hukum

  • Daerah,  Ekonomi,  hukum,  Keamanan,  Kepolisian,  SOSIAL

    Pemerintah Akan Sinergikan Hasil Reses DPRD dengan Program Prioritas Daerah

    Pemerintah Akan Sinergikan Hasil Reses DPRD dengan Program Prioritas Daerah

    Toba, wartapenasatu.com – Anggota DPRD Kabupaten Toba menyampaikan hasil reses ke dua yang digelar pada 31 Oktober dan 1 Nobember lalu. Hasil reses ini disampaikan dalam Sidang Paripurna dengan agenda Penyampaian Hasil Reses di gedung DPRD Toba pada Kamis (13/11/2025). Aspirasi masyarakat yang ditampung oleh Anggota DPRD selama reses dibacakan oleh masing-masing juru bicara Dapil (Daerah Pemelihan). Dalam laporan itu, aspirasi masyarakat masih tetap didominasi dengan permintaan pembangunan dan perbaikan infrastruktur, bibit ternak dan bibit pertanian serta permohonan lainnya.

    Hasil reses ini nantinya akan disampaikan kepada Eksekutif dan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun arah pembangunan Kabupaten Toba tahun 2026 mendatang.

    Bupati Toba Effendi Sintong P. Napitupulu dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Bupati Toba Audi Murphy O. Sitorus dalam paripurna tersebut menyampaikan bahwa hasil reses yang disampaikan oleh Anggota DPRD akan menjadi dokumen penting dan bernilai strategis karena berisi suara dan kebutuhan masyarakat di lapangan.
    “Pemerintah Kabupaten Toba akan mencermati hasil reses tersebut untuk kemudian disinergikan dengan program prioritas pembangunan daerah,” sebut Bupati dalam sambutannya.

    Masih dalam sambutannya, Bupati Toba menegaskan bahwa untuk mewujudkan Visi Toba Mantap 2029, diperlukan kolaborasi antara pemerintah dan DPRD sebagai mitra strategis. “Melalui sinergi inilah kita dapat memastikan bahwa setiap program dan kegiatan pembangunan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat,” ujar Bupati melalui Wakil Bupati.

    Usai Sidang Paripurna Penyampaian Hasil Reses ke 2, DPRD Kabupaten Toba melanjutkan sidang paripurna dengan agenda Penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
    (Kaperwil MWPS Sumut: t.rait)

  • Ekonomi,  hukum,  Keamanan,  Kepolisian,  SOSIAL

    Pendapatan Transfer Kabupaten Toba pada RAPBD 2026 Turun 24,55% Dibanding Tahun 2025

    Pendapatan Transfer Kabupaten Toba pada RAPBD 2026 Turun 24,55% Dibanding Tahun 2025

    Toba, wartapenasatu.com – Dalam Nota Pengantar Bupati Toba tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2026 yang dibacakan oleh Bupati Toba Effendi Sintong P. Napitupulu melalui Wakil Bupati Toba Audi Murphy O. Sitorus dalam paripuran DPRD pada Kamis (13/11/2025), terlihat beberapa perbedaan signifikan dengan APBD Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2025.

    Salah satu perbedaan paling signifikan terlihat pada pendapatan transfer yang menurun drastis hingga 24,55%. Dalam Ranperda APBD Tahun 2026, pendapatan transfer hanya Rp 848.422.154.320,00 sementara pendapatan transfer pada tahun 2025 mencapai hingga Rp 1.124.453.478.613,00. Meski demikian, jumlah ini belum termasuk Dana Bagi Hasil (DBH) cukai hasil tembakau, DBH perkebunan kelapa sawit dan Dana Alokasi Khusus (DAK) karena pada saat penyampaian Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026 ini, belum keluar pagu berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

    Meski pendapatan transfer menurun, Pemerintah Kabupaten Toba berupaya menambah keuangan daerah dengan meningkatkan target PAD pada tahun 2026. Pada tahun 2025, target PAD sebesar Rp 136.897.636.104,00 sementara dalam RAPBD Tahun Anggaran 2026 target PAD meningkat menjadi Rp 148.271.997.269,00 atau meningkat 8,31%.

