hukum
MAKI Jatim Siap Seret Akun Tiktok Penyebar Narasi “RP200 Juta” Ke Pidana UU ITE
WARTAPENASATUJATIM | Malang – Gelombang opini liar di media sosial akhirnya mendapat respons tegas. MAKI Jatim menyatakan siap melaporkan akun TikTok yang menyebarkan narasi dugaan “paksaan Rp200 juta” oleh penyidik Polsek Gondanglegi ke Polda Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
Isu ini mencuat di tengah proses penyidikan kasus dugaan penganiayaan dan perampokan yang menimpa Hj. Muslicoh, warga Desa Gading, Bululawang. Kasus tersebut telah resmi dilaporkan dan kini memasuki fase penyidikan mendalam.
Dalam proses pengungkapan perkara, penyidik melakukan penggeledahan di rumah saksi kunci. Namun, hasilnya tidak maksimal. Bahkan muncul dugaan adanya hambatan dalam proses penyidikan, termasuk hilangnya telepon genggam yang sebelumnya diminta penyidik sebagai bagian dari kepentingan pembuktian.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya serius: apakah ada upaya sistematis untuk memperlambat atau mengganggu proses hukum?

Di tengah dinamika penyidikan, muncul konten TikTok dengan narasi “SAYA” yang menyebut adanya dugaan paksaan dari penyidik agar menyiapkan uang Rp200 juta.
Narasi ini langsung memantik opini publik dan secara implisit mengaitkan angka tersebut dengan proses hukum yang sedang berjalan.
Namun berdasarkan penelusuran dan klarifikasi internal, sebelum video itu beredar, keluarga saksi kunci justru meminta agar difasilitasi mediasi oleh Polsek Gondanglegi untuk mempertemukan dengan pihak korban.
Permintaan tersebut direspons positif oleh penyidik. Dalam konteks mediasi itulah, korban menyampaikan bahwa kerugian berupa perhiasan emas yang diduga dirampas ditaksir mencapai lebih dari Rp200 juta. Angka tersebut murni berbasis estimasi kerugian korban bukan permintaan atau
paksaan dari penyidik.Ironisnya, saat mediasi difasilitasi dan keluarga korban hadir, pihak keluarga saksi kunci tidak datang. Proses mediasi batal terlaksana.
Ketua MAKI Koorwil Jawa Timur, Heru, menegaskan bahwa narasi yang beredar telah keluar dari konteks.
Menurutnya, Polsek Gondanglegi hanya berperan sebagai fasilitator mediasi, bukan pihak yang menentukan nilai ataupun memaksa pihak mana pun.
“Angka Rp200 juta itu adalah estimasi kerugian korban atas perhiasan emas yang hilang. Itu konteks mediasi, bukan tekanan. Proses penyidikan tetap berjalan sesuai hukum acara pidana,” tegasnya.
MAKI Jatim menilai narasi tersebut berpotensi mengandung dugaan fitnah dan pencemaran nama baik institusi. Oleh karena itu, pelaporan ke Direskrimsus Polda Jawa Timur akan ditempuh sebagai langkah hukum resmi.
Langkah ini disebut bukan sekadar membela nama baik, tetapi menjaga marwah proses penyidikan agar tidak dirusak oleh opini yang belum terverifikasi.
Kasus dugaan penganiayaan dan perampokan terhadap Hj. Muslicoh kini telah berada pada tahap lanjutan. Sinyal kuat mengarah pada pengembangan perkara dan potensi penetapan tersangka dalam waktu dekat.
MAKI Jatim menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas, sekaligus memastikan bahwa ruang digital tidak dijadikan alat untuk membangun narasi yang menyimpang dari fakta.
Ketika proses hukum berjalan, menggiring opini publik dengan narasi yang belum teruji berisiko menabrak hukum itu sendiri. Media sosial bukan tameng untuk menyebarkan tudingan tanpa konsekuensi.
MAKI Jatim memilih jalur hukum, bukan adu sensasi.
Dan ketika laporan resmi dilayangkan, babak berikutnya bukan lagi soal opini melainkan pertanggungjawaban pidana. (Bgn)***Penghentian KLH/BPLH Terhadap Operasional Boiler Biomassa PT Panca Kraft Pratama Nihil Hasil
Wartapena satu. Com – Banten
LSM GMBI Wilter Banten menyoroti aktivitas PT Panca Kraft Pratama yang berlangsung sejak 1 Maret 2025 hingga 12 Februari 2026, yang diduga telah menimbulkan dampak merugikan bagi masyarakat sekitar.

