hukum

  • Bencana,  Berita Duka,  Daerah,  hukum,  Keamanan,  Politik,  SOSIAL

    Dorong Penetapan Bencana Aceh, Sumatera sebagai Bencana Nasional, Dr Gea: Jangan Jadikan Nyawa Manusia Sebagai Tolak Ukur

    Dorong Penetapan Bencana Aceh, Sumatera sebagai Bencana Nasional, Dr Gea: Jangan Jadikan Nyawa Manusia Sebagai Tolak Ukur

    Jakarta, wartapenasatu.com – Mardian (Ketua Komunikasi Purbaya & Wakil Sekjen Kongres partai Kongres Indonesia): Tanggung Jawab Seluruh Elemen Anak Bangsa.”Ketua Umum DPP Perubahan untuk Indonesia Raya (Purbaya) Indonesia, DR. Ali Yusran Gea, SH., MKn,.MH. meminta Presiden Prabowo Subianto segera menetapkan bencana di Sumatera sebagai bencana nasional dengan penanganan terintegrasi.

    Pendapat ini diperkuat oleh Mardian., SE, selaku Ketua Komunikasi dan Informasi Purbaya Indonesia sekaligus Wakil Sekretaris Jenderal Partai Kongres Indonesia, yang menegaskan bencana ini tidak lagi berskala daerah melainkan nasional dan merupakan tanggung jawab seluruh elemen anak bangsa yang berkompeten untuk membantu mengatasi masalahnya.

    DR. Gea menyampaikan permintaan tersebut kepada awak media di kawasan Jakarta Timur, Kamis (11/12/2025). Ia menekankan bahwa bencana yang melanda Sumatera telah sangat menyakiti masyarakat, sehingga penetapan status nasional tidak boleh hanya ditentukan oleh jumlah korban jiwa.

    “Semua pihak harus memahami bahwa ini adalah kejadian yang sudah sangat menyakiti masyarakat Indonesia, Oleh karena itu jangan lah menjadikan nyawa manusia sebagai tolak ukur penetapan bencana nasional. Ini kaitannya dengan kemanusiaan dan norma-norma,” ujarnya.

    Sebagai informasi, penetapan status darurat bencana nasional secara regulasi membutuhkan indikator seperti dampak luas, korban jiwa, kerugian materi signifikan, gangguan pelayanan publik, dan penurunan kemampuan daerah dalam penanganan.

    Sebagai negara hukum (rechtsstaat), DR. Gea menegaskan pemerintah harus menghormati hak asasi manusia dan nilai kemanusiaan, sehingga perlu dalam konteks bencana di Aceh di naikan setatus menjadi bencana nasional untuk kepentingan Hak Asasi Manusia.

    Ia juga meminta Gubernur dan DPRD Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat untuk membahas dan menyempurnakan masalah ini melalui proses legislatif guna mendorong penetapan status nasional. Selain itu, Dr. Gea memperingatkan agar bencana tidak dijadikan “test the water” menuju Pemilu 2029, dan meminta pejabat serta wakil rakyat tidak hanya datang untuk pencitraan melainkan memberikan bantuan yang tepat – mulai dari sandang, makanan, obat-obatan, hingga perbaikan infrastruktur.

    Senada dengan Dr. Gea, Sekretaris Jenderal Purbaya Indonesia, Rafriandi Nasution, menyatakan semua pihak harus menunjukkan empati dengan menyusun langkah-langkah terukur dalam penanganan, agar masyarakat merasakan dukungan dari pejabat yang dipilih mereka.

    Menambahkan pandangan terkait skala dan tanggung jawab bencana, Mardian., SE – yang menjabat dua posisi penting di Purbaya dan Partai Kongres Indonesia – menyatakan bahwa dampak yang terjadi telah melampaui batas wilayah lokal. “Bencana di Sumatera ini bukan lagi bencana daerah semata, tetapi sudah menjadi bencana nasional,” ujarnya.

    Selain itu, Mardian menekankan bahwa penanganan bencana ini merupakan tanggung jawab seluruh elemen anak bangsa yang berkompeten. “Ini adalah tanggung jawab kita semua, mulai dari lembaga negara, lembaga swasta, organisasi masyarakat, hingga para ahli di bidang penanggulangan bencana dengan memberikan kontribusi keahlian serta sumber daya untuk membantu mengatasi bencana ini,” tambahnya.