    “Harapan kami semoga Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2026 ini dapat disepakati bersama dengan tepat waktu, sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku,” kata Wakil Bupati mengakhiri nota pengantar tersebut.
    (Kaperwil MWPS Sumut: t.rait)

  • hukum,  Keamanan,  Kepolisian,  SOSIAL

    Kepala Kejaksaan Negeri Toba melakukan Kunjungan Silaturahmi ke Kepolisian Resor (Polres) Toba.

    Kepala Kejaksaan Negeri Toba melakukan Kunjungan Silaturahmi ke Kepolisian Resor (Polres) Toba.

    Toba, wartapenasatu.com – Kepala Kejaksaan Negeri Toba, Muslih, S.H., M.H., beserta jajaran melakukan kunjungan silaturahmi ke Kepolisian Resor (Polres) Toba disambut langsung oleh Kapolres Toba AKBP V.J. Parapaga, S.I.K., beserta jajaran di Kantor Kepolisian Resor Toba,pada Kamis 13/11/2025

    Kunjungan Silaturahmi yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Toba ke Kepolisian Resor (Polres) Toba bertujuan untuk mempererat hubungan kelembagaan serta meningkatkan sinergi antara Kejaksaan dan Kepolisian dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang profesional dan berintegritas di wilayah Kabupaten Toba.

    Kepala Kejaksaan Negeri Toba dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat dari Kapolres Toba dan jajaran. Beliau menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Toba untuk terus menjalin kerja sama yang baik dengan Polres Toba dalam memperkuat sinergi antar Aparat Penegak Hukum (APH).

    Selain itu, beliau berharap koordinasi dan komunikasi antara Kejaksaan dan Kepolisian dapat terus ditingkatkan, sehingga bersama-sama kita dapat memberikan pelayanan hukum yang terbaik bagi masyarakat serta menjaga integritas dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas.

    Kapolres Toba menyampaikan rasa bangga atas kunjungan ini dan berharap sinergi antara kedua institusi dapat terus terjalin dengan baik. Beliau juga menyampaikan siap mendukung langkah-langkah koordinasi yang dilakukan bersama Kejaksaan Negeri Toba untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Toba.

    Setelah melaksanakan Audiensi, dilaksanakan foto bersama kedua lembaga sebagai simbol komitmen untuk terus menjaga integritas, profesionalitas, serta meningkatkan pelayanan hukum dan keamanan bagi masyarakat Kabupaten Toba.
    (Kaperwil MWPS Sumut: t.rait)

  • Daerah,  hukum

    “MAKI Jatim Minta Evaluasi Total Mutasi Ponorogo: Soroti Dugaan Suap, Gratifikasi, dan Ketidakpatuhan Prosedur”

    WARTAPENASATUJATIM | Ponorogo — Polemik menghangat pasca pelaksanaan mutasi pejabat eselon 2, 3, dan 4 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Mutasi yang digelar berdekatan dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati dan Sekretaris Daerah Ponorogo pada 6 November 2025 itu kini memicu atensi serius dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, terutama terkait adanya dugaan suap dan gratifikasi dalam prosesnya.

    Hasil penelusuran Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim mengungkap sejumlah keterangan dari sumber yang dinilai valid, yang menyebut bahwa mutasi tersebut diduga tidak melalui prosedur assessment maupun open bidding yang semestinya menjadi standar profesional. Prinsip meritokrasi dianggap terabaikan, sementara proses seleksi diduga lebih diwarnai preferensi personal hingga membuka ruang bagi “pemesan jabatan” beserta indikasi pemberian sesuatu.

    MAKI Jatim mengonfirmasi telah menerima surat kuasa hukum dari individu yang merasa menjadi korban dalam proses mutasi tersebut. Kondisi ini membuka potensi gugatan ke PTUN, terlebih karena hingga kini SK mutasi belum diterbitkan, sehingga penempatan pejabat belum dapat dijalankan dan menimbulkan ketidakpastian administrasi.

    Ketua MAKI Jatim, Heru MAKI, mendesak PLT Bupati Ponorogo yang sebelumnya menjabat Wakil Bupati untuk menunda bahkan membatalkan sementara seluruh proses mutasi hingga pemeriksaan dan evaluasi mendalam dilakukan.