Berdasarkan pengaduan warga, aktivitas perusahaan tersebut disinyalir berdampak pada kondisi sosial, lingkungan hidup, serta kenyamanan masyarakat dan sampai saat ini masih mengeluarkan Asap sementara KLH/BPLH sudah menyegel ujar Pihak warga menyampaikan kepada awak media.

LSM GMBI Wilter Banten menilai belum terlihat adanya tanggung jawab nyata dari pihak perusahaan atas dampak yang telah terjadi.
Ketua/Wakil/Perwakilan LSM GMBI Wilter Banten menegaskan bahwa pihaknya meminta PT Panca Kraf Pratama segera memberikan klarifikasi serta menyelesaikan persoalan secara terbuka dan bertanggung jawab.

“Apabila tidak ada itikad baik dari perusahaan, kami akan menempuh langkah lanjutan berupa permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan instansi terkait. Jika RDP tidak menghasilkan solusi yang adil, maka kami siap menempuh jalur hukum,” tegasnya.
LSM GMBI Wilter Banten menyatakan, gugatan perdata akan diajukan ke Pengadilan Negeri Tangerang apabila tidak terdapat penyelesaian yang transparan dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen LSM GMBI dalam menjalankan fungsi kontrol sosial serta membela hak-hak masyarakat yang dirugikan akibat dugaan aktivitas industri yang tidak bertanggung jawab Sementara itu, Kadiv Investigasi DPP LSM GMBI, Harry Utha, turut menyampaikan sikap kerasnya terkait penanganan kasus tersebut. Ia menyesalkan tindakan penyegelan yang diduga hanya bersifat formalitas.
“Kami menilai penyegelan yang dilakukan terkesan hanya formalitas. Setelah kami melakukan investigasi lapangan, baru kemudian pihak Kementerian Lingkungan Hidup turun tangan. Namun ironisnya, tidak melihat dan tidak menuntut pertanggungjawaban atas kerugian masyarakat akibat polusi dan limbah yang diduga telah terjadi selama bertahun-tahun,” ujar Harry Utha.
Ia menegaskan bahwa DPP LSM GMBI akan meminta Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Lingkungan Hidup guna membuka persoalan ini secara menyeluruh dan memastikan hak masyarakat tidak diabaikan.
Dasar Hukum yang Digunakan
Tuntutan dan langkah hukum LSM GMBI Wilter Banten mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 65 ayat (1): Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat
Pasal 67: Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian lingkungan hidup
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Pasal 74: Perusahaan yang berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 4: Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Pasal 1365: Setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian mewajibkan penggantian kerugian
LSM GMBI Wilter Banten berharap PT. Panca Kraf Pratama segera menunjukkan itikad baik demi terwujudnya keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan hak masyarakat. Namun apabila upaya dialog dan penyelesaian administratif tidak membuahkan hasil, langkah hukum akan menjadi opsi terakhir yang siap ditempuh.
MAKI Jatim Siapkan Aksi Demo Akbar, Siap Segel dan Status Quo Kantor DPRD Magetan
WARTAPENASATUJATIM | Sidoarjo – Pasca laporan yang masuk dari tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim di Kabupaten Magetan berkenaan dengan dugaan penyimpangan dana hibah Pokir DPRD Magetan periode 2019-2024, MAKI Jatim langsung bereaksi keras.
Heru MAKI, Ketua MAKI Koorwil Provinsi Jawa Timur dalam rapat evaluasi kemarin (17/02) di kantor sekretariat MAKI Jatim pasca mendengarkan laporan pulbaket internal sementara dari Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim, langsung menyusun langkah penajaman untuk aksi demo akbar.
Diputuskan juga bahwa aksi demo akbar pasti akan dilaksanakan dan lokasi Aksi Demo Akbar di Kabupaten Magetan ini akan mengarah ke dua titik utama yaitu menyegel Kantor DPRD Magetan serta men’status quo’kan kantor DPRD Magetan dan mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Magetan.
