Kriminal

  • Artikel,  Berita Duka,  Bisnis,  Daerah,  Ekonomi,  hukum,  Keamanan,  Kepolisian,  Kriminal,  Nasional,  Opini,  Pendidikan,  Politik

    Lembaga KPK Dirwaster DKI : Polisi Diduga Biarkan 6 Pelaku Tawuran Maut Anak di Cengkareng Berkeliaran, Padahal Sudah Tercantum dalam Dakwaan dan Putusan Pengadilan


    Wartapena Satu, Jakarta, 15 Januari 2026—
    Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Dirwaster Provinsi DKI Jakarta menyatakan keprihatinan serius sekaligus kecaman keras terhadap penanganan perkara tawuran yang terjadi pada 16 Juni 2025 di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, yang mengakibatkan satu orang anak di bawah umur meninggal dunia.

    Berdasarkan dokumen resmi penegak hukum, perkara tersebut melibatkan 9 (sembilan) orang pelaku. Namun hingga saat ini, baru 3 orang yang diproses dan diputus oleh pengadilan, sementara 6 orang lainnya masih bebas berkeliaran, meskipun telah tercantum secara sah dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, fakta persidangan, serta putusan pengadilan.
    6 Nama Sudah Tercatat Resmi, Tapi Tak Ditangkap
    Adapun keenam pelaku yang hingga kini belum ditangkap oleh Polsek Cengkareng, yaitu:
    Afandi (DPO – Anak di bawah umur)
    Razkafi (Dewasa)
    Aji
    Radit
    Rifal
    Akmal Fauzan

    Nama-nama tersebut secara eksplisit tercantum dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor: PDM-869/JKTBRT/10/2025, serta terungkap dalam fakta persidangan dan replik Jaksa Penuntut Umum, bahkan diperkuat oleh alat bukti video kejadian.
    “Ini bukan lagi persoalan kekurangan alat bukti. Semua sudah terang benderang di persidangan. Pertanyaannya: mengapa enam pelaku yang sudah berstatus terdakwa tidak ditangkap?” tegas perwakilan L-KPK.
    Diduga Ada Pembiaran oleh Aparat Penegak Hukum.

    L-KPK menilai kondisi ini patut diduga sebagai pembiaran penegakan hukum. Terlebih, Jaksa Penuntut Umum telah memberikan arahan dan petunjuk resmi kepada penyidik kepolisian untuk melakukan penangkapan terhadap keenam pelaku tersebut.
    Namun hingga kini, tidak ada langkah konkret dan terukur dari Polsek Cengkareng.
    “Jika pelaku pembunuhan anak bisa bebas berkeliaran berbulan-bulan setelah namanya tercantum dalam dakwaan dan putusan, maka publik berhak bertanya: hukum ini tajam ke bawah dan tumpul ke atas?” lanjut L-KPK.
    Berpotensi Langgar Pasal Pidana
    L-KPK menegaskan bahwa pembiaran ini berpotensi melanggar ketentuan pidana, antara lain:
    Pasal 421 KUHP (penyalahgunaan wewenang oleh pejabat);
    Pasal 422 KUHP (penyalahgunaan kekuasaan);
    Pasal 304 KUHP (pembiaran);

    UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;
    UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.
    Kasus ini dinilai bukan hanya soal pidana pelaku tawuran, tetapi juga menyangkut integritas dan akuntabilitas aparat penegak hukum.
    Ultimatum Terbuka kepada Polsek Cengkareng
    L-KPK telah melayangkan surat ultimatum hukum resmi kepada Kapolsek Cengkareng agar segera menangkap keenam pelaku dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender.

    Apabila ultimatum tersebut tidak diindahkan, L-KPK memastikan akan:
    Melaporkan perkara ini ke Divisi Propam Mabes Polri dan Polda Metro Jaya;
    Mengadukan ke Kompolnas dan Ombudsman RI;
    Membuka laporan dugaan tindak pidana terhadap pejabat yang bertanggung jawab;
    Melakukan ekspos lanjutan secara nasional.
    “Nyawa anak yang melayang tidak boleh ditutup dengan pembiaran. Negara tidak boleh kalah oleh kelalaian aparatnya sendiri,” tutup L-KPK.