    “Akan muncul persoalan baru bila SK mutasi ditandatangani PLT Bupati. Kewenangan PLT itu ada batasnya. Jangan sampai ada langkah yang justru memperkeruh keadaan,” tegas Heru MAKI.

    Heru juga menyampaikan bahwa Koordinator Bidang Hukum MAKI Jatim, Jayim, bersama tim advokat, dalam waktu dekat akan turun langsung ke Ponorogo untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terkait dugaan suap dan gratifikasi tersebut. Ia menambahkan bahwa MAKI telah mengantongi sejumlah data awal terkait pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.

    “Kami sudah berkomunikasi dengan PLT Bupati Ponorogo. Harapan kami Beliau tidak tergesa-gesa menyetujui mutasi ini. Tunda dahulu, evaluasi bersama BKD dan Biro Hukum, dan lakukan identifikasi siapa saja yang diduga memberikan suap. MAKI Jatim siap bersinergi,” ujarnya.

    Meski mempersiapkan langkah hukum, MAKI Jatim menegaskan bahwa gugatan PTUN belum akan diajukan sebelum SK mutasi resmi diterbitkan, karena dokumen itu menjadi dasar legal formal untuk pengajuan gugatan.

    Dalam penutup pernyataannya, Heru MAKI menyampaikan harapan agar terjalin komunikasi yang konstruktif dengan PLT Bupati Ponorogo. Ia menilai penundaan dan evaluasi mutasi menjadi langkah penting menjaga integritas administrasi pemerintahan, sambil mengawal proses transisi jabatan hingga Lisdyarita nantinya dilantik sebagai Bupati definitif.

  • hukum,  Keamanan,  Kepolisian,  SOSIAL

    Waspers Internal, Sipropam Polresta Palangka Raya Cek Kesiapan Personel Pam Aksi Damai

    Waspers Internal, Sipropam Polresta Palangka Raya Cek Kesiapan Personel Pam Aksi Damai

    Palangka Raya, wartapenasatu.com – Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng melakukan pengecekan terhadap para personel kesatuan dan jajarannya yang akan dikerahkan untuk melaksanakan pengamanan (pam) aksi damai.

    Pengecekan dilakukan saat apel kesiapan di lapangan Kantor Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jalan Diponegoro, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, sebagaimana yang disampaikan oleh Kasipropam, AKP Husni Setiawan, Rabu (12/11/2025) pagi.

    Kasipropam menjelaskan, pengecekan dilakukan oleh dua personel Sipropam yang ditugaskan untuk melakukan waspers (pengawasan personel) internal selama berlangsungnya tugas pam, yakni Aipda Daduk Saputra dan Bripda Dimas Priyatama.

    “Pengecekan dilakukan untuk memastikan kesiapan seluruh personel sebelum melaksanakan pam aksi damai yang akan digelar oleh massa dari Aliansi Masyarakat Adat Dayak di Kantor Gubernur Kalteng pada pagi ini,” jelas AKP Husni Setiawan.

    “Selain itu juga untuk menyampaikan dan mengingatkan tentang Standar Operasional Prosedur Polri yang berlaku saat melakukan pam aksi damai demi mencegah adanya kesalahan maupun pelanggaran SOP selama melaksanakan tugas,” pungkasnya.@ Herry Kalteng

  • hukum,  Keamanan,  Kepolisian,  Pertahanan,  SOSIAL

    “War on Drugs for Humanity, Operasi Gabungan Jadi Pilar Bela Negara Melawan Kejahatan Narkotika.”

    “War on Drugs for Humanity, Operasi Gabungan Jadi Pilar Bela Negara Melawan Kejahatan Narkotika.”

    Badan Narkotika Nasional (BNN) telah sukses memimpin Operasi Bersama Pemberantasan dan Pemulihan Kampung Narkoba secara serentak di 53 titik rawan pada 34 provinsi di seluruh Indonesia, berlangsung dari 5 hingga 7 November 2025. Operasi ini merupakan sinergi multi-lembaga yang melibatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Pemerintah Daerah, menandai respons kolektif negara terhadap ancaman narkoba.

