Daerah
Progres Pengadaan Tanah Bendungan Bagong Terus Berlanjut, 95,59 Persen Sudah Terealisasi
WARTAPENASATUJATIM | TRENGGALEK –Pada tanggal 24 Februari 2026, pemerintah kembali melakukan pembayaran ganti kerugian untuk sejumlah 34 bidang tanah dengan total luas 41.150 M².
Pembayaran ini merupakan bagian dari upaya percepatan pengadaan tanah untuk proyek Bendungan Bagong yang sangat dinantikan.
Dengan adanya realisasi pembayaran tersebut, progres pengadaan tanah Bendungan Bagong saat ini telah mencapai 95,59%.

Ini merupakan kabar baik bagi masyarakat yang terdampak dan juga bagi tim pelaksana proyek.
Namun, masih ada sisa 3,41% tanah yang belum bebas, yang berarti masih ada beberapa proses yang harus diselesaikan sebelum proyek ini dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Proyek Bendungan Bagong sendiri merupakan salah satu proyek strategis nasional yang diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat, terutama dalam hal penyediaan air dan pengendalian banjir.

Dengan progres yang sudah sangat baik, diharapkan proyek ini dapat segera selesai dan memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar. (Yuyun)***
FKPB Evaluasi Satu Tahun Kepemimpinan Bupati Bangkalan, Terapkan Parkir Berlangganan
WARTAPENASATUJATIM | BANGKALAN – Forum Komunikasi Pemuda Bangkalan (FKPB) Dalam satu tahun sudah kepemimpinan Bupati Bangkalan Lukman Hakim dan Wakil Bupati Moch Fauzan Dja’far selama kepemimpinannya banyak menuai apresiasi sekaligus kritik dari kalangan aktivis dalam kepemimpinannya Bupati Bangkalan mengedepankan membangun dengan kerja nyata yang dinilai sebagai fase kongkrit yang layak diapresiasi
“Namun sejumlah kebijakan yang strategis khususnya tentang penataan kota masih belum terlihat jelas kebijakan apa yang di lakukan atau yang ambil oleh Bupati Bangkalan selama satu tahun kepemimpinannya ini,” tutur Taufik selaku Ketua Forum Komunika Pemuda Bangkalan (FKPB)
“Kita semua tau penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di stadion Bangkalan dilakukan oleh pemimpin sebelumnya, belum juga penertiban atau penataan pedagang kaki lima di RSUD Syamrabu juga dilakukan pemimpin yang sebelumnya dan jangan-jangan pembangunan ruas jalan dan perbaikan infrastruktur ruang kelas sekolah perencanaannya juga oleh pemimpin yang sebelumnya,” ketawa Taufik
Kalau yang masih masuk akal apa yang di peroleh oleh pemimpin sekarang, ya kembalinya parkir berlangganan, padahal oleh pemimpin yang sebelumnya parkir berlangganan sudah di tiadakan atau di hapus dan sekarang di aktifkan kembali
“Namun bagi saya tidak apa, asal itu demi kebaikan masyarakat Bangkalan, yang tentunya kembali diterapkannya parkir berlangganan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) asal Untuk perbaikan ruas jalan dan kesejahteraan para juru parkir kami dukung,” tegas taufik. (Azis)***
Bupati Bangkalan Optimis Tingkatkan Pelayanan Publik Dan Pemerataan Infrastruktur Desa
WARTAPENASATUJATIM | Bangkalan – Pemerintah Kabupaten Bangkalan menggelar Safari Ramadan 1447 H/2026 yang dirangkai dengan tasyakuran serta refleksi satu tahun kepemimpinan Bupati Lukman Hakim bersama Wakil Bupati Fauzan Jakfar,, di Pendopo Agung Kabupaten Bangkalan.Senin,23/2/26.
Kegiatan tersebut dihadiri seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Bangkalan, instansi vertikal, tokoh masyarakat, ulama, LSM, hingga insan pers dan Ketua PCNU Bangkalan periode 2022–2027, KH. Muhammad Makki Nasir.
Dalam sambutannya, Lukman Hakim secara terbuka mengakui bahwa masih terdapat sejumlah program yang belum berjalan maksimal selama satu tahun masa kepemimpinannya. Ia menegaskan, evaluasi menjadi pijakan utama untuk memperbaiki kinerja pemerintahan ke depan.
“Masih ada yang belum optimal. Ini menjadi catatan penting bagi kami agar pelayanan publik semakin baik dan pembangunan lebih merata,” ujarnya.