    Menurut Mardian, kerja sama antar elemen yang berkompeten akan mempercepat proses penanggulangan, rehabilitasi, dan mitigasi. “Bencana adalah ujian kebersamaan bangsa, kita harus bersatu dalam keahlian dan niat baik, bukan saling menyalahkan, untuk melindungi warga dan mencegah kejadian serupa di masa depan,” pungkasnya.

  • Daerah,  Ekonomi,  hukum,  Nasional,  Politik,  SOSIAL

    RIBUAN KEPALA DESA DEMO DI MONAS: DANA DESA DIANGGAP INKONSTITUSIONAL

    Jakarta, wartapenasatu.com, Ribuan kepala desa tiba-tiba melakukan aksi demo di Monas, langsung menuju ke arah Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Purbaaya Yudi Sadewa. Tujuan mereka? Menuntut agar dana desa yang dianggap memiliki sifat inkonstitusional segera diperbaiki.


    Ketua Umum Perubahan Untuk Indonesia Raya (yang lebih dikenal dengan PURBAYA INDONESIA)Dr.Ali Yusran Gea,SH.,MKn.,MH, menyatakan tegas: dana desa saat ini tidak sesuai dengan konstitusi, melawan hukum, dan bahkan merendahkan martabat bangsa kita.
    Bukan cuma itu, kata dia, aksi nekat para kepala desa ini tidak boleh dibiarkan begitu saja. Harus ada konsekuensi, terutama sanksi administratif yang tegas.
    Alasan mengapa harus disanksi? Karena perilaku para kepala desa dalam demo ini terkesan seperti premanisme. Bukan cara yang pantas untuk menyampaikan aspirasi.
    Tidak sepatutnya terjadi hal seperti ini,” tegas dia lagi. Aksi yang penuh nafsu kekuasaan dan mirip preman itu jelas bukan contoh yang baik dari seorang pemimpin desa.
    PURBAYA INDONESIA sendiri menyatakan dukungan penuh kepada Presiden Prabowo dan Menteri Keuangan Purbaaya yang telah mengambil langkah membatasi program dana desa.
    Menurut mereka, langkah pembatasan itu perlu dilakukan karena selama ini, penggunaan dan peruntukan dana desa terkesan tidak baik. Bahkan, menjadi sumber mata air korupsi yang sulit dihentikan.
    Tak cuma korupsi, dana desa juga dianggap sebagai salah satu penyebab konflik horizontal di berbagai daerah. Banyak masalah antar warga yang muncul karena perselisihan soal pengelolaan dana ini.
    Semoga aksi demo ini bisa menjadi peringatan bagi semua pihak, terutama pengelola dana desa. Harus ada perbaikan yang cepat dan tegas agar dana yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat desa tidak malah menjadi beban dan sumber masalah.

  • Artikel,  Ekonomi,  hukum,  Keamanan,  Politik,  SOSIAL

    Dampingi Kunjungan Kerja Gubernur Kalteng ke Sukamara, Pangdam XXII/TB Dorong Pemanfaatan Potensi Perikanan

    Dampingi Kunjungan Kerja Gubernur Kalteng ke Sukamara, Pangdam XXII/TB Dorong Pemanfaatan Potensi Perikanan

    Sukamara, wartapenasatu.com – Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran S.I.Kom bersama Pangdam XXII/TB Mayjen TNI Zainul Arifin, S.AP., M.Sc., Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan S.I.K., M.Si., serta sejumlah pejabat penting lainnya melaksanakan kunjungan kerja di Kabupaten Sukamara, Minggu (7/12).

    Rombongan disambut langsung oleh Bupati Sukamara H. Masduki, S.T., Wakil Bupati Nur Efendi S.H., Ketua DPRD Sukamara Ahmad Darsoni S.K.M., M.Si., serta unsur Forkopimda dan jajaran pemerintah daerah.

    Kegiatan diawali ketika Pangdam XXII/TB beserta rombongan tiba di Tambak Udang Vaname Shrimp Estate Berkah di Desa Sei Raja, Kecamatan Jelai. Di lokasi tersebut, dilaksanakan panen udang vaname dan penebaran benih ikan lokal (restocking).

    Dalam kesempatan itu, Pangdam XXII/TB Mayjen TNI Zainul Arifin menegaskan pentingnya pemanfaatan potensi lokal untuk meningkatkan ekonomi daerah.
    “Sektor perikanan seperti tambak udang ini memiliki dampak besar bagi kesejahteraan masyarakat.
    Kami mendukung penuh upaya pemerintah daerah dalam memperkuat kemandirian ekonomi berbasis potensi lokal,” ujarnya.

