hukum

  • hukum

    **Pemimpin Visioner Jadi Kunci Organisasi Berkelanjutan**

     

    Pemikiran visioner dinilai menjadi salah satu prasyarat utama dalam kepemimpinan modern. Di tengah perubahan sosial, ekonomi, dan teknologi yang berlangsung cepat, pemimpin tidak lagi cukup mengandalkan pengalaman masa lalu atau kemampuan administratif semata. Visi yang jelas dan terukur dibutuhkan agar organisasi mampu bertahan sekaligus berkembang secara berkelanjutan.

    Pemimpin dengan pemikiran visioner dipahami sebagai sosok yang mampu membaca arah perubahan dan merumuskan tujuan jangka panjang organisasi. Visi tersebut berfungsi sebagai pedoman bersama dalam menentukan langkah strategis, sekaligus menjadi alat untuk menjaga fokus organisasi agar tidak terjebak pada respons jangka pendek.

    Dalam praktiknya, visi yang kuat juga berperan penting dalam membangun motivasi kerja. Ketika pemimpin mampu mengomunikasikan tujuan masa depan secara jelas, anggota organisasi cenderung memiliki rasa kepemilikan dan komitmen yang lebih tinggi. Kondisi ini dinilai dapat meningkatkan kinerja tim serta memperkuat soliditas internal.

    Selain itu, pemikiran visioner mendorong lahirnya inovasi. Orientasi ke masa depan membuka ruang bagi organisasi untuk meninggalkan pola lama yang tidak lagi relevan dan mencoba pendekatan baru. Budaya inovatif ini memungkinkan organisasi tetap adaptif di tengah persaingan dan ketidakpastian.

    Kemampuan mengantisipasi perubahan juga menjadi ciri penting kepemimpinan visioner. Pemimpin dituntut peka terhadap perkembangan zaman dan mampu meresponsnya secara strategis. Adaptabilitas yang dirancang sejak awal dinilai lebih efektif dibandingkan langkah reaktif yang diambil dalam situasi darurat.

    Dalam pengambilan keputusan, visi berfungsi sebagai kerangka acuan. Keputusan strategis, terutama pada masa krisis, perlu diselaraskan dengan tujuan jangka panjang organisasi. Dengan demikian, langkah yang diambil tidak hanya menyelesaikan persoalan sesaat, tetapi juga menjaga arah pembangunan organisasi secara menyeluruh.

    Pemikiran visioner juga berkontribusi dalam pembentukan budaya kerja kolaboratif. Kesepahaman terhadap visi bersama dinilai mampu meminimalkan konflik internal dan mendorong sinergi lintas peran. Organisasi pun dapat bergerak sebagai satu kesatuan dengan tujuan yang sama.

    Secara keseluruhan, pemimpin visioner dipandang sebagai agen transformasi yang tidak hanya mengelola, tetapi juga membangun organisasi. Di era perubahan yang serba cepat, visi bukan lagi sekadar nilai tambah, melainkan kebutuhan mendasar bagi pemimpin yang ingin memastikan organisasi tetap relevan dan berdaya saing dalam jangka panjang.

    1. Oleh: Jelani Christo, Ketua Umum SPASI
      Editor: Muhamad Irsyad, SH
  • hukum

    Madas Tegaskan Pendampingan Ahli Waris Sah, Bantah Tuduhan Penyerobotan Lahan di Jalan Darmo Surabaya

    WARTAPENASATUJATIM | SurabayaDewan Pimpinan Pusat (DPP) Madas Asli Madura menegaskan bahwa kehadiran organisasi tersebut dalam perkara lahan di Jalan Darmo Nomor 153 Surabaya murni sebagai pendamping ahli waris yang sah dan bukan tindakan penyerobotan atau penguasaan lahan secara sepihak.

    Wakil Ketua Umum DPP Madas Asli Madura, Muhammad Ridwansyah, menyampaikan bahwa pemasangan garis polisi (police line) di lokasi tersebut dilakukan oleh pihak kepolisian berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.

    “Kami klarifikasi bahwa Madas Madura Selidaranan Serumpun menerima kuasa dari ahli waris. Jadi kami bukan asal nyerobot atau menguasai lahan orang. Yang bersangkutan adalah ahli waris dari almarhumah Ibu Artini yang memiliki hak atas objek tersebut,” tegas Ridwansyah.

    Ia menjelaskan, saat pemasangan police line, ahli waris juga menerima tanda terima resmi dari Polrestabes Surabaya. Ridwansyah pun mengapresiasi kinerja aparat kepolisian.

    “Alhamdulillah, rekan-rekan dari Polrestabes bekerja dengan baik, mendukung dan menegakkan hukum secara profesional. Ke depan kami tetap tegak lurus dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

    Sementara itu, Nasiruddin dari DPC Madas Kabupaten Bangkalan menyatakan bahwa kehadiran Madas bukan untuk mencari konflik, melainkan untuk membantah tudingan penguasaan lahan tanpa dasar hukum.

    “Kami datang bukan untuk mediasi, tetapi untuk membantah anggapan bahwa ini bukan kewenangan Madas. Kami bisa menunjukkan adanya dokumen kepemilikan lahan dan bangunan ini sejak tahun 1942, jauh sebelum Indonesia merdeka,” jelas Nasiruddin.

    Ia menambahkan, apabila ada pihak lain yang mengklaim kepemilikan, maka harus dijelaskan dasar hukumnya.

    “Kalau ada kelompok lain mengklaim itu miliknya, tentu kami bertanya atas dasar apa. Apalagi jika ada pemindah-tanganan, itu yang kami pertanyakan. Jika ada gugatan hukum, pemilik sah juga harus mendapatkan tembusan resmi,” katanya.

    Nasiruddin menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penyelesaian perkara ini kepada aparat penegak hukum.