Menurutnya, keterbatasan fiskal daerah menjadi tantangan utama dalam merealisasikan berbagai program prioritas. Sebagian kebijakan yang dijalankan pada tahun pertama merupakan kelanjutan program sebelumnya dengan penyesuaian kemampuan anggaran.
Meski demikian, capaian pembangunan infrastruktur tingkat kabupaten disebut telah berada di kisaran 60–70 persen. Pemerintah daerah menargetkan mulai 2027 pembangunan diperluas secara signifikan ke tingkat kecamatan dan desa sebagai upaya pemerataan.
“Pemerataan pembangunan desa adalah kunci mendorong pertumbuhan ekonomi dan mengurangi kesenjangan wilayah,” tegasnya.
Di sektor pelayanan publik, Pemkab Bangkalan memprioritaskan pembenahan administrasi kependudukan. Melalui pola jemput bola, layanan perekaman dan pengurusan dokumen kependudukan kini mulai menjangkau kecamatan.
Pada 2026, pemerintah menargetkan realisasi layanan adminduk mencapai 90 persen di seluruh kecamatan, sehingga masyarakat tidak lagi harus datang ke pusat layanan di kota.
“Kita ingin layanan ini masif dan memangkas birokrasi yang berbelit,” tambahnya.
Sementara di bidang kesehatan, Lukman menegaskan bahwa pelayanan kesehatan merupakan kewajiban dasar pemerintah daerah. Program Universal Health Coverage (UHC) tetap menjadi komitmen utama, disertai pembangunan rumah sakit berkapasitas lebih besar pada 2025 untuk menambah daya tampung pasien rawat inap.
Tidak berhenti di situ, Pemkab Bangkalan juga menargetkan pembangunan rumah sakit di tingkat kecamatan pada 2026 guna mendekatkan akses layanan kesehatan kepada masyarakat desa.
“Masyarakat harus mendapatkan pelayanan cepat dan mudah tanpa harus menempuh jarak jauh ke kota,” tandasnya. (Azis)***
Penghentian KLH/BPLH Terhadap Operasional Boiler Biomassa PT Panca Kraft Pratama Nihil Hasil
Wartapena satu. Com – Banten
LSM GMBI Wilter Banten menyoroti aktivitas PT Panca Kraft Pratama yang berlangsung sejak 1 Maret 2025 hingga 12 Februari 2026, yang diduga telah menimbulkan dampak merugikan bagi masyarakat sekitar.

Berdasarkan pengaduan warga, aktivitas perusahaan tersebut disinyalir berdampak pada kondisi sosial, lingkungan hidup, serta kenyamanan masyarakat dan sampai saat ini masih mengeluarkan Asap sementara KLH/BPLH sudah menyegel ujar Pihak warga menyampaikan kepada awak media.

LSM GMBI Wilter Banten menilai belum terlihat adanya tanggung jawab nyata dari pihak perusahaan atas dampak yang telah terjadi.
Ketua/Wakil/Perwakilan LSM GMBI Wilter Banten menegaskan bahwa pihaknya meminta PT Panca Kraf Pratama segera memberikan klarifikasi serta menyelesaikan persoalan secara terbuka dan bertanggung jawab.