    Selanjutnya rombongan bergerak menuju Kantor Kecamatan Pantai Lunci untuk meninjau pelaksanaan pasar murah, yang digelar sebagai bagian dari upaya stabilisasi kebutuhan pokok masyarakat.

    Kunjungan ini dihadiri pula oleh jajaran Forkopimda Sukamara, termasuk Dandim 1014/Pangkalan Bun Letkol Inf Makin, S.Sos., M.I.P., Waka Polres Sukamara Kompol Sri Mulyono S.H., Kajari Sukamara M. Irwan, S.H., M.H., Sekda Sunardi S.Si., M.Sc., M.Eng., serta para pejabat kecamatan dan SOPD setempat.(ryt)

  • Artikel,  Daerah,  Ekonomi,  hukum,  Kepolisian,  SOSIAL

    PT KAJ Tak Hadir, Sidang Sengketa Lahan Lumpuh

    PT KAJ Tak Hadir, Sidang Sengketa Lahan Lumpuh

    Tenggarong, wartapenasatu.com – Sidang perdana perkara sengketa lahan antara warga Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat, dengan PT Kutai Agro Jaya (KAJ) berlangsung di Pengadilan Negeri Tenggarong, Rabu (3/12/2025). Dalam agenda awal tersebut, majelis hakim mencatat ketidakhadiran pihak tergugat utama, yakni PT KAJ, sehingga persidangan ditunda dan pemanggilan resmi dijadwalkan ulang oleh pengadilan.

    Para penggugat terdiri dari Darmono dan Sofyar Ardanie Sriananda selaku ahli waris Alm. H. Mohd. Asrie Hamzah, yang menggugat PT KAJ atas dugaan perbuatan melawan hukum.

    Mereka diwakili tim kuasa hukum dari Borneo Raya Law Firm: Herman Felani, S.H., M.H., C.L.A., H. Muhammad Noor, S.H., M.H., dan Adv. Gunawan, S.H.

    Gugatan tersebut menyoal penguasaan sepihak perusahaan terhadap total sekitar 180 hektare lahan yang menurut para penggugat merupakan tanah sah milik keluarga, diperoleh melalui Surat Pernyataan Pelepasan Tanah (SPPT) sejak 2005.

    Kuasa hukum para penggugat, Adv. Herman Felani, menjelaskan bahwa sidang pertama hanya berlangsung singkat karena pihak PT KAJ tidak hadir dalam panggilan resmi pertama.

    “Agenda hari ini adalah sidang pertama. Namun pihak tergugat tidak berhadir, sehingga majelis menunda sidang sampai 17 Desember untuk pemanggilan kedua,” jelas Herman.

    Ia menegaskan, apabila PT KAJ kembali mangkir pada panggilan kedua dan ketiga, maka perusahaan dapat kehilangan hak jawab, dan perkara akan langsung berlanjut ke tahap pembuktian.

    Rekan kuasa hukum lainnya, Adv. Gunawan, menambahkan bahwa pihaknya menemukan indikasi persoalan perizinan perusahaan yang akan disampaikan secara resmi dalam proses persidangan.

    “Masalah isu-isu yang beredar terkait adanya izin yang kami temukan nanti akan kami tampilkan di persidangan. Kami meyakini izin tersebut tidak ada,” ujar Gunawan.

    Gunawan juga menegaskan total lahan yang diperjuangkan warga dalam gugatan ini mencapai kurang lebih 180 hektare, mencakup 11 bidang tanah milik Darmono dan 78 bidang tanah milik ahli waris H. Mohd. Asrie Hamzah, sebagaimana tercatat dalam dokumen gugatan.

    Darmono, salah satu pemilik lahan, mengungkapkan bahwa masalah ini telah berlangsung lebih dari satu dekade.

    Ia menuturkan bahwa pada 2014, muncul klaim dari perusahaan bahwa area perkebunan singkong yang dikelola masyarakat adalah milik perusahaan.

    Padahal warga telah membeli tanah tersebut, jauh sebelumnya.

    “Kami membeli lahan itu pada 2005. Perusahaan baru membeli dari masyarakat Bahulak, bukan dari masyarakat Sukabumi. Pada intinya itu hak saya dan keluarga Haji Hamzah,” ujar Darmono.

