024 serta Peraturan Jaksa Agung (Perja) No. 15 Tahun 2020.
Kedua aturan tersebut menjadi landasan kuat bagi aparat penegak hukum untuk menyelesaikan perkara tertentu melalui pendekatan pemulihan.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bangkalan, Hendrik Murbawan, S.H., M.H. menegaskan bahwa pembentukan Rumah RJ bukan sekadar tempat penyelesaian kasus, tetapi juga pusat edukasi hukum bagi masyarakat.
“Rumah Restorative Justice ini kami dirikan untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Tidak semua perkara harus berujung vonis pidana. Melalui RJ, kami mendorong penyelesaian yang memulihkan, bukan menghukum,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa RJ hanya dapat diterapkan pada perkara tertentu, yakni yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun dan pelakunya bukan residivis.
Selain itu, dalam prosesnya harus ada kesukarelaan dari korban dan pelaku untuk berdamai, serta pengawasan dari tokoh masyarakat atau perangkat desa.
“Kriteria penerapan RJ sangat jelas. Selain syarat ancaman hukuman maksimal lima tahun, pelaku tidak boleh residivis, dan yang terpenting ada ruang musyawarah yang jujur antara korban dan pelaku. Kami pastikan prosesnya transparan dan tidak ada paksaan,” tambahnya.
Namun demikian, restorative justice bukan berarti pelaku bebas begitu saja tanpa konsekuensi. Rumah RJ juga memberlakukan sanksi sosial sebagai bentuk pertanggungjawaban moral pelaku kepada masyarakat.
“RJ tetap harus memberikan efek jera. Itu sebabnya dalam beberapa kasus kami menetapkan sanksi sosial, misalnya kerja bakti atau kegiatan sosial yang disepakati bersama. Yang terpenting adalah hubungan yang rusak kembali pulih,” tegas Hendrik.
Selain menangani mediasi perkara, Rumah RJ juga berperan sebagai pusat sosialisasi dan edukasi mengenai hukum pidana, perlindungan hukum, serta budaya musyawarah.
Hendrik berharap keberadaan Rumah RJ bisa menjadi jembatan bagi masyarakat dalam memahami proses hukum dan memperoleh keadilan secara lebih cepat dan mudah.
Dengan berdirinya 13 titik Rumah RJ di berbagai desa, Kejari Bangkalan optimis kehadiran lembaga ini akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang humanis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.***(Azis)
Polemik Putusan KDRT dr. Meiti Muljanti: Vonis Percobaan Dipersoalkan, Upaya Banding Siap Uji Keadilan Substantif
WARTAPENASATUJATIM | Surabaya — Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa dr. Meiti Muljanti terus menuai sorotan tajam. Dalam sidang yang diketuai Hakim Ratna Dianing, majelis menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun, sehingga secara hukum terdakwa tidak perlu menjalani pidana badan selama tidak mengulangi tindak pidana serupa dalam masa percobaan tersebut.
Meski merupakan putusan pidana bersyarat, keluarga terdakwa menyatakan keputusan majelis mengandung kontradiksi yang mendasar. Pihak keluarga mengklaim bahwa selama lebih dari dua dekade, justru dr. Meiti yang mengalami tekanan psikologis dan perlakuan yang diduga sebagai bentuk kekerasan dalam rumah tangga.
Tuduhan itu diarahkan kepada suaminya, dr. Benjamin Kristanto, anggota DPRD Jawa Timur. Berbagai narasi mengenai dugaan perilaku tidak patut dan ketidakharmonisan rumah tangga turut disampaikan pihak keluarga.
Namun demikian, seluruh klaim tersebut hingga kini masih bersifat sepihak dan belum diuji atau diputus melalui mekanisme peradilan lain. Tidak ada putusan hukum yang secara resmi menyatakan kebenaran klaim tersebut.
Pihak keluarga menilai putusan majelis hakim belum merefleksikan konteks relasi kuasa, dinamika rumah tangga, maupun kondisi psikologis yang mereka sebut telah berlangsung bertahun-tahun.
Mereka mempertanyakan dasar pertimbangan yuridis majelis, khususnya mengenai proporsionalitas perlindungan hukum bagi korban KDRT.