    Bela Negara sebagai Penjagaan Ketahanan Nasional, Keterlibatan aktif TNI, Polri, dan Pemda dalam operasi ini adalah wujud nyata dari Bela Negara. Narkotika tidak hanya merusak individu, tetapi juga menggerogoti ketahanan sosial, ekonomi, dan keamanan nasional. Dengan memberantas peredaran gelap narkoba, negara secara fundamental sedang mempertahankan integritas dan masa depan bangsa dari ancaman non-militer yang bersifat masif dan merusak.

    Hasil Penindakan Hukum dan Penyelamatan Jiwa, Dari aspek penindakan, operasi ini berhasil mengamankan 1.259 orang. Petugas menyita barang bukti signifikan, termasuk 126.325 gram sabu dan 12.726 gram ganja. Secara ekonomi, barang bukti ini bernilai sekitar Rp 190,3 miliar. Yang paling krusial, keberhasilan penyitaan ini setara dengan menyelamatkan 519.556 jiwa warga negara Indonesia dari potensi penyalahgunaan narkoba.

    Penyitaan barang bukti non-narkotika, seperti senjata api dan CCTV yang digunakan untuk memantau petugas, menunjukkan bahwa jaringan narkoba adalah ancaman kriminal yang terorganisir dan berpotensi melawan aparat negara. Penindakan terpadu oleh personel gabungan, seperti yang dilakukan di Kampung Bahari dan Kampung Ambon, merupakan tindakan heroik dalam menjaga ketertiban umum dan keamanan masyarakat, selaras dengan sumpah prajurit dan Bhayangkara.

    Aspek Pemulihan sebagai Investasi Bela Negara, Prinsip “War on Drugs for Humanity” yang diusung oleh BNN menekankan bahwa bela negara tidak hanya melalui penangkapan, tetapi juga melalui rehabilitasi. Dari mereka yang diamankan, 369 orang menjalani rehabilitasi. Ini adalah upaya negara untuk memulihkan aset bangsa, memastikan penyalah guna kembali produktif, dan memutus mata rantai kecanduan.

    Penguatan Ketahanan Komunitas, Langkah lanjutan pasca-penindakan berupa pendataan, sosialisasi, edukasi, dan pemberdayaan sosial ekonomi di wilayah terdampak merupakan strategi bela negara jangka panjang. Tujuannya adalah memperkuat ketahanan sosial masyarakat di tingkat akar rumput (komunitas) agar mereka memiliki kesadaran dan kemampuan mandiri untuk menolak dan mencegah peredaran narkoba.

    Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini adalah hasil kebersamaan, soliditas, dan sinergitas. Operasi ini hanyalah awal dari upaya berkelanjutan. BNN mengimbau seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dengan melaporkan indikasi penyalahgunaan narkoba, serta memanfaatkan layanan rehabilitasi gratis. ( Eny K.)

  • Daerah,  hukum,  Keamanan,  Kepolisian,  SOSIAL

    Aliansi Dayak Bersatu Kapuas Desak Pembebasan 3 Warga Dayak yang Ditahan di Polda Kalteng

    Aliansi Dayak Bersatu Kapuas Desak Pembebasan 3 Warga Dayak yang Ditahan di Polda Kalteng

    Palangka Raya, wartapenasatu.com – Megawati Ketua Aliansi Dayak Bersatu Kalimantan Tengah mengatakan,mereka akan terus memperjuangkan 3 masyarakat yg ditangkap dan di duga di kriminalisasi oleh aparat di Kapuas. Senin tanggal 10 Nopember kami Perwakilan warga Dayak akan melakukan pertemuan dengan Polda Kalteng yang diwakili oleh Dirinterkam, Bapak Ardiansyah.

    Pertemuan yang dihadiri sekitar 200 orang ini, dengan 20 perwakilan yang diperkenankan masuk, bertujuan menyampaikan tuntutan terkait pembebasan tiga tahanan dan penghentian pengejaran satu Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Megawati menjelaskannya saat rapat Terkait 3 tahanan yang di pindahkan dari Kapolres Kapuas ke Polda Kalimantan Tengah, Kegiatan yang bertempat di Huma Betang Jalan RTA Milono, Palangka Raya, Minggu (9/11/2025).

    Tiga tahanan yang dimaksud adalah Sostro Demen Sawang, Donni, dan Tono Herbet Talajan. Warga menuntut agar ketiganya dibebaskan tanpa syarat (RC). Selain itu, warga juga meminta agar pihak kepolisian tidak lagi melakukan pengejaran terhadap satu DPO yang identitasnya tidak disebutkan dalam pertemuan tersebut.