  • Kriminal,  Nasional

    Polsek Kelapa Gading Ungkap Kasus Penjambretan

    Polsek Kelapa Gading Ungkap Kasus Jambret Di Komplek Gading Kirana

    wartapenasatu.com – Jakarta – Unit Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di Komplek Gading Kirana, tepatnya di depan Bank OCBC, Jalan Gading Kirana V, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (11/01/2026).

    Kapolsek Kelapa Gading KOMPOL Seto Handoko Putra, S.I.Kom., S.I.K. menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 4 Januari 2026, sekitar pukul 10.30 WIB. Korban, Sdri. Riris Astuti Febrida, menjadi sasaran dua orang pelaku yang menggunakan sepeda motor.

    “Pelaku merampas tas selempang milik korban dengan cara menarik secara paksa hingga korban terjatuh dan mengalami luka pada siku tangan kiri serta lutut kanan dan kiri,” ujar Kapolsek.

    Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit handphone iPhone 16 Pro warna hitam beserta dokumen pribadi, lalu melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kelapa Gading.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kelapa Gading di bawah pimpinan AKP Kiki Tanlim, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. melakukan penyelidikan intensif, termasuk pengecekan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku berjumlah dua orang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi B-3215-UZZ.

    Pada Minggu, 11 Januari 2026 sekitar pukul 01.20 WIB, petugas berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial RA, di wilayah Perumahan Situ Sari Permai, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku diketahui berperan sebagai joki saat melakukan aksi jambret bersama rekannya yang berinisial D, yang sebelumnya telah diamankan.

    Dari tangan tersangka RA, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

    1 buah sweater warna merah

    1 pasang sandal merek Swallow warna putih biru

    1 unit handphone merek Tecno Spark 20 Pro

    1 buah SIM card provider Indosat

    “Tersangka mengakui perbuatannya dan saat ini telah kami amankan di Polsek Kelapa Gading untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kapolsek.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

    Polsek Kelapa Gading mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar.

    (Humas Polsek Kelapa Gading)

  • Bencana,  Kriminal

    Koramil Kamal Kawal Napak Tilas Isyaroh Pendiri NU

    WARTAPENASATUJATIM | BangkalanPelabuhan ASDP Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, menjadi titik awal pelaksanaan Napak Tilas Isyaroh Pendiri Nahdlatul Ulama (NU), Minggu (4/1/26).

    Sejak pagi, sekitar 1.000 jamaah mengikuti kegiatan bertema “Melangkah dengan Iman, Berjuang dengan Keikhlasan” yang dipimpin Ketua PCNU Bangkalan, KH. Makki Nasir, Lc.

    Dalam kegiatan tersebut, Koramil 0829-03/Kamal melaksanakan pengamanan secara terpadu bersama unsur Polri, pihak ASDP, dan instansi terkait lainnya.

    Sejumlah tokoh ulama dan pejabat turut hadir, di antaranya Pengasuh Ponpes Sukorejo Situbondo KH. R. Achmad Azaim Ibrahim, Kapolres Bangkalan beserta rombongan, Kepala Pos Polairud Kamal, Kepala ASDP Pelabuhan Kamal, serta para kiai dan ulama Bangkalan dan Kecamatan Kamal.

    Rangkaian kegiatan diawali dengan tibanya peserta di Dermaga Pelabuhan Barat Kamal sekitar pukul 10.30 WIB.

    Selanjutnya, pada pukul 12.00 WIB, rombongan Napak Tilas diberangkatkan menuju Pelabuhan Perak menggunakan kapal feri dan perahu dengan total 34 unit kapal.

    Sebelumnya, sejak pukul 05.50 WIB hingga 12.10 WIB, rangkaian Napak Tilas juga telah dilaksanakan di Pondok Pesantren Syaichona Kholil Bangkalan.

    Danramil 0829-03/Kamal, Kapten Arm Muasari, menyampaikan bahwa pengamanan kegiatan ini merupakan bentuk komitmen TNI AD dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

    “Koramil Kamal berupaya maksimal memastikan seluruh rangkaian Napak Tilas Isyaroh Pendiri NU berjalan tertib, aman, dan lancar. Kami juga mengedepankan pendekatan humanis serta sinergi dengan seluruh unsur terkait demi kenyamanan para jamaah,” tegasnya.

