Kepolisian
Satlantas Polres Toba Ajak Pelajar Tertib Berlalulintas dan Jadilah Pelopor Keselamatan dalam Berlalulintas

Toba, wartapenasatu.com – Satlantas Polres Toba kembali melaksanakan kegiatan Dikmas Lantas Police Goes to School, sebagai bagian dari program pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat terorganisir, khususnya generasi muda.
Kegiatan ini dilaksanakan di SMPN 2 Kecamatan Uluan Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara, Kamis (18/12/2025)
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ps. Kanit Kamsel Polres Toba, Bripka Rika Nababan
Bripka Rika Nababan mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para siswa. Tentang pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas sekaligus menciptakan budaya tertib di lingkungan sekolah.
Ia juga menyampaikan berbagai poin penting yang menjadi fokus penyuluhannya. Seperti penggunaan helm berstandar SNI untuk melindungi kepala dari resiko kecelakaan.
Kemudian melengkapi kendaraan dengan spion, plat nomor, dan lampu utama guna memenuhi persyaratan keselamatan berkendara. Serta menghindari penggunaan knalpot brong.

“Penggunaan knalpot brong itu tidak hanya melanggar aturan, akan tetapi juga mengganggu ketertiban umum,” tegas Bripka Rika Nababan
Selain itu, Bripka Rika Nababan juga mengingatkan para pelajar, agar tidak terlibat dalam jaringan narkoba, geng motor dan kenakalan remaja lainnya.
Kami mengimbau kepada para pelajar, bisa menjadi pelopor keselamatan dalam berlalu lintas. Baik untuk diri sendiri maupun bagi orang lain. Serta mari kita bersama-sama menjaga kondusifitas di lingkungan sekolah dan tempat tinggal masing-masing,” pesan Bripka Rika Nababan
Ia juga menambahkan, bahwa melalui kegiatan police goes to school. Pihaknya berharap dapat mendekatkan Polri khususnya Satlantas Polres Toba dengan para pelajar serta para guru.
“Harapan kami, dengan kegiatan ini semoga dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, khususnya para pelajar. Dan mengurangi korban fatalitas akibat kecelakaan serta meningkatkan kedisiplinan dalam berlalu lintas,” pungkasnya.
(Kaperwil MWPS Sumut: t.rait)Dua Tersangka Tambang Ilegal Tidak Ditahan, Polres Bangkalan Hanya Terapkan Wajib Lapor
WARTAPENASATUJATIM | Bangkalan – Polres Bangkalan memastikan dua tersangka kasus Tambang Ilegal di wilayah Kecamatan Labang dan Kecamatan Klampis tidak dilakukan penahanan. Meski telah berstatus tersangka, keduanya hanya dikenakan wajib lapor oleh penyidik.
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial HS, yang diamankan di Kecamatan Labang, serta AM, yang diamankan di Kecamatan Klampis.
Keduanya sempat diamankan dalam proses penyidikan, namun kini tidak ditahan di rumah tahanan Polres Bangkalan.
Kepastian itu disampaikan langsung oleh Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut murni berdasarkan pertimbangan penyidik, terutama karena sikap kooperatif yang ditunjukkan para tersangka selama proses hukum berjalan.
“Benar, saat ini kedua tersangka tidak dilakukan penahanan. Pertimbangannya karena yang bersangkutan kooperatif, sehingga penyidik menerapkan wajib lapor. Jadi tidak ada istilah penangguhan penahanan maupun tahanan kota,” ujar Ipda Agung Intama kepada wartawan. Kamis, (18/12/2025).
Namun, kebijakan tersebut dinilai kontras dengan pernyataan Kasat Reskrim Polres Bangkalan saat konferensi pers awal penanganan perkara. Dalam kesempatan itu, Kasat Reskrim secara tegas menyatakan bahwa tindak pidana pertambangan ilegal merupakan kejahatan serius yang berdampak luas terhadap lingkungan dan negara.
Bahkan, dalam konferensi pers tersebut, Kasat Reskrim menegaskan penerapan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) terhadap kedua tersangka.
Meski tidak berada di balik jeruji, Agung memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka tetap berjalan hingga tuntas. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
“Proses hukum tetap berjalan sampai berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan,” imbuhnya.
Agung juga menegaskan bahwa dalam sistem hukum pidana, penetapan tersangka tidak selalu harus diikuti dengan penahanan.