    Dalam pertemuan tersebut, hadir pula Direktur dari PT. Kapuas Maju Jaya (KMJ) yang menyampaikan itikad baik perusahaan untuk mencabut pengaduan yang menjadi dasar penahanan dan pengejaran tersebut.

    Pihak perusahaan berjanji akan berdamai dan membebaskan ketiga tahanan serta menghentikan pengejaran DPO pada hari Kamis mendatang.

    Warga Dayak yang hadir menyatakan apresiasi terhadap itikad baik dari PT. KMJ. Mereka berharap janji tersebut dapat direalisasikan sesuai dengan waktu yang telah disepakati.

    “Kita hargai itikad baik perusahaan ini, dan kita akan menunggu realisasinya sampai hari Kamis,” ujar salah seorang perwakilan warga yang hadir dalam pertemuan tersebut.

    Pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan dan janji yang disampaikan dalam pertemuan ini. Namun, suasana pertemuan berlangsung dengan kondusif dan penuh harapan akan adanya solusi yang terbaik bagi semua pihak,”Ungkap Megawati.

    Editor Rayati

  • hukum,  Nasional

    Sering Terjadi Kariawan HKA Kecelakaan Pengawasan PT HKA Lampung – Palembang di Pertanyakan

    Lampung- Warta Pena satu -Informasi miring terkait Pengelolaan Jalan Tol Lampung ,oleh PT.Hutama Karya (HK) Persero, secara teknis maupun non teknis terus bermunculan, sama halnya dengan penyikapan PT.HK yang diduga dengan sengaja terus mengabaikan ,terkesan ada pembiaran untuk segala sesuatu yang menabrak aturan baik secara administrasi atau non administrasi.

    Seperti peristiwa laka lantas yang terjadi belum lama ini KM 269, Tol ranting II , pintu tol Simpang Pematang-Kayu Agung, antara kendaraan Bravo HK dengan Truck yang sedang mengalami kendala pada mesin kendaraannya.

    Dari informasi Nara sumber yang menolak disebutkan namanya,diketahui Ai dan Su pengendara mobil Bravo (Patroli) HK mengendarai mobil dengan ugal- ugalan.

    Lanjut, dia juga mengungkapkan tentang tidak adanya sistem sift bagi para driver Bravo,dimana seharusnya dibagi menjadi 3 shift.

    ” Bisa jadi selain faktor ngebut tanpa perhitungan alias ugal ugalan, ditambah faktor kelelahan karena bekerja satu kali dua puluh empat jam jadi penyebab terjadinya laka tersebut” ungkapnya.Jumat(7/11/025)

    Selain itu Nara sumber itu juga memaparkan perihal sistem kerja full time yang dilakukan para driver Bravo HK merupakan keputusan yang diambil sendiri.bukan merupakan kebijakan dari pihak HK.

    Keterangan itu semakin memperjelas kekacauan yang ada dalam sistem pengelolaan Tol Lampung. Para karyawan tersinyalir bekerja tidak dengan mentaati peraturan tentang UU ketenaga kerjaan dan sistem pengawasan PT .HK Persero pun sangat dipertanyakan, lemah atau memang no pengawasan,mengingat peristiwa sebagaimana dipaparkan diatas bukan yang pertama kalinya

    Akibat bekerja dengan menabrak aturan, dia orang karyawan PT HK Lampung, Ai dan Su, harus menerima konsekuensi pahit. Selain harus menanggung biaya rumah sakit sendiri,keduanya juga harus menanggung biaya perbaikan kendaraan yang diinformasikan dalam kondisi rusak parah .