    “Jika nantinya ditemukan adanya pemalsuan dokumen atau perbuatan melawan hukum lainnya, tentu kami akan menempuh upaya hukum,” tegasnya.

    Dari sisi hukum, Rohman Julianta, S.H., selaku kuasa hukum ahli waris Bapak Totok, menjelaskan bahwa saat ini telah ada surat tanda penyitaan dari kepolisian yang diserahkan kepada pemilik sah, yakni ahli waris Bu Suwati (istri Totok).

    “Bukti kepemilikan sangat lengkap. Dari riwayat awal, almarhumah Ibu Hartini memiliki eigendom, surat jual beli, akta hibah, dan semuanya tercatat di P3MB. SPPT juga atas nama Pak Totok di lokasi tersebut,” ungkap Rohman.

    Ia menjelaskan bahwa hibah tersebut terjadi pada tahun 1942 dan tidak pernah dialihkan kepada pihak lain.

    “Sejak tahun 1942 hingga sekitar 1965–1966, Ibu Hartini tinggal di tempat tersebut dan tidak pernah ada pengalihan hak kepada siapa pun,” tegasnya.

    Rohman berharap proses hukum dapat mengungkap siapa pemilik sah secara hukum serta membuka kemungkinan adanya praktik mafia tanah.

    “Kami percaya negara ini adalah negara hukum. Jika ada oknum yang mengatasnamakan Madas atau organisasi lain untuk melakukan penguasaan secara melawan hukum, maka akan kami tempuh jalur hukum. Kami tidak ingin nama Madura tercoreng oleh tindakan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya. (Red)***

  • Artikel,  Berita Duka,  Bisnis,  Daerah,  Ekonomi,  hukum,  Keamanan,  Kepolisian,  Kriminal,  Nasional,  Opini,  Pendidikan,  Politik

    Lembaga KPK Dirwaster DKI : Polisi Diduga Biarkan 6 Pelaku Tawuran Maut Anak di Cengkareng Berkeliaran, Padahal Sudah Tercantum dalam Dakwaan dan Putusan Pengadilan


    Wartapena Satu, Jakarta, 15 Januari 2026—
    Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Dirwaster Provinsi DKI Jakarta menyatakan keprihatinan serius sekaligus kecaman keras terhadap penanganan perkara tawuran yang terjadi pada 16 Juni 2025 di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, yang mengakibatkan satu orang anak di bawah umur meninggal dunia.

    Berdasarkan dokumen resmi penegak hukum, perkara tersebut melibatkan 9 (sembilan) orang pelaku. Namun hingga saat ini, baru 3 orang yang diproses dan diputus oleh pengadilan, sementara 6 orang lainnya masih bebas berkeliaran, meskipun telah tercantum secara sah dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, fakta persidangan, serta putusan pengadilan.
    6 Nama Sudah Tercatat Resmi, Tapi Tak Ditangkap
    Adapun keenam pelaku yang hingga kini belum ditangkap oleh Polsek Cengkareng, yaitu:
    Afandi (DPO – Anak di bawah umur)
    Razkafi (Dewasa)
    Aji
    Radit
    Rifal
    Akmal Fauzan

    Nama-nama tersebut secara eksplisit tercantum dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor: PDM-869/JKTBRT/10/2025, serta terungkap dalam fakta persidangan dan replik Jaksa Penuntut Umum, bahkan diperkuat oleh alat bukti video kejadian.
    “Ini bukan lagi persoalan kekurangan alat bukti. Semua sudah terang benderang di persidangan. Pertanyaannya: mengapa enam pelaku yang sudah berstatus terdakwa tidak ditangkap?” tegas perwakilan L-KPK.
    Diduga Ada Pembiaran oleh Aparat Penegak Hukum.

    L-KPK menilai kondisi ini patut diduga sebagai pembiaran penegakan hukum. Terlebih, Jaksa Penuntut Umum telah memberikan arahan dan petunjuk resmi kepada penyidik kepolisian untuk melakukan penangkapan terhadap keenam pelaku tersebut.
    Namun hingga kini, tidak ada langkah konkret dan terukur dari Polsek Cengkareng.
    “Jika pelaku pembunuhan anak bisa bebas berkeliaran berbulan-bulan setelah namanya tercantum dalam dakwaan dan putusan, maka publik berhak bertanya: hukum ini tajam ke bawah dan tumpul ke atas?” lanjut L-KPK.
    Berpotensi Langgar Pasal Pidana
    L-KPK menegaskan bahwa pembiaran ini berpotensi melanggar ketentuan pidana, antara lain:
    Pasal 421 KUHP (penyalahgunaan wewenang oleh pejabat);
    Pasal 422 KUHP (penyalahgunaan kekuasaan);
    Pasal 304 KUHP (pembiaran);

    UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;
    UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.
    Kasus ini dinilai bukan hanya soal pidana pelaku tawuran, tetapi juga menyangkut integritas dan akuntabilitas aparat penegak hukum.
    Ultimatum Terbuka kepada Polsek Cengkareng
    L-KPK telah melayangkan surat ultimatum hukum resmi kepada Kapolsek Cengkareng agar segera menangkap keenam pelaku dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender.

    Apabila ultimatum tersebut tidak diindahkan, L-KPK memastikan akan:
    Melaporkan perkara ini ke Divisi Propam Mabes Polri dan Polda Metro Jaya;
    Mengadukan ke Kompolnas dan Ombudsman RI;
    Membuka laporan dugaan tindak pidana terhadap pejabat yang bertanggung jawab;
    Melakukan ekspos lanjutan secara nasional.
    “Nyawa anak yang melayang tidak boleh ditutup dengan pembiaran. Negara tidak boleh kalah oleh kelalaian aparatnya sendiri,” tutup L-KPK.