“Setiap perkara itu tidak harus dilakukan penahanan. Namun prosesnya tetap berlanjut, dan yang bersangkutan wajib lapor sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Polres Bangkalan Tegaskan Temuan Janin di Tanah Merah Merupakan Janin Hewan
WARTAPENASATUJATIM | Bangkalan – Polres Bangkalan merespons cepat laporan masyarakat terkait penemuan benda yang diduga janin di wilayah Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, pada Selasa (16/12/2025) sekira pukul 06.00 WIB.
Temuan tersebut berlokasi di Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah.
Menindaklanjuti laporan warga, Kapolsek Tanah Merah AKP Suyitno, S.H., M.H. bersama Unit Reskrim Polsek Tanah Merah, SPKT Polsek Tanah Merah, Tim Medis Puskesmas Tanah Merah, serta Kepala Desa Dumajah langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Sebagai bagian dari tahapan penyelidikan awal, petugas melakukan serangkaian tindakan kepolisian, termasuk pembongkaran makam di pemakaman umum yang diduga menjadi lokasi penguburan janin.
Selanjutnya, temuan tersebut dibawa ke RSUD Syamrabu Bangkalan untuk dilakukan pemeriksaan medis dan forensik.
Plt. Kasihumas Polres Bangkalan IPDA Agung Intama menyampaikan bahwa langkah cepat dilakukan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan forensik di RSUD Syamrabu Bangkalan, dapat dipastikan bahwa temuan yang dilaporkan warga tersebut merupakan janin hewan, bukan janin manusia,” jelasnya saat dikonfirmasi di Polres Bangkalan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang segera melapor kepada pihak kepolisian. Namun kami mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya penanganan setiap kejadian kepada aparat kepolisian,” tambahnya.
Dengan adanya hasil pemeriksaan tersebut, Polres Bangkalan memastikan tidak ditemukan unsur tindak pidana terkait dugaan pembuangan janin manusia di wilayah Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan. (Azis)***
Ratusan Warga Menggelar Aksi Damai Menuntut Kapolres Toba Segera Di Copot Lambat Menangani Kasus
Ratusan Warga Menggelar Aksi Damai Menuntut Kapolres Toba Segera Di Copot Lambat Menangani Kasus

Toba, wartapenasatu.com – Ratusan massa mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Reformasi Polri (AMPRP) menggelar aksi unjuk rasa di Mapolres Toba pada Selasa (16/12/2025) sekira pukul 10.30 Wib
Unjuk rasa ini terkait banyaknya masalah Laporan masyarakat yang mandek / tidak di Proses di Polres Toba dan adanya dugaan intervensi Kasat Reskrim Polres Toba terhadap laporan polisi : LP/B/331/III/2025/SPKT/POLDA SUMUT yang diduga memperlambat dan atau menghalang-halangi proses penyidikan dan penyelidikan
Dari pantauan di lapangan, aksi unjuk rasa tersebut mendapatkan pengamanan ketat petugas dari Polres Toba. Terlihat massa Aliansi Masyarakat Peduli Reformasi Polri menyuarakan aspirasinya di depan Mako Polres Toba
Tidak hanya itu, situasi kembali memanas setelah massa aksi membakar sebuah ban mobil bekas di depan gerbang pintu masuk Mako Polres Toba saat pihak kepolisian ingin memadamkan api namun situasi aksi unras kembali dapat berjalan aman dan kondusif

Koordinator aksi Ilham Munthe dalam orasinya menyampaikan Tuntutan bahwa Laporan Masyarakat tidak diproses dan dibiarkan mengendap di Polres Toba!!
Kapolres Toba, AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga VIRAL karena aksi jogetnya yang energik dan mampu menghibur, khususnya masyarakat Toba. Namun sungguh sangat disayangkan, aksi energik Kapolres Toba saat berjoget tidak seenergik dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab. Sebagaimana diatur didalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tupoksi Kapolres adalah Memimpin, Membina, Mengawasi dan Mengendalikan Polres serta jajarannya untuk melaksanakan tugas Pokok Polri yaitu Memelihara Kamtibmas, Menegakkan Hukum serta Memberikan Perlindungan, Pengayoman dan Pelayanan kepada masyarakat maka tugas Kapolres bukan joget-joget untuk memberikan kenyamanan tapi dengan mengungkapkan kasus yang sudah dilaporkan masyarakat, terang Ilham Munthe selaku Koordinator Aksi Unras
Menurutnya sebagaimana diatur didalam Perkapolri Nomor 2 tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor Pasal 33 mengatakan “Satuan Reserse Kriminal sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (3) huruf m bertugas melaksanakan penyelidikan, penyidikan, dan pengawasan penyidikan tindak pidana, termasuk fungsi identifikasi dan laboratorim forensik lapangan serta pembinaan, koordinasi dan pengawasan penyidik pegawai negeri sipil. Akan tetapi Kasat Reskrim Polres Toba seakan tidak mengindahkan anjuran dari Peraturan Kapolri tersebut.