“Apabila tidak ada itikad baik dari perusahaan, kami akan menempuh langkah lanjutan berupa permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan instansi terkait. Jika RDP tidak menghasilkan solusi yang adil, maka kami siap menempuh jalur hukum,” tegasnya.
LSM GMBI Wilter Banten menyatakan, gugatan perdata akan diajukan ke Pengadilan Negeri Tangerang apabila tidak terdapat penyelesaian yang transparan dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen LSM GMBI dalam menjalankan fungsi kontrol sosial serta membela hak-hak masyarakat yang dirugikan akibat dugaan aktivitas industri yang tidak bertanggung jawab Sementara itu, Kadiv Investigasi DPP LSM GMBI, Harry Utha, turut menyampaikan sikap kerasnya terkait penanganan kasus tersebut. Ia menyesalkan tindakan penyegelan yang diduga hanya bersifat formalitas.
“Kami menilai penyegelan yang dilakukan terkesan hanya formalitas. Setelah kami melakukan investigasi lapangan, baru kemudian pihak Kementerian Lingkungan Hidup turun tangan. Namun ironisnya, tidak melihat dan tidak menuntut pertanggungjawaban atas kerugian masyarakat akibat polusi dan limbah yang diduga telah terjadi selama bertahun-tahun,” ujar Harry Utha.
Ia menegaskan bahwa DPP LSM GMBI akan meminta Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Lingkungan Hidup guna membuka persoalan ini secara menyeluruh dan memastikan hak masyarakat tidak diabaikan.
Dasar Hukum yang Digunakan
Tuntutan dan langkah hukum LSM GMBI Wilter Banten mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 65 ayat (1): Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat
Pasal 67: Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian lingkungan hidup
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Pasal 74: Perusahaan yang berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 4: Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Pasal 1365: Setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian mewajibkan penggantian kerugian
LSM GMBI Wilter Banten berharap PT. Panca Kraf Pratama segera menunjukkan itikad baik demi terwujudnya keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan hak masyarakat. Namun apabila upaya dialog dan penyelesaian administratif tidak membuahkan hasil, langkah hukum akan menjadi opsi terakhir yang siap ditempuh.
Direktur PUDAM Bangkalan Ucapkan Selamat HPN 2026, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi dan Mitra Pembangunan
WARTAPENASATUJATIM | BANGKALAN – Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional ( HPN ). Direktur PUDAM Sumber Sejahtera Kabupaten Bangkalan H. Sjobirin Hasan menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2026.
Pada kesempatan momentum HPN ini, H. Sjobirin Hasan, menilai pentingnya peran pers sebagai pilar demokrasi sekaligus mitra strategis pemerintah dalam pembangunan.
“Pers saat ini memiliki peran yang sangat penting, Selain sebagai penyampai informasi publik, Pers juga sebagai pengawal kebijakan pemerintah dari tingkat kabupaten maupun nasional,
“Selamat Hari Pers Nasional, Semoga para wartawan di kabupaten Bangkalan ini senantiasa memegang integritas dalam menyampaikan informasi publik,” ujar H.Sjobirin Hasan, Senin, 9 Febuari 2026.
Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian Desa Sengon dan Sumurup Berjalan Lancar
WARTAPENASATUJATIM | Trenggalek, 6 Februari 2026 – Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian untuk warga Desa Sengon dan Sumurup, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek, telah dilaksanakan.

Acara ini dihadiri oleh berbagai instansi terkait, termasuk BPN Trenggalek, Kejaksaan Negeri Trenggalek, Kepolisian Resort Trenggalek, Kodim Trenggalek, Pemda Trenggalek, dan Kementerian PU BBWS Brantas.
Hasil musyawarah menunjukkan bahwa dari 25 bidang di Desa Sengon, 24 bidang telah setuju dengan bentuk ganti kerugian, sedangkan 1 bidang dikeluarkan karena sebagian tidak masuk penlok SHM masih satu keluarga.

Sementara itu, di Desa Sumurup, dari 17 bidang, 16 bidang telah setuju, dan 1 bidang masih menunggu persetujuan keluarga.
Musyawarah ini merupakan langkah penting dalam proses pembangunan di wilayah Trenggalek, dan diharapkan dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (Red)***
- Artikel, Bisnis, Daerah, Ekonomi, hukum, Keamanan, Kepolisian, Nasional, Opini, Pendidikan, Pertahanan, Politik, SOSIAL
Polsek Senen Gelar Patroli Skala Sedang Optimalkan Kamtibmas Wilayah Jakarta Pusat

