Bisnis
Sengketa Lahan Memanas, Galian Tanah di Desa Sukajaya Lebak Dilaporkan ke Polisi, Aktivitas Alat Berat Didesak Berhenti
Wartapena satu. Com-Banten
Diduga Bermasalah, Aktivitas Tambang Tanah di Sajira Dilaporkan ke Polres Lebak. Aktivitas galian tanah di Kampung Lewiranji, RT 004/RW 02, Blok 009, Desa Sukajaya, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, kini menjadi sorotan publik. Penambangan yang diduga mulai beroperasi sejak 11 Februari 2026 tersebut ,berdiri di atas lahan yang saat ini masih dalam status sengketa antara ahli waris, Abdurrahman Harum dan ahli waris Drs. Sukrisman,(Senin/2/3/2026).

Kuasa hukum ahli waris Abdurrahman Harum secara resmi telah melayangkan laporan pengaduan ke Polres Lebak pada 27 Februari 2026. Namun demikian, berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas alat berat dan pengangkutan tanah dilaporkan masih berlangsung hingga hari ini.

Dugaan Keterlibatan Pihak Ketiga, Selain persoalan sengketa antar ahli waris, muncul dugaan bahwa operasional galian tersebut melibatkan pihak ketiga atau pengelola dari luar. Hingga saat ini, dasar hukum dan legalitas kerja sama antara pihak pengelola dengan pemilik lahan yang sah belum dapat dipastikan. Situasi ini memunculkan pertanyaan terkait prosedur perizinan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,Sikap LSM PBR dan LSM NIL.
Ketua Umum LSM PBR “Sutisna”, menyatakan bahwa pihaknya tengah merampungkan surat resmi yang akan dikirimkan kepada Satpol PP Kabupaten Lebak, Polres Lebak, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten.
Kami meminta otoritas terkait untuk segera menghentikan aktivitas di lapangan demi menghindari potensi konflik fisik yang lebih luas. Berdasarkan temuan awal, status tanah masih dalam sengketa dan legalitas izin operasionalnya, termasuk keterlibatan pihak ketiga, patut dipertanyakan, tegas “Sutisna”.
Sementara itu, Ketua Umum LSM Nusantara Indah Lingkungan (NIL), “Michael”, menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan supremasi hukum.
“Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak, termasuk pengelola di lokasi. Namun apabila terbukti terdapat aktivitas penambangan di atas lahan yang legalitas penguasaannya belum jelas, maka penegakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan harus diterapkan tanpa pandang bulu. Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum agar situasi tetap kondusif,” ujarnya.
Landasan Hukum:
Aktivitas tersebut berpotensi ditinjau berdasarkan beberapa instrumen hukum yang berlaku, di antaranya:
Pasal 502 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) tentang penggunaan tanah tanpa izin dari pihak yang berhak atau kuasanya yang sah.
Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP/IPR), dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
UU No. 51/Prp/1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.
LSM PBR dan LSM NIL, secara bersama-sama mendesak Satpol PP Kabupaten Lebak segera mengambil langkah preventif berupa penyegelan lokasi guna menjaga ketertiban umum, mencegah potensi kerusakan lingkungan, serta menghindari kerugian negara apabila aktivitas tersebut terbukti tidak memiliki izin resmi.
Hingga berita ini dirilis, pihak pengelola galian maupun perwakilan ahli waris Drs. Sukrisman belum memberikan keterangan resmi terkait polemik yang berkembang di masyarakat.
Dan akan terus berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan sesuai prinsip jurnalistik.
Penghentian KLH/BPLH Terhadap Operasional Boiler Biomassa PT Panca Kraft Pratama Nihil Hasil
Wartapena satu. Com – Banten
LSM GMBI Wilter Banten menyoroti aktivitas PT Panca Kraft Pratama yang berlangsung sejak 1 Maret 2025 hingga 12 Februari 2026, yang diduga telah menimbulkan dampak merugikan bagi masyarakat sekitar.

Berdasarkan pengaduan warga, aktivitas perusahaan tersebut disinyalir berdampak pada kondisi sosial, lingkungan hidup, serta kenyamanan masyarakat dan sampai saat ini masih mengeluarkan Asap sementara KLH/BPLH sudah menyegel ujar Pihak warga menyampaikan kepada awak media.