    Darmono mengungkapkan bahwa lahan tersebut sempat dimanfaatkan untuk program Pemerintah berupa budidaya singkong gajah.

    Bahkan warga sempat memperoleh pinjaman bank untuk membangun fasilitas pengolahan.

    “Kami sampai dapat pinjaman dari bank untuk pabrik. Sempat produksi satu tahun, tapi lahan dirusak lagi pada 2015. Sejak itu tidak selesai-selesai,” tuturnya.

    Ia menambahkan bahwa pihak perusahaan kerap tidak merespons upaya mediasi warga maupun pemanggilan oleh desa.

    Kuasa hukum berharap proses persidangan berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum kepada warga yang selama ini menunggu penyelesaian sengketa.

    “Kami akan memperjuangkan hak klien kami, dan mudah-mudahan perjuangan ini membuahkan hasil sesuai harapan mereka,” tandas Gunawan.

  • Bencana,  Berita Duka,  hukum,  Kriminal,  Nature,  perkebunan,  SOSIAL

    “Menhut Harus Dievaluasi”: Hasil Rapat Harian DPP Purbaya Indonesia”

    “Menhut Harus Dievaluasi”: Hasil Rapat Harian DPP Purbaya Indonesia

    Jakarta, wartapenasatu.com – Rapat harian DPP Purbaya Indonesia telah dilaksanakan di Bassura Mall, Jakarta Timur, pada tanggal 6 Desember 2025. Salah satu poin yang menjadi sorotan utama dalam pertemuan tersebut adalah permintaan yang disampaikan oleh Ketua Umum  Purbaya Dr. H. Ali Yusran Gea, SH, MH, M.Kn. sagar pemerintah Prabowo Subianto  segera mengevaluasi menhut melihat bencana yang terjadi di sumatra.

    Hadir dalam rapat tersebut adalah Ketua Umum DPP Ormas Purbaya Dr. H. Ali Yusran Gea, SH, MH, M.Kn., Sekjen DPP H. Rafiandi Nasution, SE, MT, Ketua Umum DPP Kartini Purbaya Indonesia Hj. Ratna Anita Lubis, SE, Ketua Harian Dr. H. Desmy Indra Jaya Noor, SE, MM, MBA, serta Bapak Mardian, Direktur Media Wartapenasatu.com sebagai mitra media, Juga hadir seluruh peserta rapat harian, undangan, dan simpatisan  Purbaya Indonesia.

    Alasan mendasar mengapa harus segera ada evaluasi terhadap Menteri Kehutanan (Menhut) dan hal ini menjadi penting adalah karena adanya kebutuhan mendesak akan gerakan perubahan yang lebih baik untuk kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam hal ini yang berkaitan langsung dengan kementrian kehutanan. adanya permintaan ini karena Purbaya sebagai ormas berkomitmen untuk mengawal kepentingan masyarakat Indonesia melalui berbagai gerakan yang diaktualisasikan langsung, cepat dan tepat dengan kepentingan bersama.

    Suasana rapat berjalan dengan kekeluargaan, santai, namun tetap serius dalam membahas berbagai langkah perubahan untuk melindungi kepentingan masyarakat. Semua peserta berusaha memberikan pandangan yang konstruktif terkait urgensi evaluasi kebijakan kehutanan yang berlaku saat ini.

    Perlunya evaluasi terhadap Menhut muncul dari urgensi tindakan cepat yang diharapkan berdampak positif bagi masyarakat. Melalui evaluasi ini, diharapkan setiap kebijakan menteri terkait kelestarian hutan sejalan dengan kepentingan masyarakat serta kelestarian hutan. Saat ini, banyak hutan di Indonesia telah berubah menjadi lahan terbuka yang tidak menguntungkan rakyat, pengundulan melalui ilegal loging dan pembukaan lahan yang tidak sesui regulasi yang seharusnya membuat dampak buruk kepada masyarakat.

    Indonesia tercatat sebagai negara dengan kehilangan hutan hujan tropis terbesar kedua di dunia dan kehilangan hutan hujan tropis saat ini semakin mengkhawatirkan. halini menjadi landasan penting mengapa kebijakan mentri kehutanan perlu dievaluasi atau bahkan memberi tindakn tegas kepada oknum terkait.

