hukum
Skandal Ratusan Miliar di Jantung Pelabuhan: Kejari Tanjung Perak Tahan Enam Pejabat Pelindo–APBS dalam Kasus Korupsi Kolam Tanjung Perak
WARTAPENASATUJATIM | Surabaya – Awan gelap yang menyelimuti Proyek Strategis Nasional di Pelabuhan Tanjung Perak akhirnya pecah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak resmi membongkar skandal korupsi berskala besar terkait pemeliharaan dan pengusahaan kolam pelabuhan yang digarap PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 bersama PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) sepanjang tahun 2023–2024.
Pengungkapan kasus ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, pada Kamis (27/11/2025), dalam konferensi pers yang berlangsung tegas dan terbuka.
Darwis menegaskan bahwa tim penyidik telah menemukan pola pelanggaran hukum yang terencana, sistematis, dan dilakukan secara bersama-sama oleh pihak yang memiliki wewenang strategis.
“Tim Penyidik kami telah mengantongi alat bukti yang cukup. Ada pelanggaran serius dan sistematis dalam pengelolaan kolam pelabuhan Tanjung Perak,” ujar Darwis dengan nada tegas.
Dari hasil penyidikan, terungkap rangkaian praktik koruptif yang dinilai merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Sejumlah temuan penting antara lain:
1. Pengerukan Tanpa Konsesi. PT APBS kedapatan melakukan pengerjaan pengerukan tanpa perjanjian konsesi resmi, sebuah pelanggaran mendasar dalam sistem pengelolaan pelabuhan nasional.
2. Mark-up Anggaran Pemeliharaan. Anggaran pemeliharaan kolam diduga dimark-up secara terstruktur demi memperkaya pihak tertentu, mematikan prinsip transparansi dan efisiensi.
3. Pengalihan Pekerjaan kepada Pihak Ketiga. Meski ditunjuk sebagai pelaksana, PT APBS justru mengalihkan pekerjaan pengerukan kepada vendor lain, yakni PT SAI dan PT Rukindo, yang sebenarnya memiliki kapal keruk fasilitas yang tidak dimiliki APBS.
Selain itu, Pelindo Regional 3 juga terindikasi mengabaikan kewajiban prosedural, termasuk tidak melibatkan KSOP Tanjung Perak dan melakukan penunjukan langsung terhadap APBS yang tak memenuhi syarat kompetensi.
Setelah gelar perkara dan memastikan alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, Kejari Tanjung Perak menetapkan enam tersangka dari dua perusahaan tersebut. Mereka adalah:
AWB, Regional Head PT Pelindo Regional 3 (2021–2024).HES, Division Head Teknik PT Pelindo Regional 3.
EHH, Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan PT Pelindo Regional 3.
F, Direktur Utama PT APBS (2020–2024).
MYC, Direktur Komersial, Operasi dan Teknik PT APBS (2021–2024).
DWS, Manager Operasi dan Teknik PT APBS (2020–2024).
Penyidik menemukan bahwa keenamnya diduga terlibat dalam rekayasa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) hingga mencapai Rp 200,5 miliar, dengan cara-cara manipulatif seperti: menggunakan data tunggal dari vendor, tidak menyertakan Engineering Estimate (EE), menyusun HPS tanpa dukungan konsultan, dan mengondisikan dokumen agar APBS dapat “lolos” meski tidak memiliki kapal keruk.
Rekayasa ini membuka jalan bagi APBS untuk mengalihkan pelaksanaan pekerjaan kepada vendor lain, sementara mereka tetap menikmati nilai kontrak.
Keenam tersangka kini ditahan di Cabang Rutan Klas I Surabaya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, untuk masa 20 hari mulai 27 November hingga 16 Desember 2025.
Penahanan ini dilakukan untuk mencegah risiko terjadinya: pelarian, penghilangan atau perusakan barang bukti, serta pengulangan tindak pidana.
Kini para tersangka dijerat dengan pasal-pasal krusial dalam UU Tindak Pidana Korupsi: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman dari kedua pasal tersebut mencapai penjara seumur hidup dan kewajiban mengembalikan kerugian negara.
Kasus besar ini menjadi peringatan keras bagi seluruh BUMN dan anak perusahaannya untuk mengutamakan akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola perusahaan yang sehat.
“Ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi upaya menjaga aset negara dari tangan-tangan yang ingin merampasnya,” tegas Darwis.
Dengan langkah sigap Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, publik kini menunggu lanjutan proses hukum, termasuk potensi tersangka baru dan upaya pemulihan kerugian negara dalam kasus yang nilainya menembus ratusan miliar rupiah ini.*** (Bgn)
Inspeksi Pimpinan: Penguatan Kinerja Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah
Inspeksi Pimpinan: Penguatan Kinerja Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah

Palangka Raya, wartapenasatu.com – Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Prof. (HC). Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., melaksanakan kunjungan kerja inspeksi pimpinan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) pada tanggal 24 hingga 26 November 2025. Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memantau dan meningkatkan efektivitas serta akuntabilitas kinerja Kejaksaan di seluruh Indonesia.
Inspeksi yang dilakukan oleh Jamwas ini bertujuan untuk mengevaluasi kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, memastikan implementasi peraturan yang tepat, serta mendorong peningkatan profesionalisme dan integritas di kalangan seluruh personel Kejaksaan, khususnya di wilayah hukum Kejati Kalteng.
Kedatangan Jamwas beserta rombongan di VIP Room Isen Mulang, Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya, disambut langsung oleh Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran A, S.Ikom, Kajati Kalteng, Agus Sahat S.T. Lumban Gaol, S.H., M.H., beserta unsur Forkopimda Kalteng, Wakajati Kalteng, Dr. Arip Zahrulyani, S.H., M.H., para Asisten, para Kajari se-Kalimantan Tengah, serta Kabag TU Kajati Kalteng. Penyambutan dilakukan dengan prosesi adat Dayak, termasuk pemasangan lawung dan kalung lilis lamiang, sebagai simbol penerimaan adat yang resmi.

Setelah penyambutan, Jamwas beserta rombongan menuju Kantor Kejati Kalteng untuk mendengarkan paparan dari Kajati Kalteng, Agus Sahat S.T. Lumban Gaol, S.H., M.H. Acara dilanjutkan dengan pengarahan oleh Jamwas yang diikuti oleh Wakajati Kalteng, Dr. Arip Zahrulyani, S.H., M.H., para Asisten, Kabag TU, para Kajari se-Kalimantan Tengah, para Pejabat eselon III & IV, serta seluruh pegawai Kejati Kalteng.
Dalam pengarahannya, Jamwas mengingatkan kembali visi Kejaksaan RI untuk menjadi lembaga penegak hukum yang profesional, proporsional, dan akuntabel. Misi Kejaksaan RI meliputi peningkatan peran dalam pencegahan tindak pidana, peningkatan profesionalisme Jaksa dalam penanganan perkara, peningkatan peran Jaksa Pengacara Negara dalam penyelesaian masalah perdata dan tata usaha negara, mewujudkan penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan masyarakat, serta mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi dan tata kelola Kejaksaan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Jamwas juga menekankan pentingnya optimalisasi kewenangan yang ada pada bidang teknis, termasuk Pidana Umum, Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Intelijen. Bidang Pidana Umum diharapkan memaksimalkan penerapan pidana denda dan pidana tambahan lainnya. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara diharapkan meningkatkan capaian kinerja melalui pos pelayanan hukum, khususnya melalui platform seperti Halo JPN, untuk membantu masyarakat yang tidak mampu membayar pengacara profesional.
Bidang Tindak Pidana Khusus diharapkan memaksimalkan penanganan perkara yang tidak hanya menimbulkan kerugian negara yang besar, tetapi juga bersentuhan langsung dengan masyarakat, serta memastikan setiap proses penanganan perkara berjalan sesuai dengan aturan, standar profesionalisme, dan prinsip keadilan serta kepastian hukum. Fungsi intelijen diharapkan dapat memberikan dukungan kepada bidang-bidang lain dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan, serta berperan sebagai bagian dari Intelijen Negara dalam bidang penegakan hukum.