Wartapena Satu.com, Jakarta Pusat –
Polsek Senen Jakarta Pusat menggelar patroli skala sedang dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah,Kramat Raya,Kenari, Kwitang,Bungur. pada Minggu 8 Feb 2026 jam 01.00 sampai 04.00 Wib.
Patroli yang dipimpin oleh Kapolsek Senen Kompol Widodo Saputro.SH,MH. Bersama Waka AKP Basuki Route. Semua ini melibatkan sejumlah personel Polsek Senen dan jajarannya, serta dibantu oleh unsur TNI dan masyarakat setempat.
Sasaran patroli meliputi tempat-tempat rawan gangguan Kamtibmas, seperti pusat perbelanjaan, terminal, dan area publik lainnya. Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan bermotor dan identitas warga.
Kapolsek Senen Widodo Saputro.SH,MH menyampaikan bahwa operasi antisipasi gangguan kamtibmas ini merupakan bagian dari program preventif yang dilakukan secara berkala. Patroli ini bertujuan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, serta mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas di wilayah Senen.
“Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman yang optimal bagi masyarakat. Melalui operasi ini, kami ingin memberikan efek jera kepada mereka yang berniat melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban, sekaligus membangun sinergi dengan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga keamanan bersama,” ujarnya dalam jumpa pers setelah operasi selesai.
Pihak Polsek Senen mengimbau seluruh warga masyarakat untuk tetap waspada dan aktif berperan serta dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar. Masyarakat yang menemukan aktivitas mencurigakan atau mengalami gangguan kamtibmas dapat segera melaporkannya melalui nomor darurat polisi atau langsung menghubungi pos patroli terdekat.
Pihak kepolisian juga akan terus meningkatkan intensitas patroli dan melakukan operasi serupa sesuai dengan perkembangan kondisi kamtibmas di lapangan.
Ketua MAC Laskar Merah Putih (LMP ) dan Ketua DPC BIDIK Mendukung Penolakan Eksekusi Lahan dan Bangunan Ahli Waris Almarhum H. Kandar Sukandar
Sumedang – Ketua LMP MAC Kecamatan Cimanggung, bersama dengan Ketua DPC BIDIK Kabupaten Sumedang, tokoh organisasi, dan aktivis, mendukung dengan tegas Ketua MRCB Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Sumedang dalam menolak eksekusi ketiga lahan dan bangunan milik ahli waris Almarhum H. Kandar Sukandar oleh Bank BRI dan PN Sumedang.
Ketua LMP MRCB Kabupaten Sumedang, Agus Suhendi, mengambil sikap tegas dalam menolak eksekusi lahan dan bangunan ahli waris Almarhum H. Kandar Sukandar, dengan alasan bahwa eksekusi tersebut tidak efektif dan tidak sesuai prosedur.
Agus Suhendi menyatakan, “Diduga tidak transparannya proses lelang—terutama terkait perbedaan yang sangat signifikan antara nilai appraisal tahun 2015 (sekitar Rp6 miliar) dengan nilai lelang yang disebutkan (sekitar Rp1 miliar)—serta tidak diterimanya risalah lelang oleh ahli waris, adalah hal yang perlu segera diklarifikasi oleh pihak Bank BRI dan PN Sumedang. Proses lelang objek sengketa seharusnya dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan tanda tanya publik.”
Ketua MAC Kecamatan Cimanggung, Dayat Hidayat, sangat mendukung sikap ketua MRCB terkait penolakan eksekusi 3 lahan dan bangunan ahli waris Almarhum H. Kandar Sukandar.
Dukungan juga datang dari Ketua DPC Ormas BIDIK, Yudi Sagat, yang mendukung sikap ketua MRCB yang dengan tegas menolak eksekusi lahan dan bangunan oleh Bank BRI dan PN Sumedang, “Yudi Sagat menambahkan, “Proses eksekusi lahan dan bangunan ini dinilai kurang efektif dan diduga cacat hukum.”
Para pendukung penolakan eksekusi ini menyerukan kepada Bank BRI dan PN Sumedang untuk mempertimbangkan kembali eksekusi lahan dan bangunan ahli waris Almarhum H. Kandar Sukandar, serta melakukan klarifikasi terkait dugaan ketidaktransparanan dalam proses lelang.
Redaksi
Gegerkan Dunia Akademik Lewat Karya Tulis, Sosok Presiden Mahasiswa Berhasil Terbitkan 6 Buku
WARTAPENASATUJATIM | Bangkalan – Sosok seorang mahasiswa yang kini aktif sebagai Presiden Mahasiswa (Presma) STKIP PGRI Bangkalan kembali gegerkan dunia akademik. Melalui karya tulisnya, Abdur Rohman SM berhasil menorehkan prestasinya dengan menerbitkan 6 (enam) buku selama menduduki bangku kuliah.
Baginya, tidak mudah untuk meraup capaian ditengah kesibukan yang memiliki tanggung jawab sebagai pemimpin di kampusnya. Justru, sosok pria energik yang akrab dikenal Aab memiliki tekad mulia dalam berkarya di dunia pena.
Enam karya yang berhasil lahir lewat proses kreatifnya meliputi sejumlah antologi puisi, meliputi;
1. Jejak yang Tertulis dalam Bait Rindu
2. Malaikat yang Melahirkan
3. Tuhan Engkau Penipu
4. Tuhan Ada di Matanya
5. Sujud Seorang Pelacur
6. Sakiti Aku Sekali Lagi.Menariknya, dua karya milik Abdur Rohman berhasil diterbitkan oleh Mumtaz Cirebon, Jawa Barat, pada awal tahun 2026.
Menurutnya, karya yang lahir tidak tumbuh dari ruang yang nyaman, Justru dipenuhi keraguan dan ejekan yang dianggap tidak memiliki minat menulis.
“Namun, semangat dari tekanan itu berubah menjadi titik balik ketika saya memilih belajar secara serius kepada dosen Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, bapak M. Helmi, yang kemudian membimbing sekaligus mengkritisi karya-karya saya,” ujar Aab. Sabtu, (07/02/2026).
Didorong semangat intelektual, pria kelahiran Kokop itu juga aktif mengawal isu-isu sentral di lingkungan kampus STKIP PGRI Bangkalan untuk menciptakan ekosistem akademik yang lebih baik, terutama dalam menjawab persoalan aspirasi mahasiswa.
“Bagi saya, menjadi mahasiswa bukan sekadar status akademik, melainkan tanggung jawab moral untuk melahirkan karya, apa lagi berkenaan dengan aspirasi mahasiswa,” katanya.
Dengan lahirnya karya mahasiswa yang dinilai sebuah Inspiratif baru di lingkungan kampus, Ketua STKIP PGRI Bangkalan, Fajar Hidayatullah, memberikan apresiasi atas capaian terhadap Abdur Rohman yang juga sebagai Presiden Mahasiswa.
Ia menilai lahirnya karya-karya mahasiswa menunjukkan bahwa kampus bukan hanya ruang transfer teori, tetapi juga ruang pencipta gagasan, identitas, dan keberanian intelektual.
“Bagi saya puisi dan novel membuka ruang dialog batin, mempertemukan beragam sudut pandang, serta melatih kedewasaan berpiki,” tuturnya.
Dengan demikian, karya Aab akan menjadi bukti konkret penerapan Outcome Based Education (OBE), di mana hasil belajar tidak berhenti pada nilai akademik, tetapi terwujud dalam karya yang memberi makna bagi masyarakat.
“Fenomena ini dapat menjawab bahwa kehadiran mahasiswa di dunia kampus tidak lagi cukup sebatas mengikuti perkuliahan. Dunia akademik menuntut keberanian untuk berkarya, bersuara, dan meninggalkan jejak intelektual,” pungkasnya.
Kisah Aab pun melampaui sekadar prestasi personal. Ia menjadi inspirasi sekaligus pengingat bagi mahasiswa lain bahwa keterbatasan waktu, tekanan sosial, maupun tanggung jawab organisasi bukan alasan untuk berhenti mencipta. (Azis)***
FGD Dengan Perumda Tirtanadi, Pemkab Samosir Minta Peningkatan Kualitas dan Distribusi Air Bersih

