Daerah

  • Bencana,  Bisnis,  Daerah,  Ekonomi,  hukum,  Nasional,  SOSIAL

    Penghentian KLH/BPLH Terhadap Operasional Boiler Biomassa PT Panca Kraft Pratama Nihil Hasil

    Wartapena satu. Com – Banten

    LSM GMBI Wilter Banten menyoroti aktivitas PT Panca Kraft Pratama yang berlangsung sejak 1 Maret 2025 hingga 12 Februari 2026, yang diduga telah menimbulkan dampak merugikan bagi masyarakat sekitar.

    Berdasarkan pengaduan warga, aktivitas perusahaan tersebut disinyalir berdampak pada kondisi sosial, lingkungan hidup, serta kenyamanan masyarakat dan sampai saat ini masih mengeluarkan Asap sementara KLH/BPLH sudah menyegel ujar Pihak warga menyampaikan kepada awak media.

    LSM GMBI Wilter Banten menilai belum terlihat adanya tanggung jawab nyata dari pihak perusahaan atas dampak yang telah terjadi.

    Ketua/Wakil/Perwakilan LSM GMBI Wilter Banten menegaskan bahwa pihaknya meminta PT Panca Kraf Pratama segera memberikan klarifikasi serta menyelesaikan persoalan secara terbuka dan bertanggung jawab.

    “Apabila tidak ada itikad baik dari perusahaan, kami akan menempuh langkah lanjutan berupa permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan instansi terkait. Jika RDP tidak menghasilkan solusi yang adil, maka kami siap menempuh jalur hukum,” tegasnya.

    LSM GMBI Wilter Banten menyatakan, gugatan perdata akan diajukan ke Pengadilan Negeri Tangerang apabila tidak terdapat penyelesaian yang transparan dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

    Langkah ini merupakan bentuk komitmen LSM GMBI dalam menjalankan fungsi kontrol sosial serta membela hak-hak masyarakat yang dirugikan akibat dugaan aktivitas industri yang tidak bertanggung jawab Sementara itu, Kadiv Investigasi DPP LSM GMBI, Harry Utha, turut menyampaikan sikap kerasnya terkait penanganan kasus tersebut. Ia menyesalkan tindakan penyegelan yang diduga hanya bersifat formalitas.

    “Kami menilai penyegelan yang dilakukan terkesan hanya formalitas. Setelah kami melakukan investigasi lapangan, baru kemudian pihak Kementerian Lingkungan Hidup turun tangan. Namun ironisnya, tidak melihat dan tidak menuntut pertanggungjawaban atas kerugian masyarakat akibat polusi dan limbah yang diduga telah terjadi selama bertahun-tahun,” ujar Harry Utha.

    Ia menegaskan bahwa DPP LSM GMBI akan meminta Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Lingkungan Hidup guna membuka persoalan ini secara menyeluruh dan memastikan hak masyarakat tidak diabaikan.

    Dasar Hukum yang Digunakan

    Tuntutan dan langkah hukum LSM GMBI Wilter Banten mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

    Pasal 65 ayat (1): Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat

    Pasal 67: Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian lingkungan hidup

    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

    Pasal 74: Perusahaan yang berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR)

    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

    Pasal 4: Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan

    Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

    Pasal 1365: Setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian mewajibkan penggantian kerugian

    LSM GMBI Wilter Banten berharap PT. Panca Kraf Pratama segera menunjukkan itikad baik demi terwujudnya keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan hak masyarakat. Namun apabila upaya dialog dan penyelesaian administratif tidak membuahkan hasil, langkah hukum akan menjadi opsi terakhir yang siap ditempuh.

  • Daerah

    Direktur PUDAM Bangkalan Ucapkan Selamat HPN 2026, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi dan Mitra Pembangunan

    WARTAPENASATUJATIM | BANGKALAN – Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional ( HPN ). Direktur PUDAM Sumber Sejahtera Kabupaten Bangkalan H. Sjobirin Hasan menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2026.

    Pada kesempatan momentum HPN ini, H. Sjobirin Hasan, menilai pentingnya peran pers sebagai pilar demokrasi sekaligus mitra strategis pemerintah dalam pembangunan.