Kejaksaan Negeri Tanjung Perak: Musnahkan Ribuan Barang Bukti, Negara Raup Rp5 Miliar dari Rampasan Kejahatan”
WARTAPENASATUJATIM | Surabaya — Penegakan hukum kembali diperlihatkan dengan tegas oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak melalui pemusnahan massif berbagai barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk periode III tahun 2025. Kegiatan yang digelar pada Rabu (26/11/2025) di halaman kantor Kejari Tanjung Perak ini menjadi panggung komitmen negara dalam memutus mata rantai kejahatan, terutama peredaran gelap narkotika yang kian meresahkan.
Acara ini dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta berbagai lembaga penegak hukum. Turut hadir perwakilan Polrestabes Surabaya, Kepala Dinas Kesehatan, Kapolres KP3, Kepala BNN Provinsi Jawa Timur, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, serta Kepala Kejari Tanjung Perak beserta jajarannya. Hadirnya para pemangku kepentingan ini menandaskan bahwa pemberantasan kejahatan bukan hanya tugas satu institusi, tetapi kerja bersama yang strategis dan berkelanjutan.
Dalam sambutannya, Kepala Kejari Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk nyata implementasi putusan hukum.
“Ini adalah komitmen nyata kami dalam memastikan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap tidak lagi menimbulkan ancaman. Sejak Januari hingga akhir Oktober 2025, telah tercatat 1.159 putusan, di antaranya 864 perkara selesai inkracht dan 295 lainnya masih menempuh upaya7 hukum,” tegas Darwis.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana dengan jumlah yang tidak sedikit, terutama kategori narkotika dan kejahatan lain yang berdampak luas pada masyarakat. Rinciannya meliputi:
Sabu: 2.196 paket (total 8.698,596 gram)
Ekstasi: 2.754 butir (1.332,006 gram)
Obat keras daftar G (Double L): 100.125 butir
Ganja: 6.125,702 gram
Senjata tajam: 78 unit
Handphone: 83 unit
Pakaian: 195 lembar
Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan metode pembakaran, penghancuran, dan pemotongan sesuai standar keamanan yang ketat. Langkah ini memastikan seluruh bukti kejahatan tersebut tidak dapat dimanfaatkan ataupun beredar kembali.
Darwis menegaskan bahwa tugas kejaksaan tidak berhenti pada pemusnahan semata. Barang bukti yang berubah status menjadi barang rampasan negara turut memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara.
“Ketika status barang bukti berubah menjadi barang milik negara, maka ada kontribusi nyata bagi keuangan negara. Ini adalah bagian dari akuntabilitas kami dalam penegakan hukum,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Kejari Tanjung Perak juga mencatat capaian luar biasa dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sepanjang tahun itu. Hingga 25 November 2025, jumlah PNBP yang berhasil disetorkan mencapai Rp5 miliar, bersumber dari:
Penjualan langsung barang bukti kendaraan bermotor: Rp91 juta
Uang rampasan tindak pidana: Rp108 juta
Lelang barang rampasan kejahatan: Rp5,2 miliar
“Seluruh proses dilakukan secara transparan dan legal sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Darwis.
Pemusnahan barang bukti ini tidak hanya menjadi simbol ketegasan hukum, tetapi juga bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga ruang publik dari ancaman kejahatan. Kejari Tanjung Perak kembali menegaskan bahwa perang melawan narkotika dan kriminalitas tidak akan surut justru terus diperkuat dengan langkah-langkah konkret dan terukur. (Bagas)
Anggota DPRD Sumut Rahmansyah Sibarani S.H., M.H.., Akan Laporkan Balik Pelapor Tomson Pasaribu ke Polda DIY atau Mabes Polri

Medan, wartapenasatu.com – Thomson Pasaribu, salah satu pelapor yang mengaku dari Aliansi Masyarakat Tapteng Baru. Kabupaten Tapanuli Tengah Tapteng Provinsi Sumatra Utara (Sumut)
“Melaporkan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dari Fraksi Partai NasDem, Rahmansyah Sibarani S.H., M.H., ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumut. diteruskan pelapor ke Ketua Umum DPP Partai NasDem di Jakarta.”Menyikapi hal itu Rahmansyah, menyatakan bawak santai dan senyum saja atas laporan tersebut. ujarnya.Sabtu (22/11/2025) dari Medan.
Terimakasih kepada rekan-rekan media atas kehadirannya. Pada kesempatan ini izinkan saya mau menyampaikan atau menanggapi tentang adanya berita beberapa hari ini, dimana saya akan dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD Sumut maupun kepada Ketua Umum (Ketum) DPP Partai NasDem di Jakarta.