Mas Novel sebagai salah satu Wakil Ketua MAKI Jatim yang bertempat tinggal di Kabupaten Magetan sudah mendapatkan instruksi khusus untuk menjadi Komandan utama dalam Aksi Demo Akbar MAKI Jatim dan berkoordinasi terkait perijinan dengan Polres Magetan.
Heru MAKI juga menyampaikan keheranan luar biasa ketika masuk juga laporan dari tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim adanya dugaan pemotongan anggaran Pokir sebanyak 30% untuk program hibah Pokir DPRD Magetan tahun 2025.
“Kita lagi fokus untuk mengungkap dugaan korupsi penyimpangan dana hibah Pokir DPRD Magetan periode 2019-2024, dalam investigasi, tim saya di lapangan pada salah satu desa berhasil menemukan dugaan cash back dari Pokir yang masuk ke salah satu desa sebesar 30% dan itu program hibah Pokir tahun 2025, malah luar biasa ini,” ungkap Heru MAKI.
Heru MAKI menegaskan bahwa aksi demo akbar ini pastinya juga akan diikuti oleh masyarakat Kabupaten Magetan dan beberapa aktivis Sinti korupsi, NGO/LSM di Magetan serta insan media jurnalistik.
Saat ini dalam rangka menajamkan data, tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim juga masih menelusuri lebih dalam dan panjang kaitan dugaan penyimpangan dana hibah Pokir DPRD Magetan tersebut, apakah dugaan penyimpangan tersebut juga terjadi untuk dana hibah yang dikelola Pemerintah Kabupaten Magetan.
“Semua masih dipertajam dan semua masih ditelusuri lebih mendalam, tunggu saja tanggal mainnya, saya hanya bisa jamin akan heboh dan masuk pada skala konstelasi kasus korupsi Nasional, CATAT ITU,” pungkas Heru MAKI. (Bagas)***
Fee Ijon 15 Persen Dalam Dana Hibah Pokir DPRD Magetan 2019–2024 Terkuak
WARTAPENASATUJATIM | Surabaya – Aroma busuk dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan periode 2019–2024 kian menyengat. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur mengungkap temuan serius berupa kuitansi pemotongan dana sebesar 15 persen yang diduga sebagai “fee ijon” pada tahap awal pencairan anggaran.
Ketua MAKI Jatim, Heru Satriyo, menyatakan bahwa praktik tersebut bukan sekadar dugaan normatif, melainkan telah didukung bukti administratif yang mengindikasikan adanya pola pemotongan sistematis sebelum dana benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan publik. J
ika benar terjadi, maka praktik ini mengarah pada skema terorganisir yang merampas hak masyarakat sejak awal distribusi anggaran.
Investigasi dilakukan secara tertutup dan mendalam oleh Tim Litbang MAKI Jatim bersama sejumlah NGO dan media lokal di Magetan. Penelusuran mengarah pada dugaan bahwa pemotongan tersebut bukan tindakan individual, melainkan bagian dari mekanisme yang berjalan rapi dan berulang selama periode 2019–2024.
“Indikasinya kuat: ini bukan peristiwa tunggal. Polanya berulang, sistematis, dan masif. Dugaan kami, kebijakan di level pimpinan DPRD saat itu menjadi titik sentral yang memberi legitimasi praktik ini,” tegas Heru, Senin (16/2/2026).
MAKI Jatim menilai, jika pemotongan 15 persen itu dilakukan secara konsisten dari setiap pencairan Pokir, maka potensi kerugian publik bisa mencapai angka signifikan.
Dana yang seharusnya menyentuh kebutuhan riil masyarakat justru tergerus di meja awal sebelum sampai ke sasaran program.
Sebagai langkah lanjutan, MAKI Jatim akan berkoordinasi langsung dengan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk mendorong pengusutan menyeluruh.
MAKI menegaskan bahwa perkara ini tidak boleh berhenti pada klarifikasi administratif, melainkan harus masuk ke tahap pembuktian hukum yang transparan dan akuntabel.
Secara internal, surat tugas khusus telah diterbitkan guna menyusun bagan kronologis dan alur distribusi dana hibah.
Flow chart tersebut disiapkan untuk memetakan titik-titik krusial, aktor yang terlibat, serta konstruksi dugaan mens rea dalam kebijakan pembagian anggaran.