LSM GMBI Wilter Banten menilai belum terlihat adanya tanggung jawab nyata dari pihak perusahaan atas dampak yang telah terjadi.
Ketua/Wakil/Perwakilan LSM GMBI Wilter Banten menegaskan bahwa pihaknya meminta PT Panca Kraf Pratama segera memberikan klarifikasi serta menyelesaikan persoalan secara terbuka dan bertanggung jawab.

“Apabila tidak ada itikad baik dari perusahaan, kami akan menempuh langkah lanjutan berupa permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan instansi terkait. Jika RDP tidak menghasilkan solusi yang adil, maka kami siap menempuh jalur hukum,” tegasnya.
LSM GMBI Wilter Banten menyatakan, gugatan perdata akan diajukan ke Pengadilan Negeri Tangerang apabila tidak terdapat penyelesaian yang transparan dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen LSM GMBI dalam menjalankan fungsi kontrol sosial serta membela hak-hak masyarakat yang dirugikan akibat dugaan aktivitas industri yang tidak bertanggung jawab Sementara itu, Kadiv Investigasi DPP LSM GMBI, Harry Utha, turut menyampaikan sikap kerasnya terkait penanganan kasus tersebut. Ia menyesalkan tindakan penyegelan yang diduga hanya bersifat formalitas.
“Kami menilai penyegelan yang dilakukan terkesan hanya formalitas. Setelah kami melakukan investigasi lapangan, baru kemudian pihak Kementerian Lingkungan Hidup turun tangan. Namun ironisnya, tidak melihat dan tidak menuntut pertanggungjawaban atas kerugian masyarakat akibat polusi dan limbah yang diduga telah terjadi selama bertahun-tahun,” ujar Harry Utha.
Ia menegaskan bahwa DPP LSM GMBI akan meminta Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Lingkungan Hidup guna membuka persoalan ini secara menyeluruh dan memastikan hak masyarakat tidak diabaikan.
Dasar Hukum yang Digunakan
Tuntutan dan langkah hukum LSM GMBI Wilter Banten mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 65 ayat (1): Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat
Pasal 67: Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian lingkungan hidup
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Pasal 74: Perusahaan yang berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 4: Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Pasal 1365: Setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian mewajibkan penggantian kerugian
LSM GMBI Wilter Banten berharap PT. Panca Kraf Pratama segera menunjukkan itikad baik demi terwujudnya keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan hak masyarakat. Namun apabila upaya dialog dan penyelesaian administratif tidak membuahkan hasil, langkah hukum akan menjadi opsi terakhir yang siap ditempuh.
- Artikel, Bisnis, Daerah, Ekonomi, hukum, Keamanan, Kepolisian, Nasional, Opini, Pendidikan, Pertahanan, Politik, SOSIAL
Polsek Senen Gelar Patroli Skala Sedang Optimalkan Kamtibmas Wilayah Jakarta Pusat

Wartapena Satu.com, Jakarta Pusat –
Polsek Senen Jakarta Pusat menggelar patroli skala sedang dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah,Kramat Raya,Kenari, Kwitang,Bungur. pada Minggu 8 Feb 2026 jam 01.00 sampai 04.00 Wib.
Patroli yang dipimpin oleh Kapolsek Senen Kompol Widodo Saputro.SH,MH. Bersama Waka AKP Basuki Route. Semua ini melibatkan sejumlah personel Polsek Senen dan jajarannya, serta dibantu oleh unsur TNI dan masyarakat setempat.
Sasaran patroli meliputi tempat-tempat rawan gangguan Kamtibmas, seperti pusat perbelanjaan, terminal, dan area publik lainnya. Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan bermotor dan identitas warga.
Kapolsek Senen Widodo Saputro.SH,MH menyampaikan bahwa operasi antisipasi gangguan kamtibmas ini merupakan bagian dari program preventif yang dilakukan secara berkala. Patroli ini bertujuan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, serta mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas di wilayah Senen.
“Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman yang optimal bagi masyarakat. Melalui operasi ini, kami ingin memberikan efek jera kepada mereka yang berniat melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban, sekaligus membangun sinergi dengan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga keamanan bersama,” ujarnya dalam jumpa pers setelah operasi selesai.