Maka kita bawak santai serta senyum saja dan tentunya saya tetap menghormati hal tersebut. karena itu adalah hak semua orang, “kata Rahmansyah dalam Keterangan persnya kepada wartawan di Medan, Sabtu (22/11/2025) usai dirinya tiba melakukan kunjungan kerja dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Dan mantan aktivis mahasiswa ini juga menyampaikan bahwa apabila benar dilaporkan, maka selaku Anggota DPRD Sumut dan Kader Partai Nasdem, bila diminta keterangan atau klarifikasi oleh BK DPRD Sumut maupun DPP Partai NasDem, maka menyatakan sangat siap untuk menghadirinya. ujarnya.
Rahmansyah, juga menegaskan setiap orang berhak melaporkan siapa saja. Namun, lanjut dia, sebagai warga NKRI. Maka dirinya juga memiliki hak hukum yang sama untuk melaporkan pihak yang telah akan melaporkannya. Karena saya merasa telah dirugikan harga diri, harkat dan martabat serta pencemaran nama baik saya dan lainnya. tegasnya.
Lebih jauh dikatakan: “Maka dari itu saya didampingi pengacara saya, Mahdi Muhammad Lubis dari Kantor Hukum Law Office Syahruzal Yusuf mempertimbangkan akan melaporkan balik saudara Tomson Pasaribu. dan pihak lainnya ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sebab kebetulan laporan terhadap saya itu, saya ketahui dan baca melalui Media Sosial (Medsos) ketika saya bersama rekan-rekan lainnya lagi berada di Yogyakarta dalam rangka kunjungan kerja dari DPRD Sumut.
Namun akan kemungkinan juga dilaporkan ke Mabes Polri. “kata Rahmansyah yang juga mahasiswa S3 Ilmu Hukum ini.Untuk itu, dia meminta semua pihak untuk juga saling menghormati proses-proses jalur hukum yang ada: “Saya mengajak dan menyarankan kepada semuanya, tanpa kecuali siapapun khususnya kepada masyarakat Tapteng yang tercinta untuk tetap tenang dan sabar.”
Jangan terpancing ataupun terprovokasi oleh beberapa orang oknum yang kami duga hanya untuk mencari keuntungan semata, himbau Rahmansyah yang juga Tokoh Pemuda Sumut ini.
Karena kita semuanya adalah bersaudara dan sama-sama cinta akan daerah Sahata Saoloan – Saiyo Sakato ini, Sebab Tapteng merupakan kampung halaman kita bersama. pungkasnya.
(Kaperwil MWPS Sumut; t.rait)Motor Hilang Berhasil Ditemukan, Warga Apresiasi dan Sampaikan Terimakasih Kepada Polsek Balige
Motor Hilang Berhasil Ditemukan, Warga Apresiasi dan Sampaikan Terimakasih Kepada Polsek Balige

Toba, wartapenasatu.com – Suasana haru menyelimuti halaman Apel Mapolsek Balige Polres Toba, ketika seorang warga bernama Michael Simanjuntak (23) warga Balige secara langsung menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolsek Balige AKP Libertius Siahaan, SH, beserta jajaran. pada Selasa (25/11/2025)
Ucapan ini diberikan atas keberhasilan Polsek Balige dalam mengungkap kasus pencurian sepeda motor miliknya dan mengembalikannya tanpa dipungut biaya sepeser pun.
Michael Simanjuntak yang sebelumnya kehilangan motor Yamaha Vrigo kini bisa bernapas lega setelah kepolisian berhasil mengungkap kasus dengan cepat.
Michael Simanjuntak bersama keluarga merasa terharu karena motornya bisa ditemukan hanya dalam empat hari setelah dilaporkan hilang.
“Jujur saya masih parno, tapi dibantu semua dari jajaran Polsek, Polres, semua membantu,” ujarnya.
Tak lupa ia mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah bekerja keras.