MAKI juga mengirim pesan keras kepada Ketua DPRD Magetan periode 2019–2024 agar tidak berlindung di balik prosedur formalitas.
Keterbukaan data dan kesiapan memberikan klarifikasi secara terbuka dinilai sebagai ujian integritas moral dan politik.
“Kami tidak ingin opini. Kami ingin data dibuka. Jika tidak ada yang disembunyikan, transparansi seharusnya tidak menjadi masalah,” tandas Heru.
Selain mendesak Kejati Jatim, MAKI meminta Kepala Kejaksaan Negeri Magetan yang baru untuk menunjukkan keberpihakan pada kepentingan publik dengan bertindak cepat dan tegas.
Penegakan hukum yang setengah hati hanya akan memperkuat persepsi bahwa dana rakyat mudah dijadikan bancakan kekuasaan.
Kasus ini bukan sekadar soal angka 15 persen. Ini tentang integritas lembaga, tentang keberanian membongkar praktik kotor yang diduga telah berlangsung bertahun-tahun.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka publik berhak menuntut pertanggungjawaban hukum tanpa tebang pilih siapa pun yang terlibat, pada jabatan apa pun. (Bgn)***
“Banjir Sumatera Akibat Deforestasi, Pelaku Perampokan Hutan Belum Diadili”
sumatera wartapenasatu.com
Banjir dan Kerusakan Ekologis di Sumatera: Jejak Tindakan Manusia yang Menimpa
Bencana banjir yang melanda beberapa wilayah di Sumatera akhir-akhir ini menjadi bukti nyata dampak kerusakan ekologis yang semakin parah. Berdasarkan laporan terkini, kawasan pedalaman dan pesisir di beberapa provinsi di pulau terbesar kedua di Indonesia tersebut terendam air, mengakibatkan kerusakan pada hunian warga, lahan pertanian, serta infrastruktur publik. Ilustrasi digital berbasis AI yang menggambarkan kondisi tersebut mencerminkan kesusahan masyarakat yang harus menghadapi kehilangan harta benda dan harapan akibat bencana yang tidak hanya disebabkan oleh hujan ekstrem, tetapi juga jejak deforestasi yang telah menggerus kesuburan alam.
Hujan yang turun dengan intensitas tinggi pada bulan Januari lalu disebut-sebut sebagai pemicu langsung terjadinya banjir. Namun, analisis menyatakan bahwa faktor alamiah tersebut diperparah oleh perubahan lingkungan yang tidak terkendali. Lumpur dan genangan air yang meluap tak hanya datang dari curah hujan yang melimpah, tetapi juga karena hilangnya peran hutan sebagai penyangga alam. Pepohonan yang seharusnya menahan aliran air dan mengikat tanah kini semakin berkurang, membuat kawasan permukiman dan lahan pertanian menjadi lebih rentan terhadap bahaya banjir.
Perampokan hutan yang terjadi di Sumatera dan beberapa wilayah lain di Indonesia menjadi akar masalah utama kerusakan ekosistem. Aktivitas penebangan liar, konversi lahan hutan menjadi perkebunan atau lahan pertanian yang tidak sesuai dengan aturan, telah mengurangi luas tutupan hutan secara signifikan. Data menunjukkan bahwa laju deforestasi di beberapa kawasan Sumatera masih berada pada angka yang mengkhawatirkan, meskipun telah ada upaya pemerintah untuk mengendalikan praktik tersebut. Pelaku yang melakukan perampokan hutan masih banyak yang belum dapat ditemukan dan diadili secara hukum.
Dampak banjir tidak hanya terasa pada kerusakan fisik, tetapi juga pada kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Air yang tumpah ruah menyapu segala sesuatu yang ada di jalurnya, membuat ribuan warga harus mengungsi ke tempat penampungan sementara. Lahan pertanian yang tergenang menyebabkan gagal panen, sementara akses jalan dan transportasi terputus sehingga memperlambat distribusi bantuan serta aktivitas ekonomi sehari-hari. Kondisi ini semakin memperparah beban hidup masyarakat yang sudah berjuang menghadapi tantangan ekonomi.