Terbukti dengan mandeknya laporan masyarakat yang ada di Polres Toba. Contoh nyatanya adalah Laporan Polisi Nomor : LP/B/331/11/2025/SPKT/POLDA SUMUT yang dilimpahkan ke Polres Toba pada tanggal 11 Maret 2025 yang hingga pada saat ini tidak ada perkembangan apapun. Bahwa adanya
dugaan intervensi dari dalam institusi kepolisian dan intervensi dari luar atas laporan tersebut diduga jadi penyebab MANDEKNYA laporan seorang WNI yang berada di Austria tersebut yang mengalami dugaan Penipuan dalam jual beli tanah dengan transaksi sekitar Rp. 290.00.000.Berdasarkan hal tersebut diatas kami meminta dan menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mendesak Kapolri segera MENCOPOT KAPOLRES TOBA dan KASAT RESKRIM
POLRES TOBA akibat dari banyaknya laporan masyarakat yang mandeg dan jalan ditempat di Polres Toba.
2. Mendesak Kapolri menempatkan personil POLRES TOBA sesuai dengan kemampuan.
3. Mendesak Kapolri segera MENGUSUT TUNTAS laporan nomor LP/B/331/111/2025/SPKT/POLDA SUMUT yang sudah mengendap selama hampir 1 tahun sejak dilimpahkan dari Polda Sumatera Utara.Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Toba, Iptu David Erikson Hutauruk, hadir di tengah-tengah aksi unjuk rasa itu.
Ia menjelaskan bahwa penyelidikan tetap berjalan, meski mengakui perlu adanya bukti tambahan untuk mengusut kasus lebih jauh.
“Bantu kami juga, teman-teman. Kalau ada informasi terbaru, sampaikan ke penyidik, mari kita tuntaskan bersama,” tutur Erikson saat menemui aksi unjuk rasa
Sementara itu, Wakapolres Toba Kompol Marluddin., S.Ag., M.H, juga ikut merespons, menghimbau jajarannya untuk segera memperbarui SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) kepada pelapor, sebagai bentuk transparansi.
(Kaperwil MWPS Sumut: t.rait)Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat LPG: Jaringan Ilegal Beromzet Jutaan Rupiah Per Hari Terungkap
WARTAPENASATUJATIM | Surabaya — Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya berhasil mengungkap praktik ilegal penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi dalam sebuah operasi pada Kamis, 4 Desember 2025, sekitar pukul 15.30 WIB.
Pengungkapan tersebut membuka tabir beroperasinya jaringan besar “aplosan LPG” yang selama ini merugikan negara dan masyarakat.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula saat petugas mendapati sebuah kendaraan Daihatsu Grand Max yang dikemudikan dua pria berperan sebagai sopir dan kernet.
Keduanya kedapatan membawa 96 tabung LPG 12 kg warna pink berisi gas suntikan hasil oplosan dari LPG 3 kg bersubsidi, tanpa dokumen resmi dan tanpa surat jalan yang sah.
“Mereka kedapatan mengangkut 96 tabung LPG 12 kg warna pink yang berisi gas suntikan dari LPG 3 kg bersubsidi, tanpa dokumen resmi pengangkutan maupun surat jalan,” terang Kombes Pol Luthfi dalam konferensi pers, Kamis (11/12) sore.
Temuan tersebut menjadi pintu masuk bagi polisi untuk menelusuri rantai distribusi ilegal tersebut. Dari pemeriksaan awal, polisi berhasil mengamankan dua pria lain, termasuk seorang pemilik gudang berinisial A.B., yang berlokasi di Dusun Keongan, Jalan Bujeng, Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Gudang tersebut terbukti digunakan sebagai tempat penyuntikan gas LPG 3 kg bersubsidi ke tabung LPG 12 kg berlabel Bright Gas.