  • hukum,  Kepolisian,  Kriminal

    Sertifikat Warisan Digadai 500 Juta Rupiah, Anak Seret Ayah Tiri ke Polda Jatim

    WARTAPENASATUJATIM | Surabaya, 31 Desember 2025 – Dugaan kejahatan penggelapan aset bernilai ratusan juta rupiah kembali mencuat di Jawa Timur. Kali ini, perkara pidana tersebut menyeruak dari lingkaran keluarga sendiri dan berujung pada konflik hukum serius yang kini ditangani aparat penegak hukum.

    Seorang pemuda asal Kabupaten Pasuruan, Erlan Ladzina Kamarudin, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).

    Laporan itu diajukan menyusul dugaan penguasaan dan penggadaian sertifikat tanah warisan tanpa hak, yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya sendiri.

    Dalam laporan yang diterima Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Erlan menuding seorang pria berinisial SB yang diketahui bernama Ir. Syamsul Bachri telah menggadaikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 192 Desa Winong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan pemilik sah.

    Berdasarkan keterangan Pelapor, sertifikat tanah tersebut diduga digadaikan kepada pihak ketiga dengan nilai pinjaman mencapai Rp500 juta.

    Nilai tersebut dinilai signifikan, mengingat objek tanah merupakan harta warisan yang secara hukum sepenuhnya melekat pada hak Pelapor.

    Ironisnya, tanah yang dijadikan jaminan utang itu bukan milik Terlapor. SHM Nomor 192 Desa Winong merupakan harta warisan dari almarhum ayah kandung Pelapor.

    Dalam laporan resminya ke Polda Jatim, Erlan karyawan swasta kelahiran Bandung, 6 Januari 1998 menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan izin, kuasa, maupun persetujuan dalam bentuk apa pun kepada Terlapor untuk menggadaikan tanah tersebut.

    Peristiwa yang menjadi pangkal perkara ini diduga terjadi pada Selasa, 1 Maret 2022, di wilayah Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

    Pelapor bahkan mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya transaksi penggadaian tersebut. Fakta itu baru terungkap setelah rumah tangga ibunya, Anik Wilujeng Astuti, dengan Terlapor berakhir di meja perceraian.

    Perceraian tersebut justru membuka tabir persoalan keuangan yang selama ini tersembunyi. Pasca perpisahan, diketahui bahwa Anik Wilujeng Astuti sempat diyakinkan oleh Terlapor bahwa sertifikat tanah akan digadaikan untuk kepentingan modal usaha jual beli mobil.

    Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi. Dana pinjaman diketahui telah cair, sementara usaha yang dijanjikan tidak pernah dijalankan.

    Lebih jauh, meskipun dana hasil gadai ditransfer ke rekening atas nama Anik Wilujeng Astuti, Pelapor menyebut seluruh dana tersebut justru dikuasai dan digunakan oleh Terlapor.

    Anik Wilujeng Astuti disebut tidak menikmati uang tersebut sepeser pun. Sebaliknya, ia justru menanggung beban cicilan pinjaman setiap bulan, meski tidak memperoleh manfaat ekonomi apa pun.

    Fakta ini memperkuat dugaan bahwa nama dan rekening Anik Wilujeng Astuti hanya dijadikan kedok administratif untuk melancarkan dugaan perbuatan melawan hukum.

    Tekanan ekonomi yang berkepanjangan, ditambah beban psikologis akibat konflik rumah tangga, disebut menjadi salah satu faktor yang mempercepat keretakan keluarga hingga berujung perceraian.

    Akibat rangkaian peristiwa tersebut, Pelapor kehilangan hak penguasaan atas tanah warisan bernilai tinggi miliknya. Di sisi lain, Anik Wilujeng Astuti terjerat kewajiban utang yang tidak pernah ia kehendaki.

    Pelapor menegaskan bahwa ibunya tidak memiliki niat jahat, tidak menguasai dana, serta tidak memperoleh keuntungan apa pun, sehingga kedudukannya murni sebagai korban dalam perkara ini.