  • hukum

    Suroboyo Ojok di Gawe Kisruh Soal Premanisme, Marwah Kota Pahlawan Kudhu Tetep Dijogo Rek

    WARTAPENASATUJATIM | Surabaya“Rek, Suroboyo iku KOTA PAHLAWAN, dudu sarang premanisme.”

    Kalimat ini bukan sekadar teriakan emosional khas Arek Suroboyo. Ini adalah pernyataan sikap, perlawanan naratif, dan gugatan terbuka terhadap framing publik yang belakangan beredar framing yang berbahaya karena menggiring Surabaya seolah-olah berada dalam kondisi genting akibat premanisme yang masif dan tak terkendali.

    Narasi semacam ini tidak lahir di ruang kosong. Ia tumbuh dari forum-forum resmi, dari bahasa kebijakan yang tidak hati-hati, dan dari simbol-simbol negara yang seharusnya melindungi rasa aman, bukan justru menanamkan rasa curiga.

    Pada Kamis (09/01), Balai Kota Surabaya rumah besar arek Suroboyo menjadi lokasi kegiatan Silaturahmi Satgas Anti Premanisme bersama para pengusaha. Secara administratif, kegiatan ini sah. Namun secara substansi sosial, komunikasi publik, dan implikasi hukum, forum tersebut patut dikritisi secara tajam dan jujur.

    Dalam negara hukum, setiap kebijakan publik adalah pesan. Setiap forum resmi adalah produsen makna.

    Ketika isu “premanisme” dinaikkan ke panggung strategis dan dipertemukan dengan dunia usaha, pesan yang diterima publik sangat jelas: seolah-olah Surabaya sedang tidak aman, seolah dunia usaha terancam, seolah premanisme telah menjadi masalah struktural.

    Masalahnya, hingga hari ini, publik tidak pernah disodori data terbuka, statistik kriminal yang komprehensif, maupun kajian ilmiah independen yang membenarkan kesan darurat tersebut.

    Di sinilah letak persoalan seriusnya. Narasi didahulukan, fakta ditinggalkan. Ketakutan diproduksi, sementara klarifikasi dibiarkan kabur.

    Surabaya bukan kota yang dibangun oleh ketakutan. Kota ini lahir dari perlawanan, dari darah dan keberanian kolektif, dari sikap menolak tunduk pada penindasan. Maka ketika Surabaya hari ini digiring opini seolah menjadi “Kota Preman”, tanpa pijakan data yang sahih dan terukur, itu bukan sekadar kekeliruan komunikasi. Itu adalah pengaburan realitas sekaligus penggerusan marwah Kota Pahlawan.

    Narasi semacam ini berbahaya karena bekerja senyap namun sistematis. Ia menggeser kesadaran kolektif dari rasa percaya menjadi rasa waswas.

    Dari kebanggaan sebagai warga Surabaya menjadi kecurigaan terhadap sesama. Dalam jangka panjang, stigma semacam ini jauh lebih merusak dibandingkan ulah segelintir pelaku kriminal yang justru bisa ditindak secara hukum.

    Pertanyaan mendasar pun tak terhindarkan: apa sebenarnya yang sedang terjadi di Surabaya?
    Apakah premanisme benar-benar telah mencapai titik yang mengancam stabilitas sosial dan ekonomi kota? Ataukah isu ini dibesar-besarkan melalui framing yang tidak proporsional dan miskin akuntabilitas?

    Dalam negara hukum, pertanyaan seperti ini tidak boleh dijawab dengan asumsi, persepsi sepihak, atau logika ketakutan. Ia wajib dijawab dengan data, bukti empiris, dan analisis objektif yang bisa diuji publik.

    Dan tanggung jawab itu berada sepenuhnya di pundak Satgas Anti Premanisme serta pimpinan daerah, termasuk Wakil Wali Kota Surabaya. Ketika negara bicara, ia tidak boleh berbicara setengah-setengah.

    Sikap kritis datang dari Heru, tokoh Surabaya sekaligus Ketua LSM MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Koordinator Wilayah Jawa Timur. Sebagai Arek Suroboyo tulen, lahir, besar, dan hingga kini ber-KTP Surabaya, Heru menyampaikan kegelisahan yang mewakili banyak suara warga.

    “Aku iki heran rek. Menurut aku, Suroboyo iku salah satu kota paling aman. Nek ono premanisme, kuwi mung ulah oknum. Jumlahe iso diitung nganggo driji,” tegas Heru.

    Pernyataan ini bukan penyangkalan membabi buta. Ini adalah penolakan terhadap generalisasi yang malas dan menyesatkan.

    Dalam logika hukum, kesalahan individu tidak pernah boleh dijadikan stigma kolektif. Jika logika itu dipakai, maka tidak ada satu pun kota di republik ini yang pantas disebut aman.

    Terlebih, Surabaya memiliki infrastruktur keamanan yang lengkap dan aktif: Polsek hampir di setiap kecamatan, Polres Kota Surabaya, hingga Polda Jawa Timur.

    Aparat penegak hukum adalah representasi kehadiran negara. Maka menjadi tidak masuk akal jika Surabaya digambarkan seolah kehilangan kendali atas keamanan warganya.

    Heru juga mempertanyakan relevansi pelibatan pengusaha dalam forum tersebut. “Saya gagal paham,” ujarnya, “apa hubungan kausal antara dunia usaha dengan narasi premanisme yang digambarkan masif. Soal keamanan itu tupoksi aparat, dan selama ini aparat juga bagian dari denyut kehidupan arek Suroboyo.”

    Lebih jauh, Heru menegaskan bahwa Pemerintah Kota Surabaya seharusnya menjadi benteng pertama penjaga marwah kota, bukan ikut larut dalam produksi narasi yang berpotensi menciptakan kecemasan sosial.

    Surabaya adalah kota keberagaman, kota persatuan, kota dengan semangat wani berani melawan ketidakadilan, namun tetap beradab dan menjunjung hukum.