“Proses pemindahan gas dilakukan dengan metode penyetaraan tekanan menggunakan selang khusus, sementara tabung 12 kg didinginkan dengan es batu untuk memaksimalkan pengisian,” ujar Luthfi.
Di lokasi, A.B. diketahui mengawasi beberapa pekerja yang bertugas memindahkan gas subsidi ke tabung ukuran besar. Ia juga tidak memiliki izin resmi sebagai agen maupun sub-agen LPG.
Kapolrestabes memaparkan bahwa LPG 3 kg bersubsidi didapatkan para pelaku dari berbagai pangkalan di Pasuruan dengan harga Rp18.000 per tabung, sementara tabung kosong LPG 12 kg diperoleh dari penjual di Pasuruan, Malang, hingga Surabaya, dengan harga Rp150.000–Rp280.000.
“Satu tabung 12 kg pink diisi setara empat tabung LPG 3 kg subsidi. Rata-rata pengiriman lebih dari 100 tabung per hari, dengan keuntungan sekitar Rp20.000 per tabung. Total pendapatan harian mencapai kurang lebih Rp2 juta,” ungkapnya.
LPG hasil oplosan ini kemudian dikirim ke wilayah Pasuruan, Sidoarjo, dan Surabaya. Untuk pasar Surabaya, para pelaku memasok kepada seorang pembeli berinisial DT dengan harga Rp120.000 per tabung.
Sementara LPG subsidi 3 kg diangkut menggunakan mobil Grand Max hitam berpelat N 8372 TO yang digunakan untuk mengambil barang dari berbagai pangkalan menuju gudang penyuntikan.
Selain empat tersangka utama, polisi kini memburu lima orang lain masing-masing berinisial F, IL, IR, A, dan R, yang berperan sebagai tenaga penyuntik LPG di gudang tersebut. Mereka diduga mengetahui detail teknis serta distribusi harian dari kegiatan ilegal itu.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat keberadaan praktik niaga ilegal ini, di antaranya: Dua unit mobil Grand Max, 233 tabung LPG 12 kg (137 berisi, 96 kosong), 513 tabung LPG 3 kg (259 berisi, 254 kosong), 254 tabung LPG 3 kg kosong tambahan, Selang penyuntikan, Kulkas untuk pendinginan tabung, Panci, alat buka seal, timbangan, Satu unit handphone.
Keempat pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kapolrestabes menegaskan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain yang memasok tabung dan mendistribusikan hasil oplosan ke lebih banyak wilayah.
Operasi ini sekaligus menunjukkan komitmen Polrestabes Surabaya dalam memberantas penyalahgunaan energi bersubsidi yang merugikan masyarakat, negara, dan mengancam keselamatan publik.*** (Bgn)
Polres Gresik Gandeng Dishub Gelar Ramcheck Armada Bus Jelang Nataru
WARTAPENASATUJATIM | GRESIK – Menyambut masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, pengawasan terhadap moda transportasi publik diperketat.
Polres Gresik Polda Jatim melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) menggandeng Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur bersama Dishub Kabupaten Gresik menggelar Pengecekan Keselamatan Kendaraan (ramcheck) terhadap sejumlah armada bus di Terminal Bunder mulai Selasa (9/12/2025) yang lalu.
Langkah ini menjadi salah satu upaya preventif dalam mengantisipasi tingginya arus perjalanan masyarakat saat libur akhir tahun, sekaligus memastikan angkutan umum yang beroperasi dalam kondisi layak, aman, dan siap mengangkut penumpang jarak jauh.
Pelaksanaan ramcheck dipimpin Kanit Kamsel Satlantas Polres Gresik, Ipda Andreas Dwi Anggoro, mewakili Kasat Lantas Polres Gresik AKP Nur Arifin.
Dalam pengecekan tersebut, sejumlah petugas Dishub Provinsi Jawa Timur dan Dishub Kabupaten Gresik turut dilibatkan secara terpadu.
Sedikitnya 10 unit bus antarkota dan tujuan wisata menjalani pemeriksaan menyeluruh.
Pengujian teknis meliputi kondisi pengereman, ban, lampu, wiper, dan kelengkapan alat keselamatan penumpang.
Selain itu, petugas memverifikasi Dokumen Laik Jalan (KIR), perizinan trayek, serta persyaratan operasional lainnya.