    “Pers saat ini memiliki peran yang sangat penting, Selain sebagai penyampai informasi publik, Pers juga sebagai pengawal kebijakan pemerintah dari tingkat kabupaten maupun nasional,

    “Selamat Hari Pers Nasional, Semoga para wartawan di kabupaten Bangkalan ini senantiasa memegang integritas dalam menyampaikan informasi publik,” ujar H.Sjobirin Hasan, Senin, 9 Febuari 2026.

  • Daerah

    Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian Desa Sengon dan Sumurup Berjalan Lancar

    WARTAPENASATUJATIM | Trenggalek, 6 Februari 2026 – Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian untuk warga Desa Sengon dan Sumurup, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek, telah dilaksanakan.

    Acara ini dihadiri oleh berbagai instansi terkait, termasuk BPN Trenggalek, Kejaksaan Negeri Trenggalek, Kepolisian Resort Trenggalek, Kodim Trenggalek, Pemda Trenggalek, dan Kementerian PU BBWS Brantas.

    Hasil musyawarah menunjukkan bahwa dari 25 bidang di Desa Sengon, 24 bidang telah setuju dengan bentuk ganti kerugian, sedangkan 1 bidang dikeluarkan karena sebagian tidak masuk penlok SHM masih satu keluarga.

    Sementara itu, di Desa Sumurup, dari 17 bidang, 16 bidang telah setuju, dan 1 bidang masih menunggu persetujuan keluarga.

    Musyawarah ini merupakan langkah penting dalam proses pembangunan di wilayah Trenggalek, dan diharapkan dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (Red)***

  • Artikel,  Bisnis,  Daerah,  Ekonomi,  hukum,  Keamanan,  Kepolisian,  Nasional,  Opini,  Pendidikan,  Pertahanan,  Politik,  SOSIAL

    Polsek Senen Gelar Patroli Skala Sedang Optimalkan Kamtibmas Wilayah Jakarta Pusat

    Wartapena Satu.com, Jakarta Pusat –

    Polsek Senen Jakarta Pusat menggelar patroli skala sedang dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah,Kramat Raya,Kenari, Kwitang,Bungur. pada Minggu 8 Feb 2026 jam 01.00 sampai 04.00 Wib.

    Patroli yang dipimpin oleh Kapolsek Senen Kompol Widodo Saputro.SH,MH. Bersama Waka AKP Basuki Route. Semua ini melibatkan sejumlah personel Polsek Senen dan jajarannya, serta dibantu oleh unsur TNI dan masyarakat setempat.

    Sasaran patroli meliputi tempat-tempat rawan gangguan Kamtibmas, seperti pusat perbelanjaan, terminal, dan area publik lainnya. Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan bermotor dan identitas warga.

    Kapolsek Senen Widodo Saputro.SH,MH menyampaikan bahwa operasi antisipasi gangguan kamtibmas ini merupakan bagian dari program preventif yang dilakukan secara berkala. Patroli ini bertujuan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, serta mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas di wilayah Senen.

    “Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman yang optimal bagi masyarakat. Melalui operasi ini, kami ingin memberikan efek jera kepada mereka yang berniat melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban, sekaligus membangun sinergi dengan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga keamanan bersama,” ujarnya dalam jumpa pers setelah operasi selesai.

    Pihak Polsek Senen mengimbau seluruh warga masyarakat untuk tetap waspada dan aktif berperan serta dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar. Masyarakat yang menemukan aktivitas mencurigakan atau mengalami gangguan kamtibmas dapat segera melaporkannya melalui nomor darurat polisi atau langsung menghubungi pos patroli terdekat.

    Pihak kepolisian juga akan terus meningkatkan intensitas patroli dan melakukan operasi serupa sesuai dengan perkembangan kondisi kamtibmas di lapangan.

     

     

     

  • Daerah,  Ekonomi,  hukum

    Ketua MAC Laskar Merah Putih (LMP ) dan Ketua DPC BIDIK Mendukung Penolakan Eksekusi Lahan dan Bangunan Ahli Waris Almarhum H. Kandar Sukandar

    Sumedang – Ketua LMP MAC Kecamatan Cimanggung, bersama dengan Ketua DPC BIDIK Kabupaten Sumedang, tokoh organisasi, dan aktivis, mendukung dengan tegas Ketua MRCB Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Sumedang dalam menolak eksekusi ketiga lahan dan bangunan milik ahli waris Almarhum H. Kandar Sukandar oleh Bank BRI dan PN Sumedang.