Ia menceritakan sempat kehilangan motor hari Kamis sore tanggal 20 November 2025, setelah dipinjam oleh seseorang dengan alasan ingin ke rumah keluarga nya yang ada di siborong – borong
Akan tetapi, berkat laporan cepat ke Polsek Balige motor tersebut berhasil ditemukan di Pematang Siantar
“Saya langsung lapor ke Polsek Balige pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 dan kepolisian langsung gerak cepat tangani kasus ini. Di hari ke empat pada hari Senin tanggal 24 November 2025, saya ditelepon dari Polsek Balige bahwa motor saya sudah ditemukan,” ujarnya.
Gerak cepat kepolisian dalam mengatasi kasus curanmor ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak.
Kapolres Toba, AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, S.I.K, turut memberikan apresiasi atas kinerja cepat dan responsif jajarannya. Beliau menekankan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata pelayanan kepolisian yang berpihak kepada masyarakat. “Kita ingin memastikan bahwa masyarakat merasa aman, dan ketika terjadi tindak kriminal, polisi hadir memberikan solusi dan keadilan,” ungkapnya
Dengan keberhasilan ini, Polres Toba kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukumnya. Polres Toba juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah kejahatan dengan melaporkan setiap kejadian mencurigakan melalui Call Center 110.
(Kaperwil MWPS Sumut: t.rait)MAKI Jatim Menatap Terangnya Keadilan: “Dukungan Menguat Untuk Ira Puspadewi di Sidang Tipikor 2025”
WARTAPENASATUJATIM | Jakarta — Kamis, 6 November 2025, lorong Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dipenuhi suasana tegang. Langkah-langkah tenang namun tegas terdengar bergema, mengantar Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), memasuki ruang sidang. Bukan sebagai pesakitan yang pasrah, melainkan sebagai seorang profesional yang merasa harus menghadapi kriminalisasi atas keputusan bisnis yang diyakininya sah dan berdasar.
Di balik ketenangannya, Ira sedang menghadapi dakwaan besar: dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) dengan klaim kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. Angka itu cukup untuk mengguncang reputasi siapa pun. Namun bagi Ira, yang ia hadapi bukan hanya tuduhan melainkan perjuangan untuk mempertahankan kebenaran versinya.
Pleidoi yang Mengubah Suasana Sidang
Ketika giliran Ira membacakan pleidoi, ruang sidang mendadak hening. Suaranya terdengar stabil dan terkontrol, namun menyiratkan emosi seorang pemimpin yang merasa diperlakukan tidak adil.
“Saya bukan koruptor. Saya dikriminalisasi.”
Ira mengungkap bahwa sejak penahanannya pada 13 Februari 2025, ia dan dua rekannya Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono tidak pernah ditunjukkan bukti korupsi yang sahih. Ia menyoroti bahwa laporan kerugian negara justru muncul tiga bulan setelah penahanan, bukan dari lembaga audit resmi, melainkan dari penyidik internal.
“Lalu apa dasar menahan saya selama ini?” ucapnya dengan suara yang sempat bergetar.
Ahli BPK yang dihadirkan dalam persidangan menyatakan akuisisi dilakukan sesuai prosedur. Namun temuan itu tidak otomatis meredam gelombang tuduhan yang telanjur mencuat.
Nilai Kapal yang Didegradasi: “Dari Aset Produktif Menjadi Besi Tua”
Dalam bagian paling krusial dari pembelaannya, Ira membeberkan kejanggalan penilaian aset PT JN yang menurutnya dihitung seolah semuanya merupakan rongsokan.
Contoh yang ia soroti adalah Kapal Royal Nusantara, kapal 6.000 GT yang masih produktif dan beroperasi. Kapal bernilai sekitar Rp121 miliar itu dinilai hanya Rp12,4 miliar oleh pihak yang ditunjuk penyidik.
“Apakah masuk akal pemilik JN mau menjual perusahaan bila kapal-kapalnya dianggap scrap? Kapal itu masih melaut, bukan rongsokan!” Pernyataan itu memicu bisik-bisik di ruang sidang.
Akuisisi: Antara Tuduhan Kerugian dan Klaim Keuntungan Negara
Ira kemudian menyajikan data inti dari pembelaannya. Akuisisi PT JN membawa 53 kapal komersial berikut izin operasional dengan nilai estimasi Rp2,09 triliun, namun dibeli ASDP seharga Rp1,27 triliun.
“Kami membeli aset Rp2 triliun dengan harga Rp1,2 triliun. Bagaimana mungkin ini disebut merugikan negara?”