Tidak hanya inspeksi teknis, tim gabungan juga memberikan edukasi langsung kepada sopir dan awak bus mengenai pentingnya menjaga kesiapan armada selama periode libur panjang.
Para pengemudi diminta memperhatikan kelayakan kendaraan sebelum keberangkatan guna meminimalkan potensi kecelakaan.
“Ramcheck ini bentuk langkah preventif menyambut libur Nataru 2026. Kami minta tidak ada yang main-main soal keselamatan penumpang. Mulai dari kondisi teknis kendaraan hingga kelengkapan dokumen harus 100 persen laik jalan,” tegas Ipda Andreas, Kamis (11/12).
Ia menegaskan, pihaknya siap memberikan tindakan tegas apabila ditemukan armada yang tidak memenuhi standar keselamatan.
Hal itu dinilai penting sebagai bentuk perlindungan dan jaminan keamanan bagi masyarakat yang memanfaatkan angkutan umum.
Melalui kegiatan ramcheck yang dilaksanakan secara rutin dan intensif ini, pemerintah daerah bersama kepolisian berharap layanan transportasi di wilayah Gresik dapat berjalan aman, nyaman, serta bebas dari ancaman gangguan keselamatan sepanjang periode Nataru tahun ini.*** (Bgn)
Jelang Nataru 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Cek Kesehatan Gratis di Gate Pelabuhan Jamrud
WARTAPENASATUJATIM | TANJUNG PERAK – Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak bergerak cepat memastikan keamanan dan keselamatan transportasi publik.
Pada Jumat (12/12/2025), aparat kepolisian berkolaborasi dengan BNNK Surabaya menggelar kegiatan Bakti Kesehatan dan Tes Urine bagi para pengemudi angkutan umum, angkutan antar pulau, serta ojek online (Ojol) yang melintas di kawasan Gate Pelabuhan Jamrud, Jalan Perak Timur.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, didampingi oleh Kepala BNN Kota Surabaya Kombes Pol Heru Prasetyo, Kasat Resnarkoba AKP Mochammad Suparlan, serta jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Kegiatan diawali dengan apel kesiapan personel di lokasi Gate Keluar Pelabuhan Jamrud. Petugas kemudian secara humanis menghentikan kendaraan angkutan barang, angkutan penumpang, dan ojek online yang keluar area pelabuhan.
Para pengemudi langsung diarahkan ke posko kesehatan yang telah disediakan. Layanan yang diberikan tidak hanya sekadar tes urine untuk mendeteksi penyalahgunaan narkoba, tetapi juga pengecekan kesehatan secara gratis.
Pemeriksaan tersebut meliputi cek tensi darah, kolesterol, asam urat, hingga gula darah. Tercatat sebanyak 80 orang partisipan yang terdiri dari pengemudi angkutan antar pulau, penumpang umum, dan pengemudi ojek online mengikuti kegiatan ini.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, melalui Kasi Humas Iptu Suroto, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif bagian dari upaya cipta kondisi agar Nataru 2026 berjalan aman, terutama dari potensi penyalahgunaan narkoba.
“Kegiatan Bakti Kesehatan dan Cek Urine yang diselenggarakan oleh Satresnarkoba ini menjadi momentum penting menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Tujuannya jelas, yakni guna menjamin keselamatan pengemudi maupun penumpang angkutan umum,” ujar Iptu Suroto.
Lebih lanjut, Iptu Suroto menjelaskan bahwa kesehatan pengemudi sangat berdampak pada kelancaran pendistribusian kebutuhan pokok antar pulau serta keamanan para penumpang yang hendak bepergian ke luar pulau melalui jalur laut.
Iptu Suroto menambahkan, dari total 80 pengemudi yang diperiksa, semua hasil tes urine dinyatakan negatif narkoba.
“Alhamdulillah, hasil cek urine seluruhnya negatif. Ini menunjukkan kesiapan para pengemudi dalam menyambut arus mudik dan libur Nataru,” jelasnya
Sebagai apresiasi atas partisipasi dan kepedulian terhadap kesehatan, ke-80 pengemudi yang telah menjalani pemeriksaan juga diberikan extra pudding sebagai penambah energi.*** (Bgn)
PT KAJ Tak Hadir, Sidang Sengketa Lahan Lumpuh
PT KAJ Tak Hadir, Sidang Sengketa Lahan Lumpuh

Tenggarong, wartapenasatu.com – Sidang perdana perkara sengketa lahan antara warga Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat, dengan PT Kutai Agro Jaya (KAJ) berlangsung di Pengadilan Negeri Tenggarong, Rabu (3/12/2025). Dalam agenda awal tersebut, majelis hakim mencatat ketidakhadiran pihak tergugat utama, yakni PT KAJ, sehingga persidangan ditunda dan pemanggilan resmi dijadwalkan ulang oleh pengadilan.