Pihak Polsek Senen mengimbau seluruh warga masyarakat untuk tetap waspada dan aktif berperan serta dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar. Masyarakat yang menemukan aktivitas mencurigakan atau mengalami gangguan kamtibmas dapat segera melaporkannya melalui nomor darurat polisi atau langsung menghubungi pos patroli terdekat.
Pihak kepolisian juga akan terus meningkatkan intensitas patroli dan melakukan operasi serupa sesuai dengan perkembangan kondisi kamtibmas di lapangan.
- Artikel, Bisnis, Daerah, Ekonomi, Hiburan, Nasional, Opini, Pendidikan, Seni dan Budaya, SOSIAL, Wisata
Ancol Hadirkan Promo Spesial “Satu Tiket Semua Wahana” ; Nikmati Serunya Wisata Tanpa Batas
Wartapena Satu.com, Jakarta,29 Januari 2026
PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk kembali menghadirkan kabar gembira bagi para pecinta wisata dengan meluncurkan program promo spesial bertajuk “1 Tiket Akses Seluruh Unit Rekreasi”, berupa tiket terusan seharga Rp150.000 yang memungkinkan pengunjung menikmati seluruh unit rekreasi Ancol dalam satu hari kunjungan. Promo terbatas ini diumumkan secara resmi PRESS RELEASE No : 003/CS-PR/PJA/I/2026 dirancang untuk memberikan kesempatan emas bagi seluruh kalangan masyarakat.
Ancol Hadirkan Tiket Terusan Rp150.000, Bebas Masuk Seluruh Unit Rekreasi Rayakan Valentine & Imlek 2026 dengan Satu Tiket untuk Semua Wahana. Program promo spesial “Satu Tiket Semua Wahana” ini diluncurkan dalam rangka menyambut Hari Kasih Sayang (Valentine’s Day) dan Tahun Baru Imlek 2026, serta berlaku untuk kunjungan pada tanggal 14 atau 17 Februari 2026.
Dengan satu tiket tersebut, pengunjung sudah mendapatkan akses ke berbagai unit rekreasi unggulan Ancol, antara lain Pintu Gerbang Ancol, Pantai Ancol, Dunia Fantasi (Dufan), Sea World Ancol, Samudra Ancol, Atlantis Ancol, Jakarta Bird Land, Pasar Seni, hingga Ecopark Ancol. Selain itu, setiap pembelian tiket juga mendapatkan bonus satu produk Sosro selama periode program.
“Melalui promo tiket terusan ini, Ancol ingin memberikan kemudahan dan nilai lebih bagi masyarakat untuk menikmati seluruh wahana rekreasi dalam satu hari kunjungan, sekaligus menghadirkan pilihan liburan yang lebih terjangkau di momen spesial Valentine dan Imlek,” ujar Eddy Prastiyo, Direktur Operasional PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk.
Kemeriahan liburan di Ancol juga akan semakin lengkap dengan rangkaian acara Ancol Waves of Romance dan Ancol Lunar Festival yang digelar pada 14–17 Februari 2026. Pengunjung dapat menikmati konser musik bertema romantis di Pantai Festival, serta pertunjukan Barongsai dan Liong di Plaza Lagoon sebagai bagian dari perayaan budaya Imlek.
Program ini diharapkan dapat menjadi alternatif liburan keluarga dan pasangan, sekaligus memperkuat Ancol sebagai destinasi wisata terpadu yang menghadirkan beragam pengalaman rekreasi dalam satu kawasan.
Syarat dan Ketentuan Program:
1. Harga tiket Rp150.000 merupakan tiket terusan yang mencakup akses ke seluruh unit
rekreasi Ancol.
2. Setiap pembelian tiket mendapatkan bonus 1 produk Sosro.3. Periode penjualan tiket: 30 Januari – 17 Februari 2026.
4. Pilihan tanggal kunjungan: 14 Februari atau 17 Februari 2026.5. Tiket dapat dibeli melalui www.ancol.com dan loket resmi Ancol.
6. Harga tiket belum termasuk tiket kendaraan.7. Khusus tanggal 14 dan 17 Februari 2026, tarif tiket masuk kawasan Ancol sebesar
Rp35.000 berlaku mulai pukul 17.00 WIB bagi pengunjung di luar program ini.