    Sebagai respons atas kegaduhan opini yang terus berkembang, Heru MAKI memastikan akan digelarnya Apel Siaga Akbar “Arek Suroboyo WANI dan DAMAI” dalam waktu dekat.

    Apel ini bukan ajang euforia, bukan pula simbol perlawanan kosong. Ia dirancang sebagai penegasan sikap kolektif, barometer moral, dan pesan tegas bahwa arek Suroboyo menolak distigma.

    Pesannya tidak ambigu:
    Surabaya tidak dibangun oleh rasa takut.
    Hukum tetap ditegakkan tanpa kompromi.

    Premanisme sekecil apa pun tetap harus diberantas. Namun marwah Kota Pahlawan tidak boleh dikorbankan oleh narasi sembrono dan framing tanpa tanggung jawab. Sebab pada akhirnya, Surabaya bukan kota yang perlu dicurigai.

    Surabaya adalah kota yang layak dipercaya.
    Dan dalam negara hukum, kepercayaan publik adalah fondasi utama yang tidak boleh dihancurkan oleh ketakutan yang diciptakan secara artifisial. (Bgn)***

  • hukum

    Terkuak, Sebuah Gudang di Bangkalan Diduga Kuat Dijadikan Produksi Rokok Ilegal

    WARTAPENASATUJATIM | Bangkalan – Sebuah gudang yang diduga kuat dijadikan tempat praktik produksi rokok ilegal dan kini terkuak berada di salah satu kecamatan di Kabupaten Bangkalan.

    Informasi awal yang diterima dari seorang warga inisial Z, mengungkap keberadaan gudang yang terindikasi dijadikan tempat produksi rokok ilegal bermerek X.

    Menurut pengakuan Z, gudang tersebut mampu memproduksi sekitar 100 slop (biasanya per slop ada 10 bungkus.red) rokok ilegal per hari.

    Rokok tersebut dijual ke sekitar wilayah terdekat dengan harga jauh di bawah pasaran. Aktivitas ini diduga kuat merugikan negara dari sektor cukai.

    “Kalau ambil langsung di gudang, harganya Rp 8.000 per bungkus dan dijual ke konsumen bisa sampai Rp.12000 hingga Rp14.000,” ungkap Z kepada media, Selasa (6/1).

    Ironisnya, Z juga mengaku pernah melaporkan aktivitas ilegal tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, namun hingga kini belum ada tindakan tegas yang dilakukan.

    “Beberapa hari lalu sudah saya adukan, tapi sampai sekarang belum ada penanganan serius,” tambahnya.

    Z berharap aparat penegak hukum di Bangkalan tidak menutup mata dan segera menindak tegas praktik ilegal yang jelas-jelas merugikan negara serta mencederai hukum.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pemilik gudang maupun keterangan dari aparat penegak hukum terkait laporan warga tersebut.

    Media akan terus mendalami dan memantau terus aktivitas gudang tersebut, hingga media dapat menyampaikan perkembangan terbaru terkait dugaan produksi rokok ilegal di wilayah Bangkalan. (Azis)***

  • Artikel,  hukum,  SOSIAL

    Ali Akbar Nasution,SH,MH, Kuasa Hukum 17 Peserta Plasma FKI Mandiri

    Ali Akbar Nasution,SH,MH, Kuasa Hukum 17 Peserta Plasma FKI Mandiri

    Palas,Sumatera Utara : wartapenasatu.com-Ketua Koperasi Fron Komunitas Indonesia (FKI) Mandiri,berinsial DH sebagai terlapor,tiga kali mangkir dari panggilan Polisi. Mangkirnya DH menghambat proses penyidikan dugaan kasus penggelapan dana plasma Rp 9,1 Miliar.

    Kuasa Hukum anggota Plasma, Ali Akbar Nasution,SH,MH,menilai DH lecehkan proses penyidikan,karena DH tidak koorperatif menghadiri panggilan penyidik.
    “Kita selaku kuasa hukum anggota plasma koperasi fron komunitas indonesia, meminta Penyidik Polres Padanglawas, mengambil tindakan tegas menjemput paksa DH dari kediamanan di Kecamatan Hutaraja Tinggi,Kabupaten Palas,” kata Ali Akbar Nasution.

    Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Bintang Keadilan Palas, mendesak penyidik Satreskrim Polres Palas, menjemput paksa DH, karena tidak koorperatif untuk hadir memberi keterangan terkait dugaan kasus penggelapan dana koperasi tersebut.
    Ia mengungkapkan, terlapor sudah 3 kali tidak menghadiri panggilan penyidik Polri. “Apa Alasan terlapor tidak hadir ? tanyanya.

    Ali Akbar Nasution menilai, takut adalah salah satu jawabannya yang muncul karena yang bersangkutan tidak hadir memberikan keterangan di Polres Palas.
    ” DH dinilai lecehkan institusi kepolisian karena 3 pemanggilan tidak hadir untuk kepentingan fase penyidikan,” ungkapnya.

    Kuasa Hukum Bintang Keadilan Palas berharap, pihak penyidik Polres Palas melakukan upaya paksa hadirkan terlapor untuk kepentingan proses penyidikan dugaan kasus penggelapan dana plasma yang merugikan 17 peserta plasma Koperasi FKI Mandiri.
    Menurut Ali Akbar, pemanggilan penyidik guna melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk mengumpulkan bukti yang membuat terang suatu kasus tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya.

    “Hal ini sesuai dengan Pasal 1 butir 2 kitab UU Hukum Acara Pidana,” kata Ali Akbar Nasution.
    Ditambahkan, tujuan dari pemanggilan terlapor dugaan kasus penggelapan dana plasma yang nilai mencapai Rp 9,1 miliar tersebut, sebagai salah upaya mencari bukti-bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana.
    Kata Ali Akbar Nasution, sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Polres Palas, DH tidak menunjukan sikap kooperatif sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penggelapan dana plasma.