Kondisi yang diabadikan dalam puisi karya Putu Oka Sukanta berjudul “Januari hujan curah air mata” menjadi cerminan dari kesedihan dan kekecewaan masyarakat terhadap situasi yang terjadi. Puisi tersebut menyatakan bahwa perampokan hutan belum mendapatkan konsekuensi yang tepat, sementara kemiskinan di kalangan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan semakin meningkat. Hal ini menunjukkan bahwa masalah ekologis tidak dapat dipisahkan dari masalah sosial dan ekonomi yang saling terkait.
Pemerintah daerah dan pusat telah mengambil beberapa langkah untuk menangani dampak bencana serta mencegah terjadinya kejadian serupa di masa depan. Langkah-langkah tersebut antara lain penyediaan bantuan darurat bagi korban banjir, pembangunan infrastruktur pengendalian banjir seperti bendungan dan saluran drainase, serta peningkatan pengawasan terhadap aktivitas yang merusak hutan. Selain itu, juga dilakukan program penghijauan dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian alam.
Perubahan yang nyata dalam menjaga ekosistem Sumatera membutuhkan kerja sama dari semua pihak, mulai dari pemerintah, perusahaan, hingga masyarakat luas. Pentingnya kesadaran akan pentingnya hutan sebagai paru-paru dunia dan penyangga kehidupan harus terus ditingkatkan. Tanpa tindakan yang tegas dan komitmen bersama untuk melindungi alam, risiko bencana alam dan kerusakan ekologis akan terus mengancam keberlangsungan hidup generasi mendatang di pulau Sumatera dan seluruh Indonesia.
- Artikel, Bisnis, Daerah, Ekonomi, hukum, Keamanan, Kepolisian, Nasional, Opini, Pendidikan, Pertahanan, Politik, SOSIAL
Polsek Senen Gelar Patroli Skala Sedang Optimalkan Kamtibmas Wilayah Jakarta Pusat

Wartapena Satu.com, Jakarta Pusat –
Polsek Senen Jakarta Pusat menggelar patroli skala sedang dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah,Kramat Raya,Kenari, Kwitang,Bungur. pada Minggu 8 Feb 2026 jam 01.00 sampai 04.00 Wib.
Patroli yang dipimpin oleh Kapolsek Senen Kompol Widodo Saputro.SH,MH. Bersama Waka AKP Basuki Route. Semua ini melibatkan sejumlah personel Polsek Senen dan jajarannya, serta dibantu oleh unsur TNI dan masyarakat setempat.
Sasaran patroli meliputi tempat-tempat rawan gangguan Kamtibmas, seperti pusat perbelanjaan, terminal, dan area publik lainnya. Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan bermotor dan identitas warga.
Kapolsek Senen Widodo Saputro.SH,MH menyampaikan bahwa operasi antisipasi gangguan kamtibmas ini merupakan bagian dari program preventif yang dilakukan secara berkala. Patroli ini bertujuan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, serta mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas di wilayah Senen.
“Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman yang optimal bagi masyarakat. Melalui operasi ini, kami ingin memberikan efek jera kepada mereka yang berniat melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban, sekaligus membangun sinergi dengan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga keamanan bersama,” ujarnya dalam jumpa pers setelah operasi selesai.
Pihak Polsek Senen mengimbau seluruh warga masyarakat untuk tetap waspada dan aktif berperan serta dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar. Masyarakat yang menemukan aktivitas mencurigakan atau mengalami gangguan kamtibmas dapat segera melaporkannya melalui nomor darurat polisi atau langsung menghubungi pos patroli terdekat.
Pihak kepolisian juga akan terus meningkatkan intensitas patroli dan melakukan operasi serupa sesuai dengan perkembangan kondisi kamtibmas di lapangan.
Pemerasan Berkedok Kritik: Jaksa Bongkar Skema Tekanan Dua Mahasiswa Terhadap Kadisdik Jatim, Dituntut Penjara
WARTAPENASATUJATIM | Surabaya – Ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya berubah menjadi panggung pembongkaran fakta hukum ketika Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur secara terbuka menguliti dugaan praktik pemerasan yang menyeret dua mahasiswa, Sholihuddin dan Muhammad Syaefuddin Suryanto, terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Peawai, Senin (9/2/2026).