    Bencana yang terjadi di Sumatera Barat (Sumbar), Sumatera Utara (Sumut), dan Aceh salah satu penyebabnya adalah ketidakmampuan menhut dalam menjaga, melindungi, dan meregulasi hutan negara dengan baik. Dalam rapat tersebut Purbaya Indonesia mendesak pemerintah segera menentukan sikap dan mengevaluasi Menhut secara cepat dan tepat, Purbaya Indonesia sebagai orams akan mengawal dan memperjuangkan hal ini demi kepentingan masyarakat.

    Ketua Umum  Purbaya Indonesia  menyatakan bahwa sikap ini merupakan bentuk keprihatinan dan loyalitas kepada masyarakat. Beliau memandang bahwa bencana alam yang terjadi di Sumatra disebabkan oleh ulah manusia yang rakus, sehingga berharap adanya sanksi kepada oknum terkait dan evaluasi kembali kebijakan yang selama ini diterapkan. Kepedulian  Purbaya Indonesia merupakan aksi nyata membela kepentingan rakyat, dengan komitmen besar untuk selalu memprioritaskan kepentingan bersama.

  • hukum

    MAKI Jatim Kobarkan Semangat HAKORDIA 2025 Dengan Edukasi Filosofi Bagi Celengan Gratis

    WARTAPENASATUJATIM | Surabaya – Dalam rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2025 ini, mulai besok Selasa tanggal 9 Desember 2025, MAKI Jatim akan mulai masuk pada giat awal yaitu pembagian celengan gratis MAKI Jatim.

    Celengan dengan logo MAKI Jatim ini akan mulai dibagikan besok di sekolah sekolah dasar dan SMP. Celengan MAKI Jatim ini menjadi simbol pesan penting bagi adik adik siswa berkenaan dengan pentingnya menggalakkan semangat menabung sejak dini.

    Pesan kuat giat pembagian celengan MAKI Jatim terutama pada para orang tua adalah “LAK PENGEN SUGIH DAN MULYO,YO NABUNGO,OJO KORUPSI” (kalau ingin kaya dan hidup mulia, ya harus diperoleh dengan menabung, bukan dengan korupsi).

    Kegiatan pembagian celengan MAKI Jatim ini akan dimulai pukul 08:00 WIB besok dengan titik lokasi awal yaitu SDN Gedangan Sidoarjo, pimpinan Bapak Huda dan SMPN 2 Sidoarjo, pimpinan Bapak Qodim sebagai Kepala Sekolah.

    Selain membagikan Celengan MAKI Jatim, akan dibagikan juga sticker tempel untuk motor dan mobil yang dikendarai para Guru pengajar sekolah.

    Secara simbolis juga, MAKI Jatim juga akan menyematkan Kaos MAKI Jatim kepada Kepala Sekolah dan wakilnya sebagai bentuk dukungan dalam memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia).

    “Kami sangat senang dan siap support untuk giat pembagian celengan dan stiker MAKI Jatim, dan bersama sama menggelorakan semangat pemberantasan korupsi,”jelas Pak Qodim, Kepala Sekolah SMPN 2 Sidoarjo lewat sambungan telepon karena masih menunaikan ibadah umroh.

    Hal serupa juga diungkap Pak Huda, Kepala Sekolah SDN Gedangan Sidoarjo yang menyatakan kesiapan untuk menerima kunjungan Ketua dan Pengurus MAKI Jatim besok Selasa tanggal 9 Desember 2025.

    Heru MAKI, Ketua MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Koorwil Provinsi Jawa Timur menyampaikan bahwa pembagian celengan MAKI Jatim yang dilaksanakan besok Selasa tanggal 9 Desember 2025 merupakan rangkaian awal kegiatan MAKI Jatim dalam memperingati Hakordia.

    “Kami sangat senang dan siap support untuk giat pembagian celengan dan stiker MAKI Jatim,dan bersama sama menggelorakan semangat pemberantasan korupsi,” jelas Pak Qodim, Kepala Sekolah SMPN 2 Sidoarjo lewat sambungan telepon karena masih menunaikan ibadah umroh.

    Hal serupa juga diungkap Pak Huda, Kepala Sekolah SDN Gedangan Sidoarjo yang menyatakan kesiapan untuk menerima kunjungan Ketua dan Pengurus MAKI Jatim besok Selasa tanggal 9 Desember 2025.

    Untuk selanjutnya akan diteruskan esok harinya, Rabu tanggal 10 Desember 2025 dengan menggelar aksi demo akbar yang akan diikuti hampir 1000 lebih pengurus, anggota serta simpatisan MAKI Jatim.