    “Kami selaku Kuasa Hukum anggota plasma meminta agar Ketua Koperasi FKI Mandiri berinsial,DH sebagai terlapor,dapat ditetapkan sebagai tersangka,” bebernya.
    Menurut Kitab Undang -Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik dapat menghadirkan terlapor dengan paksa, karena itu kami meminta untuk dihadirkan dengan paksa karena terlapor tidak menunjukan sikap kooperatif, lanjutnya.

    Terlapor ini, sambung Ali Akbar Nasution harus ditetapkan sebagai tersangka, kenapa begitu, karena tidak menunjukan iktikad baik dalam memberi keterangan terhadap penyidik atas dugaan penggelapan dana plasma yang nilai mencapai Rp 9,1 miliar.
    Lanjut Ali Akbar, seharusnya terlapor, DH lebih kooperatif mempermudah pekerjaan penyidik dalam mengusut kasus dugaan penggelapan dana plasma yang sudah berlangsung mulai Tahun 2018 sampai sekarang yang mengakibatkan kerugian bagi anggota plasma.

    Sebagai informasi, kata Ali Akbar DH selaku Ketua Koperasi Fron Komunitas Indonesia (FKI) Mandiri merupakan terlapor di Polres Padanglawas, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelalan dana plasma yang nilai mencapai Rp 9,1 milar, harus diusut tuntas oleh penyidik.
    Sebanyak 17 anggota plasma merupakan korban atas dugaan penggelapan dana plasma yang dilakukan oleh DH hingga mencapai miliaran rupiah.

    Selaku Kuasa Hukum anggota plasma FKI Mandiri,ia menjelaskan dugaan kasus penggelapan dana plasma oleh DH dengan modus operandi pembagian yang disinyalir diperuntukan kepada DPP, DPW sampai DPD Fron Komunitas Indonesia (FKI), Camat Hutaraja Tunggi, Kepala Desa sampai biaya operasional.
    “Kita berharap kepada Kepolisian Polres Palas, untuk menjemput paksa, terlapor DH,karena tiga kali mangkir dari panggilan penyidik dan tidak menunjukan sikap koorperatif,” pungkas Ali Akbar Nasution,SH,MH.

    Ketua Koperasi FKI Mandiri, berinsial DH, dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, ke nomor HP 0853 7029 XXXX, Selasa (6/1/2026), terkait tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Polres Palas, tidak ada tanggapan dan jawaban.
    Kasat Reskrim Polres Palas,AKP Raden Saleh Harahap,melalui Ps Kanit Ekonomi, Aipda W.S Hasibuan dihubungi melalui telepon seluler,Selasa(6/1/2026) membenarkan, bahwa DH sudah tiga mangkir dari panggilan penyidik.

    “Kita sudah mengirimkan tiga kali pemanggilan kepada yang bersangkut, untuk hadir diruang Satreskrim Polres Padang guna diminta keterangan,tapi DH tidak koorperarif,” ungkap W.S Hasibuan.
    Ditambahkan, Satreskrim Polres Palas sudah menjadwalkan menjemput paksa yang bersangkutan, di Kecamatan Hutaraja Tinggi.

    “Sudah tiga kali mangkir dari panggilan kepolisian, pihak peyidik akan menggelar perkara dari naik statusnya dari penyelidikan menjadi sidik, untuk lanjutan dugaan kasus penggelalan dana plasma atas terlapor DH,” tegas Aipda W.S. Hasibuan.
    (Reporter MWPS Sumut: t.rait)

  • hukum

    Penandatanganan Surat Maaf Wawali Surabaya Picu Gelombang Kemarahan Arek Suroboyo

    WARTAPENASATUJATIM | Surabaya, 7 Januari 2026 – Sejarah kelam dalam dinamika kehidupan bernegara kembali tercatat, kali ini terjadi di Kota Pahlawan, Surabaya.

    Sebuah peristiwa yang mengguncang harga diri arek Suroboyo dan memantik gelombang perlawanan moral publik terhadap apa yang dianggap sebagai bentuk ketundukan kekuasaan yang mencederai marwah kepemimpinan daerah.

    Pada 6 Januari 2025, bertempat di Auditorium Kampus UNITOMO, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji secara sadar dan resmi menandatangani Surat Permohonan Maaf atas tindakan yang dinilai merugikan Ormas MADAS.

    Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Rektor UNITOMO, yang disebut-sebut berperan sebagai mediator dalam pertemuan itu.

    Peristiwa ini sontak mengagetkan banyak pihak. Bukan hanya karena lokasi akademik yang dipilih sebagai panggung, tetapi juga karena momentum tersebut terjadi hanya beberapa jam setelah Arek Suroboyo WANI menggelar konferensi pers menyikapi meningkatnya ketegangan pasca pelaporan Wakil Wali Kota Surabaya dan warga Surabaya ke Polda Jawa Timur oleh Ormas MADAS.

    Bagi sebagian besar masyarakat Surabaya, kejadian ini bukan sekadar urusan personal atau administratif. Ini adalah persoalan harga diri, harkat, dan martabat Kota Pahlawan.

    “Ini bicara harga diri Suroboyo. Bicara kehormatan dan kebanggaan arek Suroboyo dalam menjaga kota dan pemimpinnya. Kejadian ini adalah peristiwa memalukan dan mencoreng kehormatan Suroboyo sebagai Kota Pahlawan,” tegas Heru MAKI, tokoh masyarakat Surabaya sekaligus Ketua LSM MAKI Koordinator Wilayah Jawa Timur.