“Jika vonis ini dimaksudkan sebagai efek jera bagi dr. Meiti Muljanti, publik juga berhak tahu bagaimana hukum memastikan perlakuan setara terhadap siapa pun yang diduga melakukan tindakan kekerasan,” ujar perwakilan keluarga dalam keterangan kepada media.
Kubu terdakwa berpendapat bahwa proses persidangan belum sepenuhnya menggali konstruksi fakta secara komprehensif. Atas dasar itu, dr. Meiti resmi mengajukan banding, sebagai upaya membuka ruang pemeriksaan ulang terhadap aspek hukum materiil maupun formil yang dinilai belum terang benderang pada tingkat pertama.
Hingga laporan ini diunggah, dr. Benjamin Kristanto belum memberikan pernyataan resmi terkait berbagai klaim yang diarahkan kepadanya.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan bahwa seluruh tahapan persidangan telah dilaksanakan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan berlangsung terbuka untuk publik.
Proses banding yang segera berjalan dipandang sebagai fase krusial. Selain berpotensi menampilkan kembali fakta-fakta relevan dan memperdalam argumentasi hukum, putaran kedua perkara ini dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai proporsi tanggung jawab masing-masing pihak dalam sengketa domestik yang menyedot perhatian luas.
Kasus ini sekaligus kembali menegaskan urgensi perlindungan hukum bagi korban KDRT, terlebih ketika perkara melibatkan figur publik yang memiliki pengaruh sosial maupun politik.*** (Red)
Ketua BPD Dan Anggota Desa Olanori Tangkis Total Terkait Adanya Pemberitaan Hoax
Ketua BPD Dan Anggota Desa Olanori Tangkis Total Terkait Adanya Pemberitaan Hoax

Nias Selatan, wartapenasatu.com – Terkait isu penyelewengan dana Desa Olanori kecamatan Sidua’ori, Ketua BPD, bantah/Klarifikasi isu tersebut yang beredar di media sosial. Sabtu, (29/11/2025).
Ketua BPD desa Olanori menyampaikan kepada awak media bahwasanya semua kegiatan desa atau fisik yang diduga bahwa adanya penyalahgunaan Dana Desa dalam pemberitaan yang beredar di media sosial, “Saya sebagai Ketua BPD aktif tegaskan itu tidak benar (HOAX) atau fitnah semata”. Ujarnya kepada wartawan.
Ketua BPD Olanori (Tehesokhi Baene) menjelaskan kepada awak media item-item kegiatan atau fisik yang telah dikerjakan oleh pemerintahan desa dan tidak terlepas daripada pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Olanori mulai dari 2020-2024.,Jelasnya Ketua BPD.
Ketua BPD Olanori, Kecamatan Sidua’ori, dengan tegas membantah pemberitaan yang beredar di media online beberapa waktu lalu terkait dugaan penyalahgunaan dana Desa. Ia menyatakan bahwa informasi yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut tidak akurat dan dapat menyesatkan masyarakat.
Dalam klarifikasinya, Ketua BPD Desa Olanori (Tehesokhi Baene) menegaskan bahwa seluruh pengelolaan anggaran desa telah dilakukan secara transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia menambahkan bahwa dana desa, termasuk yang dialokasikan untuk pembangunan desa (fisik), kami sudah kordinasi dengan Dinas DPMD dan sebagaimana mestinya dengan mekanisme yang jelas dan sesuai prosedur.
“Kami sangat menyayangkan pemberitaan yang tidak berdasar tersebut, karena dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Kami selalu berupaya menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik, serta mengedepankan keterbukaan informasi publik (KIP) dalam pengelolaan keuangan desa,” ujar Ketua BPD.
Saya sebagai lembaga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tegaskan bahwa “Itu Sudah Terlaksana dan diterima oleh warga dan ada bukti fisik di lapangan”. Tutur ketua BPD
Lebih lanjut-kami dari lembaga BPD meminta atensi serius dari beberapa instasi di kabupaten Nias Selatan, baik inspektorat, Kejaksaan Nias Selatan, agar tanpa mengurangi rasa hormat untuk turun langsung di lapangan demi memastikan kinerja pemerintahan desa Olanori, saya sebagai ketua BPD apabila terbukti di lapangan tidak menjalankan tugas sebagai pengawasan kinerja pemerintahan desa, sesuai berita yang firal itu bahwasanya ada penyalahgunaan dana desa maka siap saya mempertanggung jawabkan sepenuhnya dan siap saya diproses secara hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)., Jelasnya.Hal senada juga disampaikan Kepala Dusun Daya Hati Baene Desa Olanori, Kecamatan Sidua’ori, Kabupaten Nias Selatan, bahwa yang membuat pernyataan ke beberapa media itu bisa dikatakan tidak benar.