     

    Ketua LMP MRCB Kabupaten Sumedang, Agus Suhendi, mengambil sikap tegas dalam menolak eksekusi lahan dan bangunan ahli waris Almarhum H. Kandar Sukandar, dengan alasan bahwa eksekusi tersebut tidak efektif dan tidak sesuai prosedur.

     

    Agus Suhendi menyatakan, “Diduga tidak transparannya proses lelang—terutama terkait perbedaan yang sangat signifikan antara nilai appraisal tahun 2015 (sekitar Rp6 miliar) dengan nilai lelang yang disebutkan (sekitar Rp1 miliar)—serta tidak diterimanya risalah lelang oleh ahli waris, adalah hal yang perlu segera diklarifikasi oleh pihak Bank BRI dan PN Sumedang. Proses lelang objek sengketa seharusnya dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan tanda tanya publik.”

     

    Ketua MAC Kecamatan Cimanggung, Dayat Hidayat, sangat mendukung sikap ketua MRCB terkait penolakan eksekusi 3 lahan dan bangunan ahli waris Almarhum H. Kandar Sukandar.

     

    Dukungan juga datang dari Ketua DPC Ormas BIDIK, Yudi Sagat, yang mendukung sikap ketua MRCB yang dengan tegas menolak eksekusi lahan dan bangunan oleh Bank BRI dan PN Sumedang, “Yudi Sagat menambahkan, “Proses eksekusi lahan dan bangunan ini dinilai kurang efektif dan diduga cacat hukum.”

     

    Para pendukung penolakan eksekusi ini menyerukan kepada Bank BRI dan PN Sumedang untuk mempertimbangkan kembali eksekusi lahan dan bangunan ahli waris Almarhum H. Kandar Sukandar, serta melakukan klarifikasi terkait dugaan ketidaktransparanan dalam proses lelang.

     

    Redaksi

  • Daerah

    Gegerkan Dunia Akademik Lewat Karya Tulis, Sosok Presiden Mahasiswa Berhasil Terbitkan 6 Buku

    WARTAPENASATUJATIM | Bangkalan – Sosok seorang mahasiswa yang kini aktif sebagai Presiden Mahasiswa (Presma) STKIP PGRI Bangkalan kembali gegerkan dunia akademik. Melalui karya tulisnya, Abdur Rohman SM berhasil menorehkan prestasinya dengan menerbitkan 6 (enam) buku selama menduduki bangku kuliah.

    Baginya, tidak mudah untuk meraup capaian ditengah kesibukan yang memiliki tanggung jawab sebagai pemimpin di kampusnya. Justru, sosok pria energik yang akrab dikenal Aab memiliki tekad mulia dalam berkarya di dunia pena.

    Enam karya yang berhasil lahir lewat proses kreatifnya meliputi sejumlah antologi puisi, meliputi;

    1. Jejak yang Tertulis dalam Bait Rindu
    2. Malaikat yang Melahirkan
    3. Tuhan Engkau Penipu
    4. Tuhan Ada di Matanya
    5. Sujud Seorang Pelacur
    6. Sakiti Aku Sekali Lagi.

    Menariknya, dua karya milik Abdur Rohman berhasil diterbitkan oleh Mumtaz Cirebon, Jawa Barat, pada awal tahun 2026.

    Menurutnya, karya yang lahir tidak tumbuh dari ruang yang nyaman, Justru dipenuhi keraguan dan ejekan yang dianggap tidak memiliki minat menulis.

    “Namun, semangat dari tekanan itu berubah menjadi titik balik ketika saya memilih belajar secara serius kepada dosen Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, bapak M. Helmi, yang kemudian membimbing sekaligus mengkritisi karya-karya saya,” ujar Aab. Sabtu, (07/02/2026).

    Didorong semangat intelektual, pria kelahiran Kokop itu juga aktif mengawal isu-isu sentral di lingkungan kampus STKIP PGRI Bangkalan untuk menciptakan ekosistem akademik yang lebih baik, terutama dalam menjawab persoalan aspirasi mahasiswa.

    “Bagi saya, menjadi mahasiswa bukan sekadar status akademik, melainkan tanggung jawab moral untuk melahirkan karya, apa lagi berkenaan dengan aspirasi mahasiswa,” katanya.