8. Kuota terbatas.
Ancol Taman Impian – Serunya Nggak Ada Habisnya!Informasi Lebih Lanjut: Daniel Windriatmoko Corporate Communication PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Email : corsec@ancol.com – HP 08128405156
Serikat Pekerja PT.PJA dan TIJA Gelar Kegiatan Bersih Sampah di Area Rekreasi Pantai Ancol

Wartapena Satu.com, Jakarta, 15 Januari 2026 – Sebanyak ratusan karyawan Insyan Ancol bekerja sama dengan Serikat Pekerja PT.PJA dan Serikat Pekerja TIJA menyelenggarakan kegiatan bersih sampah di area rekreasi Pantai Ancol pada hari Kamis, (14/01/2026). Kegiatan ini merupakan bentuk kontribusi aktif dari para pekerja untuk menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan kawasan wisata yang sering dikunjungi oleh masyarakat lokal maupun wisatawan.
Para peserta yang terdiri dari anggota kedua serikat pekerja serta karyawan Insyan Ancol mulai berkumpul sejak pagi hari dan melakukan pembersihan di berbagai titik penting di sekitar area rekreasi, termasuk jalur pejalan kaki, area taman, dan bibir pantai. Selama kegiatan berlangsung, tim berhasil mengumpulkan berbagai jenis sampah, mulai dari sampah organik hingga sampah plastik yang sering menjadi masalah utama di kawasan pantai.
Ketua Serikat Pekerja PT.PJA, Bapak Hery Priadi, menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan hanya tentang membersihkan sampah, tetapi juga sebagai wujud komitmen para pekerja terhadap lingkungan sekitar tempat mereka bekerja. “Kita ingin menunjukkan bahwa kita peduli tidak hanya dengan pekerjaan kita sehari-hari, tetapi juga dengan kebersihan dan kenyamanan masyarakat yang menikmati fasilitas di Pantai Ancol,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja TIJA, Bapak Maman Lukman, menambahkan bahwa pihaknya berharap kegiatan seperti ini dapat menjadi acara rutin yang melibatkan lebih banyak pihak. “Kita berencana akan mengulang kegiatan serupa di masa depan dan mengajak masyarakat serta pihak terkait untuk bergabung, agar upaya menjaga kebersihan Pantai Ancol dapat berkelanjutan,” jelasnya.
Kegiatan ini ditutup dengan penyerahan sampah yang terkumpul kepada pihak pengelola kawasan untuk diolah lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
- Artikel, Berita Duka, Bisnis, Daerah, Ekonomi, hukum, Keamanan, Kepolisian, Kriminal, Nasional, Opini, Pendidikan, Politik
Lembaga KPK Dirwaster DKI : Polisi Diduga Biarkan 6 Pelaku Tawuran Maut Anak di Cengkareng Berkeliaran, Padahal Sudah Tercantum dalam Dakwaan dan Putusan Pengadilan
Wartapena Satu, Jakarta, 15 Januari 2026—
Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Dirwaster Provinsi DKI Jakarta menyatakan keprihatinan serius sekaligus kecaman keras terhadap penanganan perkara tawuran yang terjadi pada 16 Juni 2025 di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, yang mengakibatkan satu orang anak di bawah umur meninggal dunia.Berdasarkan dokumen resmi penegak hukum, perkara tersebut melibatkan 9 (sembilan) orang pelaku. Namun hingga saat ini, baru 3 orang yang diproses dan diputus oleh pengadilan, sementara 6 orang lainnya masih bebas berkeliaran, meskipun telah tercantum secara sah dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, fakta persidangan, serta putusan pengadilan.
6 Nama Sudah Tercatat Resmi, Tapi Tak Ditangkap
Adapun keenam pelaku yang hingga kini belum ditangkap oleh Polsek Cengkareng, yaitu:
Afandi (DPO – Anak di bawah umur)
Razkafi (Dewasa)
Aji
Radit
Rifal
Akmal FauzanNama-nama tersebut secara eksplisit tercantum dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor: PDM-869/JKTBRT/10/2025, serta terungkap dalam fakta persidangan dan replik Jaksa Penuntut Umum, bahkan diperkuat oleh alat bukti video kejadian.
“Ini bukan lagi persoalan kekurangan alat bukti. Semua sudah terang benderang di persidangan. Pertanyaannya: mengapa enam pelaku yang sudah berstatus terdakwa tidak ditangkap?” tegas perwakilan L-KPK.