“Kami siap memberikan klarifikasi dan bukti yang diperlukan untuk meluruskan informasi yang kurang tepat. Kami juga mengundang semua pihak yang berkepentingan untuk berdialog secara terbuka agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tambahnya.Dengan adanya bantahan ini, Ketua BPD Desa Olanori Tehesokhi Baene berharap masyarakat tidak mudah terpancing oleh berita yang belum tentu benar dan tetap mempercayai proses serta mekanisme yang berlaku dalam pemerintahan desa. Tutupnya.
Di tempat terpisah Masyarakat Desa Olanori Ama Yulina Tafonao
menyatakan secara blak-blakan “saya secara pribadi sangat mengapresiasi kinerja pemerintahan desa Olanori dimana segala bentuk kegiatan fisik sudah kami nikmati sampai saat ini.
” Dengan adanya pimpinan desa Olanori, baru saya nikmati bahwasanya kami masyarakat desa setempat seolah-olah sudah terlepas dari jajahan, maka dari itu atas nama (Ama Yulina Tafonao) segala bentuk berita yang viral di media sosial baik cetak maupun online itu Bohong (HOAX)., Tutupnya.
(Kaperwil MWPS Sumut: t.rait)𝙶𝚎𝚕𝚘𝚛𝚊𝚔𝚊𝚗 𝚂𝚎𝚖𝚊𝚗𝚐𝚊𝚝 𝙺𝚎𝚋𝚎𝚛𝚜𝚊𝚖𝚊𝚊𝚗, 𝙼𝚎𝚗𝚐𝚊𝚔𝚜𝚎𝚕𝚎𝚛𝚊𝚜𝚒 𝙹𝚊𝚔𝚊𝚛𝚝𝚊 𝙼𝚎𝚗𝚞𝚓𝚞 𝙺𝚘𝚝𝚊 𝙶𝚕𝚘𝚋𝚊𝚕
Wartapena Satu, 𝙹𝚊𝚔𝚊𝚛𝚝𝚊
𝙳𝚊𝚕𝚊𝚖 𝚛𝚊𝚗𝚐𝚔𝚊𝚒𝚊𝚗 𝚔𝚎𝚐𝚒𝚊𝚝𝚊𝚗 𝙷𝚊𝚛𝚒 𝚄𝚕𝚊𝚗𝚐 𝚃𝚊𝚑𝚞𝚗 (𝙷𝚄𝚃) 𝙺𝚎 58 𝙺𝚊𝚖𝚊𝚛 𝙳𝚊𝚐𝚊𝚗𝚐 𝚍𝚊𝚗 𝙸𝚗𝚍𝚞𝚜𝚝𝚛𝚒 (𝙺𝙰𝙳𝙸𝙽) 𝙳𝙺 𝙹𝙰𝙺𝙰𝚁𝚃𝙰 𝚖𝚎𝚗𝚢𝚎𝚕𝚎𝚗𝚐𝚐𝚊𝚛𝚊𝚔𝚊𝚗 𝚔𝚎𝚐𝚒𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚜𝚘𝚜𝚒𝚊𝚕 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚖𝚎𝚖𝚋𝚎𝚛𝚒𝚔𝚊𝚗 𝚛𝚎𝚜𝚘𝚗𝚊𝚗𝚜𝚒 𝚔𝚎𝚙𝚊𝚍𝚊 𝚖𝚊𝚜𝚢𝚊𝚛𝚊𝚔𝚊𝚝 𝚜𝚎𝚔𝚒𝚝𝚊𝚛 𝚝𝚎𝚛𝚞𝚝𝚊𝚖𝚊 𝚍𝚒 𝙳𝙺 𝙹𝚊𝚔𝚊𝚛𝚝𝚊. 𝚍𝚊𝚕𝚊𝚖 𝚛𝚊𝚗𝚐𝚔𝚊𝚒𝚊𝚗 𝚔𝚎𝚐𝚒𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚍𝚒𝚜𝚎𝚕𝚎𝚗𝚐𝚐𝚊𝚛𝚊𝚔𝚊𝚗 𝚍𝚒 𝚋𝚒𝚕𝚊𝚗𝚐𝚊𝚗 𝚕𝚊𝚙𝚊𝚗𝚐𝚊𝚗 𝙱𝚊𝚗𝚝𝚎𝚗𝚐 𝙹𝚊𝚔𝚊𝚛𝚝𝚊 𝙿𝚞𝚜𝚊𝚝 (29/11/25) 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚍𝚒𝚖𝚞𝚕𝚊𝚒 𝚜𝚎𝚓𝚊𝚔 𝚙𝚞𝚔𝚞𝚕 08.00 𝚆𝙸𝙱 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚍𝚒𝚑𝚊𝚍𝚒𝚛𝚒 𝚘𝚕𝚎𝚑 𝚙𝚎𝚜𝚎𝚛𝚝𝚊 𝚙𝚎𝚗𝚐𝚊𝚖𝚎𝚗 𝚓𝚊𝚕𝚊𝚗𝚊𝚗 𝚜𝚎-𝙳𝙺 𝙹𝚊𝚔𝚊𝚛𝚝𝚊 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚍𝚒𝚓𝚊𝚕𝚒𝚗 𝚋𝚎𝚔𝚎𝚛𝚓𝚊𝚜𝚊𝚖𝚊 𝙺𝙰𝙳𝙸𝙽 𝙳𝙺 𝙹𝚊𝚔𝚊𝚛𝚝𝚊 𝚍𝚊𝚗 𝙳𝚒𝚗𝚊𝚜 𝚂𝚘𝚜𝚒𝚊𝚕 𝙿𝚛𝚘𝚟𝚒𝚗𝚜𝚒 𝙳𝙺 𝙹𝚊𝚔𝚊𝚛𝚝𝚊.
𝚃𝚊𝚖𝚙𝚊𝚔 𝚍𝚊𝚕𝚊𝚖 𝚊𝚌𝚊𝚛𝚊 𝚑𝚊𝚍𝚒𝚛 𝙳𝚒𝚊𝚗𝚊 𝙳𝚎𝚠𝚒 𝚍𝚊𝚛𝚒 𝙺𝚊𝚖𝚊𝚛 𝙳𝚊𝚐𝚊𝚗𝚐 𝚍𝚊𝚗 𝙸𝚗𝚍𝚞𝚜𝚝𝚛𝚒 (𝙺𝙰𝙳𝙸𝙽) 𝙳𝙺 𝙹𝚊𝚔𝚊𝚛𝚝𝚊 𝚍𝚊𝚗 𝙸𝚚𝚋𝚊𝚕 𝙰𝚔𝚋𝚊𝚛𝚞𝚍𝚒𝚗 𝚜𝚎𝚋𝚊𝚐𝚊𝚒 𝙺𝚎𝚙𝚊𝚕𝚊 𝙳𝚒𝚗𝚊𝚜 𝚂𝚘𝚜𝚒𝚊𝚕 𝙿𝚛𝚘𝚟𝚒𝚗𝚜𝚒 𝙳𝙺 𝙹𝚊𝚔𝚊𝚛𝚝𝚊.