    Atas dasar tersebut, Pelapor menduga Terlapor telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait Penggelapan, Juncto Pasal 488 KUHP mengenai penggelapan benda tidak bergerak, serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

    Sebagai bukti awal, Pelapor melampirkan fotokopi Sertifikat Hak Milik Nomor 192 Desa Winong dan Surat Keterangan Waris.

    Pelapor meminta agar Polda Jawa Timur segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh, memeriksa seluruh pihak terkait, serta mengambil langkah hukum tegas apabila unsur pidana dinyatakan terpenuhi.

    Kuasa hukum Pelapor, Dany Tri Handianto, S.H., yang didampingi Umar Al Khotob dari YBH Batara Sunda sekaligus Ketua Puskominfo Indonesia DPD Jawa Timur, menegaskan bahwa pihaknya hanya menuntut keadilan dan pengembalian hak kliennya sesuai ketentuan hukum.

    “Kami percaya aparat penegak hukum akan memproses perkara ini secara objektif, profesional, dan berlandaskan hukum yang berlaku. Harapan klien kami sederhana: hak atas sertifikat tanah warisan itu dikembalikan sebagaimana mestinya,” tegas Dany.

    Kasus ini menjadi sorotan publik karena memperlihatkan dugaan penyalahgunaan relasi keluarga dalam penguasaan aset warisan, yang berujung pada kerugian ekonomi, tekanan psikologis, serta kehancuran rumah tangga.

    Polda Jawa Timur diharapkan segera membuka tabir perkara ini secara terang, adil, dan tuntas. (Bgn)***

  • Bencana,  Berita Duka,  Kepolisian,  Kriminal

    Gerak Cepat Polisi Ungkap Pembunuhan Siswi SMP di Simalungun, Motif Uang Aborsi

    Gerak Cepat Polisi Ungkap Pembunuhan Siswi SMP di Simalungun, Motif Uang Aborsi

    Simalungun, wartapenasatu.com -Kolaborasi cepat Sat Reskrim Polres Simalungun bersama Polsek Serbelawan berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap siswi SMP berinisial ZR (15) hanya dalam waktu kurang dari lima jam sejak jasad korban ditemukan. Ironisnya, pelaku pembunuhan diketahui masih seusia korban, yakni AH (15), yang juga berstatus sebagai pelajar SMP. Motif pembunuhan pun terbilang memprihatinkan, berkaitan dengan permintaan uang untuk aborsi.

    Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi Senin (29/12/2025) sekitar pukul 10.40 WIB, menyampaikan apresiasi atas kecepatan dan profesionalisme tim gabungan dalam menangani kasus yang melibatkan anak di bawah umur tersebut.

    “Dari penemuan mayat pada sore hari hingga penangkapan pelaku pada malam harinya hanya memakan waktu sekitar 4–5 jam. Ini menunjukkan respons cepat dan dedikasi tinggi jajaran Polsek Serbelawan dan Unit Jatanras Sat Reskrim,” ujar AKP Verry Purba.

    Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun IPTU Ivan Roni Purba, S.H., menjelaskan korban merupakan siswi kelas IX SMP Negeri 2 Tapian Dolok, warga Huta Pondok Pabrik, Nagori Dolok Ulu. Jasad korban ditemukan di area perkebunan PT Bridgestone, Jalan Besar Dolok Ulu Blok Z 24, Minggu (28/12/2025) sore.

    Penemuan mayat bermula sekitar pukul 15.45 WIB, ketika dua saksi, S (51) dan MB (20), karyawan dan petugas keamanan PT Bridgestone, melihat banyak lalat hijau berkerumun di salah satu lokasi perkebunan. Saat didekati, keduanya menemukan sesosok mayat perempuan dalam posisi telungkup.
    Saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Pangulu Dolok Ulu.

    Petugas Polsek Serbelawan bersama Tim Inafis Polres Simalungun segera turun ke lokasi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari TKP diamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek ZTE, uang tunai Rp11.000, serta dua batang kayu ubi yang diduga digunakan pelaku.

    Suasana haru pecah ketika seorang warga yang datang ke lokasi memastikan bahwa korban adalah anak kandungnya sendiri. Jenazah korban selanjutnya dievakuasi ke RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar untuk dilakukan visum luar dan dalam.