    Dengan lahirnya karya mahasiswa yang dinilai sebuah Inspiratif baru di lingkungan kampus, Ketua STKIP PGRI Bangkalan, Fajar Hidayatullah, memberikan apresiasi atas capaian terhadap Abdur Rohman yang juga sebagai Presiden Mahasiswa.

    Ia menilai lahirnya karya-karya mahasiswa menunjukkan bahwa kampus bukan hanya ruang transfer teori, tetapi juga ruang pencipta gagasan, identitas, dan keberanian intelektual.

    “Bagi saya puisi dan novel membuka ruang dialog batin, mempertemukan beragam sudut pandang, serta melatih kedewasaan berpiki,” tuturnya.

    Dengan demikian, karya Aab akan menjadi bukti konkret penerapan Outcome Based Education (OBE), di mana hasil belajar tidak berhenti pada nilai akademik, tetapi terwujud dalam karya yang memberi makna bagi masyarakat.

    “Fenomena ini dapat menjawab bahwa kehadiran mahasiswa di dunia kampus tidak lagi cukup sebatas mengikuti perkuliahan. Dunia akademik menuntut keberanian untuk berkarya, bersuara, dan meninggalkan jejak intelektual,” pungkasnya.

    Kisah Aab pun melampaui sekadar prestasi personal. Ia menjadi inspirasi sekaligus pengingat bagi mahasiswa lain bahwa keterbatasan waktu, tekanan sosial, maupun tanggung jawab organisasi bukan alasan untuk berhenti mencipta. (Azis)***

  • Daerah,  Nasional

    FGD Dengan Perumda Tirtanadi, Pemkab Samosir Minta Peningkatan Kualitas dan Distribusi Air Bersih

    Samosir, Sumatera – Pemerintah Kabupaten Samosir meminta peningkatan kualitas air serta kelancaran distribusi air bersih kepada masyarakat dalam Forum Group Discussion (FGD) Kerjasama Operasi (KSO) bersama Perumda Tirtanadi di Kantor Pusat Perumda Tirtanadi, Medan, Kamis ( 5/2/2026 ).

    Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir, Marudut Tua Sitinjak, menyampaikan bahwa persoalan air bersih masih menjadi isu sensitif yang berulang setiap tahun, khususnya di Kabupaten Samosir. Dimana air bersih tersebut menurutnya menjadi kebutuhan dasar apalagi Samosir dipandang sebagai daerah pariwisata yang berkembang.
    Meski berada di kawasan Danau Toba, pendistribusian air bersih masih belum mencukupi kebutuhan masyarakat. Ini menjadi perhatian serius Pemkab Samosir. Kami mohon agar kebutuhan ini dapat menjadi prioritas Tirtanadi melalui PDAM yang ada di Samosir, ujar Marudut

    Dalam FGD tersebut, Pemkab Samosir juga menyoroti perlunya kejelasan laporan keuangan, sinkronisasi kerja sama operasional (KSO), serta peninjauan kembali aset yang telah diserahkan kepada Perumda Tirtanadi. Tercatat nilai aset sumber dana APBD dan Pemerintah atasan yang diserahkan sejak 2012 hingga 2025 mencapai sekitar Rp.86 miliar dan masih dalam proses penilaian.

    Sementara itu, Asisten II Hotraja Sitanggang menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Samosir siap memperkuat kerjasama dengan Tirtanadi. Untuk itu, ia meminta agar format Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang baku dan seragam di setiap daerah sebagai dasar hukum yang jelas. Dalam pelaksanaan kerjasama, Hotraja menekankan pentingnya rujukan pasal yang jelas terkait dominasi kewenangan guna menghindari tumpang tindih dan memastikan keberlanjutan kerjasama.

    Direktur Utama Perumda Tirtanadi, Ardian Surbakti, menjelaskan bahwa FGD digelar untuk membahas pengelolaan dan status aset agar sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.
    FGD ini diharapkan menjadi dasar kesepakatan dan aturan kerja sama antara Tirtanadi dengan seluruh PDAM Kabupaten/ kota, sehingga seluruh aset dapat dimanfaatkan secara optimal, kata Ardian.

    Ia menambahkan, hasil diskusi akan menjadi acuan tindak lanjut ke depan, termasuk pembentukan satuan tugas (satgas) dalam KSO untuk mengawasi dan mengamankan aset.