𝚃𝚎𝚛𝚕𝚒𝚑𝚊𝚝 𝚙𝚊𝚛𝚊 𝚙𝚎𝚜𝚎𝚛𝚝𝚊 𝚜𝚎𝚌𝚊𝚛𝚊 𝚊𝚗𝚝𝚞𝚜𝚒𝚊𝚜 𝚖𝚎𝚗𝚐𝚒𝚔𝚞𝚝𝚒 𝚍𝚊𝚗 𝚖𝚎𝚗𝚢𝚞𝚖𝚋𝚊𝚗𝚐𝚔𝚊𝚗 𝚕𝚊𝚐𝚞 𝚙𝚎𝚛𝚜𝚎𝚖𝚋𝚊𝚑𝚊𝚗 𝚜𝚎𝚋𝚊𝚐𝚊𝚒 𝚋𝚊𝚐𝚒𝚊𝚗 𝚍𝚊𝚕𝚊𝚖 𝚙𝚎𝚗𝚢𝚎𝚕𝚎𝚗𝚐𝚐𝚊𝚛𝚊𝚊𝚗 𝚍𝚊𝚗 𝚋𝚎𝚗𝚝𝚞𝚔 𝚊𝚙𝚛𝚎𝚜𝚒𝚊𝚜𝚒 𝚔𝚎𝚙𝚊𝚍𝚊 𝚙𝚊𝚛𝚊 𝚙𝚎𝚗𝚐𝚊𝚖𝚎𝚗 𝚍𝚒 𝙳𝙺 𝙹𝚊𝚔𝚊𝚛𝚝𝚊 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚓𝚞𝚐𝚊 𝚖𝚎𝚖𝚒𝚕𝚒𝚔𝚒 𝚙𝚎𝚛𝚊𝚗𝚊𝚗 𝚋𝚊𝚒𝚔 𝚜𝚎𝚌𝚊𝚛𝚊 𝚖𝚎𝚗𝚝𝚊𝚕 𝚍𝚊𝚗 𝚜𝚘𝚜𝚒𝚊𝚕 𝚔𝚎𝚖𝚊𝚜𝚢𝚊𝚛𝚊𝚔𝚊𝚝𝚊𝚗.
“𝙿𝚎𝚗𝚐𝚊𝚖𝚎𝚗 𝚓𝚞𝚐𝚊 𝚋𝚞𝚔𝚊𝚗 𝚋𝚎𝚛𝚊𝚛𝚝𝚒 𝚝𝚒𝚍𝚊𝚔 𝚙𝚞𝚗𝚢𝚊 𝚔𝚎𝚜𝚎𝚖𝚙𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚞𝚗𝚝𝚞𝚔 𝚖𝚎𝚗𝚓𝚊𝚍𝚒 𝚋𝚎𝚜𝚊𝚛, 𝚋𝚊𝚑𝚔𝚊𝚗 𝚖𝚎𝚗𝚓𝚊𝚍𝚒 𝚊𝚛𝚝𝚒𝚜 𝚝𝚎𝚛𝚔𝚎𝚗𝚊𝚕,” 𝚞𝚌𝚊𝚙 𝙳𝚒𝚊𝚗𝚊 𝙳𝚎𝚠𝚒.
𝙳𝚊𝚕𝚊𝚖 𝚊𝚌𝚊𝚛𝚊 𝚝𝚎𝚛𝚜𝚎𝚋𝚞𝚝 𝚝𝚎𝚛𝚕𝚒𝚑𝚊𝚝 𝚊𝚗𝚝𝚞𝚜𝚒𝚊𝚜 𝚖𝚊𝚜𝚢𝚊𝚛𝚊𝚔𝚊𝚝 𝚞𝚖𝚞𝚖 𝚝𝚞𝚛𝚞𝚝 𝚖𝚎𝚛𝚊𝚖𝚊𝚒𝚔𝚊𝚗 𝚊𝚌𝚊𝚛𝚊 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚖𝚎𝚗𝚓𝚊𝚍𝚒 𝚝𝚘𝚗𝚝𝚘𝚗𝚊𝚗 𝚜𝚎𝚔𝚊𝚕𝚒𝚐𝚞𝚜 𝚑𝚒𝚋𝚞𝚛𝚊𝚗 𝚋𝚊𝚐𝚒 𝚖𝚎𝚛𝚎𝚔𝚊.“𝙸𝚗𝚒 𝚊𝚍𝚊𝚕𝚊𝚑 𝚋𝚎𝚗𝚝𝚞𝚔 𝚊𝚙𝚛𝚎𝚜𝚒𝚊𝚜𝚒 𝚍𝚊𝚛𝚒 𝙺𝙰𝙳𝙸𝙽 𝙳𝙺 𝙹𝚊𝚔𝚊𝚛𝚝𝚊, 𝚍𝚊𝚕𝚊𝚖 𝚛𝚊𝚗𝚐𝚔𝚊 𝚖𝚎𝚖𝚙𝚎𝚛𝚒𝚗𝚐𝚊𝚝𝚒 𝙷𝚄𝚃 𝚔𝚎 58 𝚔𝚊𝚕𝚒 𝚒𝚗𝚒 𝚔𝚊𝚖𝚒 𝚓𝚞𝚐𝚊 𝚋𝚎𝚛𝚋𝚊𝚐𝚒 𝚍𝚎𝚗𝚐𝚊𝚗 𝚔𝚊𝚠𝚊𝚗 𝚜𝚎𝚛𝚝𝚊 𝚊𝚗𝚊𝚔-𝚊𝚗𝚊𝚔 𝚍𝚊𝚛𝚒 𝚙𝚎𝚗𝚐𝚊𝚖𝚎𝚗 𝚓𝚊𝚕𝚊𝚗𝚊𝚗, 𝚒𝚗𝚒 𝚓𝚞𝚐𝚊 𝚋𝚎𝚗𝚝𝚞𝚔 𝚊𝚙𝚛𝚎𝚜𝚒𝚊𝚜𝚒 𝙺𝙰𝙳𝙸𝙽 𝚍𝚊𝚕𝚊𝚖 𝚔𝚎𝚐𝚒𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚜𝚘𝚜𝚒𝚊𝚕 