Ia menegaskan bahwa akuisisi tersebut dilakukan demi menjamin layanan penyeberangan di wilayah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal) tetap berjalan—sebuah langkah strategis yang menurut Ira justru menguntungkan negara. Namun keputusan bisnis itu berujung pada tuntutan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dari jaksa KPK.
Detik Menegangkan Saat Putusan Dibacakan
Ketua Majelis Hakim Sunoto membuka sidang pembacaan putusan. Ruang sidang yang penuh jurnalis, keluarga terdakwa, dan tim penasihat hukum seakan membeku.
Kalimat pertama hakim langsung menggetarkan seluruh ruangan:
“Seharusnya para terdakwa dijatuhkan vonis lepas… ontslag van alle recht vervolging.”
Waktu seperti terhenti sejenak. Ira tampak menahan napas. Di sudut matanya, air mata mulai menggenang bukan karena kelemahan, tapi karena munculnya setitik cahaya harapan.
Hakim: “Ini Bukan Korupsi. Ini Keputusan Bisnis.”
Dalam putusannya, hakim Sunoto menegaskan bahwa Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT JN bukanlah tindak pidana, melainkan keputusan bisnis yang masuk dalam prinsip Business Judgement Rule (BJR).
Ia menjelaskan bahwa para terdakwa: telah bertindak dengan itikad baik, berhati-hati sesuai kewenangan, dan tidak terbukti memiliki mens rea atau niat jahat untuk merugikan negara. Hakim juga memperingatkan bahwa kriminalisasi keputusan bisnis dapat berdampak luas terhadap dunia usaha, khususnya BUMN.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Majelis hakim akhirnya menjatuhkan putusan:
Ira Puspadewi: 4 tahun 6 bulan + denda Rp500 juta (subsider 3 bulan)
Muhammad Yusuf Hadi: 4 tahun + denda Rp250 juta
Harry M.A. Caksono: 4 tahun + denda Rp250 juta
Putusan tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK. Namun baik terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir, membuka peluang banding.
MAKI Jatim: Cahaya Keadilan Itu Mulai Tampak
Menyikapi perjalanan panjang kasus ini, LSM MAKI Jawa Timur melihat bahwa proses persidangan menunjukkan adanya ruang bagi kebenaran untuk muncul. Bagi MAKI Jatim, kasus ini menjadi pengingat bahwa profesional di BUMN harus dilindungi dari kriminalisasi keputusan bisnis yang sah dan diperlukan.
Akhir Babak, Bukan Akhir Perjuangan
Sidang itu mungkin telah selesai, tetapi perjuangan Ira belum. Hari itu, publik menyaksikan seorang perempuan yang tidak runtuh di tengah badai, seorang profesional yang menolak tunduk pada stigma, dan seseorang yang percaya bahwa keadilan, meski terlambat, tetap harus diperjuangkan.
Dan di titik itulah MAKI Jatim berdiri:
melihat cahaya, mendukung kebenaran, dan menyerukan pentingnya perlindungan bagi keputusan bisnis yang berintegritas. (Bgn)Diduga Rehap Pasar Rakyat Lagu Boti Banyak Keganjalan, Mulai Papan Proyek Sampai Kualistas Bangunan Asal-Asal Jadi

Toba, wartapenasatu.com -Tim Media wartapenasatu.com menemukan di lapangan pengerjaan Proyek Rehap Pasar Rakyat Sibuea Lagu Boti Kecamatan Lagu Boti Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara,diduga tidak ada di cantum Fhoto RAB,dan tidak ada di cantumkan Nomor Kontrak,Nama Kontraktor Pelaksana,Konsultan Pengawas di papan proyek tersebut, pada Kamis 20/11/2025.
Sesuai hasil investigasi di lokasi lapangan pengerjaan proyek Rehab Pasar Rakyat Sibuea Laguboti Kecamatan Lagu Boti Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara di duga banyak temuan keganjalan baik itu papan proyek tidak ada di cantumkan seperti; Nomor Kontrak (Kosong),Nama Kontraktor Pelaksana (Kosong),Nama Konsultan Pengawas (kosong),untuk kualitas Semen di pakai merek “Semen Merdeka (biasanya kalau orang membikin atau suatu bangunan harus memakai semen “Semen Padang”),harganya sangat jauh beda (Semen Padang/Sak Rp.60.000-65.000),sedangkan harga (Semen Merdeka/Sak Rp.45.000-50.000 ),untuk masalah besi nya dari besi bangunan yang lama di pakai bukan besi yang baru di pasangkan.