    Berkat penyelidikan intensif, sekitar pukul 19.30 WIB di hari yang sama, petugas berhasil mengamankan pelaku AH (15) di rumah kakak kandungnya di Huta Pondok Burian, Nagori Nagur Usang, Kecamatan Tapian Dolok.

    Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mencekik korban dari belakang, memukul kepala korban dengan batu, memukul tubuh korban menggunakan kayu, serta menusuk tubuh korban dengan pisau secara berulang hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

    Motif pembunuhan terungkap karena korban meminta uang kepada pelaku untuk membeli obat penggugur kandungan akibat kehamilan yang dialaminya.
    “Motif ini sangat memprihatinkan dan menjadi peringatan serius bagi semua pihak, khususnya orang tua, agar lebih mengawasi pergaulan anak-anak,” kata AKP Verry Purba.

    Polres Simalungun menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional sesuai (Ril)
    (Reporter MWPS Sumut: t.rait)

  • Keamanan,  Kepolisian,  Kriminal

    Operasi Lilin Toba 2025, Sat Samapta Polres Toba Tingkatkan Kehadiran Polisi Ditengah Masyarakat

    Operasi Lilin Toba 2025, Sat Samapta Polres Toba Tingkatkan Kehadiran Polisi Ditengah Masyarakat

    Toba, wartapenasatu.com – Dalam rangka menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Polres Toba melalui Satuan Samapta Polres Toba melaksanakan patroli dan pengaturan arus lalu lintas di sejumlah titik strategis di wilayah Hukum Polres Toba pada Jumat (26/12/2025)

    Kegiatan patroli tersebut dilaksanakan sebagai langkah preventif guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Patroli difokuskan pada lokasi-lokasi yang kerap dijadikan tempat berkumpulnya anak-anak muda dan masyarakat, termasuk daerah Soposurung dan di Jl. Patuan Nagari Balige

    Kapolres Toba, AKBP V.J Parapaga Apputua Napitupulu S.I.K, melalui Kasat Samapta Polres Toba AKP Rudi Tampubolon, SH, menyampaikan bahwa peningkatan kegiatan Patroli ini merupakan langkah preventif Polri dalam mendukung keberhasilan Operasi Lilin Toba 2025.

    “Kegiatan Patroli ini kami laksanakan sebagai bagian dari rangkaian Operasi Lilin Toba 2025, guna mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas seiring meningkatnya aktivitas masyarakat dalam rangka perayaan Natal dan Tahun Baru 2025–2026. Kami berupaya memastikan situasi tetap aman, tertib, dan kondusif,” ujar AKP Rudi Tampubolon.

    Selain patroli dan pengamanan, personel Sat Samapta juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar senantiasa menjaga ketertiban umum, mematuhi aturan berlalu lintas, serta meningkatkan kewaspadaan demi keselamatan bersama.

    Pada kegiatan pengaturan tersebut personil Samapta telah memberikan pelayanan dalam bentuk pengaturan arus lalu lintas agar terciptanya Kamseltibcar lantas sehingga kamtibmas yang kondusif tetap terjaga, ucap AKP Rudi Tampubolon

    Dari hasil pelaksanaan kegiatan tersebut, tidak ditemukan adanya tindak pidana, pelaku kejahatan, maupun gangguan kamtibmas lainnya. Secara umum, situasi di wilayah hukum Polres Toba terpantau aman dan kondusif.

    Polres Toba menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kehadiran Polri di tengah masyarakat melalui kegiatan preventif dan pengamanan terpadu, guna memastikan seluruh rangkaian perayaan Natal dan Tahun Baru 2025–2026 berjalan aman, lancar, dan kondusif.
    (Kaperwil MWPS Sumut: t.rait)

  • Daerah,  Kepolisian,  Kriminal

    Dua Tersangka Tambang Ilegal Tidak Ditahan, Polres Bangkalan Hanya Terapkan Wajib Lapor

    WARTAPENASATUJATIM | BangkalanPolres Bangkalan memastikan dua tersangka kasus Tambang Ilegal di wilayah Kecamatan Labang dan Kecamatan Klampis tidak dilakukan penahanan. Meski telah berstatus tersangka, keduanya hanya dikenakan wajib lapor oleh penyidik.

    Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial HS, yang diamankan di Kecamatan Labang, serta AM, yang diamankan di Kecamatan Klampis.