𝚔𝚎𝚖𝚊𝚜𝚢𝚊𝚛𝚊𝚔𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚍𝚊𝚗 𝚜𝚎𝚖𝚘𝚐𝚊 𝚒𝚗𝚒 𝚍𝚊𝚙𝚊𝚝 𝚋𝚎𝚛𝚖𝚊𝚗𝚏𝚊𝚊𝚝 𝚋𝚞𝚊𝚝 𝚔𝚊𝚠𝚊𝚗-𝚔𝚊𝚠𝚊𝚗 𝚙𝚎𝚗𝚐𝚊𝚖𝚎𝚗 𝚓𝚊𝚕𝚊𝚗𝚊𝚗”, 𝚞𝚓𝚊𝚛 𝙳𝚒𝚊𝚗𝚊 𝙳𝚎𝚠𝚒.
𝙳𝚒𝚜𝚊𝚊𝚝 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚋𝚎𝚛𝚜𝚊𝚖𝚊𝚊𝚗 𝚙𝚞𝚕𝚊 𝙺𝚎𝚙𝚊𝚕𝚊 𝙳𝚒𝚗𝚊𝚜 𝚂𝚘𝚜𝚒𝚊𝚕 𝙿𝚛𝚘𝚟𝚒𝚗𝚜𝚒 𝙳𝙺 𝙹𝚊𝚔𝚊𝚛𝚝𝚊 𝚍𝚊𝚕𝚊𝚖 𝚔𝚎𝚝𝚎𝚛𝚊𝚗𝚐𝚊𝚗 𝚙𝚎𝚛𝚜𝚗𝚢𝚊 𝚜𝚊𝚊𝚝 𝚍𝚒𝚝𝚊𝚗𝚢𝚊 𝚊𝚠𝚊𝚔 𝚖𝚎𝚍𝚒𝚊, “𝙺𝚎𝚐𝚒𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚋𝚊𝚒𝚔 𝚜𝚎𝚙𝚎𝚛𝚝𝚒 𝚒𝚗𝚒 𝚓𝚊𝚗𝚐𝚊𝚗 𝚋𝚎𝚛𝚑𝚎𝚗𝚝𝚒 𝚙𝚊𝚍𝚊 𝚑𝚊𝚛𝚒 𝚒𝚗𝚒 𝚜𝚊𝚓𝚊, 𝚜𝚎𝚖𝚘𝚐𝚊 𝚍𝚊𝚕𝚊𝚖 𝚔𝚎𝚐𝚒𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚜𝚎𝚕𝚊𝚗𝚓𝚞𝚝𝚗𝚢𝚊 𝚓𝚞𝚐𝚊 𝚍𝚊𝚙𝚊𝚝 𝚖𝚎𝚖𝚋𝚎𝚛𝚒𝚔𝚊𝚗 𝚍𝚊𝚖𝚙𝚊𝚔 𝚋𝚊𝚒𝚔 𝚔𝚎𝚙𝚊𝚍𝚊 𝚙𝚊𝚛𝚊 𝚙𝚎𝚗𝚐𝚊𝚖𝚎𝚗 𝚓𝚊𝚕𝚊𝚗𝚊𝚗 𝚒𝚗𝚒 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚝𝚎𝚗𝚝𝚞 𝚊𝚍𝚊 𝚔𝚎𝚐𝚒𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚋𝚎𝚛𝚋𝚊𝚐𝚒 𝚊𝚗𝚝𝚊𝚛𝚊 𝚙𝚊𝚛𝚊 𝚙𝚎𝚗𝚐𝚞𝚜𝚊𝚑𝚊 𝚍𝚊𝚗 𝙳𝚒𝚗𝚊𝚜 𝚂𝚘𝚜𝚒𝚊𝚕 𝚜𝚎𝚖𝚘𝚐𝚊 𝚔𝚎𝚐𝚒𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚋𝚊𝚒𝚔 𝚒𝚗𝚒 𝚝𝚒𝚍𝚊𝚔 𝚋𝚎𝚛𝚑𝚎𝚗𝚝𝚒 𝚍𝚒 𝚑𝚊𝚛𝚒 𝚒𝚗𝚒 𝚜𝚊𝚓𝚊”.