    (Red)

  • Artikel,  Bisnis,  Ekonomi,  hukum,  Nasional,  Opini,  Pendidikan,  Politik,  SOSIAL

    APTEK Dorong Peluang Usaha Mekanikal dan Elektrikal 2026 ; Optimis Bersinergi dengan KADIN dan Bank BTN

    Warta Penasatu, Jakarta, 7 November 2025 – Asosiasi Perusahaan Teknik Mekanikal dan Elektrikal (APTEK) semakin memperkuat komitmennya dalam mendorong pertumbuhan sektor mekanikal dan elektrikal (M&E) dengan menggandeng Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) dan Bank Tabungan Negara (BTN) dalam sebuah sinergi strategis. Kolaborasi ini bertujuan untuk memaksimalkan potensi peluang usaha di sektor M&E yang diprediksi akan semakin menjanjikan pada tahun 2026.Hal ini dijabarkan dalam seminar sharing session bertempat di Hotel Santika,Kelapa Gading (5/11/25)

    Sektor M&E memegang peranan vital dalam pembangunan infrastruktur dan pengembangan industri di Indonesia. Seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang terus meningkat, permintaan akan tenaga ahli dan perusahaan yang kompeten di bidang M&E juga semakin tinggi. Hal ini membuka peluang bisnis yang sangat menarik bagi para pelaku usaha yang berinvestasi di sektor ini.

    Wakil Ketum APTEK, Radian Azhar SE.ME, menyatakan bahwa sinergi dengan KADIN dan Bank BTN merupakan langkah strategis untuk menciptakan ekosistem bisnis yang kondusif bagi para pelaku usaha M&E. “Kami percaya bahwa dengan dukungan dari KADIN dan Bank BTN, para anggota kami akan memiliki akses yang lebih luas terhadap jaringan bisnis, sumber pendanaan, dan program pengembangan kapasitas yang relevan,” ujarnya.

    Ketua Umum KADIN DKI, H.Diana Dewi, menyambut baik kolaborasi ini dan menyatakan bahwa KADIN siap mendukung pengembangan sektor M&E melalui berbagai program dan inisiatif. “Rekan-rekan pengusaha APTEK bisa adaptik terhadap perkembangan teknologi maupun perubahan regulasi,ini berkelanjutan untuk menciptakan ekosistem bisnis yang sehat kompetitif dan bermanfaat bagi semua anggotanya dan membantu para pelaku usaha M&E dalam memperluas jangkauan pasar mereka,” katanya.

    Kepala Cabang Jakut Bank BTN, Erik Alber, menegaskan komitmen Bank BTN untuk mendukung sektor M&E melalui penyediaan fasilitas kredit yang terjangkau dan program-program pengembangan kapasitas. “Kami percaya bahwa sektor M&E memiliki potensi yang sangat besar untuk terus berkembang. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk memberikan dukungan yang berkelanjutan bagi para pelaku usaha di bidang ini,” ujarnya.

    APTEK, KADIN, dan Bank BTN telah merancang serangkaian program yang akan dilaksanakan pada tahun 2026 untuk mendukung pertumbuhan sektor M&E. Program-program ini meliputi pelatihan teknis,menfasilitasi pertemuan bisnis, pendampingan hukum, penyediaan fasilitas kredit dengan suku bunga yang kompetitif, program inkubasi bisnis, serta promosi dan pemasaran bersama.

    Dengan adanya sinergi yang kuat antara APTEK, KADIN, dan Bank BTN, diharapkan kedepannya sektor M&E dapat terus berkembang dan memiliki prospek bisnis yang baik. Para pelaku usaha di bidang ini optimis pada tahun 2026 kondisi perekonomian akan semakin baik sehingga akan terbuka peluang bagi pengusaha serta diharapkan dapat memanfaatkan peluang yang ada untuk meningkatkan daya saing dan memperluas jangkauan bisnis mereka, sehingga dapat mendukung pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan memberikan kontribusi secara signifikan bagi perekonomian nasional.

  • Daerah,  hukum

    Dugaan Rekayasa dan Persekongkolan dalam Tender Pengadaan Gerobak Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Jember Mulai Terungkap

    WARTAPENASATUJATIM  | Jember – Dugaan pengaturan tender terlihat dengan jelas pada persyaratan tender yang sifatnya mengada ada dan dibuat untuk memenangkan kepentingan kelompok tertentu.

    Paket tender pada pengadaan Gerobak dan Mlijo Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jember mulai diungkap MAKI Jatim dan diduga terjadi upaya persekongkolan dan konspirasi jahat untuk memenangkan pemenang tender sesuai pesanan.