    Keduanya sempat diamankan dalam proses penyidikan, namun kini tidak ditahan di rumah tahanan Polres Bangkalan.

    Kepastian itu disampaikan langsung oleh Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut murni berdasarkan pertimbangan penyidik, terutama karena sikap kooperatif yang ditunjukkan para tersangka selama proses hukum berjalan.

    “Benar, saat ini kedua tersangka tidak dilakukan penahanan. Pertimbangannya karena yang bersangkutan kooperatif, sehingga penyidik menerapkan wajib lapor. Jadi tidak ada istilah penangguhan penahanan maupun tahanan kota,” ujar Ipda Agung Intama kepada wartawan. Kamis, (18/12/2025).

    Namun, kebijakan tersebut dinilai kontras dengan pernyataan Kasat Reskrim Polres Bangkalan saat konferensi pers awal penanganan perkara. Dalam kesempatan itu, Kasat Reskrim secara tegas menyatakan bahwa tindak pidana pertambangan ilegal merupakan kejahatan serius yang berdampak luas terhadap lingkungan dan negara.

    Bahkan, dalam konferensi pers tersebut, Kasat Reskrim menegaskan penerapan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) terhadap kedua tersangka.

    Meski tidak berada di balik jeruji, Agung memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka tetap berjalan hingga tuntas. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

    “Proses hukum tetap berjalan sampai berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan,” imbuhnya.

    Agung juga menegaskan bahwa dalam sistem hukum pidana, penetapan tersangka tidak selalu harus diikuti dengan penahanan.

    “Setiap perkara itu tidak harus dilakukan penahanan. Namun prosesnya tetap berlanjut, dan yang bersangkutan wajib lapor sesuai ketentuan,” pungkasnya.

  • Daerah,  Kepolisian,  Kriminal

    Polres Bangkalan Tegaskan Temuan Janin di Tanah Merah Merupakan Janin Hewan

    WARTAPENASATUJATIM | BangkalanPolres Bangkalan merespons cepat laporan masyarakat terkait penemuan benda yang diduga janin di wilayah Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, pada Selasa (16/12/2025) sekira pukul 06.00 WIB.

    Temuan tersebut berlokasi di Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah.

    Menindaklanjuti laporan warga, Kapolsek Tanah Merah AKP Suyitno, S.H., M.H. bersama Unit Reskrim Polsek Tanah Merah, SPKT Polsek Tanah Merah, Tim Medis Puskesmas Tanah Merah, serta Kepala Desa Dumajah langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

    Sebagai bagian dari tahapan penyelidikan awal, petugas melakukan serangkaian tindakan kepolisian, termasuk pembongkaran makam di pemakaman umum yang diduga menjadi lokasi penguburan janin.

    Selanjutnya, temuan tersebut dibawa ke RSUD Syamrabu Bangkalan untuk dilakukan pemeriksaan medis dan forensik.

    Plt. Kasihumas Polres Bangkalan IPDA Agung Intama menyampaikan bahwa langkah cepat dilakukan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat.

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan forensik di RSUD Syamrabu Bangkalan, dapat dipastikan bahwa temuan yang dilaporkan warga tersebut merupakan janin hewan, bukan janin manusia,” jelasnya saat dikonfirmasi di Polres Bangkalan.

    Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

    “Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang segera melapor kepada pihak kepolisian. Namun kami mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya penanganan setiap kejadian kepada aparat kepolisian,” tambahnya.

    Dengan adanya hasil pemeriksaan tersebut, Polres Bangkalan memastikan tidak ditemukan unsur tindak pidana terkait dugaan pembuangan janin manusia di wilayah Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan. (Azis)***

  • Kepolisian,  Kriminal

    Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat LPG: Jaringan Ilegal Beromzet Jutaan Rupiah Per Hari Terungkap

    WARTAPENASATUJATIM | SurabayaKepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya berhasil mengungkap praktik ilegal penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi dalam sebuah operasi pada Kamis, 4 Desember 2025, sekitar pukul 15.30 WIB.

    Pengungkapan tersebut membuka tabir beroperasinya jaringan besar “aplosan LPG” yang selama ini merugikan negara dan masyarakat.

    Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula saat petugas mendapati sebuah kendaraan Daihatsu Grand Max yang dikemudikan dua pria berperan sebagai sopir dan kernet.

    Keduanya kedapatan membawa 96 tabung LPG 12 kg warna pink berisi gas suntikan hasil oplosan dari LPG 3 kg bersubsidi, tanpa dokumen resmi dan tanpa surat jalan yang sah.

    “Mereka kedapatan mengangkut 96 tabung LPG 12 kg warna pink yang berisi gas suntikan dari LPG 3 kg bersubsidi, tanpa dokumen resmi pengangkutan maupun surat jalan,” terang Kombes Pol Luthfi dalam konferensi pers, Kamis (11/12) sore.

    Temuan tersebut menjadi pintu masuk bagi polisi untuk menelusuri rantai distribusi ilegal tersebut. Dari pemeriksaan awal, polisi berhasil mengamankan dua pria lain, termasuk seorang pemilik gudang berinisial A.B., yang berlokasi di Dusun Keongan, Jalan Bujeng, Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

    Gudang tersebut terbukti digunakan sebagai tempat penyuntikan gas LPG 3 kg bersubsidi ke tabung LPG 12 kg berlabel Bright Gas.

    “Proses pemindahan gas dilakukan dengan metode penyetaraan tekanan menggunakan selang khusus, sementara tabung 12 kg didinginkan dengan es batu untuk memaksimalkan pengisian,” ujar Luthfi.

    Di lokasi, A.B. diketahui mengawasi beberapa pekerja yang bertugas memindahkan gas subsidi ke tabung ukuran besar. Ia juga tidak memiliki izin resmi sebagai agen maupun sub-agen LPG.

    Kapolrestabes memaparkan bahwa LPG 3 kg bersubsidi didapatkan para pelaku dari berbagai pangkalan di Pasuruan dengan harga Rp18.000 per tabung, sementara tabung kosong LPG 12 kg diperoleh dari penjual di Pasuruan, Malang, hingga Surabaya, dengan harga Rp150.000–Rp280.000.

    “Satu tabung 12 kg pink diisi setara empat tabung LPG 3 kg subsidi. Rata-rata pengiriman lebih dari 100 tabung per hari, dengan keuntungan sekitar Rp20.000 per tabung. Total pendapatan harian mencapai kurang lebih Rp2 juta,” ungkapnya.

    LPG hasil oplosan ini kemudian dikirim ke wilayah Pasuruan, Sidoarjo, dan Surabaya. Untuk pasar Surabaya, para pelaku memasok kepada seorang pembeli berinisial DT dengan harga Rp120.000 per tabung.

    Sementara LPG subsidi 3 kg diangkut menggunakan mobil Grand Max hitam berpelat N 8372 TO yang digunakan untuk mengambil barang dari berbagai pangkalan menuju gudang penyuntikan.

    Selain empat tersangka utama, polisi kini memburu lima orang lain masing-masing berinisial F, IL, IR, A, dan R, yang berperan sebagai tenaga penyuntik LPG di gudang tersebut. Mereka diduga mengetahui detail teknis serta distribusi harian dari kegiatan ilegal itu.

    Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat keberadaan praktik niaga ilegal ini, di antaranya: Dua unit mobil Grand Max, 233 tabung LPG 12 kg (137 berisi, 96 kosong), 513 tabung LPG 3 kg (259 berisi, 254 kosong), 254 tabung LPG 3 kg kosong tambahan, Selang penyuntikan, Kulkas untuk pendinginan tabung, Panci, alat buka seal, timbangan, Satu unit handphone.

    Keempat pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

    Kapolrestabes menegaskan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain yang memasok tabung dan mendistribusikan hasil oplosan ke lebih banyak wilayah.