    Aksi Demo Akbar tersebut akan menggunakan truk trailer 40 feet lengkap dengan peralatan sound sistem 10 ribu watt serta peralatan band diatasnya sebagai mobil komando utama ditambah beberapa truk pengangkut massa, hampir 20 lebih mobil serta ratusan motor yang akan mengikuti rangkaian aksi demo akbar MAKI Jatim.

    Ketika Awak Media menanyakan titik lokasi kantor OPD Pemprov Jatim mana yang akan dikunjungi, secara implisit, Heru MAKI menyampaikan bahwa disepakati ada 7 kantor OPD yang pasti dikunjungi tanpa menyebutkan OPD mana dari ke 7 tersebut,

    “Saya buka informasi lokasi OPDnya nanti kalau kita sudah bergerak,” canda Heru MAKI.*** (Bgn)

  • Daerah,  hukum

    Perkuat Kapasitas Internal WPK Rangkul Dua Tokoh Muda Sebagai Konsultan Hukum

    WARTAPENASATUJATIM | Bangkalan – Untuk membangun identitas dan rasa memiliki, serta menciptakan dampak positif yang lebih besar dan kuat daripada individu masing masing,dalam hal emosional, profesional dan sosial.

    Solidaritas dan profesionalitas Wartawan Peduli Keadilan (WPK) merangkul dua tokoh muda sebagai konsultan hukum dengan tujuan untuk memastikan kepatuhan hukum dan mengelola risiko serta mendapatkan perspektif segar dalam menghadapi tantangan hukum yang dinamis.

    Dengan demikian WPK semakin menguat seiring bergabungnya dua tokoh muda, Bung Yodika dan Bung Mudabbir, sebagai Konsultan Hukum resmi organisasi tersebut. Jumat, (05/12/2025).

    Keduanya dikenal aktif dalam isu-isu penegakan hukum dan memiliki rekam jejak dalam advokasi masyarakat. Kehadiran mereka di tubuh WPK dianggap sebagai angin segar untuk meningkatkan kualitas pendampingan hukum terhadap para anggota maupun respon organisasi terhadap berbagai persoalan publik.

    Supriadi, Ketua WPK menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kapasitas internal, terutama dalam hal mengawal transparansi hukum dan keadilan di wilayah hukum Kabupaten Bangkalan.

    “Dengan hadirnya Bung Yodika dan Bung Mudabbir, WPK semakin percaya diri dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Kami membutuhkan pendampingan hukum yang kuat, profesional, dan responsif, dan keduanya memenuhi kriteria itu,” ujarnya. Jumat, (05/12/2025).

    Sementara itu, Bung Yodika menegaskan komitmennya untuk mendukung WPK dalam setiap proses advokasi, terutama ketika berkaitan dengan hak-hak jurnalistik dan perlindungan kerja wartawan.

    “Kami hadir bukan hanya sebagai penasehat, tapi sebagai bagian dari perjuangan bersama untuk menciptakan ekosistem pers yang sehat dan berkeadilan,” sambut hangat konsultan hukum WPK.

    Senada dengan itu, Bung Mudabbir menambahkan bahwa WPK adalah mitra strategis dalam memperjuangkan transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum di daerah.

    “Kami siap memberikan pendampingan penuh, baik secara litigasi maupun non-litigasi. WPK adalah garda depan dalam menyuarakan fakta, dan sudah seharusnya didukung oleh kekuatan hukum yang proporsional,” jelasnya.

    Di sisi lain, para anggota WPK menyambut baik kehadiran dua konsultan hukum tersebut. Mereka menilai langkah ini menunjukkan keseriusan WPK dalam memperkuat struktur organisasi, terutama di tengah banyaknya kasus yang membutuhkan pendampingan dan advokasi. Pendekatan profesional dan respons cepat dari konsultan hukum dinilai akan meningkatkan kredibilitas WPK di mata publik.