Diduga Ada Pembiaran oleh Aparat Penegak Hukum.L-KPK menilai kondisi ini patut diduga sebagai pembiaran penegakan hukum. Terlebih, Jaksa Penuntut Umum telah memberikan arahan dan petunjuk resmi kepada penyidik kepolisian untuk melakukan penangkapan terhadap keenam pelaku tersebut.
Namun hingga kini, tidak ada langkah konkret dan terukur dari Polsek Cengkareng.
“Jika pelaku pembunuhan anak bisa bebas berkeliaran berbulan-bulan setelah namanya tercantum dalam dakwaan dan putusan, maka publik berhak bertanya: hukum ini tajam ke bawah dan tumpul ke atas?” lanjut L-KPK.
Berpotensi Langgar Pasal Pidana
L-KPK menegaskan bahwa pembiaran ini berpotensi melanggar ketentuan pidana, antara lain:
Pasal 421 KUHP (penyalahgunaan wewenang oleh pejabat);
Pasal 422 KUHP (penyalahgunaan kekuasaan);
Pasal 304 KUHP (pembiaran);UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;
UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.
Kasus ini dinilai bukan hanya soal pidana pelaku tawuran, tetapi juga menyangkut integritas dan akuntabilitas aparat penegak hukum.
Ultimatum Terbuka kepada Polsek Cengkareng
L-KPK telah melayangkan surat ultimatum hukum resmi kepada Kapolsek Cengkareng agar segera menangkap keenam pelaku dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender.Apabila ultimatum tersebut tidak diindahkan, L-KPK memastikan akan:
Melaporkan perkara ini ke Divisi Propam Mabes Polri dan Polda Metro Jaya;
Mengadukan ke Kompolnas dan Ombudsman RI;
Membuka laporan dugaan tindak pidana terhadap pejabat yang bertanggung jawab;
Melakukan ekspos lanjutan secara nasional.
“Nyawa anak yang melayang tidak boleh ditutup dengan pembiaran. Negara tidak boleh kalah oleh kelalaian aparatnya sendiri,” tutup L-KPK. Ancol Hadirkan Promo Tiket Masuk dengan Gratis Voucher Makan di Resto
Ancol Hadirkan Promo Tiket Masuk dengan Gratis Voucher Makan di Resto Rp 35.000 (Orang)
Wartapenasatu.com – Jakarta, 13 Januari 2026 — Dalam rangka memberikan pengalaman berwisata yang lebih terjangkau dan bernilai tambah bagi masyarakat, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk menghadirkan program promo “Tiket Masuk Ancol (orang) Rp 35.000 (Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) dengan Gratis Voucher Makan Rp 20.000 (Dua Puluh Ribu Rupiah) di Resto Ayam Tepi Laut (ATL).
Melalui program ini, pengunjung dapat menikmati kawasan wisata Ancol dengan harga tiket yang lebih hemat sekaligus memperoleh voucher makan yang dapat digunakan untuk bersantap di Resto Ayam Tepi Laut, salah satu destinasi kuliner favorit di kawasan Ancol.

Program promo ini berlaku untuk pembelian tiket orang melalui Loket offline Ancol maupun pembelian secara online melalui Ancol.com, dengan periode pembelian dan tanggal kunjungan mulai 12 Januari hingga 17 Februari 2026.
Ketentuan penggunaan Voucher Makan sebagai berikut :
- Tiket/e-ticket orang di Pintu Gerbang Utama (PGU) Ancol digunakan sebagai Voucher Makan senilai Rp 20.000 (Dua Puluh Ribu Rupiah)
- Voucher Makan digunakan hanya khusus di Resto Ayam Tepi Laut
- Voucher Makan dapat digunakan mulai pukul 11.00 sd pukul 16.00 WIB
- Voucher Makan dapat digunakan sesuai dengan tanggal kunjungan yang tertera di tiket/eticket
- Voucher Makan tidak dapat diuangkan
- Apabila total harga makanan atau minuman lebih dari nilai voucher (Rp 20.000) maka pengunjung dapat menambah pembayaran secara tunai dan non tunai
- Apabila total harga makanan atau minuman kurang dari nilai voucher, maka sisa nilai voucher tidak dapat dikembalikan
- Promo ini tidak dapat digabungkan dengan promo lainnya.