    Sementara itu, Divisi Aset Perumda Tirtanadi menyampaikan bahwa kerja sama operasional dengan Kabupaten Samosir telah diperpanjang selama lima tahun, terhitung sejak 2024 hingga 2029. KSO di Kabupaten Samosir sendiri telah berjalan sejak 2014. Terkait kualitas air, Perumda Tirtanadi mengakui adanya kendala akibat kondisi air Danau Toba yang keruh serta masih digunakannya instalasi pengolahan air konvensional di beberapa titik. Untuk itu, diperlukan koordinasi pendanaan pembangunan mini water treatment yang lebih memadai guna meningkatkan kualitas pelayanan.

    Dalam kesempatan yang sama, BPKP Sumatera Utara menekankan bahwa air minum merupakan kebutuhan dasar masyarakat, sehingga pengelolaannya harus didukung transparansi dan akuntabilitas keuangan. Menurutnya, seluruh aset harus tercantum dalam perjanjian kerjasama operasi (KSO). Keterbukaan pembukuan penting agar dapat terlihat secara jelas kondisi laba maupun rugi, serta mencegah permasalahan di kemudian hari, kata Tumpak

    FGD tersebut diharapkan mampu memperkuat kerja sama antara Pemkab Samosir dan Perumda Tirtanadi dalam meningkatkan layanan air bersih yang berkelanjutan bagi masyarakat.

    FGD turut dihadiri para direktur Perum Tirtanadi, beberapa Kepala Cabang PDAM Kabupaten/ kota, Plt. Kadis Perumahan Rakyat, kawasan permukiman dan tata ruang Golfried Harianja , Kabid Aset Ondhy P. Limbong.
    Marlen s

  • Daerah,  hukum,  Opini,  SOSIAL

    Lawan Premanisme Galian! Warga Pagintungan Seret Oknum Arogan ke Jalur Hukum, Bukti Laporan Resmi Dikantongi”

    Wartapena Satu. Com- Banten

    Kepedulian terhadap Kelestarian Alam  & Sadar Lingkungan  Bersama Masyarakat Kabupaten Serang,Sebagai Warga Desa Pagintungan terhadap aktivitas galian yang dinilai arogan kini mencapai titik balik. Tidak lagi sekadar protes di lapangan, warga didampingi LSM NIL (Nusantara Indah Lingkungan) resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan oknum pengusaha ke Polres Kabupaten Serang, Senin (02/02).

    Langkah berani ini dipicu oleh dugaan intimidasi menggunakan senjata tajam dan perusakan fasilitas Masyarakat yang dilakukan secara terang-terangan. Bukti tanda terima laporan kepolisian kini menjadi “senjata utama” warga untuk menuntut keadilan.

    “ Hukum Harus Tegak, Bukan Milik Siapa yang Kuat Modal”

    Ketua Umum LSM NIL (Nusantara Indah Lingkungan) Michael, yang mengawal langsung pelaporan tersebut, menegaskan bahwa dokumen laporan yang mereka terima adalah bukti bahwa masyarakat tidak bisa diintimidasi oleh cara-cara premanisme.

    “Hari ini kami bicara dengan fakta dan data. Laporan resmi sudah masuk, bukti perusakan portal hingga saksi mata atas ancaman senjata tajam sudah kami serahkan. Ini adalah pesan keras bagi siapa pun yang ingin merusak kondusifitas desa dengan cara-cara anarkis,” tegas Michael dengan nada bicara lugas di depan Mapolres Serang.

    Etika yang Terluka dan Harapan pada Aparat dan Aparatur Pemerintah Setempat Sebagai APH (Aparatur Penegak Hukum).

    Kekecewaan warga memuncak karena pihak pengusaha dinilai tidak hanya melanggar perizinan, tetapi juga mengabaikan adab bertamu. Masuknya alat berat tanpa izin dan sikap menantang oknum di lapangan menjadi pemicu utama kemarahan warga.

    “Kami menuntut hukum tegak secara transparan. Jangan sampai ada keberpihakan kepada pemilik modal sementara rasa aman warga dikorbankan,” tambah salah satu perwakilan masyarakat.