Ada satu keanehan kita lihat di lapangan dalam pengerjaan proyek tersebut keramik lama yang pecah di biarkan begitu saja menempel alias di timpa dengan semen yang baru.
Proyek yang memakan anggaran Rp. 299.5480.00,00 (Dua ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus empat puluh delapan ribu rupiah) tersebut di duga proyek asal-asal jadi dan di duga tidak memiliki kualitas baik pada bangunan tersebut.

Tim Media Warta Pena Satu sempat menkonfirmasi ke salah satu pedagang sekitar lokasi namanya kami rahasiakan” Coba lae ! tegok aja langsung pengerjaan di sini saya prediksi bangunan ini tidak tahan lama,seperti dengan lantai bawah keramik bahan campuran semen nya kurang (alias keramik nya terlepas sendiri)” tutur salah satu pedagang di situ.
(Reporter MWPS : t.rait)AWPI DPC Jakarta Utara Gelar Rapat Koordinasi Perdana, Bahas Penguatan Struktur dan Kemitraan

Wartapena Satu, Jakarta Utara — Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Jakarta Utara menggelar rapat koordinasi bersama para Ketua, Sekretaris, Bendahara (KSB) dan seluruh anggota. Pertemuan ini berlangsung di Jalan Beting Remaja RT 008/ 019 Semper Barat kecamatan Cilincing Jakarta Utara,, dan menjadi rapat koordinasi perdana di tahun ini Minggu 13/12/2025.
Ketua AWPI DPC Jakarta Utara, Hamdan, dalam sambutannya menegaskan pentingnya kerja sama yang solid dari seluruh elemen organisasi, mulai dari struktur bawah hingga struktur atas. Menurutnya, sinergi internal merupakan kunci utama untuk mencapai hasil dan tujuan organisasi yang telah direncanakan.
“Kerjasama yang kuat dari seluruh lini sangat diperlukan. Dengan komunikasi yang baik dan koordinasi yang rapi, kita bisa mencapai target yang diharapkan bersama,” ujar Hamdan.
Sementara itu, Azis Pratama, Wakil Ketua AWPI DPC Jakarta Utara, menyampaikan beberapa poin penting hasil pembahasan dalam rapat tersebut. Salah satunya adalah percepatan proses pengukuhan anggota AWPI serta rencana memperkuat kemitraan dengan berbagai instansi pemerintah.
“Pengukuhan anggota perlu dipercepat agar struktur organisasi semakin solid. Selain itu, kita juga akan membuka ruang kemitraan dengan instansi pemerintah demi memperluas peran dan kontribusi AWPI,” terang Azis.
Dalam kesempatan yang sama, Bendahara Umum AWPI DPC Jakarta Utara, Suhendi, menyampaikan rasa syukurnya atas kelancaran penyelenggaraan rapat koordinasi pertama ini. Ia berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkala sebagai wadah mempererat kekompakan antaranggota.
“Alhamdulillah rapat koordinasi berjalan lancar. Semoga ke depan AWPI semakin kompak dan terus meraih kesuksesan,” ungkap Suhendi.
Rapat koordinasi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat struktur organisasi dan meningkatkan peran AWPI DPC Jakarta Utara dalam dunia jurnalistik dan kemitraan dengan berbagai pihak.
Red
Dugaan Aksi Sewenang-wenang Kades Mulyodadi: Warga Tempuh Jalur Hukum, Desa Memanas
WARTAPENASATUJATIM | Sidoarjo, Selasa, 18 November 2025 — Suasana pemerintahan Desa Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, tengah berada dalam pusaran polemik. Seorang warga resmi melaporkan Kepala Desa Mulyodadi ke Polresta Sidoarjo atas dugaan penyalahgunaan wewenang, sebuah langkah yang membuat tensi di tingkat desa meningkat tajam. Laporan tersebut telah teregistrasi dalam STTLPM Nomor STTLPM/1375/XI/2025/SPKT/POLRESTA SIDOARJO tertanggal 12 November 2025.