Program ini diharapkan dapat menjadi pilihan menarik bagi masyarakat untuk menikmati waktu liburan bersama keluarga dan kerabat, sekaligus merasakan pengalaman wisata dan kuliner yang menyenangkan di kawasan Ancol.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai program dan ketentuan promo, dapat mengunjungi www.ancol.com atau kanal resmi media sosial Ancol Taman Impian.
Panen Raya Jagung DiDesa Bunar, Sinergi POLRI Dan Masyarakat
Wartapena satu. Com TNG-Banten
Panen Raya Jagung Perkuat Ketahanan Pangan di Desa Bunar, Sinergi Polri dan Masyarakat Semakin Nyata

Kabupaten Tangerang — Upaya memperkuat ketahanan pangan nasional terus diwujudkan melalui kerja nyata di tingkat desa. Salah satunya tampak dalam kegiatan Panen Raya Jagung yang digelar bersama Polsek Balaraja dan Polresta Tangerang di Kejaroan 3, Kampung Bojong Pinang RT 06/03, Desa Bunar, pada Kamis.

Kegiatan ini menjadi simbol kuat kolaborasi antara aparat pemerintah, kepolisian, TNI, serta masyarakat dalam menjaga ketersediaan pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani lokal.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Sukamulya Khalid Mawardi, S.Sos., S.IP., MM, Kapolsek Balaraja Kompol Tedy Heru Murtianto, S.T., S.H. beserta jajaran, Kepala BPP Sukamulya dan jajaran, Sekretaris Desa Bunar A. Nurul Fahrurroji, S.Kom mewakili Kepala Desa Bunar, Aipda Mad Yasin selaku Bhabinkamtibmas, Babinsa Balaraja, serta lapisan masyarakat Kejaroan 3 Desa Bunar.
Dalam sambutannya, Kapolsek Balaraja Kompol Tedy Heru Murtianto menyampaikan bahwa panen raya ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program ketahanan pangan nasional.

“Kami dari Polsek Balaraja hadir tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga mendukung kemandirian pangan masyarakat. Panen jagung ini adalah bukti bahwa sinergi antara Polri dan warga mampu menghasilkan manfaat nyata,” ujarnya.
Kompol Tedy juga mengungkapkan rasa syukur atas hasil panen yang dinilai memuaskan. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan buah dari kerja keras petani, dukungan pemerintah, serta kebersamaan seluruh elemen masyarakat.
Sementara itu, Camat Sukamulya Khalid Mawardi menegaskan bahwa ketahanan pangan merupakan fondasi penting dalam pembangunan wilayah.
“Ketika desa kuat dalam pangan, maka daerah akan kokoh. Panen raya ini menjadi motivasi bagi desa-desa lain untuk terus mengembangkan sektor pertanian sebagai sumber kekuatan ekonomi dan kemandirian masyarakat,” jelasnya.
Di sisi lain, Sekretaris Desa Bunar A. Nurul Fahrurroji, yang mewakili Kepala Desa Bunar, menyampaikan apresiasi atas perhatian dan pendampingan dari Polsek Balaraja serta seluruh pihak yang terlibat.
“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak. Kegiatan ini memberi semangat baru bagi warga Desa Bunar untuk terus mengelola lahan pertanian secara produktif dan berkelanjutan,” imbuhnya.
Panen raya jagung ini diharapkan tidak hanya meningkatkan hasil pertanian, tetapi juga mempererat kebersamaan antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat.
Semoga melalui kegiatan seperti ini, ketahanan pangan desa semakin kuat, kesejahteraan masyarakat meningkat, serta Desa Bunar menjadi contoh nyata keberhasilan kolaborasi demi masa depan yang mandiri dan berdaya saing.