Samosir, Sumatera – Pemerintah Kabupaten Samosir meminta peningkatan kualitas air serta kelancaran distribusi air bersih kepada masyarakat dalam Forum Group Discussion (FGD) Kerjasama Operasi (KSO) bersama Perumda Tirtanadi di Kantor Pusat Perumda Tirtanadi, Medan, Kamis ( 5/2/2026 ).
Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir, Marudut Tua Sitinjak, menyampaikan bahwa persoalan air bersih masih menjadi isu sensitif yang berulang setiap tahun, khususnya di Kabupaten Samosir. Dimana air bersih tersebut menurutnya menjadi kebutuhan dasar apalagi Samosir dipandang sebagai daerah pariwisata yang berkembang.
Meski berada di kawasan Danau Toba, pendistribusian air bersih masih belum mencukupi kebutuhan masyarakat. Ini menjadi perhatian serius Pemkab Samosir. Kami mohon agar kebutuhan ini dapat menjadi prioritas Tirtanadi melalui PDAM yang ada di Samosir, ujar MarudutDalam FGD tersebut, Pemkab Samosir juga menyoroti perlunya kejelasan laporan keuangan, sinkronisasi kerja sama operasional (KSO), serta peninjauan kembali aset yang telah diserahkan kepada Perumda Tirtanadi. Tercatat nilai aset sumber dana APBD dan Pemerintah atasan yang diserahkan sejak 2012 hingga 2025 mencapai sekitar Rp.86 miliar dan masih dalam proses penilaian.
Sementara itu, Asisten II Hotraja Sitanggang menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Samosir siap memperkuat kerjasama dengan Tirtanadi. Untuk itu, ia meminta agar format Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang baku dan seragam di setiap daerah sebagai dasar hukum yang jelas. Dalam pelaksanaan kerjasama, Hotraja menekankan pentingnya rujukan pasal yang jelas terkait dominasi kewenangan guna menghindari tumpang tindih dan memastikan keberlanjutan kerjasama.