Agenda pembacaan tuntutan menjadi titik balik perkara. Negara, melalui Jaksa Sri Rahayu dan Erna Trisnaningsih, menyatakan dengan tegas bahwa perkara ini bukan kritik, bukan kontrol sosial, dan bukan aktivisme, melainkan tindakan pemaksaan yang memenuhi seluruh unsur pidana pemerasan.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Cokia Anna Oppusunggu, jaksa memaparkan bahwa tindakan para terdakwa dilakukan dengan pola tekanan yang terstruktur, memanfaatkan posisi korban sebagai pejabat publik, serta diarahkan untuk menekan kehormatan dan reputasi jabatan negara.
Jaksa menilai, perbuatan tersebut telah melampaui batas kebebasan berekspresi dan berubah menjadi instrumen intimidasi bermuatan kepentingan pribadi.
“Perbuatan para terdakwa telah mencederai nama baik, kehormatan, dan martabat korban sebagai pejabat negara,” tegas jaksa dalam uraian tuntutannya.
Lebih jauh, jaksa menggarisbawahi bahwa jabatan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur bukan sekadar identitas personal, melainkan simbol otoritas negara.
Setiap upaya menekan, memeras, atau mencemarkan kehormatan jabatan tersebut, menurut jaksa, berimplikasi langsung pada rusaknya kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
Berdasarkan rangkaian alat bukti dan fakta persidangan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa Sholihuddin dan Muhammad Syaefuddin Suryanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 433 ayat (2) jo Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku efektif Tahun 2026.
“Atas perbuatan tersebut, menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” ujar jaksa dengan nada tegas di hadapan majelis hakim.
Jaksa juga mengungkap dimensi bahaya sosial dari perkara ini. Menurut penuntut umum, jika praktik semacam ini dibiarkan dan dibungkus narasi idealisme, maka setiap pejabat publik dapat menjadi sasaran tekanan ilegal, dan hukum akan kalah oleh cara-cara non-prosedural yang merusak tatanan demokrasi.
Dalam pertimbangan tuntutan, jaksa menyebut hal yang memberatkan adalah dampak langsung perbuatan terdakwa terhadap kehormatan korban dan stabilitas kepercayaan publik, serta potensi menciptakan preseden buruk dalam relasi antara warga dan pejabat negara.
Sementara hal yang meringankan, jaksa mencatat bahwa kedua terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap kooperatif selama proses persidangan.
Dari kubu terdakwa, penasihat hukum menyatakan akan mengajukan perlawanan hukum melalui Nota Pembelaan (Pleidoi). Ia menegaskan bahwa pembelaan akan disampaikan secara tertulis pada sidang lanjutan.
Majelis hakim kemudian menutup persidangan dan menjadwalkan agenda lanjutan untuk mendengarkan pleidoi dari pihak terdakwa.
Sidang berikutnya dipastikan akan menjadi medan uji batas antara kritik dan kejahatan, antara kebebasan berekspresi dan pemaksaan bermuatan pidana.
Perkara ini kini berdiri sebagai peringatan keras: ketika kritik kehilangan etika dan hukum, ia tidak lagi menjadi suara moral, melainkan alat tekanan yang berhadapan langsung dengan palu keadilan. (Bgn)***
Ketua MAC Laskar Merah Putih (LMP ) dan Ketua DPC BIDIK Mendukung Penolakan Eksekusi Lahan dan Bangunan Ahli Waris Almarhum H. Kandar Sukandar
Sumedang – Ketua LMP MAC Kecamatan Cimanggung, bersama dengan Ketua DPC BIDIK Kabupaten Sumedang, tokoh organisasi, dan aktivis, mendukung dengan tegas Ketua MRCB Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Sumedang dalam menolak eksekusi ketiga lahan dan bangunan milik ahli waris Almarhum H. Kandar Sukandar oleh Bank BRI dan PN Sumedang.
Ketua LMP MRCB Kabupaten Sumedang, Agus Suhendi, mengambil sikap tegas dalam menolak eksekusi lahan dan bangunan ahli waris Almarhum H. Kandar Sukandar, dengan alasan bahwa eksekusi tersebut tidak efektif dan tidak sesuai prosedur.