Ancol Donasikan 10% Hasil Penjualan Tiket Malam Tahun Baru Untuk Korban Bencana di Sumatera
Wartapena Satu, Jakarta, 2 Januari 2026-PT. Pembangunan Jaya Ancol Tbk PRESS RELEASE No : 001/CS-PR/PJA/I/2026 telah mendonasikan sebesar Rp. 150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) dari hasil penjualan tiket masuk orang Pintu Gerbang Utama khusus kunjungan pada tanggal 31 Desember 2025 untuk Bantuan Pemulihan Masyarakat terdampak Bencana di Sumatera.Donasi terdiri dari hasil penjualan tiket online di www.ancol.com dan penjualan tiket offline (on the spot) di loket Pintu Gerbang Utama pada tanggal 31 Desember 2025 sebanyak 41.597 orang dengan omset/pendapatan Rp1.450.345.500 sehingga didonasikan 10% dari penjualan tiket tersebut sebesar Rp145.034.550 (Seratus Empat Puluh Lima Juta Tiga Puluh Empat Ribu Lima Ratus Lima Puluh Rupiah) dan digenapkan donasinya menjadi Rp 150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Proses pengumpulan dan penghitungan dana dilakukan dengan prinsip transparansi untuk memastikan akuntabilitas. Corporate Communication PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, Daniel Windri Atmoko, menjelaskan bahwa seluruh tahapan pengelolaan dana didokumentasikan dengan baik dan dapat diakses secara terbuka sesuai dengan kebijakan perusahaan.
Donasi tersebut telah disalurkan ke Baznas Bazis DKI Jakarta yang akan digunakan pada bantuan kemanusiaan dan pemulihan kebutuhan dasar masyarakat terdampak bencana di Sumatra. Bantuan kemanusiaan ini sebagai wujud komitmen dan tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility).
Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, Winarto, menegaskan bahwa inisiatif ini bukan hanya sekadar kontribusi finansial, tetapi juga sebagai bentuk dukungan moral kepada saudara-saudara di Sumatera. “Kami berharap donasi ini dapat memberikan harapan dan membantu masyarakat terdampak untuk bangkit kembali lebih cepat,” ujarnya.
Selain donasi dana, Ancol juga menyertakan doa dan dukungan melalui berbagai kegiatan, termasuk drone light show bertema “Cahaya Langit Jakarta Mendoakan Sumatera” yang diselenggarakan pada malam pergantian tahun. Hal ini menjadi bukti bahwa Ancol tidak hanya berperan sebagai destinasi rekreasi, tetapi juga sebagai bagian aktif dari masyarakat yang peduli terhadap kondisi sesama.
Refleksi Akhir Tahun DPD AWPI DKI Jakarta: Profesionalisme dan Solidaritas Kunci Sukses Jurnalis

Wartapena Satu, Jakarta, 28 Desember 2025 – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Aliansi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) DKI Jakarta menggelar acara refleksi akhir tahun di JTS Kemayoran, Jakarta, pada Minggu, 28 Desember 2025.
Acara ini mengangkat tema “Profesionalisme Pers dan Solidaritas Jurnalis” sebagai cerminan dinamika dunia jurnalistik selama satu tahun terakhir dan tantangan yang dihadapi oleh para wartawan.
Ketua DPD AWPI DKI Jakarta, Abdul Haris, S.IP., MT.Kwi menekankan pentingnya profesionalisme sebagai pilar utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap informasi yang disampaikan oleh media.
“Profesionalisme adalah kunci untuk membangun kepercayaan publik terhadap media,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya solidaritas antar jurnalis dalam menghadapi tekanan dan ancaman dalam menjalankan tugasnya.
“Solidaritas merupakan kekuatan yang dapat melindungi wartawan dari berbagai tekanan dan ancaman,” kata Abdul Haris.
Ia mengajak seluruh wartawan untuk saling mendukung dan membantu, terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan atau menghadapi masalah hukum terkait dengan profesinya.
Penasehat DPD AWPI DKI Jakarta, Gusti Made Ivan Adines, S.H., M.H., juga memberikan sambutan dan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan acara refleksi akhir tahun ini.
“Saya berharap acara ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya profesionalisme dan solidaritas di kalangan jurnalis,” ujarnya.
Acara refleksi ini diisi dengan berbagai kegiatan, antara lain diskusi panel, orasi ilmiah, dan pemberian penghargaan kepada wartawan berprestasi.
Diharapkan melalui kegiatan ini, para wartawan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya profesionalisme dan mempererat tali solidaritas demi kemajuan dunia jurnalistik di Indonesia.
Dalam kesempatan ini, DPD AWPI DKI Jakarta juga mengundang perwakilan dari DPC AWPI Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan untuk hadir dan memberikan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan acara ini