    Hal ini terungkap ketika tim Litbang MAKI Jatim menemukan beberapa kejanggalan dalam syarat syarat umum dan khusus kontrak serta adanya “kuncian” pada paket tenaga ahli sejumlah 5 orang sesuai persyaratan tender dan tenaga ahli pengelasan tersebut harus mempunyai sertifikasi dari BNSP (Badan Nasional Sertifikat Profesi).

    Dugaan pengaturan tender dari persyaratan yang dibuat buat tersebut jelas menyalahi regulasi dalam Perpres 54 tahun 2010 dan Perpres PBJ yang terbaru Nomer 46 tahun 2025 serta Perka LKPP Nomer 9 tahun 2023 berkaitan dengan penentuan kemudahan dalam persyaratan tender.

    Dengan munculnya persyaratan tender bahwa tenaga ahli las harus mempunyai sertikat dari BNSP, sangatlah jelas bahwa tender pengadaan gerobak dan Mlijo tersebut sudah dikondisikan untuk kepentingan kelompok tertentu.

    Sangkaan tersebut juga terlihat dan terbukti bahwa hanya sekelas pengadaan gerobak dan Mlijo saja, akhirnya hanya bisa diikuti oleh 3 peserta tender saja, sementara calon penyedia barang lainnya tidak bisa mengikuti tender tersebut karena sulit memenuhi persyaratan tenaga ahli las harus mempunyai sertifikat dari BNSP tersebut.

    “Ini jelas persyaratan yang mengada ada dan dibuat untuk memenangkan kepentingan kelompok tertentu, namanya tukang las ya tukang las, apa tukang las itu harus punya sertikat dari BNSP baru boleh melakukan aktivitas pengelasan, aneh bin ajaib tender ini,” ungkap Heru MAKI Ketua MAKI Koordinator wilayah Provinsi Jawa Timur.

    Heru juga menegaskan bahwa tender gerobak senilai 12,5 Miliar yang pada akhirnya dimenangkan oleh PT Bumi Syariah Utama yang berkantor pada Ruko Nomer 3 perumahan Mandiri Land Roxy Jember dengan harga penawaran pemenang Rp.10.708.000.000,- (sepuluh miliar tujuh ratus delapan juta rupiah lebih) cenderung mengarah kepada cacat hukum baik di hulu maupun pada proses tendernya.

    PT Bumi Syariah Utama tersebut ternyata satu kantor dengan beberapa lembaga perijinan usaha dan kantor asosiasi lainnya, sehingga sangat mudah ditebak bahwa sertifikat BNSP untuk tenaga ahli pengelasan jelas telah disiapkan terlebih dahulu dan dipersiapkan jauh sebelum tender gerobak ini berjalan.

    Hubungan simbiosis mutualisme atau hubungan saling menguntungkan antara Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dengan penyedia PT Bumi Syariah Utama menjadi ilustrasi kuatnya dugaan perilaku koruptif yang linier mengiringi paket pengadaan gerobak dan Mlijo tersebut.

    “Yang digunakan Dinkop jember itu sebenarnya lagu lama yang sudah gampang ditebak dan MAKI Jatim akan ungkap semua itu pada saatnya nanti ke ranah hukum berbasis pelaporan yang akan dilakukan Bidang Hukum MAKI Jatim,” ungkap Heru MAKI.

    Heru MAKI juga menambahkan bahwa potensi pelanggaran dalam Perpres PBJ Nomer 46 tahun 2025 sebenarnya sudah jelas terbukti ketika proses pengadaan atau pemilihan penyedia dilakukan dengan tender, dimana seharusnya untuk pengadaan barang harus mengarah kepada system pengadaan E-Catalogue dengan mini kompetisi didalamnya.

    Heru MAKI menegaskan bahwa semua bukti yang telah berhasil dikompulir oleh tim Litbang MAKI Jatim dipastikan sudah memenuhi unsur 2 alat bukti hukum dan sudah bisa mengarah kepada pelaporan hukum yang pasti.

    “Kami pending dulu pelaporannya,kami akan tambahi lagi dengan bukti gerobak dan Mlijo yang akan didistribusikan nantinya untuk kami carikan 3 pembanding harga,dan langkah itu lebih memastikan apakah dugaan Mark Up akan terjadi dan terbukti disitu,tunggu saja tanggal mainnya,” canda Heru MAKI. (Bgn)