    Nada keprihatinan yang sama juga disuarakan oleh Drg David, Tokoh Masyarakat Surabaya. Dengan sikap keras dan lugas, ia mengecam tindakan Wakil Wali Kota Surabaya tersebut.

    “Apa yang dilakukan Wawali Surabaya adalah tindakan bodoh dan meninggalkan luka mendalam bagi arek Suroboyo. Kota ini identik dengan slogan WANI, bukan tunduk,” ujarnya dengan nada mengecam.

    Heru MAKI menambahkan, penandatanganan surat permohonan maaf tersebut telah memicu aura perlawanan masif yang diyakini akan menguat dalam beberapa hari ke depan.

    Perlawanan ini, menurutnya, adalah bentuk nyata karakter arek Suroboyo yang tidak pernah diam ketika kehormatan kotanya diinjak.

    Sebagai respon konkret, sejumlah tokoh masyarakat Surabaya sepakat untuk menggelar Apel Siaga Akbar “Arek Suroboyo WANI”.

    Aksi ini dirancang sebagai pernyataan sikap kolektif rakyat Surabaya dalam menolak segala bentuk premanisme, serta mengecam keras narasi pengkotakan sosial berbasis suku dan kelompok yang dinilai berbahaya bagi persatuan.

    “Suroboyo WANI akan menjadi narasi utama. Apel siaga akbar akan digelar di halaman depan Balai Kota Surabaya, rumah rakyat arek Suroboyo. Ribuan massa dipastikan akan bergerak bersama,” kata Heru MAKI.

    Tak berhenti di situ, Heru MAKI bersama Drg David, Mas Purnama, dan Mas Ruddy Gaol yang menjadi penggerak utama Apel Siaga berencana mendatangi Kampus UNITOMO.

    Mereka menuntut klarifikasi langsung dari Rektor UNITOMO terkait konsep dan desain pertemuan yang berujung pada penandatanganan surat permohonan maaf tersebut.

    Menurut Heru MAKI, Rektor UNITOMO tidak bisa melepaskan diri dari tanggung jawab moral.

    “Rektor UNITOMO harus bertanggung jawab. Ia menjadi saksi langsung atas penandatanganan surat permohonan maaf yang dilakukan secara sadar oleh Wakil Wali Kota Surabaya,” tegasnya.

    Menutup pernyataannya, Heru MAKI menyampaikan peringatan keras yang mencerminkan situasi psikologis publik Surabaya saat ini.

    “Pasca pers rilis arek Suroboyo WANI dan penandatanganan surat permohonan maaf di hadapan Rektor UNITOMO, Suroboyo sementara ini tidak baik-baik saja. Catat itu,” pungkasnya. (Bgn)***

  • hukum

    Arek Suroboyo Bersikap: Surabaya Bukan Kota Suku, Tolak Premanisme Ormas

    WARTAPENASATUJATIM | SURABAYA – Keresahan atas kondisi Kota Surabaya yang dinilai semakin tidak kondusif akhirnya menemukan ruang ekspresi terbuka. Sejumlah tokoh masyarakat, aktivis LSM, pengusaha, serta perwakilan warga Surabaya menggelar diskusi publik sebagai bentuk keprihatinan bersama sekaligus penegasan sikap terhadap maraknya praktik premanisme berkedok organisasi kemasyarakatan serta menguatnya narasi politik identitas yang dinilai membahayakan persatuan warga kota.

    Diskusi terbuka tersebut digelar di Resto Cafe Hedon Estante, Jalan Ngagel Timur, Surabaya, Selasa (06/01/2026).

    Forum ini menjadi ajang konsolidasi lintas elemen masyarakat yang memandang Surabaya tengah berada pada fase genting, di mana ketegasan sikap warga dinilai penting untuk mencegah kegaduhan sosial berkembang lebih jauh.

    Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, Heru Satriyo, menegaskan bahwa pertemuan ini murni lahir dari kepedulian warga terhadap masa depan Surabaya.

    Ia menyampaikan bahwa persoalan yang dihadapi kota saat ini tidak hanya sebatas premanisme jalanan, tetapi juga kegaduhan opini publik yang mulai mengarah pada isu kesukuan dan identitas.

    “Kami ini warga Surabaya, bagian dari kota ini. Jangan rusak generasi kami. Arek Suroboyo siap apel siaga,” tegas Heru di hadapan peserta diskusi.

    Menurut Heru, ketika muncul kecenderungan pengelompokan warga berdasarkan suku serta upaya legitimasi ormas tertentu dalam urusan ketertiban, maka warga Surabaya tidak boleh diam.

    Ia menegaskan bahwa Surabaya sejak dahulu dikenal sebagai kota terbuka yang menjunjung tinggi keberagaman tanpa mempersoalkan latar belakang identitas.

    “Di Surabaya tidak ada suku-sukuan. Yang ada hanya Warga Negara Indonesia,” ujarnya.

    Heru juga menyampaikan kritik terbuka terhadap pernyataan Wali Kota Surabaya yang menyebut rencana mengumpulkan perwakilan suku-suku.

    Menurutnya, pernyataan tersebut tidak hanya keliru secara historis dan sosiologis, tetapi juga berpotensi memicu perpecahan horizontal di tengah masyarakat yang selama ini hidup dalam harmoni.

    “Kalau bicara persatuan dan kesatuan, tidak ada Jawa, Madura, atau lainnya. Yang ada Indonesia. Pernyataan ini membuka ruang tafsir yang berbahaya dan kami akan menyampaikan nota keberatan secara resmi,” katanya.

    Dalam diskusi tersebut, Dr. David, pengusaha sekaligus warga asli Surabaya, turut menyampaikan keresahan masyarakat terkait praktik parkir liar yang dinilainya telah masuk dalam kategori premanisme terstruktur.

    “Siapa pun yang meminta uang dengan cara memaksa, itu preman. Mau dibungkus parkir, keamanan, atau apa pun namanya,” tegasnya.