Direktur Utama Perumda Tirtanadi, Ardian Surbakti, menjelaskan bahwa FGD digelar untuk membahas pengelolaan dan status aset agar sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.
FGD ini diharapkan menjadi dasar kesepakatan dan aturan kerja sama antara Tirtanadi dengan seluruh PDAM Kabupaten/ kota, sehingga seluruh aset dapat dimanfaatkan secara optimal, kata Ardian.Ia menambahkan, hasil diskusi akan menjadi acuan tindak lanjut ke depan, termasuk pembentukan satuan tugas (satgas) dalam KSO untuk mengawasi dan mengamankan aset.
Sementara itu, Divisi Aset Perumda Tirtanadi menyampaikan bahwa kerja sama operasional dengan Kabupaten Samosir telah diperpanjang selama lima tahun, terhitung sejak 2024 hingga 2029. KSO di Kabupaten Samosir sendiri telah berjalan sejak 2014. Terkait kualitas air, Perumda Tirtanadi mengakui adanya kendala akibat kondisi air Danau Toba yang keruh serta masih digunakannya instalasi pengolahan air konvensional di beberapa titik. Untuk itu, diperlukan koordinasi pendanaan pembangunan mini water treatment yang lebih memadai guna meningkatkan kualitas pelayanan.

Dalam kesempatan yang sama, BPKP Sumatera Utara menekankan bahwa air minum merupakan kebutuhan dasar masyarakat, sehingga pengelolaannya harus didukung transparansi dan akuntabilitas keuangan. Menurutnya, seluruh aset harus tercantum dalam perjanjian kerjasama operasi (KSO). Keterbukaan pembukuan penting agar dapat terlihat secara jelas kondisi laba maupun rugi, serta mencegah permasalahan di kemudian hari, kata Tumpak
FGD tersebut diharapkan mampu memperkuat kerja sama antara Pemkab Samosir dan Perumda Tirtanadi dalam meningkatkan layanan air bersih yang berkelanjutan bagi masyarakat.
FGD turut dihadiri para direktur Perum Tirtanadi, beberapa Kepala Cabang PDAM Kabupaten/ kota, Plt. Kadis Perumahan Rakyat, kawasan permukiman dan tata ruang Golfried Harianja , Kabid Aset Ondhy P. Limbong.
Marlen s