    Operasi ini sekaligus menunjukkan komitmen Polrestabes Surabaya dalam memberantas penyalahgunaan energi bersubsidi yang merugikan masyarakat, negara, dan mengancam keselamatan publik.*** (Bgn)

  • Bencana,  Berita Duka,  hukum,  Kriminal,  Nature,  perkebunan,  SOSIAL

    “Menhut Harus Dievaluasi”: Hasil Rapat Harian DPP Purbaya Indonesia”

    “Menhut Harus Dievaluasi”: Hasil Rapat Harian DPP Purbaya Indonesia

    Jakarta, wartapenasatu.com – Rapat harian DPP Purbaya Indonesia telah dilaksanakan di Bassura Mall, Jakarta Timur, pada tanggal 6 Desember 2025. Salah satu poin yang menjadi sorotan utama dalam pertemuan tersebut adalah permintaan yang disampaikan oleh Ketua Umum  Purbaya Dr. H. Ali Yusran Gea, SH, MH, M.Kn. sagar pemerintah Prabowo Subianto  segera mengevaluasi menhut melihat bencana yang terjadi di sumatra.

    Hadir dalam rapat tersebut adalah Ketua Umum DPP Ormas Purbaya Dr. H. Ali Yusran Gea, SH, MH, M.Kn., Sekjen DPP H. Rafiandi Nasution, SE, MT, Ketua Umum DPP Kartini Purbaya Indonesia Hj. Ratna Anita Lubis, SE, Ketua Harian Dr. H. Desmy Indra Jaya Noor, SE, MM, MBA, serta Bapak Mardian, Direktur Media Wartapenasatu.com sebagai mitra media, Juga hadir seluruh peserta rapat harian, undangan, dan simpatisan  Purbaya Indonesia.

    Alasan mendasar mengapa harus segera ada evaluasi terhadap Menteri Kehutanan (Menhut) dan hal ini menjadi penting adalah karena adanya kebutuhan mendesak akan gerakan perubahan yang lebih baik untuk kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam hal ini yang berkaitan langsung dengan kementrian kehutanan. adanya permintaan ini karena Purbaya sebagai ormas berkomitmen untuk mengawal kepentingan masyarakat Indonesia melalui berbagai gerakan yang diaktualisasikan langsung, cepat dan tepat dengan kepentingan bersama.

    Suasana rapat berjalan dengan kekeluargaan, santai, namun tetap serius dalam membahas berbagai langkah perubahan untuk melindungi kepentingan masyarakat. Semua peserta berusaha memberikan pandangan yang konstruktif terkait urgensi evaluasi kebijakan kehutanan yang berlaku saat ini.

    Perlunya evaluasi terhadap Menhut muncul dari urgensi tindakan cepat yang diharapkan berdampak positif bagi masyarakat. Melalui evaluasi ini, diharapkan setiap kebijakan menteri terkait kelestarian hutan sejalan dengan kepentingan masyarakat serta kelestarian hutan. Saat ini, banyak hutan di Indonesia telah berubah menjadi lahan terbuka yang tidak menguntungkan rakyat, pengundulan melalui ilegal loging dan pembukaan lahan yang tidak sesui regulasi yang seharusnya membuat dampak buruk kepada masyarakat.

    Indonesia tercatat sebagai negara dengan kehilangan hutan hujan tropis terbesar kedua di dunia dan kehilangan hutan hujan tropis saat ini semakin mengkhawatirkan. halini menjadi landasan penting mengapa kebijakan mentri kehutanan perlu dievaluasi atau bahkan memberi tindakn tegas kepada oknum terkait.

    Bencana yang terjadi di Sumatera Barat (Sumbar), Sumatera Utara (Sumut), dan Aceh salah satu penyebabnya adalah ketidakmampuan menhut dalam menjaga, melindungi, dan meregulasi hutan negara dengan baik. Dalam rapat tersebut Purbaya Indonesia mendesak pemerintah segera menentukan sikap dan mengevaluasi Menhut secara cepat dan tepat, Purbaya Indonesia sebagai orams akan mengawal dan memperjuangkan hal ini demi kepentingan masyarakat.

    Ketua Umum  Purbaya Indonesia  menyatakan bahwa sikap ini merupakan bentuk keprihatinan dan loyalitas kepada masyarakat. Beliau memandang bahwa bencana alam yang terjadi di Sumatra disebabkan oleh ulah manusia yang rakus, sehingga berharap adanya sanksi kepada oknum terkait dan evaluasi kembali kebijakan yang selama ini diterapkan. Kepedulian  Purbaya Indonesia merupakan aksi nyata membela kepentingan rakyat, dengan komitmen besar untuk selalu memprioritaskan kepentingan bersama.

Wartapenasatu.com @2025