    Menurut David, persoalan parkir liar telah lama terjadi dan terkesan dibiarkan. Ia menegaskan bahwa kritiknya tidak ditujukan kepada juru parkir di lapangan, melainkan kepada sistem pengelolaan parkir yang diduga sarat penyelewengan.

    Ia memaparkan bahwa potensi pendapatan parkir Kota Surabaya sangat besar, namun realisasi yang masuk ke kas daerah justru tidak sebanding.

    “Setoran di bawah besar, tapi yang masuk PAD kecil. Ini logika terbalik. Kalau dihitung, potensi kebocorannya bisa ratusan juta rupiah per hari. Artinya ada masalah serius yang harus dibuka ke publik,” ungkapnya.

    David juga menyinggung dugaan adanya perlindungan terhadap oknum tertentu oleh ormas, sehingga laporan masyarakat terkait premanisme parkir kerap tidak berlanjut.

    Ia menegaskan bahwa urusan keamanan dan ketertiban seharusnya menjadi kewenangan penuh aparat penegak hukum.

    Sementara itu, Purnama, pimpinan Pasukan Hitam Jagabaya, menegaskan bahwa Surabaya merupakan miniatur Indonesia yang sejak lama hidup dalam keberagaman tanpa konflik kesukuan.

    Ia menilai, membawa isu identitas ke dalam persoalan penertiban kota merupakan langkah mundur.

    “Surabaya ini barometer Indonesia. Tidak pernah ada masalah suku. Yang jadi masalah adalah premanisme dan ketidakadilan,” ujarnya.

    Purnama mengingatkan bahwa pembiaran terhadap praktik premanisme akan berdampak luas, mulai dari menurunnya rasa aman warga, terganggunya iklim investasi, hingga rusaknya citra Surabaya sebagai Kota Metropolitan.

    Hal senada disampaikan Rudi, perwakilan arek Surabaya sekaligus pelaku usaha. Ia menyoroti keresahan dunia usaha akibat kondisi sosial yang dinilai semakin tidak kondusif.

    “Kami tidak bicara politik. Kami bicara kepastian hukum dan keamanan. Kalau Surabaya terus gaduh karena ulah oknum berkedok ormas, yang dirugikan bukan hanya warga, tapi juga perekonomian kota,” ujarnya.

    Rudi menambahkan bahwa penggunaan nama dan simbol budaya atau kesukuan dalam penamaan ormas seharusnya dibatasi untuk kepentingan pelestarian budaya, bukan dijadikan alat legitimasi kekuasaan di ruang publik.

    Menutup diskusi, Heru Satriyo menyampaikan ultimatum tegas. Ia menyatakan bahwa pihaknya memberikan tenggat waktu 2×24 jam kepada Ketua Ormas Madas Sedarah untuk mencabut laporan di Polda Jawa Timur terhadap Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.

    Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, Heru menegaskan bahwa warga Surabaya siap melakukan aksi besar-besaran.

    “Kalau dalam 2×24 jam laporan itu tidak dicabut, kami akan menggruduk Pemkot Surabaya dengan ribuan masyarakat. Ingat, kamu jual—kami beli,” tegasnya.

    Para tokoh yang hadir sepakat menyuarakan satu komitmen bersama: Surabaya harus tetap menjadi rumah bersama, bebas dari premanisme, bebas dari politik identitas, serta berdiri tegak di atas hukum dan persatuan.

    “Kami ingin Surabaya aman, nyaman, dan bermartabat bagi siapa pun yang hidup dan mencari nafkah di kota ini,” pungkas Heru. (Didik)***

  • Daerah,  hukum

    Dugaan RS Anna Medika Tolak Pasien Bayi Usia 10 Bulan Jadi Sorotan Publik

    WARTAPENASATUJATIM | Bangkalan – Penolakan pasien bayi usia 10 bulan yang hendak mendapatkan pelayanan medis di RS Anna Medika Bangkalan hanya karena tidak memiliki dokumen administrasi menuai sorotan dan kecaman keras dari publik.

    Ketua Lembaga Informasi Publik Independen (LIPI) Bangkalan, Rido’i Nababan, menyebut peristiwa tersebut sebagai cermin buruknya orientasi pelayanan kesehatan yang seharusnya menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

    “Ini sangat memprihatinkan. Yang menjadi pertanyaan besar, apakah dokumen lebih penting daripada nyawa manusia? Atau memang sistem pelayanan rumah sakit tersebut sedang tidak baik-baik saja?” tegas Rido’i, Jum’at, 02/01/2026

    Menurutnya, rumah sakit tidak boleh menjadikan administrasi sebagai alasan utama untuk menunda atau menolak pelayanan medis, terlebih dalam kondisi pasien membutuhkan pertolongan.

    Ia menilai, kejadian ini harus menjadi alarm serius bagi Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan serta DPRD Bangkalan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan RS Anna Medika.

    “Ini bukan sekadar kesalahan teknis, tapi persoalan moral, etika, dan tanggung jawab negara dalam menjamin hak keselamatan dan kesehatan warganya,” tambahnya.

    Senada dengan itu, Rasul Muchtar selaku Praktisi Hukum, menegaskan bahwa tindakan penolakan pasien bertentangan dengan sejumlah aturan perundang-undangan dan etika kedokteran. Ia menyebutkan, Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan secara tegas menyatakan bahwa dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.

    Selain itu, Pasal 190 ayat (1) UU Kesehatan juga mengatur sanksi pidana bagi pimpinan fasilitas kesehatan atau tenaga kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama kepada pasien dalam kondisi gawat darurat.

    “Dari sisi etika kedokteran, tindakan tersebut jelas melanggar Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI), khususnya prinsip primum non nocere dan kewajiban dokter untuk memberikan pertolongan medis tanpa diskriminasi,” jelas Rasul.