Para penggugat terdiri dari Darmono dan Sofyar Ardanie Sriananda selaku ahli waris Alm. H. Mohd. Asrie Hamzah, yang menggugat PT KAJ atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Mereka diwakili tim kuasa hukum dari Borneo Raya Law Firm: Herman Felani, S.H., M.H., C.L.A., H. Muhammad Noor, S.H., M.H., dan Adv. Gunawan, S.H.
Gugatan tersebut menyoal penguasaan sepihak perusahaan terhadap total sekitar 180 hektare lahan yang menurut para penggugat merupakan tanah sah milik keluarga, diperoleh melalui Surat Pernyataan Pelepasan Tanah (SPPT) sejak 2005.
Kuasa hukum para penggugat, Adv. Herman Felani, menjelaskan bahwa sidang pertama hanya berlangsung singkat karena pihak PT KAJ tidak hadir dalam panggilan resmi pertama.
“Agenda hari ini adalah sidang pertama. Namun pihak tergugat tidak berhadir, sehingga majelis menunda sidang sampai 17 Desember untuk pemanggilan kedua,” jelas Herman.
Ia menegaskan, apabila PT KAJ kembali mangkir pada panggilan kedua dan ketiga, maka perusahaan dapat kehilangan hak jawab, dan perkara akan langsung berlanjut ke tahap pembuktian.
Rekan kuasa hukum lainnya, Adv. Gunawan, menambahkan bahwa pihaknya menemukan indikasi persoalan perizinan perusahaan yang akan disampaikan secara resmi dalam proses persidangan.
“Masalah isu-isu yang beredar terkait adanya izin yang kami temukan nanti akan kami tampilkan di persidangan. Kami meyakini izin tersebut tidak ada,” ujar Gunawan.
Gunawan juga menegaskan total lahan yang diperjuangkan warga dalam gugatan ini mencapai kurang lebih 180 hektare, mencakup 11 bidang tanah milik Darmono dan 78 bidang tanah milik ahli waris H. Mohd. Asrie Hamzah, sebagaimana tercatat dalam dokumen gugatan.
Darmono, salah satu pemilik lahan, mengungkapkan bahwa masalah ini telah berlangsung lebih dari satu dekade.
Ia menuturkan bahwa pada 2014, muncul klaim dari perusahaan bahwa area perkebunan singkong yang dikelola masyarakat adalah milik perusahaan.
Padahal warga telah membeli tanah tersebut, jauh sebelumnya.
“Kami membeli lahan itu pada 2005. Perusahaan baru membeli dari masyarakat Bahulak, bukan dari masyarakat Sukabumi. Pada intinya itu hak saya dan keluarga Haji Hamzah,” ujar Darmono.
Darmono mengungkapkan bahwa lahan tersebut sempat dimanfaatkan untuk program Pemerintah berupa budidaya singkong gajah.
Bahkan warga sempat memperoleh pinjaman bank untuk membangun fasilitas pengolahan.
“Kami sampai dapat pinjaman dari bank untuk pabrik. Sempat produksi satu tahun, tapi lahan dirusak lagi pada 2015. Sejak itu tidak selesai-selesai,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa pihak perusahaan kerap tidak merespons upaya mediasi warga maupun pemanggilan oleh desa.
Kuasa hukum berharap proses persidangan berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum kepada warga yang selama ini menunggu penyelesaian sengketa.
“Kami akan memperjuangkan hak klien kami, dan mudah-mudahan perjuangan ini membuahkan hasil sesuai harapan mereka,” tandas Gunawan.
Konsolidasi Baru: KBPP Polri Jatim Resmi Dilantik, Teguhkan Komitmen Mewujudkan Organisasi yang Solid, Modern, dan Berwibawa
WARTAPENASATUJATIM | Surabaya — Suasana Gedung Mahameru Polda Jawa Timur pada Sabtu (6/12/2025) dipenuhi energi baru ketika Pengurus Daerah dan Pengurus Resort Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP Polri) Jawa Timur Masa Bakti 2024–2029 resmi dikukuhkan.