    Dengan bertambahnya dua konsultan hukum ini, WPK berharap mampu meningkatkan perannya dalam mengawal berbagai persoalan hukum yang melibatkan publik, serta mempertegas posisi organisasi sebagai mitra kritis namun konstruktif bagi pemerintah dan lembaga penegak hukum di Bangkalan.*** (Azis)

  • Ekonomi,  hukum,  Kepolisian,  Nature,  SOSIAL

    Sahli Yuas Elko Buka Kegiatan Konsultasi Publik dan Pembahasan Rencana Pengelolaan DAS Kumai Tahun 2025

    Sahli Yuas Elko Buka Kegiatan Konsultasi Publik dan Pembahasan Rencana Pengelolaan DAS Kumai Tahun 2025


    Palangka Raya, wartapenasatu.com – Staf ahli (sahli) Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan (Ekobang) Yuas Elko membuka acara konsultasi publik dan pembahasan laporan akhir penyusunan dan penetapan rencana pengelolaan DAS Kumai Tahun 2025, Kamis (04/12/2025).

    Saat membacakan sambutan tertulis Plt.Sekda Provinsi Kalimantan Tengah, Yuas Elko mengatakan DAS Kumai merupakan salah satu dari 10 DAS utama di Provinsi Kalimantan Tengah, dimana banyak masyarakat melakukan aktivitas dan yang pasti akan sangat mempengaruhi kondisi DAS tersebut.

    Menurutnya di dalam DAS Kumai ini banyak terkandung berbagai Sumber Daya Alam (SDA) hayati dan non hayati yang dikelola oleh berbagai sektor dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat.
    “Namun aktivitas SDA sering kali menimbulkan konflik dan tumpang tindih kepentingan atau kewenangan yang sering dikenal dengan konflik pemanfaatan ruang, ” ungkapnya.

    Melalui perencanaan pembangunan dan sistem DAS. Satu DAS, satu rencana, dan satu sistem pengelolaan terpadu atau di kenal dengan istilah one watreshed, one plan and one integrated management diharapakan dapat menjawab semua tantangan pemangku kepentingan agar dapat diselaraskan dan diharmonisasikan.

    Selanjutnya Yuas Elko menekankan, pengelolaan DAS tidak bisa dilakukan oleh satu sektor atau bahkan satu wilayah administratif pemerintahan,tapi harus melibatkan pemangku kepentingan dari berbagai sektor dan wilayah administrasi pemerintah dari hulu sampai hilir.

    “Diharapkan kedepannya rencana pengelolaan DAS yang tersusun ini membawa manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat Kalimantan Tengah, “tutupnya.(ryt)

  • Daerah,  hukum

    Tingkatkan Keadilan Hukum Bagi Masyarakat, Kajari Bangkalan Bangun 13 Restorative Justice di Sejumlah Desa

    WARTAPENASATUJATIM | BangkalanKejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan terus memperluas akses keadilan bagi masyarakat dengan membangun 13 Rumah Restorative Justice (RJ) di sejumlah desa. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan penyelesaian perkara yang lebih humanis, cepat, dan dekat dengan masyarakat.

    RJ merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.

    Alih-alih fokus pada pembalasan, mekanisme ini mengutamakan dialog serta mediasi guna mencapai kesepakatan yang adil sehingga keadaan dapat dipulihkan seperti semula.

    Di Indonesia, penerapan restorative justice telah diatur dalam beberapa regulasi, antara lain Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2024 serta Peraturan Jaksa Agung (Perja) No. 15 Tahun 2020.

    Kedua aturan tersebut menjadi landasan kuat bagi aparat penegak hukum untuk menyelesaikan perkara tertentu melalui pendekatan pemulihan.

    Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bangkalan, Hendrik Murbawan, S.H., M.H. menegaskan bahwa pembentukan Rumah RJ bukan sekadar tempat penyelesaian kasus, tetapi juga pusat edukasi hukum bagi masyarakat.

    “Rumah Restorative Justice ini kami dirikan untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Tidak semua perkara harus berujung vonis pidana. Melalui RJ, kami mendorong penyelesaian yang memulihkan, bukan menghukum,” ujarnya.

    Ia menjelaskan bahwa RJ hanya dapat diterapkan pada perkara tertentu, yakni yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun dan pelakunya bukan residivis.

    Selain itu, dalam prosesnya harus ada kesukarelaan dari korban dan pelaku untuk berdamai, serta pengawasan dari tokoh masyarakat atau perangkat desa.

    “Kriteria penerapan RJ sangat jelas. Selain syarat ancaman hukuman maksimal lima tahun, pelaku tidak boleh residivis, dan yang terpenting ada ruang musyawarah yang jujur antara korban dan pelaku. Kami pastikan prosesnya transparan dan tidak ada paksaan,” tambahnya.