Agus Suhendi menyatakan, “Diduga tidak transparannya proses lelang—terutama terkait perbedaan yang sangat signifikan antara nilai appraisal tahun 2015 (sekitar Rp6 miliar) dengan nilai lelang yang disebutkan (sekitar Rp1 miliar)—serta tidak diterimanya risalah lelang oleh ahli waris, adalah hal yang perlu segera diklarifikasi oleh pihak Bank BRI dan PN Sumedang. Proses lelang objek sengketa seharusnya dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan tanda tanya publik.”
Ketua MAC Kecamatan Cimanggung, Dayat Hidayat, sangat mendukung sikap ketua MRCB terkait penolakan eksekusi 3 lahan dan bangunan ahli waris Almarhum H. Kandar Sukandar.
Dukungan juga datang dari Ketua DPC Ormas BIDIK, Yudi Sagat, yang mendukung sikap ketua MRCB yang dengan tegas menolak eksekusi lahan dan bangunan oleh Bank BRI dan PN Sumedang, “Yudi Sagat menambahkan, “Proses eksekusi lahan dan bangunan ini dinilai kurang efektif dan diduga cacat hukum.”
Para pendukung penolakan eksekusi ini menyerukan kepada Bank BRI dan PN Sumedang untuk mempertimbangkan kembali eksekusi lahan dan bangunan ahli waris Almarhum H. Kandar Sukandar, serta melakukan klarifikasi terkait dugaan ketidaktransparanan dalam proses lelang.
Redaksi
Membongkar Luka Lama KBS: Kejati Jatim Menyidik Korupsi, Dugaan Penjarahan Satwa 2014 Kembali Menguak
WARTAPENASATUJATIM | Surabaya — Babak baru penanganan dugaan korupsi di tubuh PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TSKBS) resmi dimulai.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah menaikkan perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan KBS ke tahap penyidikan, sebuah langkah yang sekaligus membuka kembali tabir persoalan lama yang selama bertahun-tahun terpendam: dugaan penjarahan ratusan satwa pada 2014.
Kamis (5/2/2026), Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim melakukan penggeledahan menyeluruh di lingkungan kantor PD TSKBS.
Operasi hukum ini dilakukan tak lama setelah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi secara terbuka meminta agar dugaan korupsi pengelolaan keuangan KBS diusut secara tuntas dan transparan.
Penggeledahan menyasar titik-titik strategis: kantor administrasi dan keuangan, ruang direksi, bagian pengadaan, ruang arsip, hingga sejumlah ruangan lain yang diduga menyimpan dokumen kunci perkara.
Penyidik menyegel beberapa ruangan di sektor keuangan dan mengamankan empat box kontainer dokumen, serta menyita barang bukti elektronik berupa telepon genggam milik direksi, laptop, dan perangkat pendukung lainnya.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jawa Timur, John Franky Yanafia Ariandi, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan dan pengamanan alat bukti dugaan korupsi pengelolaan keuangan PD TSKBS dalam rentang Tahun Anggaran 2013 hingga 2024.
“Hasil awal penyidikan menunjukkan adanya indikasi pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi pihak tertentu,” ujarnya.
Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026.
Kejati Jatim menegaskan proses penyidikan akan dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai hukum yang berlaku.
Di tengah eskalasi proses hukum ini, Singky Soewadji, pemerhati satwa liar sekaligus Koordinator Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI), kembali mengangkat kasus yang selama ini ia suarakan: dugaan penjarahan 420 ekor satwa KBS pada tahun 2014.
Singky bukan sosok baru dalam pusaran kontroversi KBS. Ia mengaku telah melalui proses hukum panjang terkait kasus tersebut.
Pada 2018, ia sempat ditahan di Rutan Medaeng selama 18 hari, sebelum statusnya dialihkan menjadi tahanan kota dan akhirnya memperoleh vonis bebas murni dari pengadilan.
“Perjuangan belum selesai. Perjalanan masih panjang. Tapi sekali layar terkembang, surut kita berpantang,” kata Singky, menegaskan sikapnya.
Menurut Singky, tindakan penggeledahan oleh Kejati Jatim memperkuat keyakinannya bahwa persoalan KBS tidak berdiri sendiri.
Ia menyebut langkah hukum ini sebagai energi baru bagi gerakan “Arek Suroboyo Peduli KBS”, yang sejak lama mengkritisi tata kelola kebun binatang tersebut.