“𝚂𝚎𝚖𝚊𝚗𝚐𝚊𝚝 𝚋𝚎𝚛𝚋𝚊𝚐𝚒 𝚍𝚊𝚗 𝚜𝚊𝚕𝚒𝚖𝚐 𝚖𝚎𝚖𝚋𝚎𝚛𝚒𝚔𝚊𝚗 𝚎𝚗𝚎𝚛𝚐𝚒 𝚙𝚘𝚜𝚒𝚝𝚒𝚏 𝚑𝚊𝚛𝚞𝚜 𝚝𝚎𝚛𝚞𝚜 𝚍𝚒𝚐𝚊𝚕𝚊𝚔𝚔𝚊𝚗 𝚍𝚊𝚗 𝚜𝚎𝚖𝚘𝚐𝚊 𝚒𝚗𝚒 𝚖𝚎𝚓𝚊𝚍𝚒 𝚐𝚎𝚛𝚊𝚔𝚊𝚗 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚋𝚞𝚔𝚊𝚗 𝚑𝚊𝚗𝚢𝚊 𝚔𝚎𝚐𝚒𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚜𝚎𝚛𝚎𝚖𝚘𝚗𝚒𝚊𝚕 𝚋𝚎𝚕𝚊𝚔𝚊”, 𝚒𝚖𝚋𝚞𝚑 𝙳𝚒𝚊𝚗𝚊 𝙳𝚎𝚠𝚒.
𝙳𝚊𝚕𝚊𝚖 𝚔𝚎𝚐𝚒𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚖𝚎𝚕𝚒𝚋𝚊𝚝𝚔𝚊𝚗 16 𝚙𝚎𝚜𝚎𝚛𝚝𝚊 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚖𝚎𝚖𝚋𝚞𝚔𝚊 𝚊𝚌𝚊𝚛𝚊 𝚏𝚎𝚜𝚝𝚒𝚟𝚊𝚕 𝚙𝚎𝚗𝚐𝚊𝚖𝚎𝚗 𝚓𝚊𝚕𝚊𝚗𝚊𝚗 𝚍𝚊𝚛𝚒 𝚙𝚊𝚛𝚊 𝚙𝚎𝚜𝚎𝚛𝚝𝚊 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚓𝚞𝚐𝚊 𝚖𝚎𝚛𝚞𝚙𝚊𝚔𝚊𝚗 𝚙𝚊𝚛𝚊 𝚙𝚎𝚗𝚐𝚊𝚖𝚎𝚗 𝚓𝚊𝚕𝚊𝚗𝚊𝚗 𝚍𝚊𝚗 𝚝𝚎𝚕𝚊𝚑 𝚊𝚍𝚊 𝚍𝚊𝚛𝚒 𝚋𝚎𝚋𝚎𝚛𝚊𝚙𝚊 𝚖𝚎𝚛𝚎𝚔𝚊 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚍𝚒𝚋𝚒𝚗𝚊 𝚘𝚕𝚎𝚑 𝙳𝚒𝚗𝚊𝚜 𝚂𝚘𝚜𝚒𝚊𝚕 𝙿𝚛𝚘𝚟𝚒𝚗𝚜𝚒 𝙳𝙺 𝙹𝚊𝚔𝚊𝚛𝚝𝚊. (𝚁𝚎𝚍)