Pengukuhan ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan panjang konsolidasi organisasi KBPP Polri yang kini bergerak cepat menata kembali struktur kelembagaan di seluruh Indonesia, sesuai amanat Musyawarah Nasional (MUNAS) V.

Langkah konsolidasi tersebut diwujudkan setelah Pengurus Daerah KBPP Polri Jawa Timur melaksanakan MUSDA V pada 10 November 2024.
Untuk mempertegas legitimasi organisasi, Dewan Pimpinan Pusat KBPP Polri menerbitkan Surat Keputusan yang menetapkan susunan personalia Dewan Penasehat dan Pengurus Daerah KBPP Polri Jawa Timur periode 2024–2029 sebuah mandat strategis untuk memperkuat peran KBPP Polri dalam mendukung transformasi Polri yang Presisi.

Tiga Surat Keputusan penting yang diterbitkan Pimpinan Pusat menjadi pijakan formal:
1. SKEP-05/MUSDA V/KBPP POLRI JATIM/XI/2024 tentang Ketua Terpilih Pengurus Daerah KBPP Polri Jawa Timur.
2. SKEP-06/MUSDA V/KBPP POLRI tentang Formatur MUSDA V Tahun 2024.
3. SKEP-07/MUSDA V/KBPP POLRI tentang Susunan Pengurus Daerah Tahun 2024.
Dewan Pembina diketuai oleh Kapolda Jawa Timur, dengan Wakapolda sebagai Ketua Harian. Sementara jajaran anggota diisi oleh Direktur Binmas, Kepala Biro SDM, dan Direktur Intelkam Polda Jatim.

Dewan Penasehat terdiri dari tokoh-tokoh senior Kepolisian, mulai dari Brigjen Pol (Purn) Drs. RB. Sadarum hingga Irjen Pol (Purn) Machfud Arifin, serta beberapa purnawirawan dan tokoh masyarakat yang memiliki rekam jejak panjang dalam pengabdian.
Sementara itu, Pengurus Daerah KBPP Polri Jatim dipimpin oleh Erick Reginald Tahalele, S.Sos., didampingi jajaran wakil ketua dan bidang-bidang strategis seperti Komunikasi, Media, dan Informasi yang diemban oleh Andhy Rheza Rahadian dan Rima Ariyanti.
Susunan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 30 Januari 2025 dan disahkan langsung oleh Ketua Umum KBPP Polri, Dr. Evita Nursanty, M.Sc.

Pengukuhan dan Pelantikan Pengurus Daerah dan Pengurus Resort KBPP Polri juga turut mengundang Ketua PD FKPPAL (Sony Wondal), FKPPAU (Yuni -Yuli), Wakil Ketua 1 PD HIPAKAD Jatim (Yuyun Ary Soekardi), Ketua KBPP Polri Jatim (Erick Reginald Tahalele, S.Sos) beserta seluruh jajaran pengurus.
Dalam sambutannya, Evita Nursanty menyampaikan apresiasi mendalam kepada Kapolda Jawa Timur beserta seluruh jajaran atas dukungan yang diberikan terhadap gerak organisasi KBPP Polri.
Ia menegaskan bahwa tahun-tahun mendatang adalah momentum krusial bagi KBPP Polri untuk memperkuat struktur dan meningkatkan kualitas organisasi.
“Kita akan lebih fokus untuk menjalankan program kerja dengan pencapaian-pencapaian baru. Semua bidang harus bergerak secara terpadu untuk mewujudkan tujuan KBPP Polri,” tegas Evita.

Menurutnya, konsolidasi hingga tingkat daerah dan resort merupakan kunci untuk melahirkan organisasi yang solid, kuat, modern, mandiri, dan berwibawa.
Meski baru berjalan enam bulan sejak dikukuhkan bersama pengurus pusat pada Juni 2021, Evita menilai banyak kemajuan berarti telah dicapai.
“Alhamdulillah, banyak perubahan positif. Tugas kita adalah menjaga momentum ini agar terus bergerak lebih baik,” ujar anggota DPR RI Komisi VII tersebut.

KBPP Polri menegaskan struktur pengembangan organisasi melalui empat pilar utama: 1. Pemanfaatan Teknologi, 2. Peningkatan SDM, 3. Penataan Organisasi, 4. Penguatan Hubungan Internal dan Eksternal.