“Ini semakin menunjukkan bahwa dugaan penjarahan 420 satwa pada 2014 bukan isapan jempol. Saya meyakini kasus ini sengaja ditutupi karena diduga melibatkan pejabat tinggi dan pengusaha nasional yang menggunakan narasi konservasi sebagai kedok,” tandasnya, seraya menekankan bahwa pernyataan tersebut merupakan pandangannya sebagai aktivis satwa.
Sebelumnya, polemik ini juga sempat berujung ke meja hijau. Ketua Umum Perhimpunan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI) Rahmat Shah dan Sekretaris Jenderal PKBSI Tony Sumampau (perwakilan Taman Safari Indonesia) pernah mengajukan gugatan perdata terhadap Singky Soewadji dan mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Singky yang juga dikenal sebagai mantan atlet, pelatih, dan pengurus pusat Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (PORDASI) berharap penyidikan Kejati Jatim tidak berhenti pada dugaan korupsi administratif semata.
Ia mendorong aparat penegak hukum menelusuri aliran penyertaan modal Pemkot Surabaya ke KBS, serta mengkaji proyek Night Zoo yang sempat menuai penolakan luas dan pada akhirnya gagal beroperasi.
Bagi publik Surabaya, langkah Kejati Jatim ini bukan sekadar proses hukum, melainkan ujian serius bagi transparansi pengelolaan aset publik dan komitmen negara dalam menjaga konservasi satwa.
Ketika dokumen dibuka dan jejak digital diperiksa, pertanyaannya kini bergeser: apakah penyidikan ini akan berhenti pada angka-angka keuangan, atau berani menembus lapisan terdalam dari dugaan praktik yang selama ini hanya berbisik di balik kandang dan pagar besi KBS?. (Bagas)***
Diduga Pelaku Tabrak Lari Di Perumahan Tira Medayu Regency Seorang Remaja 17 Tahun Pelajar Kelas 12 SMA Swasta
WARTAPENASATUJATIM | Surabaya Metropolitan – Peristiwa tabrak lari yang terjadi di Tira Medayu Regency, Surabaya, pada Senin dini hari (26/01/2026) telah memicu kecaman warga dan menuntut penegakan hukum tanpa kompromi.
Adalah Athala Gajendra Rafa, seorang remaja laki laki usia 17 tahun, pelajar kelas 12 sebuah SMA Swasta Elite di Bendul Merisi Surabaya, diduga melakukan tabrak lari atas sebuah mobil BMW sedan milik warga setempat.
Saat itu Athala, yang mengemudikan mobil Nissan Kick 4×2 kesayangannya, diduga dalam kondisi kurang stabil, kemungkinan dalam kondisi mabuk atau ngantuk saat kejadian. Bukannya bertanggung jawab, ia malah melarikan diri dari lokasi kejadian, meninggalkan kerusakan dan kemarahan warga sekitar.

Kepada awak media yang menemuinya, salah seorang tokoh masyarakat menceritakan bahwa kejadian terjadi secara tiba-tiba di area perumahan, membuat warga sekitar terbangun dan keluar rumah. Namun, saat warga mencoba memastikan kondisi korban dan kendaraannya, mobil Nissan sudah tidak berada di tempat.
“Warga sekitar sangat marah dengan kejadian ini, karena dinilai bukan hanya sebuah pelanggaran lalu lintas, tetapi merupakan tindakan pengecut yang membahayakan keselamatan jiwa. Apalagi kejadian berlangsung di jam rawan keamanan, saat visibilitas rendah dan sebagian besar warga tengah beristirahat,” kata tokoh masyarakat tersebut.
“Ini bukan sekadar kecelakaan, melainkan sebuah tindakan tidak bertanggung jawab. Kalau terjadi pada pejalan kaki atau anak-anak, akibatnya bisa fatal”, lanjutnya.
Warga mendesak aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti peristiwa ini, dan Athala sebagai pelaku tabrak lari harus berani mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum dan perundang undangan yang berlaku.
Peristiwa ini menjadi pengingat keras bagi orang tua yang mempunyai putera puteri usia remaja, untuk selalu melakukan pengawasan dengan baik dan benar, sehingga kejadian yang menimpa keluarga Athala tidak terulang kembali.
Kasus ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian, dan warga sekitar terus memantau perkembangan kasus ini. (Houget)***