    Situasi Terkini: Warga Tetap Siaga…

    Pantauan di lokasi menunjukkan situasi Desa Pagintungan masih dalam status siaga. Warga sepakat satu komando untuk terus mengawal kasus ini hingga aktivitas galian benar-benar berhenti total dan keamanan desa kembali pulih seperti sediakala. Mereka kini menunggu respons cepat dari Polres Serang dan ketegasan Pemerintah Kabupaten Serang dalam melakukan penindakan sesuai Perda yang berlaku.tutur ketua umum LSM NIL ” Michael”

  • Bencana,  Daerah,  Ekonomi,  hukum,  Kepolisian,  Nasional,  Opini,  SOSIAL

    Maraknya Tambang Masyarakat Dipagintungan & LSM NIL Mempertanyakan APH Setempat & Desak Bupati Kabupaten Serang

    Wartapena Satu. Com-Banten

    Satu Komando!” Kolaborasi RW, Tokoh Masyarakat, dan LSM NIL Lawan Arogansi Pengusaha di Pagintungan
    JAWILAN – Aliansi kuat terbentuk di Desa Pagintungan. Kecewa karena wilayahnya “diinjak-injak” oleh oknum pengusaha galian yang bertindak layaknya koboi, Ketua RW 05 Benisial “U”, tokoh masyarakat berinisial “R”.

    Bersama Ketua Umum LSM NIL Michael, resmi menyatakan satu suara: Hentikan aktivitas galian atau hadapi perlawanan hukum dan massa!

    Luka Hati Sang Ketua RW: “Hormati Kami Sebagai Tuan Rumah!”
    Ketua RW 05, Unara, tak mampu menyembunyikan kekecewaannya. Baginya, persoalan ini bukan sekadar urusan tanah, tapi soal harga diri dan etika bertetangga yang dilanggar secara kasar oleh pihak perusahaan.
    “Harapan kami sederhana, datanglah dengan adab. Sampaikan salam, minimal ‘Assalamu’alaikum’. Jangan tiba-tiba alat berat masuk tanpa kabar, seolah kami ini tidak ada,” ujar Unara dengan nada getir. Baginya, aksi perusahaan yang “tak beri salam” namun justru “beri ancaman sajam” adalah luka mendalam bagi warga Cikasantren.
    Tokoh R: “Camat Saja Dilecehkan, Apalagi Warga Kecil?”
    Senada dengan Unara, tokoh masyarakat berinisial R menyoroti mangkirnya pihak PT. AUM dan PT. Halal Tayib dari undangan mediasi Camat Jawilan sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi negara.
    “Camat adalah simbol pemerintah di sini. Jika undangan beliau saja dianggap angin lalu, itu adalah puncak kesombongan pengusaha. Mereka lebih memilih mengayunkan golok ke portal warga daripada duduk bersama di meja musyawarah. Inilah yang memicu bentrok!” tegas “R” dengan geram.
    Michael (LSM NIL): “Lampu Merah” Untuk Pengusaha, Seret ke Bupati
    Melihat kondisi yang semakin memanas, Ketua Umum LSM NIL, Michael, langsung mengambil langkah “skakmat”. Ia memastikan bahwa air mata dan keresahan warga tidak akan sia-sia karena kini kasus tersebut telah mendarat di meja Bupati Serang.
    “RW Unara bicara soal adab, Tokoh Berinial “R” bicara soal harga diri wilayah, dan saya bicara soal hukum. Kami sudah bersurat resmi ke Bupati dan mendesak Satpol PP selaku penegak Perda untuk segera bertindak. Tidak ada tempat bagi pengusaha yang memelihara premanisme di Kabupaten Serang!” terangnya.
    Michael menambahkan bahwa bukti video perusakan portal oleh oknum berpedang kini menjadi senjata utama mereka di kepolisian. “Kami tidak main-main. Ini adalah ‘Lampu Merah’ bagi pengusaha tersebut. Berhenti sekarang, atau hukum yang akan menghentikan kalian secara paksa,” tutup Michael dalam orasi singkatnya di hadapan warga.

    Satu Suara, Satu Tujuan
    Kini, warga Pagintungan berada dalam satu komando. Mereka menuntut penghentian permanen aktivitas galian hingga seluruh proses perizinan transparan dan sengketa lahan diselesaikan tanpa intimidasi. Suasana di lapangan masih siaga, menunggu taji pemerintah daerah untuk segera melakukan penyegelan.