    Namun demikian, restorative justice bukan berarti pelaku bebas begitu saja tanpa konsekuensi. Rumah RJ juga memberlakukan sanksi sosial sebagai bentuk pertanggungjawaban moral pelaku kepada masyarakat.

    “RJ tetap harus memberikan efek jera. Itu sebabnya dalam beberapa kasus kami menetapkan sanksi sosial, misalnya kerja bakti atau kegiatan sosial yang disepakati bersama. Yang terpenting adalah hubungan yang rusak kembali pulih,” tegas Hendrik.

    Selain menangani mediasi perkara, Rumah RJ juga berperan sebagai pusat sosialisasi dan edukasi mengenai hukum pidana, perlindungan hukum, serta budaya musyawarah.

    Hendrik berharap keberadaan Rumah RJ bisa menjadi jembatan bagi masyarakat dalam memahami proses hukum dan memperoleh keadilan secara lebih cepat dan mudah.

    Dengan berdirinya 13 titik Rumah RJ di berbagai desa, Kejari Bangkalan optimis kehadiran lembaga ini akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang humanis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.***(Azis)

  • hukum

    Polemik Putusan KDRT dr. Meiti Muljanti: Vonis Percobaan Dipersoalkan, Upaya Banding Siap Uji Keadilan Substantif

    WARTAPENASATUJATIM | SurabayaPutusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa dr. Meiti Muljanti terus menuai sorotan tajam. Dalam sidang yang diketuai Hakim Ratna Dianing, majelis menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun, sehingga secara hukum terdakwa tidak perlu menjalani pidana badan selama tidak mengulangi tindak pidana serupa dalam masa percobaan tersebut.

    Meski merupakan putusan pidana bersyarat, keluarga terdakwa menyatakan keputusan majelis mengandung kontradiksi yang mendasar. Pihak keluarga mengklaim bahwa selama lebih dari dua dekade, justru dr. Meiti yang mengalami tekanan psikologis dan perlakuan yang diduga sebagai bentuk kekerasan dalam rumah tangga.

    Tuduhan itu diarahkan kepada suaminya, dr. Benjamin Kristanto, anggota DPRD Jawa Timur. Berbagai narasi mengenai dugaan perilaku tidak patut dan ketidakharmonisan rumah tangga turut disampaikan pihak keluarga.

    Namun demikian, seluruh klaim tersebut hingga kini masih bersifat sepihak dan belum diuji atau diputus melalui mekanisme peradilan lain. Tidak ada putusan hukum yang secara resmi menyatakan kebenaran klaim tersebut.

    Pihak keluarga menilai putusan majelis hakim belum merefleksikan konteks relasi kuasa, dinamika rumah tangga, maupun kondisi psikologis yang mereka sebut telah berlangsung bertahun-tahun.

    Mereka mempertanyakan dasar pertimbangan yuridis majelis, khususnya mengenai proporsionalitas perlindungan hukum bagi korban KDRT.

    “Jika vonis ini dimaksudkan sebagai efek jera bagi dr. Meiti Muljanti, publik juga berhak tahu bagaimana hukum memastikan perlakuan setara terhadap siapa pun yang diduga melakukan tindakan kekerasan,” ujar perwakilan keluarga dalam keterangan kepada media.

    Kubu terdakwa berpendapat bahwa proses persidangan belum sepenuhnya menggali konstruksi fakta secara komprehensif. Atas dasar itu, dr. Meiti resmi mengajukan banding, sebagai upaya membuka ruang pemeriksaan ulang terhadap aspek hukum materiil maupun formil yang dinilai belum terang benderang pada tingkat pertama.

    Hingga laporan ini diunggah, dr. Benjamin Kristanto belum memberikan pernyataan resmi terkait berbagai klaim yang diarahkan kepadanya.

    Sementara itu, Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan bahwa seluruh tahapan persidangan telah dilaksanakan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan berlangsung terbuka untuk publik.

    Proses banding yang segera berjalan dipandang sebagai fase krusial. Selain berpotensi menampilkan kembali fakta-fakta relevan dan memperdalam argumentasi hukum, putaran kedua perkara ini dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai proporsi tanggung jawab masing-masing pihak dalam sengketa domestik yang menyedot perhatian luas.

    Kasus ini sekaligus kembali menegaskan urgensi perlindungan hukum bagi korban KDRT, terlebih ketika perkara melibatkan figur publik yang memiliki pengaruh sosial maupun politik.*** (Red)

Wartapenasatu.com @2025