Visi besar organisasi ini selaras dengan transformasi Polri menuju Indonesia Maju. Mulai dari kontribusi dalam pembinaan olahraga, pelestarian lingkungan, hingga dukungan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
Evita menutup sambutannya dengan pesan kuat tentang pentingnya kolaborasi.
“Tanpa kerja sama atau gotong royong, tujuan mulia organisasi tidak akan tercapai. Ini adalah ladang pengabdian kita kepada Polri, keluarga polisi, bangsa, dan masyarakat. Mari kita majukan KBPP Polri bersama-sama.”

Dengan pengukuhan ini, KBPP Polri Jawa Timur resmi menapaki fase baru kepengurusan fase yang diharapkan membawa energi segar, komitmen kuat, serta langkah strategis untuk menjawab tuntutan zaman dan mendukung Polri dalam pengabdian kepada masyarakat dan negara.*** (Red)
Pesta Ulang Tahun Berubah Jadi Teror: Jatanras Polrestabes Bongkar Pengeroyokan dan Perampasan Brutal di Karah Surabaya
WARTAPENASATUJATIM | SURABAYA — Aksi kekerasan yang mengguncang kawasan Karah dan Jambangan Surabaya pada Minggu (30/11/2025) akhirnya terurai. Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan delapan pelaku remaja yang terlibat dalam pengeroyokan dan pencurian dengan kekerasan terhadap dua pemuda. Kasus ini menguak sisi kelam kriminalitas jalanan yang dipicu alkohol, arogansi, dan provokasi sesaat.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, menyebut kasus ini sebagai alarm keras bagi masyarakat.
“Peristiwa ini meninggalkan trauma fisik dan psikis bagi korban. Yang memprihatinkan, sebagian besar pelaku masih berusia belasan tahun,” tegasnya dalam rilis resmi, Jumat (5/12).
Penyidikan mengungkap bahwa malam sebelum kejadian, tersangka AGA remaja yang menjadikan alkohol sebagai pusat perayaan ulang tahunnya mengumpulkan sekitar 30 temannya di Lapangan Edrek. Dengan kondisi mabuk dan mentalitas kelompok, mereka kemudian melakukan konvoi tanpa arah dan tujuan jelas, hanya mengandalkan dendam lama dan keberanian palsu yang dipicu miras.
Konvoi liar itu melintas di Karah dan Jambangan dengan cara yang membahayakan pengendara lain. Teriakan warga yang mencoba menegur justru memicu perilaku agresif. Suasana berubah liar, lemparan bambu bertebangan, dan jalanan seketika menjadi arena chaos.
Di tengah kekacauan, kelompok AGA melihat dua pemuda yang sedang melintas menggunakan motor Beat. Tanpa pikir panjang, mereka langsung menganggap keduanya sebagai musuh. Aksi beringas pun meledak.
“Korban dipukul, dikejar, didorong hingga jatuh. Semua terjadi cepat dan brutal,” ungkap Kapolrestabes.
Penyidikan menunjukkan pembagian peran yang mengejutkan, meski para pelaku masih sangat muda: AGA menjadi provokator, memberi komando dan menyerang korban dengan bambu. Pelaku lain berperan sebagai joki, eksekutor pemukulan, dan pengambil motor.
Setelah korban tak berdaya, motor rampasan dibawa kabur, lalu dijual untuk menutup kebutuhan sehari-hari dan melunasi hutang. Delapan pelaku telah diamankan, sementara enam lainnya masih diburu dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari penggerebekan, polisi menyita bukti yang memperkuat konstruksi hukum: rekaman CCTV dari titik kejadian, satu motor hasil rampasan, dokumen kepemilikan kendaraan, tiga ponsel, pakaian yang dikenakan saat aksi.
Barang bukti ini sekaligus meruntuhkan alibi para pelaku yang mengaku terprovokasi oleh kabar bohong bahwa korban menabrak salah satu anggota konvoi.
Para pelaku kini dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Proses hukum akan berlangsung tegas tanpa kompromi.
Kombes Luthfi menegaskan Polrestabes Surabaya tidak akan memberi ruang bagi kriminalitas jalanan, terutama yang dilakukan remaja atau kelompok yang menumpang nama perguruan silat.
“Kami tidak akan memberi toleransi. Siapa pun yang membuat Surabaya tidak aman, akan kami tindak tegas,” tegasnya. (Bgn)