Pelapor bernama Achmad Muchlish, warga Dusun Gabus RT 03 RW 01, menjelaskan bahwa ia memilih jalur hukum setelah pembangunan kolam perikanan miliknya dihentikan secara tiba-tiba pada 22 September 2025. Muchlish menuduh Kepala Desa Mulyodadi, Slamet Priyanto, bertindak melampaui kewenangannya dengan mengintervensi proses pembangunan yang menurutnya sudah berizin resmi berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Muchlish mengaku, penghentian itu dilakukan tidak hanya oleh aparat desa, tetapi juga melibatkan Satpol PP, Babinsa Koramil, dan Bhabinkamtibmas Polsek Wonoayu. Ia menilai tindakan kolektif tersebut tidak memiliki dasar hukum kuat dan berdampak langsung pada keberlangsungan usahanya.
Di lahan yang disengketakan, Muchlish tengah mengembangkan kawasan farm integrated seluas kurang lebih 1.000 m² yang telah berisi kolam ikan nila dan azolla. Enam petak kolam berukuran 3 × 15 meter di lokasi itu diproyeksikan mampu menghasilkan hingga 60.000 ekor ikan nila pada setiap periode panen 3–4 bulan. Akibat terhentinya pembangunan, ia mengklaim mengalami kerugian sekitar Rp450.000.000, dan total kerugian keseluruhan mencapai Rp500.000.000.
Laporan tersebut diterima secara resmi oleh IPDA Bramas Owi Setyadi, S.H., M.H., selaku Kepala SPKT Polresta Sidoarjo, menandai dimulainya proses penyelidikan awal untuk mengungkap fakta di balik dugaan penyalahgunaan kewenangan ini.
Di tengah mencuatnya kasus tersebut, reaksi bermunculan dari warga Desa Mulyodadi. Sebagian masyarakat mengaku khawatir isu ini dapat mengganggu harmoni sosial desa serta mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah desa. Tidak sedikit yang berharap agar pihak kepolisian dapat mengusut kasus ini secara transparan, profesional, dan tanpa tekanan, mengingat pihak terlapor adalah pejabat publik yang memegang otoritas di tingkat lokal.
Kini, sorotan publik tertuju pada langkah Polresta Sidoarjo dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Hasil penyelidikan nantinya akan menjadi penentu apakah dugaan penyalahgunaan wewenang ini memiliki dasar kuat atau sekadar kesalahpahaman birokratis yang berujung konflik. (Red)
Dukung Program Pemerintah, Wakapolda Didampingi Dirbinmas Polda Kalteng Hadiri Pengukuhan DPD Dan DPC Abpednas Se-Kalteng Masa Bakti 2025-2030

Palangka Raya, wartapenasatu.com – Wakapolda Kalteng Kalteng Brigjen Pol Dr. Rakhmad Setyadi, S.I.K., S.H., M.H didampingi Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Kombes Pol Budhi Rochmat, S.I.K mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si menghadiri acara Pengukuhan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional Indonesia (Abpednas)Provinsi Kalteng dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Abpednas Se-Kalteng Masa Bakti 2025-2030, Jumat (21/11/2025) pagi.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng tersebut, dihadiri Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran, unsur Forkopimda Kalteng, Ketum DPP Abpednas, Ketum DPD Abpednas Provinsi Kalteng, dan Pengurus DPC Abpednas se-Kalteng.

Pada kesempatan tersebut, Kapolda Kalteng melalui Dirbinmas mengatakan bahwa kehadiran Polda Kalteng di acara tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah pusat dan daerah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“DPD Abpednas ini dibentuk untuk memperkuat peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pembangunan dan tata kelola pemerintahan desa, menampung aspirasi masyarakat desa untuk disampaikan kepada pemerintah terkait, serta meningkatkan martabat dan kesejahteraan anggota BPD serta masyarakat desa secara umum,” jelas Dirbinmas usai mengikuti kegiatan.

Ia menambahkan bahwa Polda Kalteng bersama Polres, Polres, dan Bhabinkamtibmas jajarannya juga bersinergi dan menjalin kemitraan dengan Abpednas tersebut, untuk mewujudkan desa yang sejahtera, mandiri, dan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.@ Herry Kalteng