    Ia juga menyinggung Permenkes Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien, yang mewajibkan rumah sakit memberikan pelayanan yang aman, bermutu, dan nondiskriminatif, termasuk kepada pasien yang memiliki keterbatasan administratif.

    Rasul menilai, jika praktik semacam ini dibiarkan, maka akan mencederai hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

    Baik LIPI Bangkalan maupun praktisi hukum mendesak agar kasus ini tidak berhenti sebagai isu viral semata, melainkan ditindaklanjuti secara serius melalui audit pelayanan, klarifikasi terbuka, serta sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran.

    “Pelayanan kesehatan tidak boleh kehilangan nurani. Rumah sakit adalah tempat menyelamatkan nyawa, bukan meja seleksi administrasi,” pungkas Rido’i Nababan. (Azis)***

  • hukum

    Awal 2026, MAKI Jatim Nyalakan Alarm Mega Korupsi: BPBD Jawa Timur Jadi Target Pembongkaran Perdana APBD

    WARTAPENASATUJATIM | Surabaya, 1 Januari 2026 — Tahun baru 2026 dibuka dengan pesan optimisme dan harapan. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur menyampaikan ucapan Selamat Tahun Baru 2026, seraya menggantungkan doa agar nilai keadilan sosial dan tata kelola pemerintahan yang bersih benar-benar menemukan jalannya.

    Namun, di balik semangat pergantian tahun, sebuah langkah besar penegakan hukum tengah disiapkan dan kali ini, bukan sekadar wacana.

    Memasuki hari-hari pertama 2026, MAKI Jatim secara resmi menandai dimulainya babak baru perjuangan antikorupsi dengan membidik dugaan potensi mega korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD I) Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

    Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Timur ditetapkan sebagai titik awal pengungkapan.

    BPBD Jatim bukan dipilih tanpa alasan. Institusi yang memegang peran vital sebagai garda terdepan penanganan bencana ini dinilai memiliki ruang rawan penyimpangan, khususnya dalam pengadaan barang dan distribusi bantuan kebencanaan sektor yang bersentuhan langsung dengan situasi darurat dan kepentingan kemanusiaan.

    MAKI Jatim mengungkapkan telah merampungkan berkas laporan dugaan praktik mark up anggaran dalam pengelolaan keuangan BPBD Jatim, terutama pada laporan pertanggungjawaban tahun anggaran 2024 dan 2025.

    Laporan tersebut merupakan hasil penelusuran panjang, sistematis, dan berbasis data.

    “BPBD Jatim menjadi OPD teknis pertama yang kami ungkap karena terdapat dugaan kuat potensi perilaku koruptif, terutama pada aktualisasi volume dan penentuan harga dalam pengadaan barang,” tegas Heru, Koordinator MAKI Jatim, kepada wartawan.

    Heru menjelaskan, tim MAKI Jatim telah melakukan identifikasi menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran BPBD Jatim sejak tahun 2023 hingga akhir 2025.

    Proses investigasi itu melibatkan tim Litbang, investigasi lapangan, serta kajian hukum internal. Saat ini, berkas laporan tersebut disebut telah mendekati tahap final dan dalam waktu dekat akan diserahkan secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

    Meski memiliki mandat strategis dalam penanganan bencana, Heru menegaskan BPBD Jatim tetap berada dalam koridor hukum yang sama dengan institusi pemerintah lainnya.

    “BPBD Jatim memang OPD siaga bencana. Tapi tugas mulia itu tidak serta-merta menjadikannya kebal hukum. Justru karena menyangkut dana publik dan kepentingan korban bencana, pengelolaannya harus lebih transparan dan akuntabel,” ujarnya.

    Dalam proses pengungkapan, MAKI Jatim menemukan indikasi kuat dugaan mark up yang sudah terlihat sejak tahap perencanaan pengadaan.

    Ketidakwajaran harga sejumlah item pengadaan disebut telah tampak jelas dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP BPBD Jatim.
    Temuan tersebut kemudian diperdalam melalui pendekatan investigatif follow the money.

    Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim menelusuri aliran anggaran hingga ke titik akhir, yakni penerima bantuan pada masa tanggap darurat bencana.

    Proses ini dilengkapi dengan sampling langsung terhadap barang bantuan yang diterima masyarakat.

    “Sampling dilakukan untuk mencocokkan kualitas dan harga riil barang di lapangan dengan harga yang tercantum dalam dokumen pengadaan. Dari situ terlihat jelas irisan antara dugaan mark up dan realisasi anggaran,” papar Heru.

    Ia mengungkapkan, selama dua tahun terakhir, tim MAKI Jatim secara konsisten mengikuti pergerakan bantuan kebencanaan yang dikelola BPBD Jatim.

    Hasil penelusuran tersebut dinilai telah cukup kuat secara awal untuk memasuki tahapan pembuktian hukum.

    Sebagai bagian dari strategi transparansi dan kontrol publik, MAKI Jatim juga mengumumkan kebiasaan baru di tahun 2026. Setiap laporan dugaan korupsi akan diawali dengan press release terbuka sebelum diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

    “Ini komitmen kami terhadap keterbukaan. Publik berhak tahu apa yang kami laporkan, bagaimana prosesnya, dan di mana letak persoalannya,” pungkas Heru.

    Tahun 2026 pun diproyeksikan sebagai tahun krusial bagi MAKI Jatim tahun di mana pengungkapan dugaan korupsi dilakukan secara lebih masif, sistematis, dan terukur, demi mendorong Jawa Timur menuju tata kelola pemerintahan yang bersih.

    Bravo MAKI Jatim. Selamat Tahun Baru 2026 tahun perlawanan terhadap korupsi yang dijalankan secara kelembagaan, berkelanjutan, dan tanpa kompromi. (Bgn)***

Wartapenasatu.com @2025