  • Daerah,  Nasional

    Musrenbang RKPD Kabupaten Samosir Tahun 2027 Tingkat Kecamatan dimulai di Kecamatan Sianjur Mulamula

    Samosir, Sumatera – Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Bapperida menggelar Musyarawah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 Tingkat Kecamatan Se-Kabupaten Samosir, secara resmi dibuka Bupati Samosir yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Hotraja Sitanggang, bertempat di halaman Kantor Camat Sianjur Mulamula, Jumat ( 30/01/2026 ).

    Mengusung tema “Akselerasi Pembangunan Sumber Daya Manusia, Penguatan Ekonomi dan Inklusi Sosial Berbasis Pemberdayaan Masyarakat, Musrenbang Kecamatan ini menjadi tahapan penting dalam penyusunan RKPD, untuk memberi ruang bagi masyarakat dan pemangku kepentingan berpartisipasi aktif agar perencanaan pembangunan yang disusun benar benar inklusif, responsif dan berkelanjutan.

    Bupati Samosir yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Hotraja Sitanggang menyampaikan pelaksanaan Musrenbang ini amanat UU No 25 tahun 2004 tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Nasional yang memberikan acuan penyusunan suatu perencanaan yang komprehensif dari tingkat pusat sampai ke desa.

    Musrenbang ini diharapkan sebagai wadah dalam mewujudkan target pembangunan tahunan yang diintegrasikan kembali dalam rencana kerja perangkat daerah.

    Kehadiran kita mengindikasikan besarnya keinginan kita untuk bersama-sama mengawal sebuah perencanaan yang baik yang diharapkan dapat mengakomodir kebutuhan kita bersama berdasarkan skala prioritas demi pembangunan yang tepat sasaran sehingga terwujudnya masyarakat Samosir semakin sejahtera, ujar Hotraja.

    Mewakili Pimpinan dan Anggota DPRD Samosir yang berasal dari Dapil IV Jonny Sagala menyatakan bahwa Musrenbang ini bukan hanya kegiatan seremonial belaka, melainkan untuk merumuskan usulan yang sudah dibawa oleh tiap tiap desa yang ada di Kecamatan Sianjur Mulamula.

    Apa yang sudah kita usulkan di tahun sebelumnya yang tertunda karena efisiensi dan keterbatasan agar dapat segera kita realisasikan, jelasnya.

    Kepala Bapperida Kabupaten Samosir, Rajoki Simarmata dalam paparannya menyampaikan bahwa RKPD 2027 ini merupakan tahun ketiga dalam mewujudkan RPJMD Kabupaten Samosir, artinya dibutuhkan akselerasi atau upaya lebih agar seluruh indikator yang kita tuangkan dalam RPJMD Kabupaten Samosir 2025-2029 bisa tercapai.

    Kami mengajak seluruh pemangku kebijakan, baik pimpinan perangkat daerah dan kepala desa untuk bisa memaksimalkan semua potensi yang kita miliki, baik pikiran, semangat, pelaksanaan anggaran dan tindakan dapat sejalan dengan arah kebijakan perencanaan jangka menengah Kabupaten Samosir, jelas Rajoki.

    Sementara itu, Camat Sianjur Mulamula Andri P. Limbong mengatakan usulan yang disampaikan merupakan hasil dari Musrenbang tingkat desa, yang sudah dilaksanakan di 12 desa dari tanggal 22-23 Januari 2026, yang menghasilkan sebanyak 157 usulan.

    Melalui Musrenbang Kecamatan ini, dilakukan penajaman penyelarasan klasifikasi dan kesepakatan usulan rencana pembangunan desa yang diintegrasikan pembangunan daerah di kecamatan, sehingga tercipta sinergitas dan sinkronisasi pembangunan, tutup Camat Sianjur Mulamula.

    Turut hadir dalam kegiatan Musrenbang ini, Staf Ahli Bupati, para pimpinan perangkat daerah, Camat Se-Kabupaten Samosir, Forkopimcam Sianjur Mulamula, para Kepala Desa, Sekdes dan BPD se-Kecamatan Sianjur Mulamula, TP PKK, Tokoh masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Pemuda, LSM/Pers, Asosiasi dan Profesi.
    Marlen s

Wartapenasatu.com @2025